Korupsi Dana Desa dan Politik Patronase di NTT: Bagaimana Peran Kaum Muda?

Perubahan tidak akan datang dari luar, tetapi dari masyarakat sendiri — terutama generasi muda yang diharapkan tidak lagi terjebak dalam pola patronase lama

Di berbagai desa di Nusa Tenggara Timur (NTT), dana desa bukan sekadar instrumen pembangunan. Ia adalah arena di mana kekuasaan, legitimasi sosial, dan patronase politik saling bersinggungan. 

Selama satu dekade penerapan kebijakan dana desa, NTT menjadi salah satu provinsi yang paling bergantung pada transfer fiskal nasional. Pada 2024, provinsi ini menerima lebih dari Rp3,52 triliun untuk 3.026 desa – rata-rata sekitar Rp1,16 miliar per desa.

Namun, besarnya dana tidak berbanding lurus dengan kualitas pembangunan. Sebaliknya, dana desa justru membuka ruang baru bagi korupsi struktural yang berakar pada relasi sosial setempat. 

Kontrol atas sumber daya dana desa kerap menentukan siapa yang memiliki posisi tawar sosial, siapa yang dihargai sebagai pemimpin dan siapa yang dianggap “berjasa” dalam pemilihan kepala desa. 

Korupsi dana desa, dengan demikian, bukan hanya pelanggaran hukum — ia adalah cara baru elite lokal memelihara pengaruh sosial mereka.

Tulisan ini berargumen bahwa korupsi dana desa di NTT merupakan fenomena kompleks yang melibatkan kekuatan sosial, politik kekerabatan, relasi patron-klien serta absennya kontrol publik yang efektif.

Relasi Patronase di Desa

Untuk memahami korupsi dana desa di NTT, kita harus melihat desa bukan sebagai struktur administratif semata, melainkan sebagai ruang sosial yang diatur oleh tradisi, hierarki dan relasi kekerabatan. 

Seperti ditunjukkan James C. Scott dalam konsepnya tentang everyday forms of domination, kekuasaan tidak selalu tampil secara formal, tetapi tersebar melalui relasi sosial yang seolah-olah natural.

Dalam konteks NTT, kepala desa, tu’a golo atau mosalaki (sebutan untuk tetua adat di beberapa wilayah Pulau Flores), kontraktor lokal, dan aktor politik kecamatan sering kali bekerja dalam jejaring informal yang memengaruhi alokasi dana desa. 

Di Manggarai, misalnya, pemilihan kepala desa sering ditentukan oleh dukungan klan besar dengan basis kekerabatan yang kuat. Setelah terpilih, kepala desa merasa berkewajiban memberikan balas jasa berupa pengadaan proyek, penunjukan kelompok tani “titipan” atau pembagian lapangan kerja kepada keluarga dekat. Relasi patronase ini sering dianggap wajar sehingga penganggaran dana desa cenderung didorong oleh kepentingan balas budi, bukan kebutuhan publik.

Hal yang sama terjadi di Pulau Sumba. Struktur adat yang kuat menempatkan kepala desa dalam posisi dilematis: ia harus menyeimbangkan tuntutan transparansi negara dengan tuntutan tradisional dari tokoh adat yang memandang dana desa sebagai sumber daya yang bisa dinegosiasikan. 

Di Kabupaten Lembata, posisi tetua adat sering menjadi king maker dalam pemilihan kepala desa, sehingga elite adat memiliki peran besar dalam menentukan arah anggaran. 

Di Alor, struktur marga dan otoritas keluarga besar menjadikan proyek desa sebagai “aset” untuk mempertahankan pengaruh wilayah.

Relasi patronase memang tidak tercatat dalam dokumen anggaran. Namun, jejaknya terlihat jelas pada pola penggunaan anggaran yang secara konsisten menguntungkan kelompok tertentu.

Corak Korupsi Dana Desa

Korupsi dana desa di NTT tidak bersifat sporadis, tetapi sistematis. Berbagai laporan resmi menunjukkan pola yang berulang: manipulasi laporan pertanggungjawaban, proyek fiktif, mark up anggaran material dan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) yang dipotong oleh aparat desa.

Kasus di Kabupaten Manggarai pada 2025 memperlihatkan kerugian negara mencapai Rp952 juta dalam proyek embung dan jalan tani. Investigasi menemukan bahwa proyek dilakukan tanpa survei teknis, sementara volume pekerjaan dilaporkan 100 persen selesai padahal realisasinya jauh di bawah standar. 

Di Kabupaten Sumba Tengah, seorang mantan kepala desa ditahan pada 2023 setelah mengarahkan proyek pengadaan sapi kepada kontraktor pendukung kampanyenya. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp500 juta.

Di Kabupaten Lembata, laporan BPK NTT pada 2023 menemukan bahwa 22 persen proyek fisik desa tidak sesuai spesifikasi. Jalan desa di Kecamatan Nagawutung retak sebelum berusia enam bulan, sementara proyek air bersih macet total akibat kesalahan perencanaan. 

Di Kabupaten Alor, penyalahgunaan BLT pada 2022 terbukti ketika seorang mantan kepala desa memotong bantuan warga dan memalsukan daftar penerima.

Pola-pola ini menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya dilakukan secara individual oleh seorang kepala desa, melainkan melibatkan seluruh jaringannya, termasuk kontraktor lokal dan aparat desa. 

Dana desa telah berubah menjadi alat politik untuk memperkuat jejaring kekuasaan.

Keterbatasan Pengawasan dan Minimnya Transparansi

Secara formal, desa memiliki perangkat pengawasan seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun dalam praktiknya, pengawasan BPD terhadap pemerintah desa sering kali tidak efektif. 

BPD tidak memiliki kapasitas teknis untuk menilai kualitas proyek dan di banyak desa, anggotanya dipilih berdasarkan hubungan kekerabatan dengan kepala desa atau karena dianggap “aman secara politik.”

Minimnya literasi anggaran juga membuat warga sulit memahami laporan APBDes. Sebuah studi oleh Flores Institute pada 2022 menunjukkan bahwa 61 persen warga di Flores tidak pernah melihat dokumen APBDes, sementara 73 persen tidak mengetahui detail alokasi anggaran untuk infrastruktur. Padahal, Peraturan Menteri Desa mengamanatkan publikasi anggaran secara terbuka.

Di atas semua itu, faktor sosial turut memperlemah pengawasan. Rasa segan dan keengganan berkonflik membuat warga tidak berani mempertanyakan penggunaan dana desa. 

Dalam masyarakat yang hubungan sosialnya bersifat dekat dan hierarkis, mempertanyakan kepala desa sering dianggap sebagai tindakan tidak sopan, bahkan penghinaan terhadap otoritas.

Dampak bagi Masyarakat Desa

Korupsi dana desa membawa dampak berlapis bagi masyarakat.

Pertama, penurunan kualitas infrastruktur. Banyak desa melaporkan jalan rabat beton baru yang retak dalam hitungan bulan. 

Di Kabupaten Sumba Timur, proyek irigasi gagal total karena pipa tidak terhubung dengan lahan pertanian. Infrastruktur yang buruk menghambat mobilitas ekonomi dan memperpanjang siklus kemiskinan.

Kedua, erosi kepercayaan publik. Legitimasi pemerintah desa merosot, konflik horizontal meningkat dan masyarakat menjadi apatis terhadap proses pembangunan. 

Di Kabupaten Lembata, sejumlah warga menolak pengerjaan proyek karena merasa tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan.

Ketiga, ketimpangan distribusi kesejahteraan. Pemotongan BLT dan bantuan sosial membuat keluarga miskin tidak menerima hak mereka secara penuh. 

Di Kabupaten Alor, laporan memperlihatkan bahwa 37 keluarga hanya menerima sebagian dari haknya karena dana dipotong oleh aparat desa.

Keempat, terhambatnya transformasi sosial. Dana desa seharusnya mendukung pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi. Ketika anggaran diselewengkan, peluang peningkatan kualitas hidup menjadi terputus sebelum sempat terwujud.

Memahami Akar Masalah: Perspektif Antropologi

Pendekatan antropologi memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang mengapa korupsi bertahan dalam struktur desa. 

Antropolog Michael Roe dan Yustinus Francis (2021) dalam studi mereka tentang patron-klien di Indonesia Timur menyatakan bahwa hubungan patronase berkembang kuat dalam masyarakat agraris karena keterbatasan akses terhadap sumber daya formal. 

Patron menyediakan perlindungan dan akses, sementara klien memberikan dukungan politik. Dalam kerangka ini, penggunaan dana desa untuk memperkuat relasi patronase sering kali dianggap “normal.”

Konsep moral economy James Scott pun relevan di sini. Ketika kepala desa mengalirkan proyek kepada pendukungnya, tindakan itu dipandang sebagai pemenuhan kewajiban sosial, bukan korupsi. Namun, perspektif ini juga membuka ruang bagi perubahan: struktur sosial bukan sesuatu yang statis. 

Ia dapat bergeser melalui intervensi kritis kaum muda, pendidikan dan pemahaman tentang tata kelola yang mensyaratkan transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat.

Peran Kaum Muda

Kaum muda NTT memiliki peran strategis untuk memutus rantai korupsi di desa.

Pertama, kaum muda memiliki kapasitas digital yang tinggi. Mereka dapat menciptakan poster informasi anggaran, membuat peta digital APBDes, atau menggunakan media sosial untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya transparansi, menggugah kesadaran bahwa dana desa adalah milik masyarakat, bukan milik elite lokal.

Kedua, kaum muda dapat membentuk Forum Pemuda Anti-Korupsi Desa yang bertugas mengawal musyawarah desa, mendorong audit sosial dan memastikan keterlibatan kelompok perempuan, penyandang disabilitas dan warga miskin dalam proses pengambilan keputusan.

Ketiga, mahasiswa NTT yang berada di kota-kota besar dapat melakukan riset partisipatif saat pulang kampung, memeriksa kesesuaian antara dokumen RKPDes dengan kondisi proyek nyata, serta memberikan pendampingan dalam penyusunan laporan yang lebih akuntabel.

Keempat, kampanye media sosial dapat menjadi alat efektif untuk menyuarakan kritik. Di era digital, suara pemuda tidak mudah dibungkam dan kampanye yang konsisten dapat menekan pemerintah desa agar lebih transparan dan bertanggung jawab.

Korupsi Dana Desa sebagai Masalah Struktural

Korupsi dana desa di NTT adalah masalah struktural yang tidak bisa dilihat semata sebagai pelanggaran hukum. Ia merupakan bagian dari jaringan kekuasaan yang melibatkan patronase, struktur adat, dan relasi kekerabatan yang sudah mengakar dalam. 

Namun kompleksitas ini bukan alasan untuk pesimisme, justru pemahaman yang mendalam tentang akar masalah membuka jalan bagi perubahan yang lebih sistematis dan berkelanjutan.

Kaum muda memiliki potensi besar untuk memimpin perubahan ini. Dengan literasi digital, kemampuan berpikir kritis, dan keberanian sosial, mereka dapat mengawasi, mengedukasi, dan menggerakkan partisipasi warga. 

Dana desa bukan sekadar angka dalam APBDes, tetapi harapan akan perubahan sosial. Untuk menjaga harapan itu tetap hidup, integritas, keberanian, dan kesadaran kritis harus menjadi fondasi gerakan kaum muda NTT ke depan.

Perubahan tidak akan datang dari luar desa. Ia lahir dari masyarakat sendiri, terutama dari generasi muda yang tidak lagi terjebak dalam pola patronase lama.

Teofilus Evaristus Asmana, mahasiswa Unika Santu Paulus Ruteng.

Esainya ini terpilih sebagai salah satu finalis dalam lomba “Suara Kaum Muda untuk NTT” yang diselenggarakan Floresa berkolaborasi dengan WeSpeakUP.org. Lomba yang berlangsung pada November 2025-Januari 2026 ini bertujuan mendorong keterlibatan kaum muda dalam menyampaikan suara kritis terhadap masalah-masalah masalah sosial di NTT.

Editor Floresa mengkurasi esai ini, tanpa mengubah substansinya.

Artikel ini terbit di halaman khusus KoLiterAksi. Jika Anda adalah pelajar, mahasiswa, guru, dosen, pemerhati pendidikan ataupun masyarakat umum dan tertarik menulis di sini, silahkan kirimi kami artikel. Ketentuannya bisa dicek dengan klik di sini!

Silahkan gabung juga di Grup WhatsApp KoLiterAksi, tempat kami berbagi informasi-informasi terbaru. Kawan-kawan bisa langsung klik di sini.

Artikel Terbaru

Banyak Dibaca

Baca Juga Artikel Lainnya