Floresa.co – Polres Manggarai Barat mengklaim menemukan unsur kelalaian dalam kasus tenggelamnya kapal wisata pekan ini di perairan Taman Nasional Komodo (TN Komodo).
Karena itu, menurut Kepala Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud), IPTU Leonardo Marpaung, pihaknya akan memeriksa sejumlah pihak terkait kasus tenggelamnya Kapal Motor (KM) Feronia pada 13 Oktober itu.
Ia mengatakan kepolisian telah menerbitkan laporan model A, jenis laporan oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui, atau menemukan secara langsung suatu peristiwa tindak pidana.
Selain Isran dan Irwandi, masing-masing nahkoda dan kepala kamar mesin kapal, kata Leonardo, mereka juga akan memeriksa tiga kru kapal, yakni – Falentinus Gordi, Wilhelmus, dan Rupertus Raman.
“Polisi juga menjadwalkan pemanggilan terhadap agen pelayaran dan pemilik kapal,” katanya dalam pernyataan pada 14 Oktober.
Leonardo menyebut, hasil analisis awal menunjukkan cuaca di perairan TN Komodo saat kejadian tergolong teduh, tanpa gelombang tinggi. Namun, perairan Tatawa Besar, lokasi kejadian, memang memiliki pusaran arus air yang sangat kuat.
Ia berkata, selain faktor alam, penyidik mengidentifikasi adanya potensi kendala pada konstruksi kapal, yakni bagian lambung relatif pendek dan kecil, tetapi menopang struktur bangunan kabin yang cukup tinggi.
Menurutnya, hal tersebut membuat kapal menjadi sangat labil saat dihantam pusaran arus kuat.
“Kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya unsur kelalaian atau human error dari pihak nahkoda yang kurang memperhitungkan kestabilan konstruksi kapal saat memotong atau melintasi jalur pusaran arus,” katanya.
Kapal tersebut membawa 25 wisatawan mancanegara dan seorang wisatawan Indonesia, Veronica Beatrix Jessica (23 tahun). Ia merupakan dive master yang hingga kini belum ditemukan.
Kecelakaan itu membuat tiga wisatawan mancanegara mengalami luka. William Barnet mengalami luka di kepala, sementara Teagans Monks dan Yannick Wassmer pada kaki.
Kronologi Kejadian
Leonardo berkata, kapal tersebut bertolak dari perairan Manta Point menuju Perairan Tatawa Besar dengan kecepatan sekitar 10 knot. Mendekati lokasi kejadian—sekitar 15 meter dari titik pusaran arus deras— Isran menurunkan kecepatan menjadi 8 knot.
Namun, saat mulai memasuki pusaran arus, kapal mendadak berbalik arah, hilang kendali, dan seketika terbalik ke sisi kiri sebelum akhirnya tenggelam di titik koordinat 8°31’11.4″S 119°36’02.1″E. Saat itu, para penumpang dan kru berhamburan melompat ke laut.
“Kru kapal sempat membentangkan liferaft (perahu karet darurat) untuk menyelamatkan para wisatawan yang terapung,” kata Leonardo.
Namun, katanya, Veronica sedang berada di dalam toilet sebelah kiri kapal saat insiden itu, dengan posisi pintu terkunci dari dalam.
“Korban tidak sempat menyelamatkan diri dan ikut tenggelam bersama lambung kapal,” katanya.
Leonardo berkata, pertolongan awal dibantu oleh Speedboat Red Whale dan Speedboat Mac Cruise, dua perahu cepat yang melintas di sekitar lokasi kejadian. Keduanya membawa para korban selamat menuju Labuan Bajo.
Tim SAR Gabungan kemudian mengerahkan unit Rigid Inflatable Boat menuju lokasi pada pukul 15.30 Wita, usai menerima laporan 45 menit sebelumnya.
Tim tersebut tiba di lokasi pukul 16.05, dan langsung menyisir permukaan air di sekitar lokasi kejadian. Namun, hingga pukul 17.30, Veronica belum berhasil ditemukan.
“Pencarian tahap pertama terpaksa kami hentikan sementara menjelang petang lantaran jarak pandang dan pencahayaan yang mulai menurun di lokasi. Tim beserta seluruh korban yang selamat telah tiba kembali di Labuan Bajo pukul 18.10 dengan aman,” katanya.

Floresa meminta tanggapan Kepala Seksi Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli KSOP Kelas III Labuan Bajo, Maksimus Mooy terkait surat izin berlayar KM Feronia pada 14 Oktober.
“Koordinasi dengan Pak KSOP, saya di Sape [Nusa Tenggara Barat],” kata Mooy.
Floresa mendapat informasi Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto telah pindah ke KSOP Kelas II Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Hingga saat ini, belum diketahui pengganti Stephanus.
Kasus yang Berulang
Kasus ini merupakan kecelakaan kapal kedua pada tahun ini.
Pada 27 September, KM Yukai yang membawa 13 wisatawan dan enam kru tenggelam di perairan Tanjung Sture setelah menabrak gugusan karang dangkal. Seluruh penumpang selamat.
Pada penghujung tahun lalu, KM Putri Sakinah tenggelang di dekat Pulau Padar dan menewaskan wisatawan asing. Kapal yang mengangkut 11 orang itu tenggelam pada 26 Desember sekitar pukul 21.00. Enam di antaranya adalah wisatawan asal Spanyol, yang merupakan satu keluarga.
Mereka adalah pelatih tim B sepakbola putri Valencia CF, Martin Carreras Fernando dan istrinya, Mar Martinez Ortuno, serta empat anak mereka.
Martin serta tiga anaknya, yaitu Martin Garcia Mateo, Martinez Ortuno Maria Lia, dan Martinez Ortuno Enrique Javier tidak berhasil menyelamatkan diri.
Hanya Mar dan seorang anak mereka, Ortuno Andrea yang berhasil selamat bersama lima orang lainnya, yaitu Lukman (nahkoda), dan Muhamad Rifai , Muhamad Alif Latifa N. Djudje, Rahimullah – ketiganya anak buah kapal – serta Valdus (pemandu wisata).
Martin dan dua anaknya ditemukan meninggal, sementara satu anaknya yang lain dinyatakan hilang hingga pencarian selama 14 hari ditutup.

Pada 25 Mei 2026, Pengadilan Negeri Labuan Bajo memvonis Lukman dan Muhamad Alif bersalah karena kelalaian. Lukman divonis 3,5 tahun, sementara Muhamad 2,5 tahun. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya menuntut keduanya dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
Sorotan dalam kasus ini adalah penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) di tengah cuaca buruk.
Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto menerbitkan SPB saat Badan Meteorologi dan Klimatologi Geofisika (BMKG) telah mengeluarkan peringatan cuaca buruk pada 22-28 Desember. SPB terbit pada 25 Desember pukul 23.06, beberapa jam setelah menerima Surat Pernyataan Keberangkatan dari kapten kapal pada pukul 14.06.
Dalam penjelasan klasifikasinya soal SPB itu, Stephanus mengklaim tahu tentang peringatan BMKG, namun mereka berpatokan pada informasi spesifik cuaca di Labuan Bajo yang masih dalam batas aman.
Stephanus dan Maxianus Mooy bebas dari jeratan hukum, kendati sempat diperiksa oleh Polda NTT pada 19 Januari.
Editor: Herry Kabut



