Floresa.co – Polres Manggarai Timur akhirnya menetapkan seorang pria berusia 70 tahun sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap seorang siswi SMP hingga korban hamil dan telah melahirkan.
Penetapan tersangka MM, warga Kecamatan Elar, terjadi dua bulan setelah keluarga korban melaporkan kasus ini ke polisi.
RE, kerabat korban, berkata kepada Floresa pada 6 Juli bahwa status tersangka MM tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka yang diterima keluarga. Floresa mendapat salinan surat tertanggal 4 Juli itu.
Sebelum penetapan ini, polisi membiarkan MM bebas berkeliaran sejak laporan dibuat pada 4 Mei, hal yang memicu pertanyaan publik terhadap komitmen polisi terhadap upaya melawan kekerasan seksual dan perlindungan anak.
RE berkata, korban dicabuli berkali-kali sejak 18 Mei 2024 saat ia Kelas 1 SMP, disertai iming-iming uang dan ancaman. Ia sudah melahirkan sebulan lalu.
Proses yang Berlarut-larut
Pada 28 Juni, RE menceritakan kepada Floresa bahwa dua hari sebelumnya keluarga korban diminta datang ke Polres untuk memberikan keterangan tambahan. Saat itu, polisi berjanji akan segera memanggil pelaku untuk diperiksa pada 29 Juni.
Pada hari yang sama, Floresa menghubungi Kasat Reskrim, Iptu Ahmad Zacky Shodri, menanyakan perkembangan kasus ini. Ia hanya menjawab singkat, “Saya akan cek.”
Sehari berikutnya, 29 Juni, Floresa kembali mengonfirmasi rencana pemanggilan pelaku seperti disampaikan RE. Zacky lagi-lagi menjawab singkat, “Nanti saya share [informasinya].”
Baru pada 6 Juli, saat Floresa kembali menanyakan lagi, Zacky menjawab: “Besok atau lusa, saya tahan dia.”
RE berharap Polres Manggarai Timur serius menindaklanjuti kasus ini dan segera menahan MM.
Editor: Ryan Dagur


