Oleh: Greg Retas Daeng
Setiap 30 Juli, dunia memperingati Hari Dunia Menentang Perdagangan Orang. Bagi Nusa Tenggara Timur, peringatan ini tidak boleh berhenti pada seminar, kampanye, atau deretan slogan. Ia harus menjadi momentum untuk mengevaluasi secara jujur keberanian dan efektivitas kebijakan daerah dalam mencegah serta menangani tindak pidana perdagangan orang.
Perdagangan orang bukan persoalan baru di NTT. Kasusnya terus berulang, korban terus berjatuhan, tetapi perhatian publik sering hanya muncul ketika sebuah peristiwa menjadi viral. Setelah itu, masalah kembali tenggelam sampai korban berikutnya ditemukan atau dipulangkan dalam peti jenazah.
Keadaan tersebut menunjukkan bahwa perdagangan orang mulai kehilangan daya kejutnya. Kejahatan yang berulang perlahan dianggap sebagai bagian dari kehidupan sosial. Hannah Arendt, filsuf politik abad ke-20, menyebut keadaan semacam ini sebagai banalitas kejahatan: kejahatan dapat bertahan bukan hanya karena kekuatan pelaku, melainkan juga karena orang berhenti berpikir kritis dan membiarkan penderitaan menjadi hal biasa. Ketika penderitaan dipandang lumrah, tanggung jawab moral pun ikut melemah.
Di NTT, kondisi ini tampak bukan hanya dalam respons masyarakat, melainkan juga dalam cara pemerintah mengelola persoalan. Kebijakan tersedia, kelembagaan telah dibentuk, dan berbagai program telah dijalankan. Namun, jurang antara aturan dan kenyataan masih terlalu lebar.
Data dan Problem Tata Kelola
Data memperlihatkan skala persoalan yang tidak dapat lagi dianggap biasa. Sepanjang 2023-2025, sebanyak 403 pekerja migran asal NTT meninggal dunia di luar negeri: 151 orang pada 2023, 125 orang pada 2024, dan 127 orang pada 2025.
Dari 127 pekerja migran yang meninggal pada 2025, sebanyak 120 orang berstatus nonprosedural. Hanya tujuh orang yang tercatat berangkat melalui prosedur resmi. Pada tahun yang sama, sistem BP3MI NTT mencatat 4.163 warga NTT bekerja di luar negeri; sekitar 90 persen bekerja di sektor domestik atau rumah tangga dan kurang lebih 80 persen di antaranya adalah perempuan.
Angka tersebut harus dibaca secara hati-hati. Pekerja migran nonprosedural tidak otomatis merupakan korban tindak pidana perdagangan orang. Secara hukum, perdagangan orang memiliki unsur-unsur tertentu yang harus dibuktikan. Menyamakan seluruh migrasi nonprosedural dengan perdagangan orang justru dapat mengaburkan penanganan perkara.
Namun, dominasi pekerja nonprosedural dalam kasus kematian adalah alarm keras. Kondisi itu memperlihatkan luasnya ruang kerentanan: perekrutan informal, pemalsuan atau manipulasi dokumen, ketergantungan pada calo, ketimpangan informasi, minimnya perlindungan kerja, serta lemahnya akses terhadap bantuan ketika eksploitasi terjadi.
Perda yang Belum Bekerja Efektif
Pemerintah Provinsi NTT sebenarnya telah memiliki landasan hukum. Setahun setelah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang diterbitkan, pemerintah daerah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang.
Pada masanya, Perda tersebut merupakan langkah progresif. Namun, setelah 18 tahun berlaku, pertanyaan yang perlu diajukan bukan lagi apakah NTT memiliki regulasi, melainkan apakah regulasi itu benar-benar bekerja.
Ahli hukum Roscoe Pound membedakan hukum yang tertulis dalam peraturan dengan hukum yang benar-benar bekerja dalam kehidupan masyarakat. Sebuah aturan dapat tampak baik di atas kertas, tetapi kehilangan daya ketika berhadapan dengan institusi yang lemah, prosedur yang sulit dijangkau, praktik sosial yang berbeda, dan ketimpangan kekuasaan.
Jarak tersebut terlihat jelas di NTT. Aturan mewajibkan pemerintah mencegah perdagangan orang dan melindungi korban. Namun, calon pekerja masih dapat direkrut dari desa melalui jaringan informal. Layanan resmi sering kali terasa lebih jauh, mahal, dan rumit dibandingkan dengan tawaran para perekrut. Data antarlembaga belum sepenuhnya terhubung, sedangkan upaya pencegahan kerap kalah cepat dari jaringan perekrut yang bergerak dari rumah ke rumah atau dari satu persekutuan doa ke persekutuan doa lainnya.
Perdagangan orang juga tidak boleh lagi dipahami hanya sebagai persoalan pengiriman pekerja migran ke luar negeri. Kerentanan dapat muncul dalam perekrutan tenaga kerja antardaerah, pekerjaan rumah tangga, sektor kelautan dan perikanan, perdagangan anak, eksploitasi seksual berkedok tempat hiburan, pengambilan organ, hingga kejahatan berbasis teknologi.
Dokumen perencanaan pemerintah sendiri telah mengakui masalah tersebut. RPJMD Provinsi NTT 2025-2029 mencatat bahwa sepanjang 2024, BP3MI menangani 533 kasus pekerja migran bermasalah. Sebanyak 97 persen diantaranya berkaitan dengan pekerja nonprosedural.
Pada tahun yang sama, 125 pekerja migran asal NTT meninggal dunia dan 97,54 persen di antaranya berstatus nonprosedural. RPJMD tersebut juga mencatat keterbatasan pelayanan terpadu satu pintu, minimnya balai latihan kerja, sempitnya jangkauan layanan, tingginya biaya yang harus ditanggung calon pekerja, serta ketidakmampuan layanan resmi bersaing dengan jaringan ilegal yang terhubung dengan praktik pemalsuan dokumen.
Dengan demikian, kesenjangan antara norma dan kenyataan bukan lagi sekadar kritik masyarakat sipil. Negara pun telah mencatat dan mengakuinya dalam dokumen resmi.
Enam Langkah Pembaruan
Menghadapi situasi tersebut, Pemerintah Provinsi NTT perlu memperbarui kebijakan pencegahan dan penanganan perdagangan orang. Setidaknya ada enam perubahan mendasar yang perlu segera ditempuh.
Pertama, memperbarui paradigma regulasi. Perdagangan orang harus dipandang sebagai persoalan lintas sektor, bukan semata-mata isu pekerja migran. Regulasi baru perlu menjangkau kerentanan pekerja rumah tangga, pekerja antardaerah, pekerja sektor kelautan, anak, korban eksploitasi seksual, eksploitasi seksual berkedok tempat hiburan, perdagangan organ, serta kejahatan berbasis digital.
Pemerintah daerah perlu berfokus pada kewenangan yang dapat dijalankan secara nyata, antara lain pencegahan, pelayanan korban, koordinasi antarlembaga, pendataan, pengawasan administratif, dan pemulihan. Sementara itu, penindakan pidana tetap mengacu pada hukum nasional.
Kedua, menjadikan desa sebagai lini depan pencegahan. Banyak proses perekrutan bermula di desa, tetapi kebijakan sering baru bekerja di kargo bandara, pelabuhan, kantor polisi, atau setelah kasus terjadi.
Desa perlu memiliki layanan informasi migrasi aman, mekanisme verifikasi awal terhadap perekrut, kanal pengaduan, sistem rujukan cepat, serta petugas atau penyuluh pencegahan perdagangan orang. Pemerintah desa juga harus terhubung dengan dinas kependudukan, dinas tenaga kerja, layanan perlindungan perempuan dan anak, serta aparat penegak hukum.
Ketiga, membangun satu data dan satu mekanisme respons cepat. Perbedaan data bukan sekadar persoalan administratif. Tanpa data yang terhubung, pemerintah akan kesulitan membaca daerah asal korban, jalur transit, pola perekrutan, sektor kerja berisiko, dan wilayah dengan tingkat kerentanan tinggi.
Integrasi data dapat diselaraskan dengan kerangka Satu Data Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019. Data tersebut harus dipakai untuk menentukan kebijakan, bukan hanya dikumpulkan sebagai laporan tahunan.
Keempat, menempatkan korban sebagai pusat kebijakan. Korban membutuhkan lebih dari sekadar penyelamatan dan pemulangan. Mereka membutuhkan layanan kesehatan, pendampingan psikososial, bantuan hukum, perlindungan identitas, reintegrasi sosial, serta akses nyata terhadap restitusi.
Tanpa layanan yang berkelanjutan, korban hanya mendapat perhatian ketika kasusnya mencuat. Setelah pemberitaan mereda, mereka kembali menghadapi trauma, stigma, kesulitan ekonomi, dan risiko direkrut ulang.
Kelima, menghubungkan pencegahan dengan kebijakan ekonomi. Selama pekerjaan yang aman dan layak tidak tersedia, upaya pencegahan akan terus berhadapan dengan tekanan ekonomi rumah tangga.
Karena itu, kebijakan antiperdagangan orang harus terhubung dengan pengembangan usaha berbasis desa, akses pasar, pelatihan kerja yang sesuai dengan kebutuhan, serta layanan penempatan tenaga kerja yang dekat, murah, dan terpercaya. Pencegahan perdagangan orang tidak dapat dibebankan hanya kepada kepolisian atau dinas sosial.
Keenam, memastikan partisipasi yang bermakna. Pembaruan regulasi tidak boleh berubah menjadi proyek birokrasi antara pemerintah dan konsultan. Korban dan penyintas, keluarga pekerja migran, organisasi perempuan, pemerintah desa, komunitas keagamaan, serikat pekerja, jurnalis, akademisi, pembela hak asasi manusia, dan organisasi pendamping harus dilibatkan sejak awal.
Keterlibatan itu harus dimulai dari penyusunan daftar inventarisasi masalah, naskah akademik, rancangan pasal, dan konsultasi publik hingga evaluasi setelah peraturan diberlakukan.
Partisipasi tidak cukup dimaknai sebagai undangan untuk datang, duduk, mendengarkan presentasi, lalu pulang. Partisipasi bermakna terjadi ketika pengalaman dan pandangan kelompok terdampak benar-benar memengaruhi isi kebijakan. Pemerintah juga harus menjelaskan secara terbuka alasan sebuah usulan diterima atau ditolak.
Dari Seremoni ke Keberanian Politik
Pembaruan kebijakan tentu bukan pekerjaan semalam. Ia menuntut ketekunan, koordinasi antarlembaga, dukungan anggaran, pengawasan publik, dan keberanian politik untuk mengubah cara kerja yang selama ini terbukti belum memadai.
Namun, kompleksitas persoalan tidak boleh menjadi alasan untuk menunda. Setiap keterlambatan memperluas ruang bagi perekrut ilegal dan meningkatkan risiko jatuhnya korban baru.
Setelah 18 tahun berlaku sebagai wajah kebijakan daerah, Perda 14/2008 perlu dievaluasi dan direformasi. Momentum Hari Dunia Menentang Perdagangan Orang tidak boleh kembali berakhir sebagai seremoni. NTT harus bergerak menuju kebijakan yang lebih sesuai dengan perkembangan modus kejahatan, lebih dekat dengan desa, dan lebih berpihak kepada korban.
Perubahan itu perlu dimulai sekarang agar NTT tidak terus dikenal sebagai daerah inkubator korban perdagangan orang, tetapi menjadi wilayah yang mampu melindungi warganya sejak dari rumah, desa, hingga tempat kerja.
Dengan kerja konsisten dan komitmen kuat dari semua elemen, gagasan tentang “Nusa Tanpa Trafficking” tidak lagi berhenti sebagai slogan, tetapi bergerak menuju kenyataan.
#StopBajualOrangNTT
Greg Retas Daeng adalah Direktur Advokasi Padma Indonesia & Managing Partner ADHIKARA Counsel
Editor: Ryan Dagur


