Floresa merupakan media independen berbasis di Flores, NTT. Baca selengkapnya tentang kami dengan klik di sini!
Kode Etik Jurnalis Floresa
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Kemerdekaan pers merupakan sarana masyarakat memperoleh informasi dan berkomunikasi untuk memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik memperoleh informasi, jurnalis Floresa memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional untuk menegakkan integritas, independensi, serta profesionalisme.
Berikut adalah Kode Etik Jurnalis Floresa, yang disusun dengan mengacu pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik dari Dewan Pers:
- Jurnalis Floresa menjunjung tinggi kebenaran dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi serta bertanggung jawab kepada pubIik.
- Jurnalis Floresa menjunjung tinggi independensi dan menolak intervensi dari pihak lain
- Jurnalis Floresa menjaga integritas dengan tidak menerima suap atau pemberian lainnya dari narasumber, tidak menyalahgunakan profesi dan menghindari konflik kepentingan
- Jurnalis Floresa dilarang menerima perlakuan istimewa dari narasumber atau pihak pihak yang berpotensi diberitakan
- Jurnalis Floresa tidak terlibat dalam partai politik dan organisasi yang berpotensi memengaruhi independensi dan integritas
- Jurnalis Floresa menghormati privasi orang lain, kecuali atas dasar pertimbangan untuk kepentingan publik
- Jurnalis Floresa tidak memanipulasi fakta, kutipan, foto dan materi berita lainnya
- Jurnalis Floresa selalu berusaha mendapatkan informasi dan data yang akurat dan selalu melakukan cek dan ricek
- Jurnalis Floresa melakukan upaya sungguh-sungguh untuk mendapat tanggapan dan konfirmasi dari mereka yang dituduh dalam berita
- Jurnalis Floresa menghargai kesepakatan dengan narasumber soal informasi latar belakang, off the record, dan narasumber anonim
- Jurnalis Floresa segera meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani Hak Jawab sesuai pedoman Dewan Pers
- Jurnalis Floresa dilarang menjiplak, menggandakan, dan mengutip informasi serta menggunakan foto tanpa menjelaskan sumber aslinya
- Jurnalis Floresa tidak mencampuradukkan fakta dan opini
- Jurnalis Floresa memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki kemampuan, kesempatan dan akses untuk menyuarakan pendapatnya
- Jurnalis Floresa menghargai keanekaragaman sikap dan pandangan dalam masyarakat dan menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi dalam masalah suku, ras, bangsa, jenis kelamin, orientasi seksual, bahasa, agama, pandangan politik dan orang berkebutuhan khusus atau latar belakang sosial lainnya
- Jurnalis Floresa tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila dan anak-anak pelaku tindak pidana
- Jurnalis Floresa dapat menggunakan teknik penyamaran atau pengumpulan informasi secara tertutup hanya jika semua cara yang terbuka tidak mungkin menghasilkan informasi yang vital untuk publik. Jika akhirnya memakai metode penyamaran atau tertutup, harus dijelaskan sebagai bagian dalam cerita/berita
- Jurnalis Floresa mematuhi ketentuan embargo sepanjang tidak menghalang-halangi kepentingan publik