Floresa.co — Sejumlah persoalan sosial dan ekologis terkait proyek geotermal di Flores dan Lembata mengemuka dalam Forum Geotermal Flores-Lembata di Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif (IFTK) Ledalero, Maumere, pada 23 Juli 2026.
Persoalan itu disampaikan oleh perwakilan Gereja, JPIC, akademisi, dan warga dari sejumlah wilayah, antara lain Mataloko, Ulumbu, Sokoria, Atadei, dan Laja. Mereka menyinggung kerusakan rumah, perubahan kondisi air, bau gas, akses jalan, konflik sosial, hak masyarakat adat, serta kecemasan warga terhadap ruang hidup mereka.
Dalam forum yang sama, pemerintah, PLN, dan pengembang proyek memberikan tanggapan. Mereka menyampaikan penjelasan soal kebutuhan listrik, pengurangan diesel, regulasi AMDAL, teknologi, CSR, hak adat, keamanan, serta mekanisme komunikasi dengan masyarakat.
Air, Rumah, dan Kecemasan Warga
Pater Laurens Woda dari JPIC SVD Ende menyoroti sejumlah persoalan di Mataloko, Sokoria, dan Lembata. Ia mempertanyakan ketentuan bahwa tahap eksplorasi geotermal tidak memerlukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sementara AMDAL baru diwajibkan pada tahap eksploitasi.
“Sebenarnya itu bagaimana? Tolong ahli-ahli jelaskan kepada kami agar kami tidak bingung,” katanya.
Laurens mengatakan JPIC SVD Ende mendapat informasi bahwa warga di Mataloko hidup dalam kecemasan karena uap dari sumur bor di kebun-kebun mereka. Ia juga menyebut rencana pengambilan air dari Laja, sumber air yang digunakan warga untuk pertanian.
“Misalnya perkebunan di Za’a yang luasnya hampir 400 hektare, bergantung pada air di Laja,” katanya.
Di Sokoria, Laurens mengatakan air yang digunakan warga Dusun Lewotombo untuk kebutuhan sehari-hari pernah tercemar pada 2018. Menurut dia, setelah warga mengadu pada 2019, Sokoria Geothermal Indonesia (SGI) mendatangkan air dari Ende yang dijanjikan selama tiga bulan, tetapi hanya berjalan sekitar satu setengah bulan.
Laurens juga menyinggung akses jalan menuju Sokoria yang menurut dia makin parah karena dilalui kendaraan besar. Ia mengatakan pada tahun sebelumnya telah ada korban jiwa di jalan tersebut.
Mataloko, Ulumbu, dan Laja
Felix Baghi dari JPIC SVD Ende mengatakan PLTP Mataloko pernah direkomendasikan oleh tim Satgas Gubernur untuk dibekukan dan tidak dilanjutkan karena kesalahan teknis dalam pengeboran. Menurut dia, kesalahan tersebut tidak mampu diatasi dan menimbulkan manifestasi di Turetogo yang berdampak pada tanaman masyarakat.
Felix mengatakan atap rumah warga di sekitar PLTP Mataloko sudah rusak dan sebagian rumah terancam ditinggalkan. Ia juga membantah informasi mengenai adanya penyerahan tanah di Mataloko.
“Tidak benar informasi bahwa ada penyerahan tanah di Mataloko,” katanya.
Felix juga menyebut PLTP Ulumbu memiliki persoalan lingkungan dan sosial. Menurut dia, bau gas beracun sangat terasa, tetapi PLN tidak memasang alat pengukur pencemaran udara yang dapat memberi peringatan kepada masyarakat.
Di Mataloko, kata Felix, Jaringan Advokasi Tambang telah mengirim ahli untuk meneliti udara, air, dan tanah. Menurut dia, hasil penelitian itu menunjukkan wilayah dari Mataloko sampai Laja sudah terganggu.
Ia mengatakan masyarakat di Laja menolak PLN mengambil air di wilayah tersebut karena khawatir akan mengganggu ruang hidup mereka.
Konflik Sosial dan Ruang Adat
Di Lembata, Laurens mengatakan konflik horizontal terjadi di Kampung Watuwawer, Desa Atakore, dan Kampung Waiwejak, Desa Nubahaeraka, Kecamatan Atadei. Ia juga menyebut adanya konflik struktural antara warga dan pemerintah desa.
“Bahkan baru-baru ini, warga Watuwawer itu demo di kepala desa, dan sekarang kepala desanya hidup sekarang dengan psikologis yang penuh ketakutan,” katanya.
Romo Kristo Soge, Pastor Paroki Lere, mengatakan geotermal tidak layak dibangun di Atadei. Menurut dia, warga memiliki pengalaman traumatis akibat bencana alam, termasuk peristiwa Waiteba yang diperingati setiap 17 Juli.
Kristo mengatakan Atadei merupakan wilayah panas dan kering. Ia menyebut masyarakat setempat selama puluhan tahun mengonsumsi air hujan.
“Saya tidak bisa bayangkan kalau proyek ini terjadi, bagaimana dengan dampak lingkungan,” katanya.
Ia juga menyebut kecemasan warga terhadap dapur alam, tempat yang dipercaya sebagai lokasi suci untuk seremoni adat. Menurut Kristo, warga khawatir tempat tersebut hilang apabila proyek dilanjutkan.
Respons Pemerintah: Lima Parameter dan Dialog
Gubernur NTT Melkiades Laka Lena mengatakan perdebatan geotermal perlu dibahas secara ilmiah dan rasional. Menurut dia, pemerintah provinsi menggunakan lima parameter untuk menilai proyek, yakni teknis, lingkungan, bagi hasil, CSR, dan keamanan.
Melkiades mengatakan penilaian perlu dilakukan kasus per kasus. Proyek yang baik dapat diteruskan dengan catatan, proyek yang kurang baik tetapi masih bisa diperbaiki perlu diperbaiki, sedangkan proyek yang tidak dapat dijalankan tidak perlu dipaksakan.
“Yang bagus kita teruskan tentu dengan berbagai catatan, yang kurang bagus dan bisa diperbaiki kita perbaiki, yang memang sama sekali tidak bisa tutup dan jangan pernah dilakukan di tempat yang memang penolakannya kuat dan tidak bisa dipaksakan,” katanya.
Ia juga mengatakan pemerintah menghormati penolakan warga.
“Saya menghormati juga kalau memang daerahnya menolak. Kita tidak bisa paksa,” katanya.
Kepala Dinas ESDM NTT Viktor Manek mengatakan pemerintah daerah akan terus mendengar masukan dari pihak yang setuju maupun yang menolak. Ia menyebut lima hal yang perlu dibahas ke depan, yakni teknologi terbaik, perlindungan lingkungan, hak masyarakat adat, CSR yang terukur, dan jaminan keamanan.
Menurut Viktor, hak masyarakat adat perlu dibicarakan secara terbuka sejak awal. Ia mengatakan hak tersebut dapat diperkuat melalui akta notaris antara pengembang dan masyarakat adat.
“Kalau toh harus kita diskusikan secara terbuka, hak masyarakat adat seperti apa, dan kalau toh supaya itu diperkuat, kita akan hadirkan misalnya harus buat akta notaris antara pengembang dan masyarakat adat,” katanya.
Kementerian ESDM: Bertahap Sebelum Terima atau Tolak
Perwakilan Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Sahat Simangunsong, mengatakan diskusi tentang geotermal sebaiknya tidak langsung berhenti pada posisi menerima atau menolak. Menurut dia, pembahasan perlu dilakukan bertahap, mulai dari kebutuhan listrik, pilihan sumber energi, hingga sumber energi yang dapat memasok listrik secara terus-menerus.
Sahat mengatakan sistem kelistrikan Flores masih banyak bergantung pada minyak. Ia menyebut energi fosil akan habis, sehingga perlu dibahas pilihan energi baru terbarukan yang tersedia di Flores.
Menurut dia, panas bumi merupakan salah satu sumber energi yang dapat memasok beban dasar atau kebutuhan listrik 24 jam.
Ia juga menanggapi sebutan Flores sebagai pulau panas bumi. Menurut Sahat, sebutan itu bukan semata-mata karena keputusan menteri, melainkan karena kondisi geologi Flores.
“Karena Tuhan menciptakannya ini jadi geothermal island,” katanya.
Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM Priatin Hadi Wijaya mengatakan pemerintah mencatat berbagai masukan dalam forum, termasuk penolakan yang keras, penolakan yang lunak, dan sikap netral. Ia mengatakan Flores memiliki dua sisi, yakni kebencanaan geologi dan potensi energi.
PLN: Hadir untuk Mendengar
General Manager PLN Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara, RDW Manurung, mengatakan PLN hadir dalam forum bukan untuk berdebat atau memaksakan pandangan.
“Kami hadir di sini dengan niat yang tulus untuk bisa mendengarkan secara langsung berbagai pengalaman, harapan maupun kekhawatiran,” katanya.
Manurung mengatakan setiap rencana pembangunan yang berkaitan dengan ruang hidup masyarakat memiliki dampak positif dan negatif. Menurut dia, masukan tentang lingkungan, sumber air, kesehatan, sosial budaya, dan aspek lain akan menjadi bahan evaluasi PLN.
Ia juga menyampaikan data kebutuhan listrik Flores. Menurut PLN, beban puncak listrik Flores saat ini sekitar 117 MW dan diperkirakan naik menjadi 133 MW pada tahun berikutnya. Cadangan daya disebut sekitar 9 persen, sementara standar minimalnya 30 persen.
Manurung mengatakan geotermal didorong sebagai bagian dari ketahanan energi daerah, tetapi prosesnya perlu melalui diskusi dan dialog agar semua pihak dapat mencari solusi terbaik.
Jawaban Pengembang soal AMDAL dan Sokoria
Dalam forum yang sama, Wakil Kepala Teknik Panas Bumi sekaligus penanggung jawab operasi Sokoria Geothermal Indonesia, Adi Gunawan, menyampaikan penjelasan terkait operasi di Sokoria, Ende.
Adi mengatakan pembangkit di Sokoria sudah beroperasi melalui dua tahap pada 2022 dan 2023 dengan total kapasitas delapan megawatt. Menurut dia, pembangkit tersebut menyuplai sekitar setengah kebutuhan listrik Ende.
Terkait AMDAL, Adi mengatakan regulasi sebelumnya masih mengizinkan pembangkit dengan kapasitas di bawah 55 MW menggunakan UKL-UPL. Namun, sejak 2021, berapa pun kapasitasnya harus memiliki AMDAL.
Ia mengatakan SGI telah menjalankan proses AMDAL sejak awal 2022 dan kini memiliki AMDAL berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3297 Tahun 2025.
Adi juga menanggapi aduan pencemaran air pada 2019. Menurut dia, perusahaan berkoordinasi dengan dinas lingkungan hidup untuk melakukan penelitian bersama pihak ketiga. Hasilnya, kata Adi, pencemaran disebut disebabkan bakteri E. coli.
Meski demikian, Adi mengatakan perusahaan tetap berkoordinasi dengan aparat desa dan kecamatan, mencari mata air baru, serta sempat berjanji memasok air dua kali sehari selama tiga bulan. Ia mengakui pengiriman air kemudian tidak berjalan sesuai rencana.
Adi juga menjelaskan soal perbaikan infrastruktur jalan yang menurut dia berjalan lambat karena kendala drainase, curah hujan, dan pembebasan lahan. Ia mengatakan perusahaan terus melakukan perbaikan meski belum seluruh ruas jalan tertangani.
Dalam hal tenaga kerja, Adi mengatakan hampir 100 orang bekerja di perusahaan tersebut dan sekitar 85 persen berdomisili di Sokoria dan Ende. Ia juga menyebut program beasiswa untuk siswa SD, SMP, SMA, dan mahasiswa asal Sokoria.
Terkait keterlibatan TNI yang disinggung dalam forum, Adi mengatakan perusahaan tidak memungkiri ada upaya-upaya yang dilakukan oleh pendahulu perusahaan. Menurut dia, lapisan perusahaan yang terlibat telah diganti, dan pada awal 2025 perusahaan melakukan ritual permintaan maaf kepada masyarakat Sokoria.
“Kami sekarang bukan lagi Sokoria Geothermal Indonesia, tapi SGI yang memang bagian dari masyarakat adat Sokoria,” katanya.
Ia mengatakan komunikasi perusahaan dengan masyarakat kini dilakukan melalui rumah adat agar dapat dipertanggungjawabkan oleh masyarakat, perusahaan, dan adat setempat.
Isu yang Masih Terbuka
Forum tersebut memperlihatkan bahwa persoalan sosial-ekologis dalam proyek geotermal tidak hanya berkaitan dengan teknis pengeboran atau produksi listrik.
Para peserta forum mengaitkannya dengan air, udara, rumah warga, lahan pertanian, jalan, relasi adat, konflik sosial, dan pengalaman warga dalam proses sosialisasi proyek.
Di sisi pemerintah, respons yang disampaikan mencakup perlunya pemeriksaan kasus per kasus, penggunaan teknologi terbaik, perlindungan lingkungan, pembahasan hak masyarakat adat, CSR yang tertulis dan terukur, serta jaminan keamanan bagi semua pihak.
Di sisi pengembang, SGI menjawab sejumlah isu terkait AMDAL, aduan pencemaran air, infrastruktur, tenaga kerja lokal, beasiswa, keterlibatan TNI pada masa sebelumnya, serta perubahan pola komunikasi dengan masyarakat adat.
Namun, sejumlah pertanyaan dari peserta forum masih menjadi bagian dari agenda pembahasan lanjutan, termasuk soal dampak lingkungan di Mataloko dan Ulumbu, penggunaan air di Laja, konflik sosial di Atadei, serta mekanisme dialog yang dianggap setara oleh masyarakat terdampak.
Pemerintah dan PLN menyatakan forum tersebut menjadi ruang untuk mendengar masukan. Sementara sejumlah tokoh Gereja dan JPIC tetap menyampaikan penolakan terhadap proyek geotermal di Flores dan Lembata dengan alasan perlindungan manusia, lingkungan, dan ruang hidup masyarakat.
Forum itu digelar oleh IFTK Ledalero, Universitas Katolik Parahyangan Bandung, dan Universitas Katolik Indonesia Santu Paulus Ruteng.
Penyelenggara mempertemukan pemerintah, PLN, pengembang, akademisi, tokoh Gereja, JPIC, dan perwakilan masyarakat di tengah perdebatan tentang proyek geotermal di Flores dan Lembata.
Editor: Ryan Dagur


