Di antara klaim pembatalan, temuan maladministrasi, dan mediasi yang buntu, Ombudsman belum menutup perkara HGU PT Krisrama. Warga pun masih bertahan di tanah yang mereka sebut ruang hidup leluhur.
Ketika sengketa agraria antara masyarakat adat dan PT Krisrama, korporasi milik Keuskupan Maumere, berujung pada pemenjaraan warga, hukuman tidak berhenti di balik jeruji. Ia menjalar ke dapur, kebun, bangku kuliah, urusan adat, dan relasi anak dengan orang tua.
Wilayah kerja panas bumi seluas 12.510 hektare berhimpitan dengan mata air, kebun, permukiman, dan hutan lindung. Uskup Larantuka meminta proyek dihentikan sementara dan menuntut kajian independen serta persetujuan warga tanpa paksaan.
Dari Poco Leok, jalur Trans Flores hingga lingkar Gunung Mutis, banyak lokasi masih tanpa sinyal atau koneksinya lemah. Sejumlah titik berada di wilayah konflik agraria dan sumber daya alam, ketika warga justru membutuhkan jaringan untuk mengabarkan apa yang terjadi.
Pemerintah Kota Kupang menargetkan 85 persen sampah diolah sebelum mencapai TPA. Penelusuran dari Oesapa hingga Alak menemukan pemilahan terputus saat pengangkutan, fasilitas belum seluruhnya beroperasi, dan capaian pengolahan baru 33,26 persen.
Esai Adriani Miming menunjukkan bahwa kelelahan kerja dan tekanan ekonomi ikut menguras ruang bagi cinta. Tulisan ini menyambut argumen tersebut, lalu melengkapinya dengan beban adat di Flores dan kebebasan memilih jalan hidup: menikah maupun melajang bukan perlombaan.
Warga mengandalkan air kali, membeli air sumur bor dan menampung hujan. Rencana jaringan air bersih terkendala lahan dan anggaran; peluang pendanaan pada 2028 pun belum pasti.
Alat sadap yang seharusnya melindungi negara berbalik mengintai kepala negara. Persoalannya bukan hanya siapa menyadap siapa, tapi siapa mengawasi merekayang memegang kunci.
Jangan menyebutnya toleransi jika sebagian warga harus kehilangan hak agar sebagian lainnya dapat merayakan iman. Di jalan raya, kesalehan bukan alasan untuk mendominasi.