Serikat Pekerja: Tenaga Siswa PKL di Labuan Bajo Dieksploitasi Industri

"Ini eksploitasi yang dikamuflasekan sebagai PKL," kata Ketua SPM Par Labuan Bajo Pokarius Mahi. "Secara usia mereka adalah anak-anak — bukan usia kerja."

Floresa.co — Pelajar yang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di hotel-hotel Labuan Bajo bekerja dengan jam kerja setara buruh dewasa — termasuk shift malam — tanpa upah, tanpa jaminan keselamatan, dan tanpa kejelasan tentang siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan.

Temuan ini berasal dari survei yang dilakukan Serikat Pekerja Mandiri Pariwisata (SPM Par) terhadap 87 pelajar — mayoritas siswa SMK — yang menjalani PKL di sejumlah hotel di Labuan Bajo antara 25 April hingga 5 Mei. 

SPM Par Labuan Bajo adalah organisasi yang aktif memperjuangkan hak-hak pekerja dan kerap mengadakan program pelatihan serta kampanye terkait lingkungan kerja di sektor pariwisata.

Floresa mewawancarai Pokarius Mahi, Ketua SPM Pariwisata Labuan Bajotentang praktik eksploitasi tenaga siswa PKL di industri pariwisata tersebut. 

Berikut petikannya.

Apa saja catatan dari hasil survei SPM Par terhadap pelajar peserta PKL di Labuan Bajo?

Pertama soal usia. Mayoritas siswa PKL SMK berusia tujuh belas tahun — secara aturan mereka masih tergolong pekerja di bawah umur.

Temuan lain soal jam kerja. Mayoritas bekerja delapan hingga sembilan jam per hari. Bahkan ada yang lembur dan ada yang tanpa hari libur. 

Ini bertentangan dengan aturan jam kerja. Pekerja biasa saja maksimal 40 jam per minggu — kalau dihitung, beban kerja siswa PKL bisa melampaui itu.

Apakah ada temuan lain?

Mereka bekerja tanpa upah, kendati kerjanya over time, sama seperti pekerja dewasa. 

Hal lain soal perlindungan kerja. Mayoritas tidak memiliki BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan. Jika terjadi sesuatu di tempat kerja, perusahaan bisa lepas tangan karena BPJS tidak dibayarkan.

Apa kesimpulan serikat dari temuan itu?

Ini adalah bentuk eksploitasi pelajar yang disembunyikan atau dikamuflasekan dalam bentuk PKL.

 Seharusnya industri menjadi tempat untuk belajar, tapi ternyata mereka justru mengeksploitasi  tenaga pelajar. 

Padahal, secara usia, mereka adalah anak-anak — bukan usia kerja.

Bagaimana seharusnya sistem PKL berjalan agar tetap dalam kerangka pendidikan?

Idealnya jam kerja mereka tidak seperti pekerja pada umumnya. Dalam aturan memang yang diatur adalah pekerja anak usia 13–15 tahun, yaitu maksimal tiga jam per hari. Untuk usia 16–17 tahun tidak diatur — ada celah di situ. 

Jam kerja mereka seharusnya lebih pendek dari pekerja umumnya, karena posisi mereka bukan bekerja tetapi belajar. Seharusnya mereka lebih banyak diajarkan.

Selain itu, tidak boleh ada shift sore pulang malam atau shift malam pulang pagi, karena itu pekerjaan yang sangat berisiko bagi anak-anak.

Harus ada juga perlindungan yang jelas — BPJS, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian — karena kondisi di tempat kerja tidak bisa diprediksi.

Apa saja hak siswa PKL selama mereka bekerja di industri?

Pertama, hak sebagai pelajar — mereka seharusnya mendapat pendidikan dan pelatihan dari tempat kerja, bukan sekadar dimanfaatkan tenaganya.

Kedua, hak atas fasilitas — minimal untuk kesejahteraan dan kesehatan. Minimal juga ada upah selama PKL. Syangnya perusahaan tidak mewajibkan itu.

Ketiga, hak atas perlindungan sosial dan kesehatan. Dan yang tidak kalah penting, hak atas jam kerja yang manusiawi dan ramah anak.

Ke mana seharusnya siswa mengadu jika ada hak mereka yang diabaikan?

Kalau mengadu ke tempat kerja, kemungkinan mereka takut dikeluarkan. Mengadu ke guru bisa menjadi salah satu cara — tinggal bagaimana sekolah kemudian menyampaikan keluhan itu kepada industri. 

Namun, pertanyaannya, apakah sekolah berani atau tidak menyampaikannya?

Mereka juga bisa mengadu ke SPM Pariwisata. Walaupun fokus kami untuk anggota dan kedudukan kami bukan serikat PKL, kami tetap bisa membantu.

Namun, yang paling penting adalah harus ada lembaga independen — bukan pihak yang bersinggungan dengan industri maupun sekolah — agar siswa lebih aman menyampaikan pelaporan jika ada masalah di lapangan. 

Lembaga seperti itu perlu dibentuk.

Klausul apa yang wajib disepakati antara sekolah dan industri agar siswa PKL tidak dieksploitasi?

Yang pertama jelas soal jam kerja — harus manusiawi bagi siswa PKL. Kedua, perlindungan kerja wajib dicantumkan secara eksplisit. Ketiga, shift kerja harus ditentukan: jangan sampai ada shift sore atau malam yang berisiko bagi mereka.

Komposisi jam kerja dan jam belajar juga harus diatur. Mereka ini belajar, bukan pekerja tetap — jadi tidak hanya dimanfaatkan untuk bekerja, tetapi juga harus mendapatkan pengetahuan di sana.

Apakah SPM punya program edukasi tentang hak pekerja, termasuk untuk siswa PKL?

Kami sedang merancang program SPM Goes to School. Ini masih dalam tahap komunikasi dengan sekolah untuk membangun kerja sama sosialisasi pendidikan hak-hak di tempat kerja.

Siswa PKL juga dipersiapkan untuk memasuki dunia kerja — minimal mereka harus tahu hak-hak mereka sebagai pekerja. Itu harus dibekali sejak dini.

Bagaimana kondisi pengawasan pemerintah terhadap industri yang mempekerjakan siswa PKL secara tidak manusiawi?

Kalau saya simpulkan berdasarkan data, kita menemukan banyak pelanggaran. 

Artinya, pengawasan pemerintah selama ini sangat minim — bahkan bisa dikatakan tidak ada sama sekali. 

Kalau pengawasannya kuat, data pelanggaran tidak akan setinggi ini.

DUKUNG KAMI
Floresa adalah media independen. Kami berkomitmen bahwa cerita yang paling sulit diungkap adalah cerita yang paling perlu didengar.
Kalau Anda percaya jurnalisme seperti ini penting — dukung kami. Caranya klik di sini
Baca artikel lain serial: Antara Belajar dan Buruh Gratis Hotel.