Di pinggir Jalan Trans Flores, warga yang rumahnya diratakan perusahaan milik Gereja menyalakan pelita dan berdoa Rosario. Dari rumah-rumah bambu tanpa listrik, mereka menagih kasih yang terus dikhotbahkan, tetapi absen ketika tanah mereka diperebutkan, martabat mereka diinjak, dan hidup mereka diseret ke meja hijau.
Tiga warga menghadapi putusan banding pada 24 September 2026 setelah sebelumnya lepas dari jeratan hukum. Mereka dilaporkan imam petinggi korporasi milik Gereja Katolik terkait tudingan penyerobotan lahan yang terjadi 12 tahun silam.