Gugatan itu mereka layangkan karena Agas dan Laiskodat menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Bukan Logam dan Izin Lingkungan Terhadap Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan Batu Gamping kepada PT. Istindo Mitra Manggarai di Lingko Lolok yang diteken pada 23 November 2020.