Floresa co – Konflik lahan antara masyarakat adat dan korporasi milik Keuskupan Maumere di Kabupaten Sikka masih berlanjut.
Setelah aksi penggusuran rumah dan tanaman warga pada Januari dan bulan lalu delapan warga dibui karena merusak plang PT Krisrama, kini belasan warga adat lain juga menghadapi ancaman penjara setelah dilapor ke Polda NTT oleh petinggi perusahaan.
Konflik itu terkait lahan yang diklaim masyarakat adat sebagai milik mereka, namun kemudian diambil oleh Belanda pada masa kolonial, dan kemudian beralih ke Gereja Katolik.
PT Krisrama telah mengantongi Hak Guna Usaha [HGU] atas lahan itu, yang memicu konflik berlanjut dengan masyarakat adat dari Suku Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut-Tana Ai.
Abdon Nababan, pemerhati masyarakat adat yang juga mantan Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara [AMAN] mengungkap pandangannya soal hukum negara yang diterapkan dalam kasus ini yang justru menciptakan ketidakadilan.
Ia juga berpendapat, pendekatan yang melulu soal hukum negara kian menjauhkan Keuskupan Maumere dari nilai-nilai dalam ajaran sosial Gereja.
Anastasia Ika dan Arivin Dangkar dari Floresa serta Elisa Lehot dari Sunspirit For Justice and Peace mewawancarai Abdon pada 28 Maret.
Berikut petikannya.
Konflik di Nangahale terus berlarat-larat. Hingga hari ini lebih dari 400 warga bertahan di tenda-tenda darurat usai penggusuran pada Januari lalu. Pemerintah daerah tak juga hadir bagi mereka. Sebagai orang yang bertahun-tahun mendampingi masyarakat adat di pelbagai wilayah Indonesia, bagaimana Anda melihat konflik di Nangahale?
Persoalan yang dialami warga adat di Nangahale tentu tidak dapat dipisahkan dari masalah yang lebih besar dan lebih mengakar, yaitu konflik sejarah antara masyarakat adat dengan PT Krisrama.
Saya melihat itu dalam serangkaian perdebatan. Secara gamblang, perdebatan itu terbaca dalam grup WhatsApp pembaca Floresa.
Saya pernah secara intens mendampingi warga adat di Nangahale pada 1994-1995.
Saat itu saya terlibat dalam Tim Kajian Ketahanan Budaya NTT, bagian dari kegiatan kolaboratif antarorganisasi pemberdayaan warga adat.
Menurut saya, akar permasalahan di Nangahale adalah sejarah konfliknya.
Sebelum tanah itu dikuasai oleh Belanda, pastilah tanah tersebut merupakan tanah adat.
Dalam konteks saat ini, PT Krisrama ingin menegakkan hukum negara setelah mendapat HGU.
Sementara itu, masyarakat adat berpandangan bahwa mereka telah lama tinggal di sana sebelum negara berdiri dan menolak untuk digusur.
PT Krisrama pun bersikukuh melakukan pengusiran dan penggusuran terhadap masyarakat, yang pada akhirnya menimbulkan dampak terhadap perempuan, anak-anak, dan seluruh keluarga yang tinggal di sana.
Dua dekade silam hubungan antara Keuskupan Maumere dan umatnya di Nangahale masih berjalan dengan baik.
Namun, setelah Gereja mengundang intervensi pemerintah sekaligus menerapkan hukum negara dalam penyelesaian konflik, muncul masalah yang lebih besar.
Jika situasinya seperti ini, apakah tepat bila Gereja hanya menggunakan hukum positif dalam konflik yang tak terlepas dari kehidupan umatnya sendiri?
Hukum yang tidak adil bukanlah hukum. Dari sisi peraturan perundang-undangan, hukum memang harus ditegakkan.
Salah satu tujuan dari hukum adalah untuk menemukan keadilan. Sementara dalam praktiknya, penegakan hukum positif di Indonesia tidak selalu bermuara pada tujuan tersebut.
Ketika penerapan hukum positif malah menimbulkan ketidakadilan, artinya ada yang salah dalam penerapannya.
Dalam konflik menahun di Nangahale, pendekatan hukum negara tidak akan menyelesaikan persoalan.
Sebaliknya, hukum negara hanya menyebabkan warga adat tergusur dan akhirnya kalah.
Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah apakah Gereja Katolik sebagai pemilik perusahaan akan terus menggunakan pendekatan hukum negara?
Bila Keuskupan Maumere terus mempertahankan pendekatan legalistik formal, secara tidak langsung Gereja menjadi bagian dari pelaku ketidakadilan.
Menegakkan hukum harus pula menegakkan keadilan.
Sementara dalam konteks Gereja Katolik, saya menilai pendekatan yang lebih layak digunakan adalah pendekatan sejarah atau sosial.
Bagi saya, Gereja sudah saatnya menerapkan kedua pendekatan tersebut.
Apalagi, warga yang terdampak adalah umat Katolik dan Gereja yang bersangkutan adalah Gereja Katolik.
Mengapa Gereja lebih memilih menggunakan hukum negara yang mereka sadari akan menimbulkan ketidakadilan?
Sistem hukum yang berlaku di Indonesia masih merupakan warisan kolonial Belanda.
Meski Indonesia telah merdeka dan melewati pelbagai rezim, sistem hukumnya tetap sama, termasuk yang mengatur hubungan antara warga adat dan negara.
Dalam kasus Nangahale, konflik kian kompleks ketika kuasa hukum PT Krisrama, Petrus Selestinus, menyatakan klaim warga adat soal kepemilikan lahan ulayat sebagai sesuatu yang menyesatkan dan berpotensi menimbulkan keonaran.
Ia juga menyatakan “kedua suku tersebut tidak pernah muncul sebagai satu kesatuan warga adat yang secara nyata eksis.”
Pernyataan ini sangat berbahaya.
Seolah-olah warga adat di Sikka tidak memiliki sejarah dan baru hadir setelah Indonesia merdeka.
Selain penggusuran, yang tidak boleh dilupakan ialah pemenjaraan delapan warga adat Nangahale, dua di antaranya perempuan. Mengapa pemenjaraan terhadap warga adat terus terjadi, termasuk di wilayah lain di Indonesia?
Kriminalisasi terhadap delapan warga adat Nangahale sama sekali tidak adil.
Kriminalisasi merupakan bukti bagaimana negara mengabaikan tanggung jawab mereka untuk melindungi setiap warga negara, termasuk warga adat.
Kriminalisasi terjadi lantaran negara lalai mengadministrasikan keberadaan masyarakat adat dan hak-haknya, yang sebenarnya sudah dijamin dalam konstitusi.
Kelalaian ini sudah berlangsung selama 79 tahun, sejak Undang-Undang Dasar 1945 disahkan sehari sesudah Proklamasi Kemerdekaan RI.
Alih-alih menjalankan kewajiban guna melindungi warga adat, negara justru berpihak pada pemilik modal.
Negara acapkali memfasilitasi kapitalis untuk mendapatkan konsesi lahan di wilayah adat.
Dalam beberapa kasus, urusan memfasilitasi itu akhirnya turut melanggengkan korupsi.
Korupsi seperti apa yang dimaksud?
Korupsi tidak hanya berkaitan dengan uang, tetapi juga dalam proses penerbitan izin dan penguasaan lahan adat.
Dalam kasus Nangahale, ada dugaan bahwa terjadi transaksi antara pejabat pemerintah dan pemohon HGU, meski belum terbukti secara hukum.
Korupsi terkait tanah, khususnya yang berdampak pada warga adat, menimbulkan ancaman yang signifikan terhadap mata pencaharian, budaya, dan kesejahteraan mereka.
Korupsi menyebabkan perampasan, eksploitasi sumber daya serta degradasi lingkungan.
Apa yang menurut Anda mesti dilakukan Gereja untuk menangani konflik ini?
Pada 1994 ketika datang ke Nangahale, saya berpikir Gereja akan duduk bersama dengan dua suku pemilik tanah untuk mencapai kesepakatan.
Namun, yang terjadi justru sebaliknya.
Gereja bertindak sendiri tanpa berproses bersama masyarakat adat.
Jika sejak 1990-an Gereja mempertimbangkan masalah dengan warga adat sebagai persoalan internal, konflik di Nangahale mestinya dapat diselesaikan tanpa harus melibatkan intervensi pemerintah.
Saya tidak mengerti mengapa Gereja Katolik di Sikka tidak bisa bermusyawarah dengan umatnya.
Itu sangat aneh.
Apakah Anda sedang melihat Gereja mengukuhkan diri sebagai kelompok yang lebih kuat, dan bersamanya memposisikan umat di bawah kekuasaan mereka, alih-alih berjalan bersama umat?
Itulah pertanyaannya. Gereja seharusnya tahu bagaimana berhubungan dengan umatnya sendiri.
Saya rasa ada masalah serius dalam hierarki Keuskupan Maumere.
Gereja sedang tidak menunjukkan kasih.
Editor: Ryan Dagur