Floresa.co – Fansi Aldus Jahang, pejabat yang pernah memiliki posisi penting di Pemerintahan Kabupaten Manggarai Timur dan Manggarai, NTT mengakhiri masa jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Manggarai sekaligus purna tugas setelah lebih dari tiga dekade menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berakhirnya masa tugas Fansi ditandai dengan upacara pelepasan pada 5 Agustus di Aula Nuca Lale, Kantor Bupati Manggarai.
Bupati Herybertus G.L. Nabit lalu menunjuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Lambertus Paput sebagai Pelaksana Harian Sekda.
Sebelum diangkat menjadi Sekda Manggarai oleh Bupati Kamelus Deno pada 7 Januari 2020, Fansi menjabat sejumlah posisi penting di Kabupaten Manggarai Timur, kabupaten hasil pemekaran dengan Kabupaten Manggarai pada 2007.
Ia pernah menjadi Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika dan penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Timur pada era Bupati Yoseph Tote.
Floresa mencatat, saat menduduki jabatan penting di Manggarai Timur dan Manggarai, Fansi diduga terlibat dalam pusaran kasus yang menyedot perhatian.
Dugaan Korupsi Pembangunan Tambatan Perahu di Pota
Proyek pembangunan tambatan perahu di Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Manggarai Timur, memiliki anggaran sebesar Rp 1.627.923.000.
Proyek tahun 2012 milik Dinas Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Kabupaten Manggarai Timur ini dikerjakan oleh CV Wae Loseng.
Dalam catatan Floresa, pada 2015, Kepolisian Resort Manggarai mengusut dugaan korupsi pada proyek tersebut karena adanya temuan kerugian negara mencapai Rp 1.479. 930.000 dari total anggaran Rp 1.627.923.000.
Meski sudah ada kerugian negara, pengusutan dugaan korupsi pembangunan tambatan perahu ini tak jelas.
Mengutip pemberitaan media, pada 2021 Polres Manggarai menetapkan Jakarias Subroto selaku konsultan perencana proyek tersebut sebagai tersangka. Bahkan, berkas perkaranya, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai dan dinyatakan lengkap atau P21.
Namun, tak ada informasi persidangan kasus ini dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang, tempat perkara tindak pidana korupsi di NTT disidangkan.
Pada 2021, Kejaksaan Negeri Manggarai meminta keterangan mantan Bupati Manggarai Timur periode 2009-2019, Yosep Tote dan Fansi Jahang sebagai Kepala Dinas terkait dugaan korupsi pada proyek tambatan perahu ini, sekaligus juga proyek pembangunan Terminal Kembur.
Saat itu, Kejari Manggarai yang mengaku sudah meninjau lokasi tambatan perahu di Pota menyatakan kondisi fasilitas itu “memprihatinkan”.
“Tidak ada kapal ataupun perahu yang sandar di sana, karena kami sudah cek di sana kedalamannya itu tidak sampe lima meter,” kata Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Manggarai pada 1 Februari 2021, yang saat itu dijabat oleh Sendhy Pradana.
Yosep Tote dalam keterangan kepada wartawan usai diperiksa menolak bertanggung jawab atas dugaan korupsi pada proyek tambatan perahu, termasuk juga proyek pembangunan Terminal Kembur.
Menurutnya, permasalahan pada dua proyek itu merupakan urusan Organisasi Perangkat Daerah alias dinas teknis.
Hingga kini tak ada kelanjutan pengusutan dugaan korupsi pembangunan tambatan perahu itu, meski sudah ditemukan kerugian negara.
Melansir Floreseditoria.com, audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Nusa Tenggara Timur pada tahun 2013 bahkan menemukan kerugian negara mencapai Rp 1.627.923.000, setara dengan anggaran pembangunan tambatan perahu itu.
Nilai kerugian negara ini lebih tinggi dibandingkan nilai kerugian yang disampaikan oleh Polres Manggarai pada 2015 yaitu sebesar Rp1.479. 930.000.
Kasus Korupsi Terminal Kembur
Terminal Kembur, yang terletak di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong awalnya direncanakan menjadi penghubung angkutan pedesaan dari daerah di wilayah utara Borong, ibukota Manggarai Timur, dengan angkutan khusus menuju kota di pesisir pantai selatan Flores itu.
Terminal itu dibangun bertahap pada 2013-2015 dengan anggaran Rp3,6 miliar. Namun, selesai dibangun, terminal ternyata tidak dimanfaatkan.
Desakan publik untuk pengusutan fasilitas mangkrak tersebut berlangsung bertahun-tahun, hingga Kejaksaan Negeri Manggarai turun tangan pada Februari 2021. Pengusutan kala itu terkait korupsi pembangunan fisik terminal.
Setidaknya 25 orang diperiksa sebagai saksi, termasuk mantan Bupati Yosep Tote. Terperiksa lainnya adalah Fansi sebagai mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Informatika dan Gaspar Nanggar, mantan Kepala Bidang Perhubungan Darat.
Kontraktor yang mengerjakan pembangunan fisik terminal itu juga sempat diperiksa, yakni Direktur CV Kembang Setia, Yohanes John dan staf teknik CV Eka Putra, Adrianus E. Go.
Namun pada Oktober 2022, Kejari Manggarai mengumumkan kasus itu diarahkan pada pengadaan lahan, senilai lebih dari Rp400 juta, dengan tersangka Gregorius Jeramu dan Benediktus Aristo Moa.
Gregorius adalah petani yang menjual lahannya ke Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur untuk pembangunan terminal itu, sementara Aristo berstatus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Manggarai Timur saat pengadaan lahan terminal.
Keduanya divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Kupang, dengan hukuman yang bertambah di tingkat Pengadilan Tinggi.
Namun, pada 16 November 2023, Mahkamah Agung dalam putusan kasasi memutuskan membebaskan Gregorius. Sementara kasasi yang diajukan oleh Artos ditolak. Ia tetap dipenjara selama dua tahun sesuai putusan Pengadilan Tinggi Kupang.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang pada 6 Februari 2023, Aristo berkata, dalam seluruh proses pengadaan tanah untuk Terminal Kembur, ia hanya menjalankan perintah atasannya dan mengklaim Surat Keputusan penunjukannya adalah janggal.
“Saya tidak tahu apa tugas saya, maka pada saat ditunjuk menjadi Ketua PPTK, saya keberatan,” katanya dalam sidang itu.
Namun, tambah dia, Gaspar Nanggur, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Perhubungan Darat memberi tahu bahwa itu adalah perintah dari atasannya.
“Bapak Gaspar Nanggar bilang, ini perintah dari Pa Kadis,” katanya, merujuk ke Fansi Jahang.
Aristo mengaku keberatan karena tidak memiliki pengalaman sebagai PPTK dan karena baru saja menjadi Pegawai Negeri Sipil tiga bulan sebelumnya, yakni November 2011, usai menjalani prajabatan di Kupang.
Karena tetap keberatan, kata dia, Gaspar memintanya menghadap Fansi untuk menyampaikan penolakan secara langsung.
“Jawaban beliau (Fansi) waktu itu, ‘Terima saja Adik, nanti dibantu oleh Pak Kabid dan teman-teman,’” ujarnya.
Dalam sidang pada 6 Februari, Aristo juga menjelaskan bahwa SK Nomor HUBKOM/02/II/2012 yang menjadi dasar penunjukkannya sebagai PPTK, bermasalah.
SK tersebut, urainya, dikeluarkan pada 15 Februari 2012, sementara ia baru menerimanya sembilan bulan kemudian setelah semua proses pengadaan tanah terminal selesai.
“Saya baru mendapatkan SK sebagai PPTK pada bulan November 2012,” katanya.
Sementara proses hukum pengadaan tanah sudah memiliki kekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri Manggarai hingga kini tak mengusut pembangunan fisik terminal itu, yang kini dalam kondisi mubazir.
Dalam laporan kolaborasi Floresa dan Project Multatuli pada September 2023, berjudul “Jual Tanah Warisan ke Pemerintah Malah Dibui: Kakek dan PNS di Flores Jadi Korban Muslihat Penegakan Hukum,” perihal pembangunan fisik terminal, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Manggarai yang saat itu dijabat oleh Daniel Merdeka Sitorus berkata, kejaksaan belum melanjutkan pengusutannya dengan alasan keterbatasan personel.
Ia berjanji meneruskannya setelah kasus pengadaan lahan selesai.
“Sudah ada komunikasi dengan Kejaksaan Tinggi. Kami lagi tunggu waktu kapan ekspos,” katanya.
Hingga kini, kejaksaan belum meneruskan lagi kasus itu.
Utang di BUMD PT MMI
Selain di Manggarai Timur, Fansi Jahang juga memiliki catatan masalah selama bertugas di Kabupaten Manggarai.
Ia tercatat sebagai salah satu dari 107 debitur yang tak membayar kewajiban ke PT Manggarai Multi Investasi (PT MMI).
BUMD milik Kabupaten Manggarai itu, berdasarkan laporan auditor independen pada 25 Maret 2023, memiliki piutang yang “sulit ditagih” senilai Rp6,97 miliar.
Fansi yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai dan juga Komisaris PT MMI, memiliki total kewajiban sebesar Rp222 juta per akhir 2022.
Jumlah tersebut meningkat dari Rp122 juta pada akhir 2021.
Kepada Floresa pada 9 Juli 2024, Fansi mengatakan utang Rp222 juta ke PT MMI itu “dalam proses penyelesaian.”
Floresa meminta tanggapan Fansi Jahang pada 6 Agustus terkait pembayaran kewajiban ke PT MMI itu, serta proyek pembangunan Terminal Kembur.
Namun, ia menolak memberi komentar, beralasan “masih ada di luar kota, ada urusan keluarga.”
Editor: Petrus Dabu