Punya Piutang Macet di PT MMI, Sekda Manggarai Berkewajiban Bayar Ratusan Juta

Kejaksaan Negeri Manggarai masih menyelidiki piutang macet di PT Manggarai Multi Investasi, BUMD milik Pemerintah Kabupaten Manggarai

Floresa.co – Nama Sekretaris Daerah [Sekda] Kabupaten Manggarai, Fansy Aldus Jahang masuk dalam daftar 107 debitur PT Manggarai Multi Investasi [MMI] yang kini terlilit masalah.

Fansy tak menampik dirinya memiliki kewajiban di PT MMI. 

Kepada Floresa pada 9 Juli, ia mengatakan kewajiban tersebut “dalam proses penyelesaian.”

Mengutip laporan auditor independen pada 25 Maret 2023, PT MMI yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah [BUMD] Kabupaten Manggarai memiliki piutang senilai Rp6,97 miliar.

Auditor dalam laporannya menyebut piutang tersebut “telah berumur di atas dua tahun” dan “sulit ditagih.”

Fansy memiliki total kewajiban sebesar Rp222 juta per akhir 2022. Jumlah tersebut meningkat dari Rp122 juta pada akhir 2021.

Mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur itu tak menjelaskan kapan dirinya meminjam di PT MMI.

Ia juga tak menjabarkan apakah pinjaman itu dalam bentuk uang tunai atau pembelian barang.

Selain menjabat sebagai Sekda Manggarai pada era bupati Herybertus Nabit, Fansy mendudukui posisi penting sebagai Komisaris PT MMI, berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa [RUPS-LB] 30 Oktober 2021.

Selain Fansy, kursi Dewan Komisaris juga diduduki Wakil Bupati Manggarai, Heribertus Ngabut.

Selain itu terdapat nama Moni Ambang, pengusaha yang memiliki saham di PT MMI sebesar 1,47% atau senilai Rp150 juta.

Sementara di jajaran direksi, Yustinus Mahu masih dipilih sebagai Direktur Utama dalam RUPS-LB 30 Oktober 2021 itu. 

Padahal, Yustinus yang menjadi direktur utama sejak awal PT MMI beroperasi sudah mengajukan pengunduran diri pada Juli 2021.

Direksi lain adalah Maksimus Man yang menjabat sebagai Direktur Keuangan dan kemudian merangkap sebagai pelaksana tugas [Plt] Direktur Utama.

Sementara itu, Direktur Operasi dijabat oleh Maksimilianus Haryatman.

Tak hanya Fansy Jahang, komisaris dan direksijuga tercatat memiliki utang di PT MMI.

Di jajaran komisaris, Monika Ambang tercatat memiliki utang sebesar Rp150 juta. Namun, pada 19 April, ia mejelaskan kepada Floresa bahwa, itu bukan merupakan utang, tetapi pengembalian atas modal disetor miliknya di PT MMI.

Namun, pengembalian modal disetor ini hanya disampaikan ke Direksi,  tidak dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham [RUPS].

Para direksi PT MMI juga tercatat memiliki kewajiban di perusahaan itu. Yustinus Mahu, sebagai direktur utama,  tercatat memiliki utang sebesar Rp890.365.788 per akhir Desember 2022. 

Demikian juga Maksimus Man  dan Maksimilianus Haryatman, masing-masing memiliki utang di PT MMI sebesar Rp100.757.630 dan Rp182.231.000.

Pelanggaran AD/ART dan UU Perseroan

Selain orang dalam perusahaan, pihak luar perusahaan juga berutang ke PT MMI. Pihak luar ini, tidak hanya perseorangan, melainkan juga badan usaha. 

Dari hasil penelusuran Floresa, dari 107 debitur dengan kategori “sulit ditagih” itu terdapat 16 pihak, baik orang pribadi [termasuk direksi dan komisaris MMI] maupun badan usaha, yang memiliki nilai kewajiban di atas Rp100 juta. 

Dua badan usaha di antaranya memiliki nilai kewajiban di atas Rp1 miliar. Masing-masing CV Anak Muria sebesar Rp1.078.494.560 dan CV Patrada sebesar Rp1.419.777.328.

Floresa menelusuri CV Anak Muria lewat penjelajahan daring. Sejauh penelusuran Floresa, nama badan usaha itu tidak terekam dalam dokumen-dokumen berbasis daring. 

Meski begitu, terdapat badan usaha bernama CV Anak Muria Tunggal Perkasa, yang terkait dengan Yustinus Mahu. Dalam akun Yustinus di LinkedIn, ia tercatat sebagai komisaris CV ini sejak 2011.

Sementara CV Patrada adalah perusahaan pelaksanaan konstruksi yang beralamat di Jalan A Yani No. 14 Ruteng, Kabupaten Manggarai. 

Saat Floresa menghubungi pada 22 April, pemilik CV ini, Edward Soni Darung, tidak mau mengomentari utang ke PT MMI.

Dalam laporan hasil audit PT MMI, juga terdapat nama debitur Sony Darung yang diduga merujuk ke pemilik CV Patrada. Nilai pinjamannya pada akhir 2022 sebesar Rp137.673.136.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai, Zaenal Simarmata mengatakan praktik pemberian pinjaman ke berbagai pihak ini melenceng dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga [AD/ART] PT MMI. 

Selain itu, juga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas [PT].

Zaenal mengatakan pemberian pinjaman merupakan keputusan pengurus, baik komisaris maupun direksi.

“Karena dikasih kesempatan, maka diikuti sama yang lain. Jadilah pinjam-meminjam yang sebenarnya sudah melawan AD/ART,” kata Zaenal pada 9 Juli.

Zaenal mengatakan, selain pengurus perusahan, kejaksaan akan memeriksa para debitur.

“Sejauh ini masih pengurus inti yang diperiksa. Nanti akan dikembangkan, semuanya tergantung hasil ekspose kejaksaan,” katanya.

Laporan ini dikerjakan Berto Davids di Ruteng, Manggarai

Editor: Petrus Dabu

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel Whatsapp dengan klik di sini.

BACA JUGA

BANYAK DIBACA