Jejak Bermasalah CV Patrada, Pemilik Utang Rp1,4 Miliar ke BUMD Kabupaten Manggarai yang ‘Susah Ditagih’

Floresa.co – CV Patrada, badan usaha yang berbasis di Ruteng kembali menjadi sorotan setelah tercatat sebagai debitur dengan jumlah utang terbanyak ke Badan Usaha Milik Daerah [BUMD] Kabupaten Manggarai yang “sulit ditagih.”

Pada tahun silam, CV itu juga menjadi sorotan karena terlibat masalah dalam pengerjaan proyek pemerintah.

Dari Rp6.977.166.636 piutang macet BUMD Manggarai, PT Manggarai Multi Investasi [MMI] yang kini sedang diusut kejaksaan, sekitar 20,3% diantaranya merupakan kewajiban CV Patrada, terbesar diantara 107 debitur. 

Mengutip laporan Auditor Independen atas laporan keuangan PT MMI, jumlah kewajiban CV Patrada ke perusahaan itu mencapai Rp1.419.777.328 per 31 Desember 2022.

Jumlah kewajiban tersebut tidak berubah dibandingkan periode 31 Desember 2021. Artinya, CV ini tidak melakukan pembayaran setidaknya selama tahun 2022.

Edward Soni Darung, pemilik CV Patrada yang dihubungi Floresa pada 22 April enggan berkomentar terkait utang tersebut.

Mengaku sedang berada di Kupang, ia berkata akan memberikan keterangan ke Kejaksaan Negeri Manggarai pada pekan ini.

“Itu [piutang PT MMI] saya no comment. Saya dalam minggu ini kan beri keterangan [ke Kejaksaan]. Itu saja,” ujarnya.

Ditanya kapan akan ke Kejaksaan, ia mengatakan “kebetulan saya masih di Kupang, mungkin hari Jumat,” merujuk pada 26 April.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Manggarai, Daniel Merdeka Sitorus tidak menjawab pertanyaan Floresa pada 22 April terkait jadwal pemeriksaan Edward.

Daniel hanya membaca pesan yang dikirim via WhatsApp.

Pernah Jadi Kontraktor Proyek Tong Sampah yang Gagal

Tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Manggarai pernah memberi kepercayaan kepada CV Patrada untuk mengerjakan proyek dengan nomenklatur ‘pengadaan instalasi pengelolaan sampah non organik.’

Sumber dana untuk proyek ini dari Dana Alokasi Umum [DAU] Tambahan tahun 2019 senilai Rp1.860.609.000

Anggaran tersebut untuk dua item pekerjaan – pengadaan tong sampah dan pekerjaan umpak atau pemasangan tong sampah di 762 titik di Kecamatan Langke Rembong.

Namun, merujuk laporan Floresa pada 20 Frebruari 2020, CV Patrada gagal mengerjakan proyek tersebut.

Pemerintah Kabupaten Manggarai bahkan menjatuhkan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja [PHK] karena spesifikasi tong sampah yang disediakan tidak sesuai dengan kontrak kerja.

Dalam perencanaan, tong sampah terbuat dari besi plat eser dengan ketebalan 1,2 mm, diameter 50 cm dan tinggi 80 cm. Sementara tong sampah yang disediakan oleh CV ini terbuat dari drum bekas.

Selain itu, CV Patrada juga tidak bekerja sesuai jangka waktu kontrak dan tambahan waktu 50 hari pasca berakhirnya masa kontrak.

Sesuai surat perintah kerja, masa kerja proyek berlangsung sejak 18 Juni hingga 16 Oktober 2019. Namun hingga 16 Oktober 2019, CV ini belum menyediakan barang yang diminta.

Bahkan hingga tambahan waktu 50 hari yang jatuh pada tanggal 5 Desember 2019, CV Patrada juga belum berhasil menyediakan barang sesuai kontrak.

Sebelum menjatuhkan sanksi PHK, Pejabat Pembuat Komitmen proyek ini  mengaku sudah memberikan teguran tertulis tiga kali ke CV Patrada, yakni pada 1 Juli, 30 Agustus dan 6 September 2019.

Polres Manggarai sempat melakukan penyelidikan atas proyek ini. Namun penyelidikan kemudian dihentikan karena diklaim tidak ada kerugian negara, setelah CV Patrada mengembalikan uang muka proyek itu Rp 558,18 juta atau 30% dari total nilai proyek Rp1,86 miliar.

Kasus ini proyek ini sempat dibawa ke meja hijau.

Selain dalam proyek tong sampah di Ruteng, CV Patrada juga pernah diberi peringatan oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Nagekeo pada 2019.

Pasalnya, satu bulan setelah teken kontrak, CV ini tidak segera memulai pengerjaan pembangunan pelataran parkir di DTW Bukit Rohani Lena, Desa Degalea.

PT MMI Terlibat dalam Proyek Tong Sampah 

Proyek pengadaan dan pemasangan tong sampah yang dikerjakan CV Patrada juga melibatkan PT MMI.

Marsel Nagus Ahang, mantan anggota DPRD Manggarai periode 2014-2019 mengatakan pengadaan tong sampah itu dilakukan CV Patrada bekerja sama dengan MMI.

“Waktu itu saya tahu tong sampah simpan di gudang PT MMI di Redong, Ruteng,” ujar Marsel kepada Floresa pada 18 April.

Apa yang disampaikan Marsel ini sejalan dengan laporan Floresa 20 Februari 2020 yang menemukan adanya  puluhan tong sampah yang tak sempat dipasang, tergeletak di halaman gudang milik PT MMI.

Terkait keberadaan tong sampah tersebut, Direktur PT MMI Yustinus Mahu saat itu mengatakan CV Patrada menitipkan barangnya karena tak memiliki gudang.

“Mereka [CV Patrada] titip di gudang PT MMI,” katanya.

Namun, tak hanya meminjamkan gudang, Yustinus juga mengakui PT MMI lah yang mendatangkan tong sampah drum bekas itu ke Ruteng. Perusahan itu membeli barang tersebut di Surabaya, sesuai permintaan CV Patrada.

“Prinsipnya, kami datangkan barang sesuai permintaan CV Patrada. Mereka minta tong sampah dari drum bekas, ya kami datangkan tong sampah dari drum bekas,” kata Yustinus.

Edward berkata kepada Floresa pada 22 April, utang CV Patrada ke PT MMI tidak berhubungan dengan kerja sama dalam pengadaan tong sampah itu.

“Itu tidak ada hubungannya,” katanya.

Ia juga mengatakan penyelidikan proyek pengadaan dan pemasangan tong sampah itu tidak perlu dipersoalkan lagi karena “tidak ada kerugian negara.”

Diusut Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Manggarai saat ini mengusut dugaan skandal keuangan PT MMI. Sejumlah orang telah diperiksa, termasuk para pegawai perusahaan.

Sejak berdiri pada 2013, perusahaan itu dipimpin oleh Yustinus Mahu, sebelum kemudian mengundurkan diri.

Sejumlah orang dalam perusahaan dan orang dekat mereka, termasuk Yustinus, tercatat sebagai debitur macet.

Yustinus tercatat memiliki utang Rp890.365.788 per 31 Desember 2022, turun dari Rp939.105.787 pada 31 Desember 2021. Artinya, ia melakukan pembayaran Rp48.739.999 selama tahun 2022.

Selain itu, debitur lain adalah CV Anak Muria dengan kredit macet senilai Rp1.078.494.570 per 31 Desember 2022. Nilainya tidak mengalami perubahan dibandingkan posisi 31 Desember 2021, alias tidak ada pembayaran selama tahun 2022.

CV ini kemungkinan merujuk pada CV. Anak Muria Tunggal Perkasa, yang terkait dengan Yustinus. Dalam akun Yustinus di LinkedIn, ia tercatat sebagai komisaris CV ini sejak 2011.

Orang dalam lainnya, Maksimilianus Haryatman – direktur operasional – juga meminjam Rp182.231.000 pada 2021, yang meningkat menjadi 190.903.000 pada 2022.

Sementara Maksimus Man, pelaksana tugas direktur utama pasca pengunduran diri Yustinus sekaligus direktur keuangan juga mendapatkan pinjaman Rp100.757630 per 31 Desember 2022. Jumlah pinjamannya juga sama dengan nilai pinjaman per 31 Desember 2021, artinya tidak ada pembayaran selama tahun 2022.

Selain itu, beberapa anggota DPRD Manggarai juga termasuk ke dalam daftar debitur yang susah ditagih.

Petrus Dabu dan Mikael Jonaldi berkolaborasi mengerjakan laporan ini

Editor: Ryan Dagur

spot_imgspot_img

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

Baca Juga Artikel Lainnya

Jambore di NTT Dorong Kaum Muda Perkuat Jaringan Antarkomunitas untuk Peduli Perubahan Iklim

Orang muda dari 12 daerah di NTT berkumpul di Sumba Timur, merancang aksi bersama merespons perubahan iklim

Konservasi Mata Air, Dialog Libatkan Tokoh Adat dan Pemuda; Cara Paroki Tentang di Keuskupan Ruteng Perkuat Kepedulian Umat terhadap Lingkungan

Umat diajak untuk tidak hanya mengambil dari harta benda bumi apa yang mereka butuhkan untuk bertahan hidup, tetapi juga memiliki kewajiban untuk melindungi bumi

UNESCO: 70% Jurnalis Lingkungan Mendapat Serangan

Dari 44 kasus pembunuhan jurnalis yang menyelidiki masalah lingkungan, hanya 10 persen yang pelakunya dihukum, menurut UNESCO

Lembaga Gereja dan Pemkab Sikka Pulangkan Tujuh Korban Dugaan Perdagangan Orang dari Kalimantan

Aparat penegak hukum diminta membongkar sindikat perdagangan orang di NTT yang selama ini penangannya dinilai setengah hati

Satu-satunya Perempuan, Marta Muslin Tulis Tegaskan Maju Sebagai Calon Bupati Manggarai, Bukan Wakil

Dengan slogan Manggarai Tangguh, Marta Muslin Tulis  telah mendaftar di sejumlah partai politik sebagai calon bupati