Skandal BUMD di Manggarai: Piutang yang ‘Sulit Ditagih’ Termasuk pada Anggota DPRD, Tak Hanya Orang Dalam Perusahaan

Komisaris Utama PT MMI, Heribertus Ngabut yang mendatangi kejaksaan pada 17 April mengatakan urusan utang piutang perusahaan merupakan ranah direksi

Floresa.co – Selain orang dalam dan pihak yang terafiliasi dengan pimpinan perusahaan, beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [DPRD] masuk dalam daftar debitur yang tidak membayar utang pada Badan Usaha Milik Daerah [BUMD] di Kabupaten Manggarai yang kini sedang diusut kejaksaan.

Hasil audit oleh auditor independen atas laporan keuangan PT Manggarai Multi Investasi [MMI] tahun 2022 mengungkapkan ada piutang dagang senilai Rp6,97 miliar.

Auditor independen menyebut piutang dagang tersebut “sulit ditagih atau macet.” 

Dari 107 debitur, penelusuran Floresa, dua diantaranya adalah anggota DPRD Manggarai. 

Mereka adalah Paul Peos dan Yohanes Tahun Baru, sama-sama dari Fraksi PDI Perjuangan. 

Nilai utang dua anggota DPRD ini memang tidak besar dibandingkan utang direksi dan komisaris PT MMI.

Paul Peos tercatat memiliki utang Rp3 juta per 31 Desember 2022 dan per 31 Desember 2021.

Sementara Yohanes Tahun Baru memiliki utang Rp1.534.000 per 31 Desember 2022. Jumlah ini berkurang dibandingkan jumlah utangnya per 31 Desember 2021, Rp4.034.000.

Dihubungi Floresa pada 17 April, Paul Peos membenarkan memiliki utang di MMI. 

Ia mengaku baru melunasinya pada 7 April, sembari mengirimkan kepada Floresa bukti pembayaran melalui Bank NTT.

Paul mengatakan, utang tersebut tidak dalam bentuk tunai. 

“Saya tidak pernah sekalipun pinjam uang di PT MMI,” katanya.

Utang itu, jelas Paul, merupakan biaya pembelian material bangunan berupa seng 200 lembar senilai Rp5,5 juta yang dibayar dua kali. 

Pembayaran pertama sebesar Rp2,5 juta, sementara sisanya Rp3 juta dibayarkan pada 7 April.

“Saya lupa waktu belinya. Waktu itu ada kebutuhan konstituen di Tenda. Saya bantu mereka,” kata Paul.

Yohanes Tahun Baru, rekan Paul, juga mengakui memiliki utang di MMI.

“Saya ambil barang, sudah lunas pembayarannya. Tidak ada tunggakan,” klaim Yohanes kepada Floresa pada 17 April.

Ditanya kapan pembayarannya, Yohanes berkata, “kalau tidak salah ingat, 2022.”

Bila benar tahun 2022, jawaban Yohanes ini tidak sinkron dengan hasil audit auditor independen yang mengungkapan, per 31 Desember 2022 ia masih memiliki utang di MMI sebesar Rp1,5 juta lebih.

Yohanes tidak menjawab lagi ketika ditanya soal soal temuan auditor tersebut, meski pertanyaan yang diajukan sudah dibaca, berdasarkan tanda centang dua dan berwarna biru di WhatsApp.

Tak hanya Paul Peos dan Yohanes Tahun Baru, ada juga mantan anggota DPRD Manggarai yang berutang ke PT MMI. 

Dalam laporan audit itu, terdapat nama Tedy Harmin, diduga mengacu ke Theodorus Harmin, anggota DPRD Manggarai periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Demokrat.

Harmin tercatat memiliki utang Rp9,3 juta per 31 Desember 2022. Jumlah ini sama dengan posisi utangnya pada 31 Desember 2021. Artinya, ia tidak melakukan pembayaran selama tahun 2022.

Floresa sudah melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp ke Theodorus Harmin pada 17 April. Meski pesan sudah masuk ke ponselnya, politikus asal Cibal itu tak merespons.

Komisaris Utama Mendatangi Kejaksaan

Saat skandal keuangan ini mulai ramai diberitakan media, Komisaris Utama PT MMI, yang juga merupakan Wakil Bupati Manggarai, Heribertus Ngabut mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Manggarai pada 17 April.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan, Zaenal Abidin berkata kedatangan Heri untuk “menyerahkan dokumen”.

“Tidak ada pemeriksaan,” ujar Zaenal, namun tidak menjelaskan jenis dokumen yang dibawa Heri.

Wakil Bupati Manggarai, Heribertus Ngabut sedang menjawab pertanyaan wartawan pada Kamis, 17 Maret 2022 di kantor bupati Manggarai. (Dokumenasi Floresa)

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan, Daniel Merdeka Sitorus mengatakan sejauh ini pihaknya belum mengagendakan pemeriksaan terhadap Heri, juga Yustinus Mahu, mantan Direktur Utama PT MMI yang mengundurkan diri pada 2021.

“Kemungkinan bulan berikutnya,” ujar Daniel kepada Floresa pada 17 April.

Heri yang berbicara dengan sejumlah wartawan di Kantor Kejaksaan berkata ia datang untuk mengklarifikasi keterangan karyawan PT MMI yang menyampaikan bahwa perusahaan tidak bisa menyerahkan data karena menunggu persetujuannya.

“Itu gara-gara anak-anak salah memberi informasi. Kalau jaksa itu minta data, kita memberinya. Saya tidak pernah larang itu,” katanya.

“Siapa yang bilang tunggu diskusi dengan komisarisnya? Memangnya itu perusahan milik saya saja? Tanya direkturnya, tanya manajemennya. Bawa itu bahannya atau dokumennya,” tambahnya.

“Jadi, teman-teman jaksa kan mau dokumennya. Tetapi kalau ada cerita bahwa saya selaku komisaris melarang bawa itu dokumen, itu salah. Itu berita bohong,” kata Heri.

Piutang Macet Urusan Direksi

Terkait piutang macet PT MMI, Heri berkata, itu merupakan ranah direksi.

Ia berkata, pemberian pinjaman memang seharusnya dilakukan dengan hati-hati.

Heri mencontohkan jika hendak meminjamkan uang ke orang tertentu, ia akan mengingatkan agar “jangan lupa bayar.”

Ia berkata, struktur PT MMI terdiri dari pemegang saham dari pihak pemerintah daerah yang diwakili oleh Bupati Manggarai, Herybertus GL Nabit, kemudian dewan komisaris dan direksi.

“Tugas saya [sebagai komisaris utama] adalah untuk mengawasi. Melalui Rapat Umum Pemegang Saham resmi, kita akan mengevaluasi lagi kinerja [PT MMI]. Kalau ada soal, kita selesaikan,” kata Heri.

Meski ada piutang macet senilai Rp6,97 miliar, ia berkata, hasil audit tahun 2023 lalu juga menunjukkan secara umum PT MMI “masih dianggap sehat”.

Karena itu, menurutnya, untuk memperbaiki kinerja perusahaan ke depan, selain terus menagih piutang yang belum dibayar, juga perlu evaluasi kerja sama dengan pihak ketiga.

“Saran saya, kalau tersumbat utang piutangnya, kita bisa kerja sama dengan pihak lain. Karena ini uang negara, bukan uang pribadi kita. Kita akan diskusi lagi nanti dengan Pak Bupati. Apakah perusahan ini masih dilanjutkan atau tidak,” katanya.

Selain evaluasi kerja sama dengan pihak ketiga, hal yang tak kalah penting adalah mengisi posisi direktur utama yang hingga kini masih lowong.

“Di saat direktur sudah meninggal, segera revitalisasi mulai dari struktur,” ujarnya.

Maksimus Man yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama MMI sejak 1 Agustus 2021 meninggal baru-baru ini.

Direksi Hingga Komisaris Ikut Jadi Penunggak Kredit

PT MMI resmi berdiri pada 2013, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 8 Tahun 2012.

Berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 30 Oktober 2021, komisaris perusahaan ini selain Heribertus Ngabut adalah Fansy Aldus Jahang [Sekretaris Daerah Manggarai] dan Monika Ambang.

Yustinus Mahu merupakan direktur utama sejak perusahaan ini berdiri, namun mengundurkan diri pada 27 Juli 2021.

Hal ini membuat Maksimus Man, sebagai direktur keuangan, merangkap pelaksana tugas direktur utama.

Sementara direktur operasional dijabat oleh Maksimilianus Haryatman.

Sejak berdiri, perusahaan ini mendapat dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Manggarai Rp10 miliar, menurut Laporan Auditor Independen pada 2022. 

Kucuran dana ini membuat Pemerintah Kabupaten Manggarai menjadi pemegang saham mayoritas (98,04%). 

Pemegang saham lainnya adalah Monika Ambang dan Heribertus Mantara, masing-masing dengan modal Rp150.000.000 dan Rp50.000.

Kredit macet berdasarkan hasil audit auditor independen juga mengalir ke petinggi PT MMI dan orang dekat mereka.

Salah satunya adalah CV Anak Muria senilai Rp1.078.494.570 per 31 Desember 2022. Nilainya tidak mengalami perubahan dibandingkan posisi 31 Desember 2021, alias tidak ada pembayaran selama tahun 2022.

CV ini kemungkinan merujuk pada CV. Anak Muria Tunggal Perkasa, yang terkait dengan Yustinus Mahu. Dalam akun Yustinus di LinkedIn, ia tercatat sebagai komisaris CV ini sejak 2011.

Debitur lain yang juga meminjam dalam jumlah besar adalah CV Patrada, senilai Rp1.419.777.328. Seperti CV Anak Muria, nilai pinjaman CV Patrada juga sama dengan posisi 31 Desember 2021, alias tidak ada pembayaran selama tahun 2022.

Berdasarkan informasi di situs data kontraktor di Indonesia, Indokontraktor.com yang diakses Floresa pada 16 April, CV. Patrada adalah perusahaan pelaksanaan konstruksi yang beralamat di Jalan A Yani No. 14 Ruteng, Kabupaten Manggarai. 

Sementara Yustinus Mahu tercatat memiliki pinjaman Rp890.365.788 per 31 Desember 2022. Jumlah pinjaman Yustinus mengalami penurunan dari Rp939.105.787 pada 31 Desember 2021. Artinya, ia melakukan pembayaran Rp48.739.999 selama tahun 2022.

Selain Yustinus, orang dalam PT MMI yang juga mendapatkan pinjaman adalah Monika Ambang. 

Per 31 Desember 2022, Monika yang merupakan komisaris mendapatkan pinjaman Rp150 juta. Jumlah utang ini – yang setara dengan jumlah sahamnya -, sama dengan posisi 31 Desember 2021.

Orang dalam lainnya, Maksimilianus Haryatman – direktur operasional – juga meminjam Rp182.231.000 pada 2021, yang meningkat menjadi 190.903.000 pada 2022.

Sementara Maksimus Man juga mendapatkan pinjaman Rp100.757630 per 31 Desember 2022.  Jumlah pinjamannya juga sama dengan nilai pinjaman per 31 Desember 2021, artinya tidak ada pembayaran selama tahun 2022.

Herry Kabut, Petrus Dabu dan Mikael Jonaldi berkontribusi untuk laporan ini

Editor: Ryan Dagur

spot_imgspot_img

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

Baca Juga Artikel Lainnya

Polisi di Manggarai Timur Amankan Ayah yang Diduga Perkosa Putri Kandung Hingga Lahirkan Dua Anak

Korban masih dalam kondisi kurang sehat pasca melahirkan anak kedua 

Keuskupan Ruteng Janji Serius Tangani ‘Dugaan Perbuatan Tercela’ Imam yang Tidur dengan Istri Umat, Klaim Akan ‘Jaga Nama Baik’ Semua Pihak

Umat yang mengaku imam Keuskupan Ruteng tidur dengan istrinya meminta imam itu tanggalkan jubah

Bersatu Usung Perubahan pada Pilkada 2020, Hery Nabit dan Heri Ngabut Berpisah pada Pilkada 2024

Menyongsong Pilkada 2024, keduanya sudah mendaftar sebagai calon bupati di sejumlah partai politik 

‘Saya Sudah Telanjur. Kasus Ini Diam-Diam Saja. Kalau Dibongkar, Saya Hancur,’ Imam Katolik di Keuskupan Ruteng Mohon kepada Suami yang Istrinya Ia Tiduri

Umat Katolik yang istrinya tidur bersama imam Katolik, pastor parokinya memberi klarifikasi, membantah klaim-klaim imam itu