Floresa.co – Penyelidikan dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan 762 pasang tong sampah di Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai dihentikan oleh polisi setelah kontraktor protek tersebut mengembalikan semua anggaran yang telah diterimanya pada termin awal ke kas daerah.
CV Patrada, kontraktor yang mendapat sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam proyek itu telah mengembalikan 30% dari total pagu proyek yang telah diterima pada termin awal.
Kasat Reskrim Polres Manggarai, AKP Satria Wira Yudha mengatakan baru-baru ini, dengan dikembalikannya uang tersebut dari total anggaran Rp 1,86 miliar, tidak ada lagi perbuatan melawan hukum (PMH) dalam pekerjaan tersebut.
“Untuk perkara ini, belum terjadi PMH karena masih dalam tahap pengerjaan,” ujarnya.
Di kota Ruteng saat ini, masih ada tong sampah yang terpasang.
Yuda menjelaskan, tong sampah yang masih terpasang itu semuanya milik kontraktor dan polisi sudah mempersilahkan agar kontraktor mencopotnya.
Willy Ganggut, Kepala Badan Keuangan Kabupaten Manggarai membenarkan bahwa CV Patrada sudah mengembalikan uang termin awal.
BACA JUGA: ‘Kota Molas,’ Kota Terkotor
Total anggaran yang dikembalikan ke kas daerah, kata dia, sebesar Rp 499.800.000,00 setelah dikurangi dengan potongan pajak.
Meski kontraktor sudah memenuhi kewajiban atas kesalahan yang dilakukannya, pemerintah mengaku gagal mengeksekusi program penanganan sampah.
Padahal proyek tersebut bertujuan untuk mengatasi permasalahan sampah di Kecamatan Langke Rembong atau kota Ruteng.
Peliknya persoalan sampah, membuat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menempatkan kota Ruteng sebagai salah satu kota kecil terkotor di Indonesia pada awal 2019 lalu.
Pemerintah pun menyediakan anggaran untuk program penanggulangannya, namun penyediaan 762 pasang tong sampah sesuai standar, gagal diwujudkan.
“Yang kita harapkan supaya di setiap kelurahan ada tong-tong sampah sesuai standard, tidak terwujud. Padahal anggaran kita kan sudah siap hampir Rp1,9 M,” ujar Willy.
Sebagian besar tong sampah berwarna biru yang sudah terpasang di berbagai sudut kota Ruteng tak diperhatikan oleh petugas.
Ada yang sudah dibongkar warga, ada pula yang masih terpasang dengan posisi tertanam di tepi jalan. Terlihat pula sampah di dalamnya hingga tumpah di luar tong karena tak diangkut petugas.
Terpantau pula puluhan tong sampah yang tak sempat dipasang, tergeletak di halaman gudang milik PT Manggarai Multi Investasi (MMI).
Terkait keberadaan tong sampah tersebut, Direktur PT MMI Yustinus Mahu mengatakan CV Patrada menitipkan barangnya karena tak memiliki gudang.
“Mereka (CV Patrada) titip di gudang MMI,” katanya beberapa waktu lalu.
Yustinus juga mengatakan, PT MMI lah yang mendatangkan tong sampah drum bekas itu ke Ruteng. Perusahan milik Pemkab Manggarai itu membeli barang tersebut di Surabaya sesuai permintaan CV Partada.
“Prinsipnya, kami datangkan barang sesuai permintaan CV Patrada. Mereka minta tong sampah dari drum bekas, ya kami datangkan tong sampah dari drum bekas,” katanya.
Sebelumnya, Polres Manggarai mengendus adanya dugaan korupsi proyek tersebut pada Desember 2019 lalu.
Polisi menemukan ketidaksesuaian antara spesifikasi barang yang ada dalam perencanaan dengan pelaksanaannya.
Dalam perencanaan, tong sampah terbuat dari besi plat esser dengan ketebalan 1,2 mm, diameter 50 cm dan tinggi 80 cm. Sementara tong sampah yang disediakan oleh kontraktor terbuat dari drum bekas.
Mengetahui penyelidikan yang dilakukan polisi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kristian Dominggo, melakukan PHK terhadap CV Patrada.
PPK beralasan, selain menyediakan barang dengan spesifikasi yang tidak sesuai kontrak, kontraktor juga tidak bekerja sesuai jangka waktu kontrak dan tambahan waktu 50 hari pasca berakhirnya masa kontrak.
Sesuai surat perintah kerja, masa kerja proyek berlangsung sejak 18 Juni hingga 16 Oktober 2019. Namun hingga 16 Oktober 2019, barang yang diminta belum disediakan oleh kontraktor.
Bahkan hingga tambahan waktu 50 hari yang jatuh pada tanggal 5 Desember 2019, kontraktor belum berhasil menyediakan barang sesuai kontrak.
Sebelum menjatuhkan sanksi PHK pada 16 Desember 2019, PPK mengaku sudah memberikan teguran tertulis sebanyak tiga kali, yakni pada1 Juli, 30 Agustus, dan 6 September 2019.