Floresa.co – Rencana pendirian pusat bisnis dengan ratusan vila di Pulau Padar oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE) menimbulkan pertanyaan publik tentang siapa orang-orang di balik perusahaan tersebut.
PT KWE mendapat izin usaha sarana pariwisata alam (IUPSWA) dengan konsesi seluas 274,13 hektare di Pulau Padar pada 2014 melalui SK Menteri Kehutanan No:SK.796/Menhut-II/2014.
Izin itu terbit dua tahun setelah status konservasi pulau itu beralih dari sebelumnya hanya zona inti dan zona rimba menjadi zona pemanfaatan wisata darat, hal yang kemudian memicu perhatian UNESCO dan elemen sipil tentang masa depan pulau yang jadi bagian dari Situs Warisan Dunia dan habitat alami komodo itu.
Floresa mendapat salinan akta PT KWE yang tercatat mengalami tiga kali perubahan sejak berdiri pada 2011, juga beberapa perusahaan lain yang terkait dengannya. Kini, komposisi kepemilikan PT KWE terhubung ke jaringan politik dan bisnis yang lebih luas dari sebelumnya.
Mereka antara lain anak-anak Setya Novanto, koruptor eks Ketua DPR RI dan Tommy Winata, pebisnis dan pemilik Grup Artha Graha yang tersangkut kasus dalam sejumlah proyek properti.
Merujuk pada salinan akta bernomor AHU-0028175.AH.01.02.TAHUN 2023 yang disahkan pada 23 Mei 2023, PT Adhiniaga Kreasinusa yang terhubung dengan Tomy Winata dan Artha Graha Peduli tercatat sebagai pemegang saham mayoritas. Perusahaan tersebut tercatat memiliki 5.835 lembar saham senilai total Rp5.835.000.000.
Saham lainnya adalah milik PT Agrotekno Nusantara dan PT Prima Mandiri Logistic dengan jumlah yang sama, masing-masing 1.250 lembar senilai total Rp1.250.000.000.
PT Prima Mandiri Logistic terhubung dengan PT Global Nusantara Putranto, perusahaan milik anak Setya Novanto, Gavriel Putranto Novanto-yang kini sebagai anggota DPR RI dari Partai Golkar.
Di jajaran pengurus, nama Heri Pranyoto tercatat sebagai direktur, Mark Moses Pattikawa sebagai direktur utama, Wibhianto Papan sebagai komisaris dan Erick Hartanto sebagai komisaris utama.
Nama-nama ini juga terhubung dengan Setya Novanto dan Tomy Winata.

Keluarga dan Jaringan Bisnis Setya Novanto
Keluarga dan jaringan bisnis Setya Novanto terlibat dalam PT KWE sejak perusahaan itu berdiri hingga sekarang. Dua anaknya tercatat sebagai pemilik saham dan pengurus.
Jika dalam akta pertama, Rheza Herwindo, anak Setya Novanto, adalah Komisaris Utama PT KWE, saat ini namanya tidak tercatat langsung dalam akta perusahaan itu.
Namun, Rheza Herwindo tetap bertahan sebagai salah satu pemegang saham PT Prima Mandiri Logistic. Rheza duduk sebagai direktur perusahaan itu, sekaligus pemilik setengah dari total saham, yakni 7.500 lembar atau Rp7.500.000.000.
Separuh lain saham PT Prima Mandiri Logistic adalah milik PT Global Nusantara Putranto, perusahaan milik saudara kandung Rheza, Gavriel Putranto Novanto.
Gavriel, 28 tahun, adalah anggota Komisi I DPR RI utusan daerah pemilihan yang sama dengan ayahnya, Nusa Tenggara Timur II yang mencakup Pulau Timor, Sumba, Rote dan Sabu.
Tak hanya melalui dua anaknya, jaringan bisnis Setya Novanto juga terlacak melalui beberapa nama dan badan usaha.
Penelusuran Floresa, PT Agrotekno Nusantara yang bersama PT Prima Mandiri Logistic menjadi pemilik saham saat awal pendirian PT KWE dipimpin oleh Bahasili Papan. Ia merupakan salah satu terdakwa dalam kasus korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT di Pantai Pede, Labuan Bajo.
Selain menjadi komisaris PT Agrotekno Nusantara, Bahasili adalah juga komisaris PT Sarana Wisata Internusa yang mengelola Hotel Plago di Pantai Pede.
Bahasili memiliki hubungan kekerabatan dekat dengan Wiradhana Papan yang tercatat dalam akta pertama dan kedua PT KWE dan Wibhianto Papan yang tercatat dalam akta kedua dan ketiga.
Heri Pranyoto adalah terdakwa lainnya dalam kasus aset di Pantai Pede. Ia merupakan Direktur PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM) yang terlibat kerja sama pengelolaan aset itu dengan Pemprov NTT.
Heri Pranyoto, PT Prima Mandiri Logistic dan PT Agrotekno Nusantara adalah pengurus dan badan usaha yang selalu tercatat sebagai pemegang saham PT KWE sejak akta pertama hingga akta ketiga. Saat pendirian perusahaan itu, Heri menjadi direktur utama.
Sementara itu, berdasarkan data perkara tindak pidana korupsi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kupang, pemegang saham PT SIM persis sama dengan PT KWE dalam akta pertamanya, yakni PT Prima Mandiri Logistic dan PT Agrotekno Nusantara.
Kesamaan lainnya adalah pada nama-nama direksi dan dewan komisaris, antara lain Heri Pranyoto, Sujono, Mohammad Ansor, Supriyanto, Herman Ndun, Wiradhana Papan, Andy Yunnardy dan Rheza Herwindo.
Kasus aset tanah milik Pemprov NTT di Pantai Pede bermula dari skema kerja sama Bangun Guna Serah dengan PT SIM selama 25 tahun pada 2012 saat masa kepemimpinan Gubernur Frans Lebu Raya.
Protes elemen sipil menguat kala itu, menolak privatisasi pantai di sebelah selatan Labuan Bajo tersebut usai kawasan pesisir lainnya dikuasai hotel dan resor.
Setelah menguasai aset tersebut sejak 2014 dan membangun Hotel Plago di atasnya, PT SIM hengkang pada 2020, meninggalkan Pantai Pede dalam kondisi tidak terus hingga kini.
Pengusutan korupsi pengelolaan pantai itu dimulai pada 2023 usai Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat menghentikan kerja sama karena PT SIM tidak memenuhi kewajibannya membayar biaya sewa lahan senilai Rp250 juta.
Kejaksaan Tinggi NTT kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Kepala Bidang Aset pada Dinas Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT periode 2011-2014, Thelma Debora Sonya Bana, Bahasili Papan, serta Lydia Chrisanty Sunaryo yang bersama Heri Pranyoto menjadi direktur PT SIM.
Keempatnya divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Kupang pada 3 April 2024, yang lalu direspons dengan pengajuan kasasi oleh kejaksaan. Berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Kupang, hingga sekarang proses kasasi kasus itu masih berlangsung di Mahkamah Agung, kecuali terpidana Heri Pranyoto yang datanya tidak ditemukan.
Setya Novanto dan anaknya Reza Herwindo ikut diperiksa dalam kasus tersebut.
Grup Usaha dan Jaringan Tomy Winata
Dalam akta terbaru, jaringan bisnis Tomy Winata masuk dalam komposisi kepemilikan PT KWE dan langsung memegang posisi dominan.
Akta PT KWE tahun 2023 menunjukkan bahwa PT Adhiniaga Kreasinusa yang merupakan anak usaha Grup Artha Graha menjadi pemegang saham mayoritas, lebih dari empat kali lipat jumlah saham PT Prima Mandiri Logistic dan PT Agrotekno Nusantara.
PT Adhiniaga Kreasinusa dipimpin langsung oleh Tomy Winata sebagai direktur utama sekaligus pemegang satu lembar saham senilai Rp1 juta.
Saham terbanyak yakni 142.199 lembar atau Rp142.199.000.000 adalah milik PT Artha Graha Peduli.
PT Adhiniaga Kreasinusa-yang bernaung di bawah Yayasan Artha Graha Peduli – berkedudukan di Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung.
Perusahaan itu merupakan pengelola Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC) di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, kawasan konservasi seluas 365.000 hektare di Lampung.
Berdasarkan situs resmi TWNC, semula Artha Graha Peduli masuk ke wilayah Tambling pada 1996 sebagai volunteer. Sejak mendapat izin untuk menangani konservasi, Artha Graha Peduli membentuk PT Adhiniaga Kreasinusa pada 2007 dan menamai konsesi seluas 48.153 hektar hutan dan 14.089 hektar wilayah laut sebagai TWNC.
Nama lainnya dalam jajaran pengurus PT Adhiniaga Kreasinusa adalah Hanna Lilies Puspawati sebagai komisaris utama, Icuk Slamet Laksito sebagai komisaris dan Erick Hartanto sebagai direktur.
Erick Hartanto, yang menurut akta terbaru PT KWE adalah komisaris utama, juga terhubung dengan Sugianto Kusuma, dikenal Aguan, pemilik Agung Sedayu Group lewat Jakarta International Hotels & Development Tbk. atau JIHD.
Di JIHD, Erick Hartanto menduduki jabatan direktur, sementara Aguan menduduki posisi presiden komisaris dan Tomy Winata sebagai wakil presiden komisaris. Erick Hartanto juga sekaligus merupakan pengurus PT Adhiniaga Kreasinusa.
Tomy dan Aguan dikenal sebagai pengusaha yang memiliki kedekatan bisnis. Mereka misalnya terlibat kerja sama pembangunan kawasan Sudirman Central Business District atau SCBD di Jakarta melalui PT Danayasa Arthatama Tbk. Saham mayoritas PT itu dimiliki PT Jakarta International Hotels & Development (JIHD).
Baik Aguan maupun Tomy Winata menjadi buah bibir publik beberapa waktu terakhir terkait dengan proyek-proyek kontroversial.
Aguan disebut-sebut terlibat dalam skandal pagar laut untuk Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 di Tangerang, Banten. Sementara nama Tomy jadi buah bibir dalam skandal Proyek Strategis Nasional Rempang Eco-City di Pulau Rempang, Batam.
Grup Usaha Tomy Winata Sempat Coba Masuk via Kebijakan Laiskodat
Sebelum kini masuk melalui PT KWE, jaringan bisnis Tomy Winata sempat masuk ke Taman Nasional Komodo lewat PT Flobamor, Badan Usaha Milik Daerah Provinsi NTT yang diberi izin pengelolaan jasa wisata di kawasan itu pada 2022.
Gubernur saat itu adalah Viktor Bungtilu Laiskodat yang dikenal memiliki hubungan personal dan bisnis dengan Tomy Winata.
Pada September 2022, petugas dari PT Adhiniaga Kreasinusa yang mengelola TWNC di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan pernah dibawa PT Flobamor ke Pulau Padar dan memberikan pelatihan naturalist guide atau pemandu wisata alam bagi 15 pemuda dari Desa Komodo.
Kala itu, PT Flobamor diberi Izin Penguasaan Penyediaan Jasa Wisata Alam (IUPJWA) untuk mengelola jasa pariwisata di kawasan seluas 712,12 hektare yang mencakup Pulau Komodo, Pulau Padar serta perairan sekitarnya.
Perusahaan itu membuat sejumlah kebijakan kontroversial seperti menaikkan biaya akses masuk secara drastis di wilayah yang berada di bawah penguasaanya, yaitu Rp 3.75 juta per orang dan 15 juta per empat orang dengan sistem keanggotaan yang berlaku selama satu tahun.
Kendati didukung Presiden Joko Widodo yang menyebut Pulau Komodo dan Padar menjadi destinasi eksklusif dan Pulau Rinca untuk pariwisata massal, kebijakan itu akhirnya gagal karena protes warga, pelaku wisata dan elemen sipil lainnya.

Setelah Viktor Bungtilu Laiskodat tidak lagi menjabat sebagai gubernur, konsesi PT Flobamor dialihkan ke dua perusahaan baru, yakni PT Nusa Digital Creative (PT NDC) dan PT Pantar Liae Bersaudara.
Keduanya mendapatkan izin kendati belum setahun didirikan. PT NDC berdiri pada 16 November 2023 dan PT Pantar Liae Bersaudara pada 11 Juli 2023.
Pemegang saham terbanyak PT NDC adalah Varel Tristan Ayub Laiskodat yang juga menjadi direktur. Komisarisnya adalah Lieliyana Octavia, politisi Partai Nasdem yang sempat maju namun tidak terpilih sebagai anggota DPRD Kota Kupang pada Pemilu 2024.
Sementara PT Pantar Liae Bersaudara dipimpin Nikson Pandu, Ketua Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu NTT (GRIB NTT) sebagai direktur, dengan komisaris David Manno.
Direktur utamanya adalah Meryanto Kore Mega yang sebelumnya merupakan staf PT Flobamor. Ia juga tercatat pernah menjadi Manajer Hotel Nembrala Beach di Kabupaten Rote Ndao, Direktur Sasando Hotel Kupang, dan Direktur PT Flobamora Bangkit Internasional (FBI) yang merupakan anak perusahaan PT Flobamor.
Usai Viktor Bungtilu Laiskodat memutuskan kerja sama dengan PT SIM, PT FBI juga diberi hak pengelolaan aset Pemprov NTT di Pantai Pede, Labuan Bajo.
Pusat Bisnis dengan Ratusan Vila
Menurut akta terbarunya, bidang usaha PT KWE mencakup Hotel Bintang, Pondok Wisata, Usaha Kehutanan Lainnya, Vila, Apartemen Hotel, Restoran dan Bumi Perkemahan, Persinggahan, Karavan dan Taman Karavan.
Dalam paparan saat pertemuan yang diklaim sebagai konsultasi publik di Golo Mori Convention Center, Labuan Bajo pada 23 Juli, perusahaan itu berencana mendirikan pusat bisnis pariwisata di Pulau Padar dengan 619 bangunan.
Ratusan bangunan itu mencakup 448 vila, 13 restoran, 7 lounge, 7 gym center, 7 spa center, 67 kolam renang, sebuah bar raksasa seluas 1.200 meter persegi dan sebuah Hilltop Chateau (bangunan kastel/istana bergaya Perancis). Selain itu, akan dibangun sebuah gereja yang dipakai untuk acara pernikahan (wedding chapel).

Sejumlah sarana akan didirikan di atas lokasi seluas 274,13 hektare di sepanjang pesisir utara Pulau Padar, tempat di mana Pink Beach dan Long Beach yang merupakan salah satu ikon utama Taman Nasional Komodo berada.
Pada 6 Agustus, Floresa menelusuri alamat kantor PT KWE sebagaimana tertulis pada akta, yakni di Jalan Soekarno Hatta Nomor 74, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Namun kantor perusahaan itu tak ditemui di lokasi yang sebagian besar merupakan deretan toko, kafe dan kantor agen travel.
Warga di sekitar alamat itu pun tidak mengetahui adanya kantor PT KWE.
Disorot UNESCO, Ditentang Elemen Sipil
Selain di Pulau Padar, konsesi PT KWE juga berada di Loh Liang, Pulau Komodo seluas 151,94 hektare. Loh Liang merupakan bekas tanah ulayat masyarakat adat Ata Modo yang kini menjadi pintu masuk utama wisatawan ke Pulau Komodo.
Di samping PT KWE, terdapat perusahaan-perusahaan lain yang juga punya konsesi serupa di dalam Taman Nasional Komodo.
Perusahan-perusahaan itu adalah PT Segara Komodo Lestari (SKL) dengan luas konsesi 22,1 hektare di Pulau Rinca dan PT Synergindo Niagatama (SN) seluas 15,32 hektare di Pulau Tatawa.
PT SKL sempat mulai melakukan aktivitas di Pulau Rinca pada 2018, namun berhenti setelah diprotes kelompok sipil. Perusahaan ini merupakan milik David Makes yang pernah menjabat sebagai Ketua Tim Percepatan Pengembangan Ekowisata pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
David Makes adalah adik dari Yozua Makes, Pemilik Grup Plataran, yang menguasai berbagai bisnis pariwisata di ibukota Jakarta dan di Labuan Bajo.
Yozua juga memiliki kapal pinisi mewah yang dinikmati mantan Presiden Joko Widodo saat beberapa kali kunjungan ke Labuan Bajo. Pada 2022, Yozua Makes mengaku telah mengakuisisi PT SKL menjadi milik Grup Plataran.
Kendati konsesi perusahaan-perusahaan ini berada di zona pemanfaatan, namun hal itu menjadi sorotan lembaga internasional United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) yang bertanggung jawab terhadap status Taman Nasional Komodo sebagai Situs Warisan Dunia karena pemerintah memberikan konsesi usai memperluas zona pemanfaatan pada 2012.
Dalam zonasi sebelum tahun 2012, Pulau Padar seluruhnya adalah zona inti dan zona rimba.
Zona inti merupakan wilayah yang mutlak dilindungi, di dalamnya tidak diperbolehkan adanya perubahan apapun oleh aktivitas manusia, kecuali yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan, pendidikan dan penelitian.
Sementara zona rimba “merupakan zona yang di dalamnya tidak diperbolehkan adanya aktivitas manusia sebagaimana pada zona inti kecuali kegiatan wisata alam terbatas”.
Melalui SK No. SK.21/IV-SET/2012, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)-yang kini menjadi Kementerian Kehutanan- mengonversi 303,9 hektare lahan di pulau itu menjadi zona pemanfaatan wisata darat. Seturut desain tapak, zona pemanfaatan ini kemudian dibagi menjadi 275 hektare untuk ruang usaha dan 28,9 hektare untuk ruang wisata publik.
Penerbitan izin PT KWE terjadi pada September 2014, di mana 274,13 hektare (90,2%) dari total 275 hektare ruang usaha di Pulau Padar diserahkan kepada perusahaan itu.
Manipulasi zonasi yang sama dilakukan di Pulau Tatawa. Pada 2001, Pulau Tatawa adalah zona rimba. Melalui SK No. SK.21/IV-SET/2012, KLHK mengonversi 20,944 hektare lahan di pulau itu menjadi zona pemanfaatan wisata darat. Usai perubahan zonasi itu, konsesi PT SN diperluas pada 2018 menjadi 15,32 hektare dari sebelumnya 6,49 hektare.
Perubahan zonasi pada 2012 itu tidak dikoordinasikan dengan UNESCO, hal yang membuat lembaga itu memprotesnya kepada pemerintah.
Dalam pernyataan terbaru pada bulan lalu, UNESCO meminta pemerintah “membuat keputusan yang menjamin pendekatan pariwisata yang berkelanjutan—baik di Taman Nasional Komodo maupun di kawasan sekitarnya—dengan tujuan melindungi Nilai Universal Luar Biasa (Outstanding Universal Value, OUV)” kawasan itu.
OUV adalah istilah UNESCO untuk mengidentifikasi Situs Warisan Dunia, baik budaya maupun alam, yang memiliki signifikansi melampaui batas-batas negara dan kepentingan yang luar biasa bagi seluruh dunia.
Selain itu, lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa tersebut menegaskan bahwa “tidak ada konsesi atau proyek pembangunan yang disetujui tanpa penilaian yang tepat dan tidak ada persetujuan dikeluarkan untuk proyek-proyek yang akan berdampak negatif terhadap Nilai Universal Luar Biasa.”

UNESCO juga menyoroti skandal keputusan KLHK pada tahun 2020 yang meniadakan kewajiban melakukan kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL terhadap pembangunan sarana prasarana wisata di Taman Nasional Komodo. Hal itu tercantum dalam Surat Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK Nomor S.576/KSDAE/KK/KSA.1/7/2020.
Dalam pernyataannya, UNESCO meminta Pemerintah Indonesia agar benar-benar melakukan kajian tersebut untuk setiap proyek apapun di dalam kawasan.
UNESCO juga menegaskan bahwa pemerintah mesti melakukan “konsultasi dengan pihak-pihak yang memiliki hak dan para pemangku kepentingan terkait sebelum sebuah proyek disetujui dan dikerjakan.”
Editor: Anno Susabun dan Ryan Dagur




