Ujian Demokrasi dalam KUHP dan KUHAP Baru 

Ketika pilihan hidup warga mulai diatur dengan ancaman pidana, yang dipertaruhkan bukan hanya kebebasan individu, tetapi juga prinsip dasar demokrasi

Oleh: Aldi Hindut

Demokrasi tidak pernah benar-benar diuji ketika negara berada dalam situasi nyaman dan stabil. Ia justru diuji saat kekuasaan merasa perlu mengatur, membatasi, bahkan mengendalikan warganya melalui hukum.

Dalam konteks inilah, pemberlakuan definitif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada awal tahun ini perlu dibaca secara lebih jernih dan kritis.

Keduanya bukan sekadar sebagai produk legislasi, melainkan cermin relasi negara dengan kebebasan dan hak-hak warganya.

Narasi resmi pemerintah menyebut KUHP baru sebagai simbol kemerdekaan hukum nasional. Indonesia akhirnya meninggalkan hukum pidana warisan kolonial.

Klaim ini memang penting secara historis, tetapi demokrasi tidak diukur dari seberapa nasional suatu undang-undang, melainkan dari sejauh mana hukum itu melindungi warga dan membatasi kekuasaan negara.

Di titik inilah KUHP dan KUHAP baru memasuki wilayah ujian demokrasi.

Kontrol Atas Kritik

Salah satu kegelisahan publik muncul dari dihidupkannya kembali ketentuan pidana terkait penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara. Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini bersifat terbatas dan tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik.

Namun, dalam negara demokrasi yang belum sepenuhnya matang, relasi kuasa antara negara dan warga tidak pernah benar-benar setara. Kritik yang seharusnya dilindungi sebagai bagian dari hak konstitusional berpotensi ditafsirkan sebagai pelanggaran hukum ketika dianggap mengganggu kewibawaan kekuasaan.

Demokrasi yang sehat justru bertumpu pada keberanian negara menerima kritik, bahkan kritik yang tajam sekalipun. Kritik adalah mekanisme kontrol publik yang sah, bukan ancaman bagi negara. 

Ketika hukum pidana mulai memasuki wilayah kritik dan ekspresi, demokrasi perlahan bergeser dari ruang partisipasi menuju ruang ketertiban semu yang menekan.

Negara Jadi Penjaga Moral

Selain itu, KUHP baru juga memperlihatkan kecenderungan negara masuk ke ruang privat warga melalui pengaturan yang menyentuh kehidupan personal. Negara seolah mengambil peran sebagai penjaga moral, bukan sekadar penjamin ketertiban umum.

Padahal, hukum pidana seharusnya digunakan secara terbatas dan proporsional, sebagai upaya terakhir ketika kepentingan publik benar-benar terancam. Ketika pilihan hidup warga mulai diatur dengan ancaman pidana, yang dipertaruhkan bukan hanya kebebasan individu, tetapi juga prinsip dasar demokrasi.

Pengalaman penegakan hukum selama ini menunjukkan bahwa aturan bermuatan moral jarang ditegakkan secara adil. Ia cenderung bekerja paling keras terhadap kelompok masyarakat yang lemah secara sosial dan ekonomi. 

Warga kecil, yang minim akses terhadap bantuan hukum, menjadi pihak yang paling rentan berhadapan dengan pasal-pasal multitafsir.

Dalam kondisi seperti ini, hukum pidana berisiko kembali menjadi alat kontrol sosial, bukan instrumen keadilan.

Bukan Penguatan Posisi Warga

Di sisi lain, pembaruan KUHAP yang seharusnya memperkuat perlindungan hak asasi manusia juga memunculkan kegelisahan tersendiri. 

Arah perubahan hukum acara pidana terlihat lebih menekankan efektivitas penegakan hukum dibandingkan penguatan posisi warga di hadapan negara.

Kewenangan aparat dalam proses penyidikan dan penahanan cenderung diperluas, sementara mekanisme pengawasan dan perlindungan hak warga negara belum diperlihatkan secara tegas dan seimbang.

Dalam negara hukum yang demokratis, prosedur bukan sekadar urusan administratif. Ia adalah jantung perlindungan hak asasi manusia. 

Praktik penegakan hukum di Indonesia menunjukkan bahwa kewenangan besar tanpa kontrol yang kuat sering berujung pada penyalahgunaan. 

Kasus salah tangkap, kekerasan dalam proses penyidikan, hingga kriminalisasi warga bukan cerita lama yang sepenuhnya usai. 

Jika pembaruan KUHAP tidak secara serius menjawab persoalan ini, maka reformasi hukum acara berisiko hanya menjadi perubahan kosmetik. 

Minim Partisipasi Publik

Ujian demokrasi lainnya terletak pada proses pembentukan KUHP dan KUHAP itu sendiri. 

Minimnya partisipasi publik yang bermakna memperlihatkan jarak antara pembuat kebijakan dan kegelisahan masyarakat. Suara mahasiswa, akademisi, dan masyarakat sipil kerap diposisikan sebagai gangguan stabilitas, bukan sebagai bagian dari mekanisme koreksi demokratis. 

Padahal, hukum yang lahir tanpa dialog berisiko kehilangan legitimasi moral, meskipun sah secara prosedural.

Bagi masyarakat di daerah, termasuk di Nusa Tenggara Timur, KUHP dan KUHAP baru bukan sekadar perdebatan elite di Jakarta. 

Hukum pidana selalu hadir dalam bentuk yang sangat konkret: dalam relasi warga dengan aparat, dalam ruang hidup sehari-hari dan dalam akses terhadap keadilan. Ketika hukum memberi kewenangan besar tanpa pengawasan memadai, dampaknya paling cepat dirasakan oleh mereka yang berada di pinggiran.

Pada akhirnya, KUHP dan KUHAP baru akan dinilai bukan dari narasi pembaruannya, melainkan dari dampaknya terhadap kebebasan dan keadilan.

Demokrasi tidak menuntut negara untuk sempurna, tetapi menuntut keberanian untuk membatasi diri. 

Jika hukum lebih sibuk melindungi simbol dan wibawa negara ketimbang martabat manusia, maka ujian demokrasi itu belum dijawab dengan baik.

Di sinilah peran publik terutama mahasiswa menjadi penting. Kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru bukan sikap anti-negara, melainkan bentuk tanggung jawab moral.

Demokrasi hanya akan hidup jika hukum melindungi martabat warga negara, bukan sebaliknya.

Aldi Hindut adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Artha Wacana Kupang

Editor: Ryan Dagur

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

ARTIKEL PERPEKTIF LAINNYA

TRENDING