Floresa.co – Hampir dua bulan usai menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, tenaga kesehatan atau nakes berstatus PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Manggarai Timur belum mendapat gaji.
Hal itu terungkap saat kunjungan anggota DPRD Elvis Jehama dan Petrus Selestinus San ke Puskesmas Kisol, Kecamatan Kota Komba pada 13 Maret.
Dalam kunjungan itu, keduanya yang berasal dari Dapil V yang mencakup Kecamatan Kota Komba dan Kota Komba Utara bertemu dengan 32 nakes PPPK Paruh Waktu yang belum menerima gaji sejak diangkat pada Januari.
Mereka terdiri dari delapan orang kategori R3 dan 24 orang kategori R4.
R3 adalah mereka yang terdaftar resmi dalam data pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 dan telah dinyatakan lulus seleksi kompetensi. Sedangkan R4 adalah Peserta non-ASN yang tidak termasuk dalam data tersebut.
Elvis berkata, ia sebelumnya menerima pengaduan masyarakat terkait keterlambatan gaji itu.
“Karena itu kami turun langsung untuk memastikan kondisi yang sebenarnya dan bertemu dengan para tenaga kesehatan di Puskesmas Kisol,” katanya kepada Floresa.
Ia menilai kondisi tersebut memprihatinkan karena nakes “bekerja setiap hari melayani masyarakat, maka kesejahteraan mereka tidak boleh diabaikan.”
Ia mendesak pemerintah daerah agar segera menyelesaikan proses administrasi dan mempercepat pembayaran gaji mereka.
Kepala Puskesmas Kisol Heribertus Paul, mengakui keterlambatan gaji 32 stafnya itu karena ada kendala administrasi terkait berkas kepegawaian mereka.
“Semoga berkas mereka segera diajukan,” katanya.
Kendati demikian, ia berkata pelayanan kesehatan di Puskesmas Kisol tetap berjalan seperti biasa.
Para nakes itu termasuk dalam 2.996 PPPK Paruh Waktu yang diangkat Pemda Manggarai Timur pada 19 Januari. Formasi itu terdiri atas 1.240 tenaga teknis, 533 tenaga kesehatan dan 1.253 tenaga guru.
Respons Kadis Kesehatan
Kepala Dinas Kesehatan Manggarai Timur, Surip Tintin berkata, keterlambatan pembayaran gaji nakes PPPK Paruh Waktu terjadi di seluruh lingkup lembaganya.
Ia menyebut alasannya karena adanya “perubahan atau perpindahan lokasi penempatan setelah para tenaga kesehatan menerima SK.”
Sebagian nakes, katanya, memilih penempatan di fasilitas kesehatan tertentu saat mengikuti seleksi.
Namun setelah lulus dan menerima SK, sebagian dari mereka meminta kembali ditempatkan di daerah asal.
Ia mencontohkan nakes yang berasal dari Kecamatan Elar Selatan dan Kota Komba yang saat seleksi memilih tempat tugas di RSUD Borong, tetapi setelah menerima SK meminta pulang ke tempat asalnya.
“Alasannya macam-macam. Salah satunya karena gaji kecil dan tidak cukup untuk biaya hidup di Borong,” katanya.
Permintaan perubahan penempatan itu, kata dia, harus melalui proses administrasi dan konsultasi kembali dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehingga “butuh waktu.”
Ia berjanji para nakes akan segera menerima gaji jika SK penempatan yang baru sudah diterbitkan. Namun, ia tak bisa memastikan jadwal penerbitan SK itu.
Editor: Anno Susabun




