Melanggengkan Impunitas Aparat dengan Denda Adat?

Jika polisi aniaya warga, asal punya uang, bisa bebas. Cukup sepakati denda adat, lalu bayar. Laporan bisa dicabut, aman dari segala bentuk konsekuensi.

Ini fakta atau bukan? FAKTA, Bung!

Berita ini contohnya: Bayar Denda Adat Rp185 Juta, Polisi di Manggarai yang Aniaya Warga Sipil ‘Selamat’ dari Pidana

Dulu, Wakil Kapolres Manggarai, Kompol Mei Charles Sitepu memang sempat bilang begini: “Kami ingin memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. Kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak terulang kembali. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara terbuka, profesional dan akuntabel.”

Itu adalah pernyataan pada 8 September 2025 saat foto korban penganiayaan yang babak belur viral di media sosial dan publik berang.

Polres Manggarai pun mengumumkan enam tersangka penganiayaan, empat di antaranya polisi.

Salah satu polisi tersangka sedang mabuk saat menganiaya korban. Catat: polisinya mabuk dan hal itu diakui sendiri Wakapolres.

Apa pelajaran dari kasus ini?

Pertama, kalau nanti ada janji lagi dari aparat bahwa akan tangani kasus terkait mereka sendiri “secara terbuka, profesional dan akuntabel,” sebaiknya cermati dulu; apakah pernyataan itu muncul karena sedang jadi sorotan publik atau tidak? Kalau sedang jadi sorotan, ya, sudah. Pikir-pikir dululah untuk percaya.

Kedua, proses hukum kasus penganiayaan oleh aparat, kendati korbannya babak belur dan ditinggalkan saja di rumah sakit seperti dalam kasus ini, ternyata bisa diselesaikan dengan mudah: Sepakati denda, lalu dilabeli dengan mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.

Jadi, uang bisa membereskan semuanya. Rp185 juta sudah cukup untuk:

  • Cabut laporan
  • Bebaskan tersangka dan tak ada tindakan apa-apa untuk mereka

Apakah denda adat ini tidak sedang diperalat untuk melanggengkan impunitas aparat yang melakukan tindak pidana?

Apa artinya tugas polisi menjaga keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat?

Hmmmmm

Dukung
Kami

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!

Baca Juga

Laporan Jatam: Narasi Geotermal Energi Hijau Kontras dengan Fakta Lapangan yang Sarat Kekerasan 

Peluncuran laporan tersebut berlangsung dalam kegiatan selama tiga hari di Jakarta yang menghadirkan perwakilan komunitas warga dari berbagai wilayah, termasuk Flores

Solidaritas Perempuan Flobamoratas: Gugatan Warga Poco Leok terhadap Bupati Manggarai Ujian Komitmen Perlindungan Negara atas Perempuan Adat 

Intimidasi dan ancaman bupati, kata organisasi itu, adalah bentuk kekerasan berbasis gender yang berdampak langsung pada pembungkaman partisipasi perempuan di ruang publik

Abaikan Sanksi Berat UU PA, Akademisi Kritik Jaksa yang Gunakan KUHP untuk Jerat Pelaku Pencabulan Anak di Flores Timur

Selain karena tidak taat asas, penggunaan lex favor reo juga tidak mencerminkan perlindungan terhadap anak dari tindakan kekerasan seksual

Momen-Momen Genting Longsor di Lamba Leda, Manggarai Timur yang Menewaskan Tiga Orang

Sebelum longsor terjadi, Pemerintah Desa Goreng Meni telah mengimbau warga untuk tetap berada di dalam rumah

Pemukiman Terancam Luapan Sungai, Warga di Manggarai Timur Minta Tolong, Pemda Sebut Tak Ada Anggaran Tahun Ini

Pemerintah mengklaim sudah membangun bronjong dan tanggul penahan pada 2024 dan 2025