Melanggengkan Impunitas Aparat dengan Denda Adat?

Jika polisi aniaya warga, asal punya uang, bisa bebas. Cukup sepakati denda adat, lalu bayar. Laporan bisa dicabut, aman dari segala bentuk konsekuensi.

Ini fakta atau bukan? FAKTA, Bung!

Berita ini contohnya: Bayar Denda Adat Rp185 Juta, Polisi di Manggarai yang Aniaya Warga Sipil ‘Selamat’ dari Pidana

Dulu, Wakil Kapolres Manggarai, Kompol Mei Charles Sitepu memang sempat bilang begini: “Kami ingin memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. Kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak terulang kembali. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara terbuka, profesional dan akuntabel.”

Itu adalah pernyataan pada 8 September 2025 saat foto korban penganiayaan yang babak belur viral di media sosial dan publik berang.

Polres Manggarai pun mengumumkan enam tersangka penganiayaan, empat di antaranya polisi.

Salah satu polisi tersangka sedang mabuk saat menganiaya korban. Catat: polisinya mabuk dan hal itu diakui sendiri Wakapolres.

Apa pelajaran dari kasus ini?

Pertama, kalau nanti ada janji lagi dari aparat bahwa akan tangani kasus terkait mereka sendiri “secara terbuka, profesional dan akuntabel,” sebaiknya cermati dulu; apakah pernyataan itu muncul karena sedang jadi sorotan publik atau tidak? Kalau sedang jadi sorotan, ya, sudah. Pikir-pikir dululah untuk percaya.

Kedua, proses hukum kasus penganiayaan oleh aparat, kendati korbannya babak belur dan ditinggalkan saja di rumah sakit seperti dalam kasus ini, ternyata bisa diselesaikan dengan mudah: Sepakati denda, lalu dilabeli dengan mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.

Jadi, uang bisa membereskan semuanya. Rp185 juta sudah cukup untuk:

  • Cabut laporan
  • Bebaskan tersangka dan tak ada tindakan apa-apa untuk mereka

Apakah denda adat ini tidak sedang diperalat untuk melanggengkan impunitas aparat yang melakukan tindak pidana?

Apa artinya tugas polisi menjaga keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat?

Hmmmmm

Dukung
Kami

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!

Baca Juga

Ata Modo Protes Langkah Kementerian Kehutanan Mengembangbiakkan Komodo di Jepang  

“Komodo adalah penjaga tanah ini dan tanah ini adalah rumahnya,” kata warga

Peziarah Semana Santa Terus Berdatangan ke Larantuka

Sebanyak 2.293 peziarah telah mendaftar pada panitia

Larantuka Bersiap-siap Jelang Puncak Tradisi Semana Santa 

Panitia menyampaikan sejumlah ketentuan yang mesti ditaati peziarah demi menjaga kekhusyukan perayaan

Apa yang Janggal dari Klaim Polda NTT tentang SKCK eks Tentara Tersangka Pemerkosaan Anak di Flores Timur?

Polda NTT mengklaim data terintegrasi, namun tersangka tetap dilantik jadi tentara saat ia sudah diketahui berstatus buron