Jika polisi aniaya warga, asal punya uang, bisa bebas. Cukup sepakati denda adat, lalu bayar. Laporan bisa dicabut, aman dari segala bentuk konsekuensi.
Ini fakta atau bukan? FAKTA, Bung!
Berita ini contohnya: Bayar Denda Adat Rp185 Juta, Polisi di Manggarai yang Aniaya Warga Sipil ‘Selamat’ dari Pidana
Dulu, Wakil Kapolres Manggarai, Kompol Mei Charles Sitepu memang sempat bilang begini: “Kami ingin memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. Kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak terulang kembali. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara terbuka, profesional dan akuntabel.”
Itu adalah pernyataan pada 8 September 2025 saat foto korban penganiayaan yang babak belur viral di media sosial dan publik berang.
Polres Manggarai pun mengumumkan enam tersangka penganiayaan, empat di antaranya polisi.
Salah satu polisi tersangka sedang mabuk saat menganiaya korban. Catat: polisinya mabuk dan hal itu diakui sendiri Wakapolres.
Apa pelajaran dari kasus ini?
Pertama, kalau nanti ada janji lagi dari aparat bahwa akan tangani kasus terkait mereka sendiri “secara terbuka, profesional dan akuntabel,” sebaiknya cermati dulu; apakah pernyataan itu muncul karena sedang jadi sorotan publik atau tidak? Kalau sedang jadi sorotan, ya, sudah. Pikir-pikir dululah untuk percaya.
Kedua, proses hukum kasus penganiayaan oleh aparat, kendati korbannya babak belur dan ditinggalkan saja di rumah sakit seperti dalam kasus ini, ternyata bisa diselesaikan dengan mudah: Sepakati denda, lalu dilabeli dengan mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.
Jadi, uang bisa membereskan semuanya. Rp185 juta sudah cukup untuk:
- Cabut laporan
- Bebaskan tersangka dan tak ada tindakan apa-apa untuk mereka
Apakah denda adat ini tidak sedang diperalat untuk melanggengkan impunitas aparat yang melakukan tindak pidana?
Apa artinya tugas polisi menjaga keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat?
Hmmmmm


