Melanggengkan Impunitas Aparat dengan Denda Adat?

Jika polisi aniaya warga, asal punya uang, bisa bebas. Cukup sepakati denda adat, lalu bayar. Laporan bisa dicabut, aman dari segala bentuk konsekuensi.

Ini fakta atau bukan? FAKTA, Bung!

Berita ini contohnya: Bayar Denda Adat Rp185 Juta, Polisi di Manggarai yang Aniaya Warga Sipil ‘Selamat’ dari Pidana

Dulu, Wakil Kapolres Manggarai, Kompol Mei Charles Sitepu memang sempat bilang begini: “Kami ingin memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. Kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak terulang kembali. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara terbuka, profesional dan akuntabel.”

Itu adalah pernyataan pada 8 September 2025 saat foto korban penganiayaan yang babak belur viral di media sosial dan publik berang.

Polres Manggarai pun mengumumkan enam tersangka penganiayaan, empat di antaranya polisi.

Salah satu polisi tersangka sedang mabuk saat menganiaya korban. Catat: polisinya mabuk dan hal itu diakui sendiri Wakapolres.

Apa pelajaran dari kasus ini?

Pertama, kalau nanti ada janji lagi dari aparat bahwa akan tangani kasus terkait mereka sendiri “secara terbuka, profesional dan akuntabel,” sebaiknya cermati dulu; apakah pernyataan itu muncul karena sedang jadi sorotan publik atau tidak? Kalau sedang jadi sorotan, ya, sudah. Pikir-pikir dululah untuk percaya.

Kedua, proses hukum kasus penganiayaan oleh aparat, kendati korbannya babak belur dan ditinggalkan saja di rumah sakit seperti dalam kasus ini, ternyata bisa diselesaikan dengan mudah: Sepakati denda, lalu dilabeli dengan mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.

Jadi, uang bisa membereskan semuanya. Rp185 juta sudah cukup untuk:

  • Cabut laporan
  • Bebaskan tersangka dan tak ada tindakan apa-apa untuk mereka

Apakah denda adat ini tidak sedang diperalat untuk melanggengkan impunitas aparat yang melakukan tindak pidana?

Apa artinya tugas polisi menjaga keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat?

Hmmmmm

Dukung
Kami

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!

Baca Juga

Di Tengah Penutupan Akses oleh Otoritas,  ASITA Ungkap Kapal Wisata Tetap Masuk TN Komodo via Jalur Lain 

Kapal-kapal itu disebut masuk TN Komodo melalui Kampung Nelayan Warlokadi sisi selatan Labuan Bajo

Keluarga Korban Kecewa Lambannya Polres Manggarai Tangani Kasus Penganiayaan yang Dilaporkan Lima Bulan Lalu

Polres Manggarai berjanji segera melakukan gelar perkara, merespons surat terbuka berisi kritik dari kerabat korban kepada pimpinan Polri

Pejabat KSOP Labuan Bajo Diperiksa Polda NTT Terkait Kecelakaan Kapal, Irit Bicara Hingga Cegat Staf yang Hendak Merespons Wawancara Media

Lembaga itu berdalih informasi kepada media hanya lewat satu pintu yakni Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan di Jakarta

Mgr. Paskalis Undur Diri dari Uskup Bogor, Singgung Soal Tekanan dan Kehilangan Dukungan

Kabar pengunduran diri Uskup Bogor yang berasal dari Manggarai ini ramai dibicarakan di media sosial, termasuk mendiskusikan berbagai alasan pemicu yang ia singgung dalam pernyataan saat mengumumkan keputusannya

Pelajar SMP di Manggarai yang Tenggelam di Lokasi Wisata Tiwu Pai Akhirnya Ditemukan Warga

Jasad Armedo W. Jeferson ditemukan di daerah aliran sungai, sekitar dua kilometer sebelah utara lokasi tenggelam