Melanggengkan Impunitas Aparat dengan Denda Adat?

Jika polisi aniaya warga, asal punya uang, bisa bebas. Cukup sepakati denda adat, lalu bayar. Laporan bisa dicabut, aman dari segala bentuk konsekuensi.

Ini fakta atau bukan? FAKTA, Bung!

Berita ini contohnya: Bayar Denda Adat Rp185 Juta, Polisi di Manggarai yang Aniaya Warga Sipil ‘Selamat’ dari Pidana

Dulu, Wakil Kapolres Manggarai, Kompol Mei Charles Sitepu memang sempat bilang begini: “Kami ingin memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. Kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak terulang kembali. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara terbuka, profesional dan akuntabel.”

Itu adalah pernyataan pada 8 September 2025 saat foto korban penganiayaan yang babak belur viral di media sosial dan publik berang.

Polres Manggarai pun mengumumkan enam tersangka penganiayaan, empat di antaranya polisi.

Salah satu polisi tersangka sedang mabuk saat menganiaya korban. Catat: polisinya mabuk dan hal itu diakui sendiri Wakapolres.

Apa pelajaran dari kasus ini?

Pertama, kalau nanti ada janji lagi dari aparat bahwa akan tangani kasus terkait mereka sendiri “secara terbuka, profesional dan akuntabel,” sebaiknya cermati dulu; apakah pernyataan itu muncul karena sedang jadi sorotan publik atau tidak? Kalau sedang jadi sorotan, ya, sudah. Pikir-pikir dululah untuk percaya.

Kedua, proses hukum kasus penganiayaan oleh aparat, kendati korbannya babak belur dan ditinggalkan saja di rumah sakit seperti dalam kasus ini, ternyata bisa diselesaikan dengan mudah: Sepakati denda, lalu dilabeli dengan mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.

Jadi, uang bisa membereskan semuanya. Rp185 juta sudah cukup untuk:

  • Cabut laporan
  • Bebaskan tersangka dan tak ada tindakan apa-apa untuk mereka

Apakah denda adat ini tidak sedang diperalat untuk melanggengkan impunitas aparat yang melakukan tindak pidana?

Apa artinya tugas polisi menjaga keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat?

Hmmmmm

Dukung
Kami

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!

Baca Juga

Represi TNI dan Rekonstruksi Realitas “Pesta Babi”

Negara yang memerintahkan pelarangan sebuah film tentang perampasan tanah—lalu membiarkan tentara bersenjata membubarkan warga yang hendak menontonnya—tidak sedang menyangkal kolonialisme, tapi sedang membuktikannya.

Ingatan yang Dibungkam: G30S/PKI, Mei 1998, dan Krisis Kebenaran Historis

Lupa bukan lagi sekadar proses alamiah manusia, tetapi dapat menjadi proyek politik yang disengaja. Negara dapat menentukan apa yang boleh diingat dan apa yang harus dilupakan.

Warga Eks Tim-Tim di Kupang Hadang Aparat dengan Naik Ekskavator saat Lapak Jualannya Dibongkar

Sebelumnya, pada 25 April, aparat gabungan juga membongkar dapur milik seorang lansia berusia 62 tahun

Jadi Tersangka Kasus Pemerasan karena Tuntut Ganti Rugi Lahan Proyek Listrik, Warga Manggarai Ungkap Intimidasi oleh Aparat

Rahmawan Bradino Yohanes menyebut persoalan ini murni wanprestasi perusahaan yang tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran — kuasa hukumnya mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka

Pelatihan Keuangan Inklusif Dorong Usaha Responsif Gender di Manggarai Barat

Selama pelatihan ini, peserta mempelajari literasi keuangan, cara mengakses layanan keuangan formal, serta penyusunan laporan keuangan sederhana