Melanggengkan Impunitas Aparat dengan Denda Adat?

Jika polisi aniaya warga, asal punya uang, bisa bebas. Cukup sepakati denda adat, lalu bayar. Laporan bisa dicabut, aman dari segala bentuk konsekuensi.

Ini fakta atau bukan? FAKTA, Bung!

Berita ini contohnya: Bayar Denda Adat Rp185 Juta, Polisi di Manggarai yang Aniaya Warga Sipil ‘Selamat’ dari Pidana

Dulu, Wakil Kapolres Manggarai, Kompol Mei Charles Sitepu memang sempat bilang begini: “Kami ingin memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. Kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak terulang kembali. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara terbuka, profesional dan akuntabel.”

Itu adalah pernyataan pada 8 September 2025 saat foto korban penganiayaan yang babak belur viral di media sosial dan publik berang.

Polres Manggarai pun mengumumkan enam tersangka penganiayaan, empat di antaranya polisi.

Salah satu polisi tersangka sedang mabuk saat menganiaya korban. Catat: polisinya mabuk dan hal itu diakui sendiri Wakapolres.

Apa pelajaran dari kasus ini?

Pertama, kalau nanti ada janji lagi dari aparat bahwa akan tangani kasus terkait mereka sendiri “secara terbuka, profesional dan akuntabel,” sebaiknya cermati dulu; apakah pernyataan itu muncul karena sedang jadi sorotan publik atau tidak? Kalau sedang jadi sorotan, ya, sudah. Pikir-pikir dululah untuk percaya.

Kedua, proses hukum kasus penganiayaan oleh aparat, kendati korbannya babak belur dan ditinggalkan saja di rumah sakit seperti dalam kasus ini, ternyata bisa diselesaikan dengan mudah: Sepakati denda, lalu dilabeli dengan mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.

Jadi, uang bisa membereskan semuanya. Rp185 juta sudah cukup untuk:

  • Cabut laporan
  • Bebaskan tersangka dan tak ada tindakan apa-apa untuk mereka

Apakah denda adat ini tidak sedang diperalat untuk melanggengkan impunitas aparat yang melakukan tindak pidana?

Apa artinya tugas polisi menjaga keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat?

Hmmmmm

Dukung
Kami

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!

Baca Juga

Pelajar SMP di Manggarai yang Dilaporkan Tenggelam di Air Terjun Tiwu Pai Belum Ditemukan 

Pencarian terhadap pelajar SMPK St. Fransiskus Xaverius Ruteng itu pada 11 Januari melibatkan warga dan aparat keamanan 

Intimidasi Mahasiswa Gara-Gara Komentar WA Berujung Sejumlah Sanksi bagi Petinggi Polres Nagekeo

Kabag Ops Polres Nagekeo itu menjalani sidang etik pada 9 Januari di Polda NTT

Di PTUN Kupang, Warga Poco Leok Ungkap Pernyataan dan Aksi Nabit Saat Bubarkan Demo Tolak Geotermal

Bergantian, lima warga yang menjadi saksi menyinggung sejumlah tindakan Nabit yang mereka sebut intimidatif dan merendahkan, termasuk secara khusus terhadap kaum perempuan

Ruang Jeda dan ‘Pulang,’ Natal dan Tahun Baru Warga Manggarai di Yogyakarta

Digelar oleh IKAMAYA, acara pada 4 Januari itu dihadiri hampir 500 warga Manggarai yang bekerja dan studi di Yogyakarta

Usai Tragedi KM Putri Sakinah dan Jadi Sorotan Luas, Kini KSOP Bicara Soal  Pembenahan 

Lembaga itu berjanji akan lebih rutin menginspeksi kapal wisata dan melarang kapal  berlayar malam hari, khususnya di beberapa titik rawan