Polisi di Nagekeo yang Ancam Mahasiswa Gara-Gara Komentar di Grup WA Bakal Jalani Sidang Etik

Pengancaman oleh AKP Serfolus Tegu berpotensi melanggar Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri

Floresa.co – Kepolisian Daerah (Polda) NTT akan menggelar sidang etik terhadap seorang polisi di Polres Nagekeo usai dilaporkan mengancam dan mengintimidasi seorang mahasiswa gara-gara berkomentar di sebuah grup WhatsApp.

Sidang Komisi Kode Etik Kepolisian atau KKEP terhadap Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Nagekeo, AKP Serfolus Tegu Dua akan berlangsung pada 9 Januari di Markas Polda NTT, Kupang.

Informasi sidang itu terungkap dalam surat panggilan Divisi Profesi dan Pengamanan Polda NTT yang ditujukan kepada Narsinda Gatu Tursa, mahasiswa sekaligus aktivis Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang yang menjadi korban pengancaman Serfolus.

Dalam surat bernomor Spg/02/I/WAS.2.1/2026/Wabprof yang dikeluarkan pada 6 Januari itu, disebutkan bahwa persidangan akan berlangsung pukul 09.00 Wita, menurut Korantimor.com.

Polisi juga meminta Narsinda “berpakaian bebas rapi, guna dimintai keterangannya sebagai saksi.”

Dalam surat panggilan tersebut, Propam Polda NTT menyatakan perbuatan Serfolus  berpotensi melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 12 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Pasal 5 ayat (1) huruf b dalam peraturan tersebut berbunyi “setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri.”

Sementara Pasal 12 huruf e berbunyi “setiap pejabat Polri dalam etika kemasyarakatan dilarang bersikap, berucap, dan bertindak sewenang-wenang.”

Kronologi Pengancaman

Pelaporan terhadap AKP Serfolus Tegu Dua bermula dari percakapan di Grup WhatsApp “Nagekeo Mandiri” pada Oktober 2025. 

Saat itu, Narsinda membagikan tautan tulisan opini Pastor Steph Tupeng Witin, SVD di media Florespos.net yang mengkritik dugaan praktik mafia dalam proyek Waduk Lambo dan menyebut nama sejumlah pihak, termasuk Serfolus.

Dalam diskusi tersebut, Narsinda meminta Serfolus, yang baru ditambahkan ke grup tersebut, memberi tanggapan agar diskusi berjalan berimbang. 

Namun sehari setelah komentar itu, Narsinda menerima panggilan telepon dari Serfolus yang menurut pengakuannya bernada marah dan berisi ancaman.

Dalam rekaman percakapan yang kemudian beredar luas, Serfolus terdengar berkata agar Narsinda “mengurus kuliah saja” dan memperingatkan bahwa mereka bisa “bertemu di Polres” jika ia tidak meminta maaf. 

Ancaman tersebut disertai rujukan pada potensi pelaporan dengan pasal pencemaran nama baik dan Undang-Undang ITE.

Intimidasi terhadap Narsinda menuai kecaman dari PMKRI Cabang Kupang. Organisasi itu menilai tindakan Serfolus sebagai “bentuk arogansi kekuasaan” yang mengancam kebebasan berpendapat

Narsinda bersama PMKRI Cabang Kupang kemudian melaporkan Serfolus ke Propam Polda NTT pada 23 Oktober 2025.

Sementara itu, Serfolus yang berbicara kepada Floresa pada 24 Oktober 2025 membantah memiliki niat mengancam Narsinda. 

Ia mengklaim potongan rekaman yang beredar hanya sebagian dari percakapan mereka.

Menurutnya, permintaan agar Narsinda meminta maaf bertujuan agar mahasiswa itu tidak terseret proses hukum.

Ia juga beralasan bahwa dalam laporan polisi terhadap Pastor Steph Tupeng Witin, terdapat permintaan agar pihak-pihak yang menyebarkan tulisan tersebut menyampaikan permohonan maaf.

Floresa kembali menghubungi Serfolus melalui pesan Whatsapp pada 8 Januari untuk menanyakan tanggapannya terkait sidang etik. Namun ia tak merespons hingga berita ini diterbitkan. 

Editor: Anno Susabun

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA

spot_img