Floresa.co – “Tunggu kalian, awas kalian!.” Maksimilianus Neter berteriak di ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang pada 8 September.
Hadir sebagai saksi, Milin-sapaannya- sedang menirukan kata-kata Bupati Manggarai, Herybertus GL Nabit saat menghalau aksi protes masyarakat Poco Leok di Ruteng pada pertengahan tahun lalu.
Sembari bangun dari tempat duduk, ia menyampaikan suara tegas, menggambarkan situasi intimidatif selama aksi pada 5 Juni 2025 itu.
Bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, kala itu warga Poco Leok menggelar unjuk rasa memprotes langkah Nabit yang mengeluarkan izin lokasi proyek geotermal di wilayah adat mereka.
Di tengah aksi di depan kantor bupati itulah, Nabit menghalau mereka. Ia sempat berusaha menerobos pagar untuk menemui warga.
Setelah gagal karena diadang Satpol PP, Nabit muncul lagi tak lama kemudian bersama pendukungnya.
Aksi itulah yang membuat ia digugat ke PTUN terkait perbuatan melawan hukum. Berusia 53 tahun, penggugatnya adalah Agustinus Tuju, tetua adat dari Kampung Nderu, salah satu dari 14 kampung adat di Poco Leok. Ia mengajukan gugatan itu pada 3 September 2025.
Milin merupakan salah satu dari lima saksi yang dihadirkan dalam sidang pada 8 Januari, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penggugat dan tambahan bukti surat para pihak.
Empat saksi lainnya adalah Tadeus Sukardin, Emirensian Wasut, Maria Suryani Jun dan Wihelmus Jehau.
Hakim Ketua Muhamad Zainal Abidin memimpin sidang, didampingi dua hakim anggota, Komang Alit Antara dan Putu Carina Sari Devi.
Video yang Merekam Aksi Nabit
Sebelum memberi kesaksian, enam video yang merekam momen saat unjuk rasa itu diputar dan disaksikan oleh peserta sidang.
Ada video yang merekam warga saat berorasi di depan gerbang kantor bupati, saat sekelompok orang melakukan aksi tandingan dan saat truk milik warga ditahan oleh bupati.
Video lainnya merekam saat terjadi kericuhan di tengah aksi dan munculnya makian dari bupati dan pendukungnya.
Maxmilianus Herson Loy, salah satu penasehat hukum penggugat berkata kepada majelis hakim, video-video tersebut penting untuk “menunjukan secara utuh situasi yang dialami masyarakat adat Poco Leok saat menyampaikan aspirasi.”
“Video ini kami ajukan untuk memperlihatkan bahwa aksi masyarakat berlangsung damai sejak awal. Justru dalam rekaman terlihat adanya tekanan, aksi tandingan, hingga situasi yang memicu ketegangan di lapangan,” katanya.
Dalam sebuah pernyataan usai aksi pada 5 Juni 2025 itu, Nabit berkata, tindakannya merupakan respons atas kata-kata warga Poco Leok dalam orasi yang ia sebut menghinanya.
Kala itu, ia keluar kantornya saat orasi oleh Wilhelmus Jehalu, warga dari Gendang Mucuk yang juga diperiksa sebagai saksi.
Wihelmus, yang disapa Mus, berkata kepada majelis hakim, ia menyampaikan kekecewaan dalam orasinya karena aspirasi “kami selama ini tidak pernah ditanggapi.”
Ia mengaku sengaja menggunakan ungkapan satir sebagai bentuk kritik terhadap sikap pemerintah daerah yang menutup ruang dialog.
Menurut Mus, teriakan dan gestur bupati tersebut membuat suasana di lokasi aksi seketika berubah menjadi tegang.
Sebagian massa bereaksi, sementara yang lain diliputi rasa takut dan cemas. Mus mengaku khawatir terhadap keselamatan dirinya dan warga lain.
Massa Dibubarkan, Mobil Dicegat
Untuk menenangkan diri, kata Mus, sebagian massa sempat menyanyikan nenggo atau lagu tradisional Manggarai.
Namun setelah beredar informasi bahwa Nabit bersama rombongannya akan mendatangi lokasi aksi, massa akhirnya memutuskan bubar pada pukul 14.05 Wita.
Saat delapan unit mobil warga siap pulang, Nabit dan massanya mencegat mereka. Tiga mobil berhasil dicegat, sementara lima lainnya terus melaju meninggalkan lokasi.
Tadeus Sukardin bersaksi bahwa ia memperoleh informasi terkait penahanan kunci salah satu mobil warga. Informasi itu pertama kali diterima dari seorang sopir asal Gendang Nderu yang menghubungi rekan mereka dan kemudian diteruskan kepada warga lain.
Menurut Tadeus, karena kendaraan tersebut ditahan, Agustinus Tuju selaku penggugat kala itu harus menumpang mobil dari gendang lain.
Ia juga menyampaikan bahwa pada sekitar pukul 17.30 Wita, sopir kembali menghubungi warga untuk meminta agar kunci mobil yang diambil dapat dikembalikan.
Tadeus mengaku melihat langsung saat polisi kemudian menyerahkan kembali kunci mobil tersebut kepada sopir itu.
Dalam keterangannya, ia menambahkan bahwa peristiwa itu terjadi ketika bupati dalam kondisi marah.
Ada Ancaman dan Makian
Sebelum menaiki mobil untuk kembali ke Poco Leok beberapa saat setelah massa bupati datang, Mus bersaksi bahwa ia mengalami kekerasan fisik dari seseorang yang tidak ia kenali.
“Selendang saya ditarik, setelah itu kaki saya ditarik dan dipukul,” kata Mus merespon pertanyaan Valens Dulmin, kuasa hukum lainnya dari penggugat.
Ia juga mengungkapkan bahwa orang tersebut sempat melontarkan tudingan kepadanya.
“Orang itu bilang, ‘kau kah yang maki bupati?’ Padahal dalam orasi saya, saya tidak memaki bupati,” katanya.
Mus juga bercerita, ia sempat berusaha mengabaikan perlakuan tersebut dan tetap naik ke atas mobil. Namun ancaman kembali ia terima.
“Saya diancam untuk turun dan dibilang karena saya omong tidak baik kepada bupati,” katanya.
Merasa takut dan terintimidasi, Mus mengaku menutup tubuhnya dengan kain selama perjalanan pulang dari lokasi aksi.
Di sisi lain, saat mencegat mobil yang ditumpangi peserta aksi, Maria Suryani Jun, saksi lainnya yang ditahan kala itu oleh Nabit dan massanya bercerita, mereka menjadi sasaran makian.
Nabit kala itu, menurut Jun, melontarkan ancaman dan makian yang cukup kasar, hal yang menurutnya sudah kelewat batas.
“Bupati Hery Nabit mengancam kami bilang ‘siapa yang jago kalian turun! P**i mai, p**i nde!!’, kata Jun menirukan makian Nabit yang biasanya ditujukan kepada perempuan.
Makian itu turut terekam dalam video yang diajukan kuasa hukum penggugat, bagian dari alat bukti dalam persidangan.
Mendengar makian Nabit yang menurut Jun “sangat kasar dan tidak menghormati kaum perempuan” ia mengaku merasa terpukul dan tersinggung.
“Tindakan itu bukan hanya melukai perasaan pribadi, tetapi juga mencerminkan sikap yang merendahkan martabat perempuan dan warga adat yang hadir dalam aksi tersebut,” katanya.
Jun juga berkisah bahwa ketika tiga mobil yang mengangkut peserta aksi tiba di halaman Polres Manggarai, polisi meminta warga yang sebelumnya berorasi untuk turun dari mobil dan masuk ke dalam kantor polisi.
Beberapa saat kemudian, lima orang peserta aksi dipanggil dan diarahkan masuk ke dalam kantor.
Jun mengaku sempat meminta agar dirinya juga diperbolehkan ikut masuk, namun permintaannya ditolak. Ia diminta menunggu di luar tanpa penjelasan yang jelas.
Emirensian Wasut, saksi sekaligus warga lainnya yang termasuk dalam lima orang yang dipanggil masuk berkata, di dalam ruangan mereka telah ditunggu Nabit.
Kepada majelis hakim, Wasut menuturkan bahwa suasana pertemuan tersebut berlangsung dalam tekanan.
Ia mengingat kembali bagaimana Nabit melontarkan pertanyaan bernada merendahkan kepada mereka: “Kamu pikir benar sekali demo? Kamu pintar sekali? Cukup sudah demo!”
Wasut menambahkan dalam pertemuan itu, Maksimilianus Neter atau Milin selaku koordinator umum aksi disoroti langsung oleh Nabit.
Ia menyatakan Milin sempat diancam dan nyaris dipukul. Bupati, katanya, berulang kali meminta agar “jangan lagi ada demo” dan mendesak Milin untuk meminta maaf.
Milin yang kala itu tertekan dengan ancaman Nabit, akhirnya memilih meminta maaf.
Usai pertemuan itu, saat Nabit hendak keluar dari ruangan, ia mengulur tangan berniat menjabat tangan warga.
Namun, Wasut bersama empat warga lainnya memilih tidak menyambut uluran tangan itu.
Setelah itu, Nabit meninggalkan ruangan terlebih dahulu, disusul kemudian oleh warga.

Hakim Luruskan Pertanyaan JPN
Dalam proses persidangan, para saksi tidak hanya dimintai keterangan oleh kuasa hukum penggugat.
Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang mewakili Nabit juga mengajukan sejumlah pertanyaan kepada warga.
Namun, menurut penilaian kuasa hukum penggugat, pertanyaan-pertanyaan tersebut bernada intimidatif dan tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang diperiksa di persidangan.
Sebagaimana disaksikan Floresa, beberapa kali terlihat Zainal selaku hakim ketua mencoba meluruskan redaksional pertanyaan dari JPN yang dinilainya “tidak relevan dan terlalu melebar,” untuk ditanyakan kepada warga.
Menutup jalannya persidangan, Zainal menyampaikan agenda sidang lanjutan akan digelar pada 22 Januari untuk mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat.
Setelah itu, pada 29 Januari, persidangan dilanjutkan pemeriksaan perkara dengan mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan oleh pihak penggugat.
Proyek geotermal di Poco Leok dikerjakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara dan didanai Bank Pembangunan Jerman. Proyek itu menargetkan energi listrik 2×20 Megawatt.
Warga telah berulang kali melakukan aksi penolakan, yang beberapa kali direspons dengan represi, termasuk oleh aparat keamanan.
Aksi pada 5 Juni 2025 ini merupakan yang ketiga kali di Ruteng, dengan tuntutan sama, mendesak Nabit mencabut Surat Keputusan Penetapan Lokasi Proyek.
Selain aksi unjuk rasa, warga juga telah menggelar 27 kali aksi penghadangan di lokasi, yang mereka sebut sebagai aksi jaga kampung.
Mereka juga mengirimkan surat kepada berbagai lembaga negara, di antaranya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Ombudsman dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, meminta perhatian lembaga-lembaga itu terhadap perjuangan mereka.
Editor: Ryan Dagur





