Intimidasi Mahasiswa Gara-Gara Komentar WA Berujung Sejumlah Sanksi bagi Petinggi Polres Nagekeo

Kabag Ops Polres Nagekeo itu menjalani sidang etik pada 9 Januari di Polda NTT

Floresa.coPolda NTT menjatuhkan sejumlah sanksi terhadap seorang petinggi di Polres Nagekeo usai dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran karena mengancam dan mengintimidasi seorang mahasiswa gara-gara komentar di Grup WhatsApp (WA).

Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP)-yang berada di bawah Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) menjatuhkan sanksi terhadap Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Nagekeo, AKP Serfolus Tegu Dua dalam sidang pada 9 Januari, demikian menurut mahasiwa pelapor Narsinda Gatu Tursa.

Narsinda berkata, dalam sidang yang juga ia hadiri itu, KKEP menjatuhkan sejumlah sanksi kepada Serfolus.

Selain diwajibkan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri dan dirinya sebagai korban, Serfolus juga dikenai sanksi penundaan kenaikan jabatan selama satu tahun, serta sanksi demosi dan mutasi. 

Demosi merupakan bentuk hukuman etik berupa penurunan jabatan atau eselon yang disertai pengurangan kewenangan dan tanggung jawab sebagai anggota Polri.

Narsinda yang juga aktivis Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang mengapresiasi proses dan putusan sidang yang “sudah sangat profesional dan menunjukan keberpihakan terhadap rakyat.”

“Kita apresiasi, sebab hasil putusan sidang kode etik dari  propam Polda NTT bukan sekedar memberi hukuman atau efek jera kepada oknum polisi, tapi ini upaya pencegahan juga agar hal serupa tidak terjadi,” katanya seperti dikutip dari warta-nusantara.com.

Narsinda berkata, sanksi demosi dan mutasi itu tidak semata-mata bersifat menghukum, tetapi juga menjadi langkah pencegahan terhadap praktik arogansi aparat di wilayah hukum Polres Nagekeo.

Ketua PMKRI Cabang Kupang, Naris Mau yang ikut menemani Narsinda selama sidang berkata, Polda NTT telah bersikap objektif dalam memeriksa perkara tersebut ”tanpa melihat kedekatan atau warna baju.” 

Secara organisasi, Naris berkata pihaknya akan terus mengawal hingga putusan ini agar segera dieksekusi.

Meski demikian, Naris Mau menyatakan PMKRI tetap menghargai hak Serfolus “jika ingin mengajukan banding.”

Sidang tersebut dipimpin Ketua Sidang Komisi, AKBP Nicodemus Ndoloe, didampingi AKBP I Ketut Saba sebagai wakil ketua dan Kompol Abrahim Tupong selaku anggota.

Dalam surat panggilan pada 6 Januari kepada Narsinda, Propam Polda NTT menyatakan perbuatan Serfolus terkait dengan pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 12 huruf e Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Pasal 5 ayat (1) huruf b menegaskan setiap pejabat Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan institusi Polri dalam etika kelembagaan, sementara Pasal 12 huruf e melarang pejabat Polri bersikap, berucap, atau bertindak sewenang-wenang dalam relasinya dengan masyarakat.

Kasus ini bermula dari percakapan di grup WhatsApp “Nagekeo Mandiri” pada Oktober 2025. 

Saat itu, Narsinda membagikan tautan tulisan opini Pastor Steph Tupeng Witin, SVD di Florespos.net yang mengkritik dugaan praktik mafia dalam proyek Waduk Lambo dan menyebut sejumlah nama, termasuk AKP Serfolus Tegu Dua.

Dalam diskusi grup, Narsinda meminta Serfolus—yang baru ditambahkan ke grup—untuk memberi tanggapan agar diskusi berjalan berimbang. Namun sehari kemudian, Narsinda mengaku menerima panggilan telepon dari Serfolus dengan nada marah dan bernuansa ancaman. 

Dalam rekaman percakapan yang beredar luas, Serfolus terdengar meminta Narsinda “mengurus kuliah saja” serta memperingatkan kemungkinan “bertemu di Polres” jika tidak menyampaikan permohonan maaf, disertai rujukan pada pasal pencemaran nama baik dan Undang-Undang ITE.

Hal itu membuat Narsinda bersama PMKRI Cabang Kupang melaporkan Serfolus ke Propam Polda NTT pada 23 Oktober 2025.

Dalam wawancara dengan Floresa pada 24 Oktober 2025, Serfolus membantah memiliki niat mengancam. 

Ia menyatakan rekaman yang beredar hanya sebagian dari percakapan dan mengklaim permintaan permohonan maaf dimaksudkan agar Narsinda tidak terseret proses hukum.

Editor: Ryan Dagur

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR berikut:

BACA JUGA

spot_img