Floresa.co – Puluhan guru yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Manggarai Timur meminta pemerintah pusat dan DPR RI agar meninjau uang aturan tentang pembatasan belanja pegawai daerah yang membuat mereka terancam dirumahkan.
Permintaan itu merespons pernyataan Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena yang berencana merumahkan 9.000 PPPK menyusul pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
UU itu mengatur bahwa belanja pegawai daerah tidak boleh melebihi 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kebijakan menyulitkan pemerintah daerah dalam membiayai gaji dan tunjangan pegawai, khususnya di daerah dengan kemampuan fiskal terbatas seperti NTT.
Koordinator guru PPPK ASN Manggarai Timur, Leo Jehatu berkata, jika aturan tersebut diterapkan secara kaku, pemerintah daerah berpotensi mengalami keterbatasan dalam mengalokasikan anggaran untuk membayar gaji guru PPPK.
Hal itu dapat menimbulkan ketidakpastian bagi para guru PPPK, baik terkait keberlanjutan kontrak kerja maupun jaminan kesejahteraan.
“Padahal, para guru PPPK sudah melalui proses seleksi nasional dan telah mengabdi untuk meningkatkan mutu pendidikan di daerah,” katanya kepada Floresa pada 10 Maret.
Karena itu, bersama 52 guru PPPK lainnya, ia sepakat menyampaikan enam permohonan kepada pemerintah pusat dan DPR RI.
Salah satu isi permohonan adalah meminta pemerintah pusat dan DPR RI merevisi UU Nomor 1 Tahun 2022 , khususnya terkait ketentuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Mereka juga meminta pemerintah pusat memberikan kebijakan afirmatif bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas, sehingga belanja pegawai untuk sektor pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan tidak dihitung secara kaku dalam batas maksimal 30 persen.
Selain itu, mereka memohon agar gaji dan tunjangan guru PPPK di NTT dapat dialokasikan melalui skema dukungan anggaran dari pemerintah pusat sehingga tidak sepenuhnya menjadi beban APBD.
Mereka juga meminta jaminan keberlanjutan status kerja guru PPPK mengingat mereka telah melalui proses seleksi nasional.
Poin lainnya adalah meminta pemerintah pusat menjadikan sektor pendidikan sebagai prioritas nasional sehingga tenaga guru PPPK tidak menjadi korban kebijakan penyesuaian fiskal di daerah.
Para guru juga mendorong adanya dialog terbuka antara pemerintah pusat, DPR RI, pemerintah daerah serta perwakilan guru PPPK untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.
“Kami berharap ada solusi yang memastikan keberlanjutan status dan kesejahteraan guru PPPK, sehingga para guru dapat terus fokus meningkatkan kualitas pendidikan bagi anak-anak di daerah,” kata Leo Jehatu.
Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur mengangkat 645 pegawai PPPK pada 4 Agustus 2025. Formasi PPPK tahun 2024 itu terdiri dari 330 guru, 204 tenaga kesehatan dan 111 tenaga teknis.
Seluruh peserta merupakan hasil seleksi nasional yang dinyatakan lolos pada Tahun Anggaran 2025.
Tidak Ingin Ada PPPK yang Dirumahkan
Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena sempat menggelar dialog virtual pada 6 Maret dengan perwakilan PPPK untuk membahas dampak kebijakan tersebut.
“Persoalan seperti ini tidak perlu disimpan tetapi harus dibicarakan bersama agar kita bisa mencari jalan keluar,” kata Laka Lena, dalam keterangan yang diperoleh Floresa.
Ia menjelaskan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2022 memberikan masa transisi selama lima tahun (2023 hingga 2027) bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan struktur belanja daerah.
Ia berkata, jumlah PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT sekitar 17.000 orang, jika digabungkan antara PPPK tahap pertama, kedua serta PPPK paruh waktu.
Berdasarkan simulasi fiskal pemerintah daerah, katanya, jika aturan pembatasan belanja pegawai diterapkan secara penuh tanpa penyesuaian, sekitar 9.000 PPPK berpotensi terdampak.
Namun, “angka ini masih berupa simulasi fiskal, bukan keputusan kebijakan,” katanya.
Kendati demikian, Laka Lena mengklaim pemerintah daerah tidak menginginkan adanya pemutusan kerja terhadap PPPK.
“Saya tidak ingin satu pun PPPK dirumahkan,” katanya.
Ia mengklaim pemerintah provinsi telah mulai berkomunikasi dengan pemerintah pusat dan DPR RI untuk mencari solusi agar kebijakan tersebut dapat disesuaikan dengan kondisi daerah.
Sebelumnya, dalam sebuah diskusi publik pada 21 Februari, Laka Lena menyampaikan kekhawatirannya tentang dampak UU Nomor 1 Tahun 2022 tersebut.
Kala itu, ia berkata, pemerintah daerah harus mencari cara jika aturan pembatasan belanja pegawai tetap diberlakukan.
“Karena tahun depan ini akan berlaku Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Belanja PNS harus 30%, harus itu,” kata Laka Lena.
Berdasarkan simulasi yang dilakukan pemerintah daerah, katanya, jumlah PPPK yang berpotensi terdampak kebijakan tersebut cukup besar.
“Dari 12.000 PPPK yang dimiliki pemerintah daerah, sekitar 9.000 harus saya rumahkan,” katanya.
Laka Lena bahkan mempertimbangkan untuk mendorong PPPK memanfaatkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) agar mengembangkan usaha secara mandiri.
“Saya lagi pikir program KUR, jadi mereka bisa belajar ikut skema perbankan dan menjadi pengusaha atau wirausaha,” katanya saat itu.
Editor: Herry Kabut




