Usai Penjarakan Delapan Warga Adat, Korporasi Gereja Katolik di Flores Lapor Lagi Belasan Warga Lainnya dan Aktivis

Laporan terbaru oleh dua orang pastor diajukan ke Polda NTT di Kupang

Floresa.co – Empat hari usai delapan warga adat divonis penjara 10 bulan, pastor pimpinan korporasi Gereja Katolik di Flores kembali melaporkan belasan warga adat lainnya, termasuk aktivis dan kuasa hukum mereka, terkait tudingan pengancaman dan penyerobotan lahan konflik di Nangahale.

Laporan itu diajukan ke Polda NTT di Kupang pada 21 Maret oleh Romo Ephivanius Markus Nale Rimo atau Romo Epy Rimo dan Romo Aloysius Ndate.

Epy berstatus sebagai direktur sekaligus kuasa hukum PT Krisrama, sementara Aloysius merupakan pastor yang bertugas di Nangahale saat kejadian yang disebutnya sebagai ‘pengancaman’ oleh warga terjadi pada Desember 2023.

Pelaporan tersebut berkaitan dengan sengketa berkepanjangan antara warga adat Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut-Tana Ai yang menganggap lahan di Nangahale  sebagai milik leluhur mereka, sementara korporasi Gereja Katolik, PT Krisrama menganggap warga melakukan penyerobotan karena mereka mengantongi Hak Guna Usaha [HGU].

Sebelumnya, Romo Robertus Yan Faroka, direktur operasional korporasi itu melaporkan delapan warga atas tudingan perusakan plang PT Krisrama pada 29 Juli 2024, yang berakhir vonis penjara 10 bulan pada 17 Maret.

Dalam surat tanda terima laporan yang diperoleh Floresa, pelaporan Aloysius tercatat bernomor LP/B/63/III/2025/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

Dia melaporkan Anastasya, Anton Toni, Bartol, Darius Dare, Don, Hendrikus Hemu, Ignasius Nasi, Ignasius Soge, Kasianus Adeo Datus, Liwu, Manto, Riki Fernandez, Servasius Didimus Endi, Thomas Tapang dan Yakobus Juang.

“Kejadian berawal ketika terlapor, cs datang ke kediaman korban di pastoran Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka dan berteriak-teriak tidak terima karena adanya penebangan pohon mente di kebun [di] Pedang,” menurut surat itu.

Aloysius juga melaporkan bahwa Anastasya dan 14 warga itu tidak menerima penjelasannya terkait tujuan penebangan pohon mente untuk penanaman kelapa “karena sudah mempunyai sertifikat HGU PT Krisrama.”

Warga juga “langsung mengeluarkan kata-kata helang [bahasa setempat untuk setan], setan dan suanggi kepada korban disertai dengan mengancam akan membunuh korban dan mengusir korban keluar dari pastoran.”

Sementara laporan Epy yang tercatat bernomor LP/B/64/III/2025/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR terkait tindak pidana penyerobotan, dengan terlapor Antonius Toni, Ignasius Nasi, Jhon Bala dan Leonardus Leo.

Pada 9 Agustus 2014, kata Epy, para terlapor “mendirikan tujuh pondok di dalam lokasi tanah milik PT Krisrama dengan nomor sertifikat HGU Nomor:04 tanggal 28 Agustus 2023.”

Ia juga menyatakan bahwa PT Krisrama sudah melakukan somasi terhadap para terlapor.

“Namun sampai dengan saat ini tidak pernah mengindahkan somasi tersebut” dan “malah membangun pondok-pondok baru dan melakukan penebangan tanaman kelapa milik PT Krisrama.”

Salinan dua surat laporan baru ke Polda NTT oleh PT Krisrama. (Dokumentasi kuasa hukum PT Krisrama)

Dalam siaran pers yang dikeluarkan Tim Kuasa Hukum PT Krisrama pada 20 Maret, laporan Epy juga disebut terkait “tindak pidana penyebaran berita bohong yang menimbulkan perpecahan di antara warga masyarakat.”

Hal itu dianggap melanggar UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 jo Pasal 45a.

Mereka menyebut Antonius Yohanes ‘John’ Bala, kuasa hukum warga dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara [PPMAN] melakukan “cara-cara anarkis” dengan menghasut warga melakukan penyerobotan dan “mendirikan gubuk liar” di atas lahan HGU PT Krisrama.

“Terakhir pada tanggal 18 Maret 2025, terlapor John Bala dkk. diduga menggerakan sekelompok warga datang ke lokasi lahan PT Krisrama,” menurut kuasa hukum.

“Saat PT Krisrama sedang memagar lahan miliknya, datang sekelompok orang yang diduga digerakan oleh John Bala dkk membawa busur, anak panah, tombak dan parang, mengancam dengan mengacungkan busur, anak panah dan tombak ke arah orang-orang PT Krisrama yang sedang memagar agar hentikan pemagaran,” klaim mereka.

Respons Warga Adat

Floresa menemui warga adat Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut-Tana Ai di Nangahale pada 22 Maret 2025.

Salah seorang warga yang dilaporkan Romo Aloysius Ndate, yang tidak ingin namanya dipublikasikan karena alasan keamanan berkata, ia heran mendengar kabar pelaporan itu karena “saya tidak berada di lokasi kejadian saat itu”, merujuk tanggal pengancaman yang disebut Aloysius pada 19 Desember 2023.

Ia juga berkata, Aloysius pernah melaporkan tudingan pengancaman tersebut ke Polres Sikka, yang disusul pemanggilan lima warga, dua di antaranya perempuan, pada 9 Januari 2024. 

Di hadapan polisi saat itu, katanya, mereka membantah melakukan ancaman pembunuhan.

Seorang warga lainnya yang ikut dipanggil saat itu berkata kepada Floresa, ia menunjukkan bukti video saat kejadian kepada polisi, di dalamnya berisi pernyataannya; “Kalian boleh ambil tanah ini, tapi potong dulu saya punya leher.”

Ia berkata, peristiwa 19 Desember 2023 adalah “puncak kemarahan yang mereka pendam.”

“Romo Aloysius lapor kami, bilang ancam mau bunuh dia? Tapi kami tidak akan lupa sumpah serapa yang pernah diucapkan ke kami,” kata Anastasya, warga yang ikut dilaporkan Aloysius ke Polda NTT.

Ia menuturkan, peristiwa yang dilaporkan sebagai pengancaman oleh Aloysius bermula dari salah satu Misa pada Desember 2022.

Saat itu, katanya, pastor itu memberikan peringatan kepada umat agar  “tidak mengganggu pemasangan plang PT Krisrama.”

“Dia mengatakan langsung dari mimbar; ‘Siapa yang menghalangi pemasangan plang, saya kutuk mati tujuh turunan’,” kata Anastasya menirukan ucapan Aloysius.

Ucapan intimidatif dalam Misa, katanya, juga dilakukan oleh Romo Robertus Yan Faroka yang kini menangani Stasi Nangahale, bagian dari Paroki Talibura.

“Dalam mimbar saat khotbah, bagian tentang Injil itu sedikit saja. Sisanya marah kami dan menyindir orang-orang yang melawan gereja sebagai helang,” lanjutnya.

Pada 18 Desember 2022, kata Anastasya, PT Krisrama melakukan penggusuran yang merusak 182 tanaman milik warga, termasuk mengancam untuk merusak bendungan air yang telah dibuat warga, hal yang membuat mereka semakin marah.

Karena itu, sekitar 300 warga adat Soge Natarmage dan Goban Runut-Tana Ai mendatangi pastoran tempat Aloysius tinggal, meminta pertanggungjawaban atas pengrusakan tersebut.

“Kami juga minta Romo [Aloysius] untuk lebih baik pulang kampung. Kami sudah lelah ditindas terus,” kata seorang warga lain. 

Floresa menghubungi Aloysius melalui Pesan Whatsapp pada 23 Maret untuk meminta penjelasannya terkait peristiwa pada Desember 2022 itu. Namun, ia tidak dijawab. 

Sementara Romo Yan Faroka, menolak memberi keterangan, beralasan bahwa hanya tim kuasa hukumnya yang bisa melayani wawancara.

Cacat Prosedural Sertifikasi HGU

Dalam pernyataan bersama yang diterima Floresa, Konsorsium Pembaruan Agraria [KPA] dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara [AMAN] menyatakan pelaporan tersebut adalah upaya kriminalisasi petani dan pembela masyarakat adat “demi memuluskan perampasan tanah adat yang diklaim oleh Keuskupan Maumere melalui PT Kristus Raja Maumere.”

Mereka menjelaskan, lahan yang kini menjadi lokasi konflik tersebut awalnya merupakan lahan milik warga adat yang dirampas melalui skema Hak Erfpacht oleh perusahaan Belanda Amsterdam Soenda Compagni, yang kemudian dilegitimasi oleh Surat Keputusan Residen Timor en Onder Hoorigheden No. 264 pada 11 September 1912.

Lahan dengan luas sekitar 1.483 hektare itu digunakan untuk penanaman kapas dan kelapa, yang sesuai ketentuan saat itu berlaku selama 75 tahun atau hingga 1987.

Lahan tersebut kemudian “dijual sepihak” kepada Aposttholishe Vicariaad van de Klaine Soenda Ellanden – Perwakilan Gereja Katolik Roma di wilayah misi dan negara yang belum memiliki keuskupan.

Karena lahan tersebut tidak produktif sebagai wilayah perkebunan, kata mereka, Vikariat Apostolik Ende mengembalikan sebagiannya kepada pemerintah melalui Surat No. 981/V/56 tanggal 16 Desember 1956.

Mereka “mengajukan permohonan kepada Pemerintah Swapraja Sikka untuk mengembalikan sebagian Hak Erfpacht di Nangahale seluas ± 783 Ha”, yang direspons pemerintah dengan persetujuan melalui Surat Keputusan Nomor 63/DPDS tanggal 18 Desember 1956. 

“Alasan pengembalian adalah karena bagian tersebut diperuntukan bagi pemukiman masyarakat dan diusahakan oleh masyarakat, yakni dari batas sekarang di sebelah timur sampai dengan Kantor Camat Talibura. Masyarakat setempat biasa menyebutnya Kampung Baru Watubaing Talibura.”

Pengembalian lahan warga adat itu, lanjut mereka, selaras dengan kebijakan pemerintah kala itu, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat. 

Pasal 4 peraturan itu menyatakan; “Tanah-tanah Hak Guna Usaha asal konversi hak Barat yang sudah diduduki oleh rakyat dan ditinjau dari sudut tata guna tanah dan keselamatan lingkungan hidup lebih tepat diperuntukkan untuk pemukiman atau kegiatan usaha pertanian, akan diberikan hak baru kepada rakyat yang mendudukinya.”

Berdasarkan catatan sejarah itu, KPA dan AMAN menilai terdapat cacat prosedur dalam dua kali penerbitan sertifikat HGU, baik untuk PT Diag – cikal bakal PT Krisrama di bawah Keuskupan Agung Ende – maupun PT Krisrama. 

“Kementerian ATR/BPN tidak cermat ketika menerbitkan HGU pada tahun 1989 seluas 879 hektar yang habis masa berlakunya pada Desember 2013 silam.”

Alasannya, kata mereka, sejak tahun 2011 hingga 2019 Kementerian ATR/BPN sendiri sudah memasukan lahan itu ke dalam database ‘tanah terlantar’, yang seharusnya segera ditindaklanjuti dengan menetapkannya sebagai tanah yang akan dikembalikan kepada masyarakat adat.

Sementara terkait sertifikasi HGU pada 2023, menurut Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal KPA, “sengaja dilakukan dengan melanggar hukum.”

“Penguasaan tanah adalah salah satu syarat memperoleh HGU, meski PT Krisrama tidak menguasai tanah, BPN tetap mengeluarkan HGU. Lebih parahnya, BPN sendiri tidak pernah berhasil melakukan pengukuran ulang atas bekas HGU PT Krisrama,” katanya.

Karena itu, kata Dewi, sepuluh bidang HGU perusahaan itu “dapat dicabut oleh Kementerian ATR/BPN.“

Desakan Menghentikan Kriminalisasi

“Laporan oleh kuasa hukum PT Krisrama terhadap John Bala merupakan bentuk nyata kriminalisasi terhadap pembela masyarakat adat dan petani sebagai upaya pelemahan perjuangan Masyarakat Adat Suku Soge dan Suku Goban Runut-Tana Ai,” kata Rukka Sombolinggi, Sekretaris Jenderal AMAN.

Ia menilai pelaporan tersebut secara hukum berlawanan dengan Putusan Pengadilan Negeri Maumere dengan Nomor Perkara 1/Pid.B/2025/PN.Mme yang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap delapan warga adat, sebab dalam kasus itu John bertindak sebagai kuasa hukum.

“Jika Kapolda NTT benar-benar memahami hukum, harusnya dia tidak memproses laporan dan mengedepankan upaya-upaya persuasif untuk menyelesaikan masalah tersebut,” katanya.

Rukka menambahkan, konflik berkepanjangan warga dengan PT Krisrama seharusnya menjadi tanggung jawab Kementerian ATR/BPN karena “selama konflik ini tidak diselesaikan, selama itu juga akan banyak masyarakat adat yang akan menjadi korban kriminalisasi, bahkan kekerasan.”

Merujuk Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, KPA dan AMAN menyatakan “seorang advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, selama menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.”

Selain desakan kepada Polda NTT, mereka juga mendesak Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago “untuk tegas memimpin penyelesaian konflik agraria dan menjaga keamanan masyarakat adat di Desa Nangahale.” 

Sementara kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, mereka mendesak pembatalan sertifikat “yang diterbitkan dengan cara-cara yang melanggar hukum” dan “mengembalikan tanah kepada Masyarakat Adat Suku Goban dan Suku Soge.” 

Desakan yang sama juga muncul dari PPMAN, yang menyebut pelaporan warga adat dan John Bala sebagai “bentuk pelemahan terhadap hak asasi manusia, hak atas bantuan hukum, serta hak masyarakat adat yang telah dijamin dalam konstitusi dan berbagai instrumen hukum nasional maupun internasional.”

Ketua Badan Pelaksana PPMAN, Syamsul Alam Agus berkata pihaknya menduga pelaporan oleh PT Krisrama adalah upaya pengalihan isu terkait tuntutan “audit menyeluruh atas status pemberian HGU oleh Kantor Wilayah BPN Nusa Tenggara Timur yang ditengarai cacat prosedural dan sarat praktik korupsi.”

Tuntutan audit itu, kata dia, disampaikan PPMAN kepada Kementerian ATR/BPN pada 31 Januari 2025.

Dalam tuntutan itu, mereka meminta melakukan audit menyeluruh terhadap Surat Keputusan HGU PT Krisrama.

“SK HGU ini diduga dilakukan tanpa melibatkan masyarakat adat setempat dan mengabaikan hak-hak konstitusional mereka atas tanah adat,” katanya.

“Nanti kita uji profesionalisme saja di pengadilan, untuk mempertegas status kuasa hukum yang ada. Seratus lima puluh advokat siap mendampingi masyarakat adat dan John Bala,” tambahnya. 

Konflik berkepanjangan warga Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut-Tana Ai dengan PT Krisrama sempat memicu penggusuran rumah dan tanaman warga pada 22 Januari, peristiwa yang memicu respons luas dari berbagai pihak.

Dua warga duduk menatap rumah mereka yang dirobohkan oleh PT Krisrama, perusahaan milik Keuskupan Maumere di Sikka pada 22 Januari 2025. (Dokumentasi Floresa)

Vonis penjara delapan warga adat pada 17 Maret juga memicu kritik dari Amnesty International Indonesia, menyebutnya mencederai rasa keadilan.

“Menghukum penjara masyarakat adat karena mempertahankan tanah mereka dari penggusuran paksa oleh pihak perusahaan adalah jelas suatu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sedang dipertontonkan secara gamblang oleh negara di Sikka,” kata Usman Hamid, direktur eksekutif lembaga advokasi hak asasi manusia itu.

Satu hari sebelum vonis itu dibacakan, PT Krisrama mengumumkan pengerahan umat Katolik di seluruh wilayah Keuskupan Maumere untuk menguasai lahan HGU di Nangahale. Namun, rencana tersebut batal karena pengadangan warga adat yang juga meminta perlindungan polisi.

Sementara itu, baru-baru ini warga juga menyatakan ketidakpuasan terhadap kinerja Polres Sikka yang merespons cepat laporan-laporan yang diajukan para pastor dari PT Krisrama, tetapi lamban memproses laporan warga.

Perempuan adat Suku Soge Natarmage, Anastasya berkata; “mereka [PT Krisrama] sudah penjarakan delapan saudara kami.”

“Sekarang kami [dilaporkan], tapi kami tidak akan mundur lagi,” katanya.

Editor: Anno Susabun dan Ryan Dagur

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel Whatsapp dengan klik di sini.

iklanspot_img

BACA JUGA

BANYAK DIBACA