Aniaya Suami Hingga Tewas, Perempuan di Manggarai Timur yang Kerap Jadi Korban KDRT Divonis Ringan

Vonisnya kurang dari sepertiga ancaman pasal dalam KUHAP

Floresa.co – Pengadilan Negeri Ruteng menjatuhkan vonis ringan terhadap seorang perempuan di Manggarai Timur karena menganiaya suaminya hingga tewas.

Perempuan itu menganiaya suaminya pada akhir tahun lalu setelah ia mengaku mengalami kekerasan.

Vonis tiga tahun terhadap Marta Semung, warga Kampung Golontoung, Kelurahan Rana Loba itu jauh lebih rendah dari ancaman hukuman yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut pasal 354 ayat (2) KUHP, penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian diancam pidana 10 tahun.

Marta menerima vonis pada 26 Mei dan telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Manggarai. Floresa baru mendapat informasi vonis ini pada awal bulan ini.

Markus Ariwibowo dari Bagian Umum Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Ruteng berkata kepada Floresa, karena berkaitan dengan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), tidak semua hal yang bisa diekspos soal putusan itu.

Putusan itu juga tidak diunggah di situs resmi Mahkamah Agung yang biasa memuat putusan terhadap setiap kasus pidana.

Kasus penganiayaan ini terjadi pada 12 Desember di Kampung Golo Ntoung, Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong.

Kala itu Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto berkata, Marta mengaku kerap mengalami kekerasan. Namun, dia tidak pernah melaporkan peristiwa itu kepada polisi. 

Ia pun mengingatkan masyarakat tentang bahaya KDRT yang dapat berujung tragedi, seperti memicu kematian.

Ia juga menyebut banyak laporan kasus KDRT yang akhirnya ditarik kembali oleh korban, dengan alasan hanya ingin membuat pasangannya jera. 

Menurut Suryanto, langkah itu justru berisiko memicu kekerasan yang lebih parah di kemudian hari.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat Marta dengan Pasal 354 ayat (2) KUHP dan tidak menggunakan pasal pembunuhan biasa sesuai Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Polisi beralasan Marta kooperatif dengan menyerahkan diri pada hari kejadian.

Marta ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Desember. 

Dalam keterangan polisi kala itu, korban disebut pulang ke rumah dalam keadaan mabuk dan menanyakan keberadaan anak-anak mereka kepada Marta yang saat itu sedang memasak di depan tungku. Marta tidak menanggapi pertanyaan tersebut.

“Diduga agresif akibat mabuk, korban mengambil kayu yang masih menyala di tungku dan hendak memukul Marta,” kata Suryanto.

Saat melihat kayu mengarah ke tubuhnya, Marta merebutnya dan memukul kaki suaminya hingga terjatuh.

Marta lalu memukul kepalanya tiga kali hingga mengeluarkan darah, lalu tewas di lokasi kejadin.

Usai peristiwa itu, Marta keluar rumah dan mencegat pengendara sepeda motor untuk mengantarkannya ke kantor Polres Manggarai Timur.

Editor: Herry Kabut

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

BANYAK DIBACA