Ini Alasan Warga Manggarai Barat Tolak Sarana Wisata di Habitat Komodo

Floresa.co – Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata (Formapp) di Manggarai Barat menyatakan dengan tegas sikap penolakan terhadap pembangunan sarana wisata di Pulau Rinca, salah satu habitat binatang purba komodo.

Pembangunan sarana wisata itu dilakukan oleh PT Segara Lestari dan PT Komodo Mildlife Ecotourism, di mana mereka mendapat izin untuk lahan 21,1 Ha.

Pada hari ini, Senin, 6 Agustus 2018, mereka menggelar aksi unjuk rasa di DPRD Mabar, kantor bupati dan kantor Balai Taman Nasional Komodo (BTNK).

Dalam pernyataan tertulis yang diterima Floresa.co, mereka menyampaikan sejumlah alasan penolakan.

Yang paling mendasar, kata mereka, tujuan kehadiran TNK adalah “untuk tujuan konservasi bukan investasi.”

Dengan demikian, apapun bentuk investasi yang terjadi dalam TNK, sudah jelas tidak sesuai lagi dengan tujuan awal.

“Oleh karena itu, Formapp dengan tegas menolak investasi untuk tujuan pengembangan pariwisata dalam TNK, karena sudah pasti menambah penderitaan dan kesengsaraan saudara-saudara kita yang hidup dalam kawasan TNK,” tegas Formapp.

“Sudah menjadi suatu yang tidak terbantahkan bahwa kehadiran TNK sejak tahun 80-an dengan jelas telah menghancurkan tatanan kehidupan masyarakat, budaya, mata pencaharian yang sudah menjadi warisan lintas generasi penduduk dalam kawasan.”

Menurut Formapp, penguasaan atau pengelolaan pihak swasta atas titik-titik strategi dalam kawasan TNK tidak membawa manfaat apa-apa terhadap masyarakat Mabar, terlebih khusus masyarakat yang berada dalam kawasan TNK.

“Masalah yang muncul justru terjadi privatisasi dan pencaplokan sumber daya publik atas lahan dalam kawasan TNK.”

Selain itu, kata Formapp, pengalaman buruk pernah terjadi ketika TNK dikelolah oleh swasta.

Pada tahun 2003, terang Formapp, PT Putri Naga Komodo (PNK), dengan mengantongi SK Kemenhut nomor: 195/Menhut-II/2004 tanggal 9 september 2003, diberikan izin untuk pengusahaan pariwisata alam ( IPPA) selama 30 tahun terhitung sejak 2004 sampai dengan 2034.

PT PNK merupakan perusahaan kerja sama) antara PT Jayatsa Putrindo (milik pengusaha Feisol Hashim [yang juga pemilik  Alam Kulkul] dan The Nature Conservacy. Namun setelah 10 tahun beroperasi, perusahaan ini bubar tanpa ada pertangungjawaban publik yang jelas.

“Yang muncul ke publik justru konflik antara perusahaan dan departemen keuangan terkait dana konservasi sejumlah Rp.16 miliar. Tidak hanya itu, pada bulan Mei 2015 beredar luas berita yang menunjukan adanya pengklaiman atas Pulau Mawan (salah satu pulau yang terletak dalam kawasan TNK) oleh Alam Kulkul,”  terang Formapp.

Format juga menegaskan, kehadiran pihak swasta dalam pengolaan kawasan strategis TNK akan menambah beban penderitaan bagi masyarakat dalam kawasan dan juga para pelaku usaha wisata lokal.

Seperti diketahui izin usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah izin usaha jasa dan sarana pariwisata alam, dimana pihak swasta tidak hanya akan merealisasikan proyek fisik seperti pengadaan villa dan menyediakan jasa pramu wisata, tetapi juga akses-akses terhadap jalur wisata akan dikontrol secara ketat.

“Jika ini yang terjadi, maka ragam usaha masyarakat setempat seperti homestay, penginapan, kapal wisata dan naturalist guide akan tersingkir dengan sendirinya,” tegas Formapp.

Formapp juga beralasan, realisasi proyek fisik seperti villa, homestay dan tempat publik fisik lainnya dalam kawasan TNK akan membawa dampak buruk pada keberlanjutan kealamiahan kawasan TNK.

“Ruang hidup dan penghidupan (habitat) satwa komodo dan hewan lainnya akan terganggu. Siklus dan rantai eksosistem alamiah akan rusak. Suasana alam yang liar akan menjadi bising dan berpolusi (tanah dan udara),” jelas Formaap.

Dalam tataran kebijakan dan regulasi, lanjut Formapp, terkesan, pemerintah pusat melalui Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat tidak berpihak pada masyarakat dalam kawasan TNK.

Rafael Todowela, kordinator Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata Manggarai Barat (Formapp Mabar) sedang berorasi di depan kantor DPRD Mabar, Senin, 6 Agustus 2018. (Foto: Floresa)

Melalui instrumen hukum yang dibuat, ulas Formapp, pemerintah meloloskan dan membiarkan pihak swasta untuk bukan hanya mengelola kawasan strategis tetapi juga merebut ruang kepemilikan, akses dan manfaat pembangunan pariwisata. Sedangkan di sisi lain, ruang hidup dan penghidupan warga dibatasi dan dimarjinalisasi.

“Dalam jeratan kebijakan konservasi, warga dalam kawasan TNK bukan hanya dilarang untuk mengembangkan potensi sumber daya alam yang ada (mendirikan sekolah, melaut dan membuka akses jalan), tetapi bahkan secara sistematis menyingkirkan warga dalam kawasan itu sendiri,” tegas Formapp.

Alasan penolakan lain, yang paling teknis dan sederhana, menurut Formapp, yaitu menghindari masuknya pihak swasta (investor) untuk mengelola kawasan konservasi TNK.

“Sebab, jika mengizinkan dua perusahaan swasta ini mengelola kawasan strategis dalam kawasan TNK, bukan tidak mungkin pihak swasta lain akan berbondong-bondong merebut akses dan manfaat pembangunan yang seharusnya dinikmati masyarakat setempat,” tegas mereka.

Rosis Adir

spot_img

Artikel Terkini