Floresa.co – Kepala Sahbandar Pelni Labuan Bajo, Simon Baon mengatakan kewenangan penutupan Pelabuhan Pelni Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) ada pada Menteri Perhubungan.
Hal ini ia sampaikan merespon adanya surat dari Pemkab Mabar yang meminta penutupan Pelabuan Labuan Bajo dan Bandara Komodo, terhitung esok, 26 Maret 2020 pukul 01.00 Wita.
Ia mengatakan, surat itu yang ditandatangani oleh Maria Geong, Wakil Bupati Mabar baru sekedar usulan.
“Suratnya Pemda itu baru sekedar konsep usulan ke menteri. Kewenangan ada pada menteri. Kalau menteri menyetujui itu, baru kita tutup. Sejauh ini belum ada penutupan,” kata Simon, Rabu.
Ditanya terkait beredarnya surat dari ASPD yang menyebutkan penyeberangan Sape-Bajo dan sebaliknya dihentikan menyusul adanya surat itu, Simon mengaku tidak tahu.
“Saya belum tahu. Intinya surat konsep Pemda itu baru sebatas usulan,” katanya.