Floresa.co – Klaudius Aprilianus Sot, warga Kabupaten Manggarai, tak pernah mengira harus menjadi sasaran amukan polisi pada Minggu dini hari, 7 September.
Ia dan ketiga rekannya sedang berada di dekat perempatan Pengadilan Negeri Ruteng di Pitak, Kecamatan Langke Rembong ketika ada seseorang yang mabuk lewat dengan sepeda motor.
Dituding mengadang orang tersebut, yang kemudian terungkap sebagai anggota Polres Manggarai, ia langsung dibawa ke dalam mobil keranjang dan dianiaya, sementara ketiga temannya berhasil menyelamatkan diri.
Penganiayaan terjadi di dalam mobil di jalan dari perempatan dekat pengadilan itu hingga Polres Manggarai, lalu berlanjut di kantor Polres.
Ia babak belur sebelum dibawa pelaku ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ruteng.
Floresa menemui Klaudius pada 8 September di salah satu ruang bedah RSUD itu.
Wajahnya masih lebam, sementara luka kelihatan jelas pada beberapa bagian tubuhnya.
Pemuda berumur 23 tahun itu berasal dari Pitak, namun selama ini berdomisili di Sengari, Kelurahan Wangkung, Kecamatan Reok.
Didampingi keluarganya, Klaudius bercerita, pada dini hari itu ia dan teman-temannya “sedang dalam perjalanan menuju Alfamart (gerai di dekat lokasi kejadian).”
Saat itulah, dia ditangkap dan dimasukkan ke dalam mobil patroli.
ARBB, salah satu dari tiga rekannya berkata, sebelum kejadian mereka berencana nongkrong di salah satu kafe dekat gang pengadilan untuk bermain biliar.
“Karena antrean penuh dan menunggu lama, kami lapar dan pulang untuk membeli makanan di Alfamart,” katanya kepada Floresa pada 8 September.
Saat dalam perjalanan, polisi mabuk yang mengendarai sepeda motor jenis Scoopy itu mengadang mereka.
“Kami langsung bertanya, ‘kenapa?’ Ia menanggapi, ‘memangnya kenapa? Kalian mau duel?’ Kami bingung karena tiba-tiba dia menantang untuk duel,” katanya.
Polisi itu lalu berujar, ‘Kalau mau duel, satu-satu saja,’ kata ARBB.
Mereka lalu memilih kembali ke rumah mereka di Pitak “karena kami lihat dia dalam posisi mabuk berat.”
Namun, pelaku berteriak “tolong, saya dipukul!” ke arah mobil patroli polisi yang sedang lewat.
“Kami pun berlari dan yang berhasil diamankan adalah Klaudius, teman kami,” katanya.
ARBB tidak mengenal orang yang mabuk itu sebagai polisi karena memakai pakaian bebas.
Bartolomeus Kados, salah satu keluarga Klaudius melapor kasus itu ke Polres Manggarai pada 7 September.
Ditemui di RSUD Ruteng, ia berkata, kejadian berlangsung sekitar pukul 04.00 Wita, namun Klaudius baru diantar ke unit gawat darurat RSUD Ruteng pada pukul 09.00 Wita dengan mobil keranjang polisi.
“(Mereka) meninggalkannya seorang diri,” katanya kepada Floresa.
Ia berkata, biaya perawatan Klaudius ditanggung sendiri oleh keluarganya.
“Untuk ronsen dan visum telah dilakukan, sekarang kami tinggal menunggu hasilnya,” katanya.
“Kami berharap semua pelaku diproses hukum,” tambahnya.
Kasus ini memicu perhatian luas publik di Manggarai, menyusul viralnya foto wajah korban dalam keadaan babak belur.
Wakil Kapolres Manggarai, Kompol Mei Charles Sitepu menggelar konferensi pers pada 8 September dan mengumumkan para tersangka, yang diidentifikasi enam orang.
“Empat orang anggota Polres Manggarai dan dua orang warga sipil yang bekerja di Polres Manggarai,” katanya.
Ia berkata, mereka “akan langsung ditahan di ruang tahanan.”
Keempat anggota polisi itu adalah AES, MN, B dan MK, sementara warga sipil adalah PHC dan FM.
Ia berkata, mereka disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke 2 Jo 351 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. Pasal itu mengatur soal pidana maksimal sembilan tahun.
Ia juga mengonfirmasi bahwa orang yang mabuk dan mengadang korban adalah polisi berinisial MN.
Ia berkata, kasus ini berawal saat MN mengendarai sepeda motor menuju Kantor Pengadilan Negeri Ruteng. Di sana dia bertemu dengan korban dan teman-temannya.
“Di sana terjadi pertikaian. Kemudian MN menyampaikan bahwa ia terkena pukulan. Karena itu, tim patroli berinisial AJ membantu membawa MN dan korban ke kantor SPKT Polres Manggarai. Di sinilah terjadi hal-hal yang menyalahi aturan,” katanya.
Ia mengklaim dalam penanganan kasus ini tidak ada diskriminasi dan intimidasi.
“Ini semua dilakukan terkait dengan pelaksanaan penyelidikan dengan pemeriksaan secara sinkron sesuai dengan kasus dan permasalahan yang terjadi,” katanya.
“Pidana umum tetap jalan, dan setelah itu baru proses etik. Kami ingin memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Kompol Mei Charles Sitepu.
“Kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak terulang kembali. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara terbuka, profesional, dan akuntabel,” tambahnya.
Editor: Ryan Dagur



