Floresa.co – Ratusan umat Katolik, tokoh adat, mahasiswa, dan warga dari 20 paroki di Kevikepan Mbay, Keuskupan Agung Ende memadati Paroki Santo Yohanes Pembaptis Danga, pada 5 Juni, sebelum bergerak menuju kantor DPRD dan bupati.
Di antara barisan massa tampak para pastor, suster, tokoh adat, serta warga Muslim dari Tonggurambang, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo — melampaui batas agama dalam satu barisan penolakan.
Spanduk-spanduk yang mereka bawa berbunyi: “Stop Kehadiran Yonif dan Brigif di Tanah Kami”, “Tanah Kami Bukan Tempat Yonif dan Brigif”, dan “Tanah Transad Tonggurambang Bukan Tanah Kosong.”
Mereka mendesak penghentian rencana pembangunan dua fasilitas militer di Tonggurambang: Yonif TP 834/Wakanga Mere (WM) dan Brigade Infanteri Teritorial Pembangunan 42/Ksatria Elang Floris (Brigif TP 42/KEF). Yonif sudah hampir rampung, sementara Brigif sedang dalam proses pembangunan.
Di lokasi yang sama, militer juga berencana membangun Komando Resor Militer atau Korem, yang diproyeksikan mencakup kluster pertahanan untuk wilayah Flores barat – Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, dan Nagekeo.
Dalam rencana TNI, Nagekeo, dengan pusatnya di Tonggurambang, menjadi lokasi pembangunan beberapa jenis batalyon itu, bagian dari agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Aksi yang diinisiasi Forum Peduli Perdamaian, Kemanusiaan, dan Hak Asasi atau FORKASI Nagekeo bukan yang pertama.
Pada Januari, warga Tonggurambang sudah lebih dulu turun ke kantor bupati untuk menolak pembangunan Brigif, setelah tentara mulai memasang patok di sawah mereka dan membatasi akses ke tempat pemakaman umum desa.
Kini, isu yang sama menyatukan lebih banyak elemen dalam aksi yang lebih besar — karena di balik spanduk dan orasi itu terdapat konflik yang telah berlangsung puluhan tahun. Akarnya tertanam jauh lebih dalam dari sekadar rencana pembangunan markas militer.
Suara dari Tonggurambang
Untuk memahami mengapa ratusan orang turun ke jalan pada 5 Juni, perlu lebih dulu mendengar Bayu Saputra.
Bayu, 36 tahun, adalah keturunan salah satu dari 30 keluarga purnawirawan TNI Angkatan Darat yang ditempatkan pemerintah di permukiman Transmigrasi Angkatan Darat atau Transad, Tonggurambang, pada 1980.
Selama 46 tahun, keluarganya menggarap sawah, beternak sapi dan kambing, serta membangun hidup di tanah yang diberikan negara.
Floresa menemui Bayu di rumahnya pada akhir April. Ia hanya duduk diam di teras, memandangi dump truck yang keluar masuk lahan di depannya. Tentara berseragam hilir mudik dengan sepeda motor.
Pilar kayu dan beberapa fasilitas pembangunan batalyon seperti tambak ikan dan kandang hewan berdiri mengelilingi sawah yang selama puluhan tahun menjadi sumber hidup keluarganya.
“Dulu kami ditempatkan negara untuk tinggal di sini,” katanya. “Sekarang kami justru seperti orang yang tidak punya tempat.”
Slamet Silan, warga Transad lain yang juga tinggal di Tonggurambang sejak 1980 merasakan hal yang sama.
“Kami merasa resah. Sawah-sawah kami dipatok sepihak, diukur sepihak. Jalan-jalan tani juga digusur,” katanya.
“Seakan-akan kami ini penyerobot. Padahal, orang tua kami ditempatkan di sini oleh negara, dengan surat-surat yang lengkap.”
Martha Claudia Maisara, seorang ibu yang telah tinggal 46 tahun di kawasan Transad, mengungkapkan kecemasan yang kini menghantui malamnya.
“Saya ini seorang mama. Kadang malam kami tidak bisa tidur. Pikiran terus, kalau besok mereka datang gusur, kami harus pergi ke mana?”
Bagi Martha, yang paling berat bukan hanya ancaman kehilangan rumah, melainkan sawah — satu-satunya sumber hidup keluarganya.
“Anak-anak dibiayai sekolahnya dari sawah itu. Kami makan dari sawah itu. Kalau semua diambil, kami harus hidup dari mana lagi?”
Setiap kali anak-anaknya mendengar pembicaraan tentang penggusuran, mereka bertanya: “Mama, kita mau pindah ke mana?” Martha mengaku tidak tahu harus menjawab apa.

Sertifikat yang Mengubah Segalanya
Kecemasan warga Transad berakar dari sebuah dokumen yang baru mereka ketahui keberadaannya empat dekade setelah diterbitkan.
Kisahnya dimulai pada 1975, ketika masyarakat adat Suku Dhawe, Lape, dan Nataia menyerahkan tanah ulayat seluas 6.880,50 hektare kepada pemerintah melalui kesepakatan yang melibatkan lima fungsionaris adat, untuk pengembangan kawasan irigasi persawahan Mbay.
Dua tahun kemudian, Pemerintah Kabupaten Ngada — kala itu wilayah Nagekeo belum dimekarkan — menetapkan pembagian kawasan irigasi tersebut. Sebagian dialokasikan kepada Kodam XVI/Udayana – unit militer yang membawahi wilayah Bali, NTT dan NTB. Hal itu dikukuhkan melalui Surat Keputusan Gubernur NTT yang memberi hak pengelolaan lahan basah seluas 236.745,5 meter persegi, atau sekitar 23,6 hektare.
Dari kebijakan itulah lahir program Transad. Penempatan 30 keluarga purnawirawan TNI AD di Tonggurambang berdasarkan Surat Keputusan Pangdam XVI/Udayana pada 19 Agustus 1980.
Selama puluhan tahun, warga hidup dengan pemahaman bahwa kawasan Transad terbatas pada lahan yang dialokasikan untuk program tersebut. Tidak ada yang memberi tahu mereka bahwa ada klaim lain.
Semuanya berubah pada 2018, ketika Pangdam IX/Udayana, Maruli Simanjuntak — kini menjabat Kepala Staf TNI Angkatan Darat — berkunjung ke Tonggurambang dengan helikopter. Dalam kunjungan itu, untuk pertama kalinya warga diberi tahu soal keberadaan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1980 atas nama TNI Angkatan Darat.
Isi sertifikat itu mengejutkan: luas lahan yang tercantum bukan 23,6 hektare, melainkan 2.367.455 meter persegi — atau sekitar 236 hektare. Hampir sepuluh kali lipat dari yang selama ini mereka ketahui. Lahan itu mencakup lahan milik warga, membuat kini 1.489 warga Desa Tonggurambang terancam.
“Waktu itu kami kaget semua. Dari tahun 1980 kami tinggal di sini, tapi baru tahu kalau ada sertifikat,” kata Bayu.
“Selama ini kami tahunya hanya lahan penempatan Transad. Tidak pernah ada penjelasan kalau luasnya sampai ratusan hektare.”
Dalam dokumen kronologi kasus yang disusun warga — salinannya diperoleh Floresa — perubahan luas dari sekitar 23,6 hektare menjadi 236 hektare disebut “tidak pernah diketahui dan tidak disepakati masyarakat adat yang menyerahkan tanah tersebut pada 1975.”
Pertanyaan yang sama terus bergulir hingga kini: bagaimana angka itu bisa berubah, dan siapa yang mengubahnya?
Sawah Dipatok, Jalan Ditutup, Ternak Masuk Ladang
Sejak pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere dimulai pada Juli 2025, kehidupan warga Transad berubah drastis. Tentara mulai mengukur dan memasang patok di sawah mereka — termasuk sebagian akses jalan tani — tanpa pemberitahuan sebelumnya.
“Lahan sawah yang baru selesai dipanen tiba-tiba dipatok. Tidak ada pemberitahuan ke warga. Tahu-tahu sudah ada patok masuk di sawah,” kata Bayu.
Warga meminta penjelasan kepada aparat di lapangan. Tidak ada jawaban yang jelas. Yang ada hanya pertanyaan yang menggantung: kalau jalan tani ditutup, hasil panen diangkut lewat mana?
Slamet juga mengeluhkan ternak sapi milik militer yang kerap masuk dan merusak area persawahan warga.
“Sudah kami kasih tahu, tapi tidak ada tindakan nyata.”
Pada pertengahan April 2026, seorang Babinsa yang bertugas di Tonggurambang datang ke permukiman dan menyampaikan secara lisan bahwa pada 25 April akan ada pengosongan. Warga diminta bersiap. Kabar itu menyebar cepat dan memantik ketakutan.
“Mau ke sawah pikir-pikir, mau bangun rumah juga takut, karena tidak tahu besok masih bisa tinggal di sini atau tidak,” kata Bayu.
Hingga kini, tidak ada surat resmi soal relokasi atau penggusuran yang pernah diterima warga. Namun, ancaman lisan itu, dikombinasikan dengan aktivitas pembangunan yang terus mendekat ke permukiman, telah menggerus rasa aman warga sehari-hari.
Ini bukan kali pertama ketegangan meningkat. Pada Juli 2025, beredar surat edaran berkop Komandan Kodim 1625 Ngada Letkol Imam Subekti, berisi perintah pengosongan lahan di Tonggurambang.
Merespons surat itu, warga menggelar rapat kampung dan membacakan ikrar penolakan. Mereka memasang baliho bertuliskan “Tanah untuk Anak Cucu”, “Save Tonggurambang”, dan “Diam Bukan Berarti Takut.”
Belakangan, Komandan Kodim membantah pernah menerbitkan surat edaran tersebut.
Namun di tingkat warga, surat yang telanjur beredar itu memperkuat kecurigaan bahwa penguasaan lahan akan terus meluas.
Mediasi Tanpa Hasil, DPRD Tanpa Dokumen
Sepanjang April, warga menjalani dua putaran mediasi dengan jajaran TNI dan pemerintah daerah. Keduanya berakhir tanpa kepastian.
Mediasi pertama berlangsung atas inisiatif Babinsa. Warga diundang ke markas batalyon untuk menyampaikan sikap dan menceritakan sejarah keberadaan mereka.
“Kami jelaskan sejarah kami di sini, bagaimana orang tua kami ditempatkan negara sejak awal program Transad,” kata Bayu.
Mediasi berakhir tanpa kesimpulan.
Mediasi kedua pada 20 April dipimpin Komandan Kodim 1625 Ngada, Letkol Imam Subekti, dihadiri perwakilan Korem 161/Wira Sakti Kupang, staf kecamatan dan desa, tokoh adat, serta perwakilan masyarakat.
TNI kembali menegaskan bahwa lahan Transad adalah aset TNI AD dan pembangunan yang berjalan merupakan program strategis nasional.
Bayu menilai forum itu kembali meleset dari inti persoalan.
“Yang banyak dibicarakan justru soal pembangunan Brigif. Padahal, kami datang untuk bicara sengketa tanah, bicara hak warga, bicara bagaimana nasib kami ke depan.”
Ia juga mempersoalkan surat undangan audiensi yang sudah lebih dulu menyebut kawasan sengketa sebagai tanah milik TNI — sebelum ada penyelesaian apapun.
Di tingkat legislatif, DPRD Nagekeo menggelar Rapat Dengar Pendapat pada 29 April.
Ketua DPRD, Safar Laga Rema menyatakan lembaganya akan membentuk panitia khusus untuk menelusuri sejarah dan legalitas tanah.
Namun, yang terungkap dalam forum itu justru mengkhawatirkan: pemerintah daerah mengaku kesulitan menemukan arsip asli.
“Semua harus ditelusuri dari awal. Siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima, siapa yang menandatangani, dan siapa saksi-saksinya,” katanya.
Asisten II Setda, Elias Tae, menyebut sebagian besar dokumen yang tersedia hanya berupa salinan lama — termasuk sertifikat asli di kantor pertanahan yang disebut sulit ditemukan.
Upacara Adat di Atas Konflik yang Belum Selesai
Sementara sengketa tanah masih buntu, pembangunan markas militer terus melaju.
Pada 23 Mei, Batalyon Infanteri TP 834/Wakanga Mere menggelar upacara adat “masuk rumah” — sebuah prosesi penerimaan resmi batalyon sebagai bagian dari keluarga besar masyarakat Nagekeo.
Ritual potong kerbau digelar. Tokoh adat, tokoh masyarakat, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah hadir.

Ketua DPRD, Safar Laga Rema — yang beberapa pekan sebelumnya memimpin rapat dengar pendapat soal sengketa tanah Transad — turut hadir dan menyebut prosesi itu sebagai peristiwa bersejarah.
Bupati Nagekeo, Simplisius Donatus, melalui perwakilannya, menyatakan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap keberadaan batalyon tersebut.
Bagi warga Transad yang sawahnya masih dipatok dan nasibnya masih menggantung, upacara itu terasa seperti pengumuman bahwa konflik telah dianggap selesai — padahal penyelesaian belum pernah benar-benar dimulai.
Orasi, Tuntutan, dan Jawaban Pemerintah
Kembali ke aksi unjuk rasa 5 Juni. Di hadapan Wakil Bupati dan anggota DPRD, FORKASI membacakan pernyataan sikap yang merujuk Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta sejumlah instrumen internasional termasuk Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat.
Dalam orasi publiknya, Pastor Felix Baghi, SVD, perwakilan FORKASI yang juga dosen di Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif Ledalero menyatakan menolak penggunaan alasan keamanan nasional sebagai pembenar untuk mengabaikan hak konstitusional warga.
Karena itu, FORKASI mendesak Kementerian Pertahanan, Panglima TNI, Kementerian HAM, Kementerian ATR/BPN, dan Komnas HAM untuk menghentikan seluruh proses pembangunan yang sedang berjalan hingga ada penyelesaian yang adil dan transparan.
Ketua FORKASI, Pastor Charles Umbu Sogar Ame Talu , OFM, menegaskan bahwa penolakan ini bukan ditujukan kepada institusi militer.
“Kami tidak menolak TNI. Yang kami persoalkan adalah proses yang mengabaikan hak-hak warga.”
Menanggapi tuntutan itu, Pemerintah Kabupaten Nagekeo mengakui tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan proyek yang dikategorikan sebagai kebijakan pemerintah pusat.
Wakil Bupati, Gonzalo Muga Sada menyebut pemerintah daerah “hanya dapat memfasilitasi penyampaian aspirasi masyarakat kepada pihak yang berwenang mengambil keputusan.”
Sebuah tim bersama yang melibatkan FORKASI, DPRD, warga terdampak, dan pihak Gereja dijadwalkan mulai bekerja pada pertengahan Juni, dengan pertemuan awal pada 15 Juni.
Apa Kata TNI?
Empat hari setelah aksi warga Tonggurambang, Kodim 1625/Ngada menggelar rapat sosialisasi pembangunan markas ini.
Selain unsur TNI, kegiatan pada 9 Juni tersebut dihadiri sejumlah pejabat pemerintah dan aparat penegak hukum, Mereka adalah Sekretaris Daerah Nagekeo, Wakapolres Nagekeo, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo, Kejaksaan Negeri Ngada, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah.
Dalam pemaparannya, Komandan Kodim 1625/Ngada, Letkol Inf. Imam Subekti menjelaskan bahwa pembangunan Yonif TP dan Brigif TP tidak hanya untuk memperkuat aspek pertahanan negara, tetapi juga diharapkan menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitar.
Pembangunan itu membuka “peluang usaha bagi UMKM, perdagangan, petani, peternak dan penyediaan jasa.”
Hasil pertanian, peternakan, perdagangan hingga usaha jasa disebut berpotensi memperoleh manfaat dari aktivitas ekonomi yang muncul di sekitar markas militer.
Selain mendorong aktivitas ekonomi lokal, Imam mengatakan keberadaan Yonif TP dan Brigif TP juga dirancang untuk mendukung berbagai program pembangunan pemerintah, terutama yang berkaitan dengan ketahanan pangan.
Terkait polemik status lahan yang dipersoalkan warga Transad, ia menegaskan bahwa pembangunan mengacu pada dasar hukum yang dimiliki pemerintah daerah.
“Kami membangun di sini juga secara legal,” ujarnya.
Menurut dia, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menjelaskan berbagai aspek administrasi dan legalitas lahan yang menjadi dasar pembangunan satuan militer tersebut.
Karena itu, ia mendorong masyarakat untuk menyampaikan aspirasi melalui mekanisme dialog dengan pemerintah.
“Kita sama-sama duduk lalu bahasanya baik,” katanya.
Negara Harus Hadir sebagai Penjamin Keadilan
Pastor Yohanes Kristo Tara, OFM, Koordinator Divisi Advokasi lembaga milik Gereja Katolik Komisi Justice, Peace and Integrity of Creation (JPIC) OFM Indonesia, yang mendampingi warga Transad, menyebut konflik ini menyangkut ruang hidup yang “menyimpan sejarah, identitas, relasi sosial, dan sumber penghidupan.”
“Persis di sana kami tidak melihat tanggung jawab negara untuk melindungi rakyatnya ketika pemerintah membiarkan masyarakat hidup dalam ketidakpastian yang berkepanjangan atas hak-haknya,” katanya kepada Floresa.
Ia menegaskan bahwa membangun di atas tanah yang masih disengketakan adalah wujud tata kelola pemerintahan yang buruk.
“Menjadi semakin buruk ketika semua proses itu dijalankan secara diam-diam dan mengabaikan semua prinsip penting kehidupan berbangsa dan bernegara — keadilan, penghormatan terhadap hak masyarakat, transparansi, dan penyelesaian konflik secara damai.”
Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat Transad bukan pendatang liar.
“Mereka ditempatkan secara resmi oleh negara melalui program transmigrasi. Negara harus hadir sebagai penjamin keadilan, bukan hanya sebagai pelaksana proyek pembangunan.”
Bagian dari Peta Ekspansi yang Lebih Besar
Apa yang terjadi di Tonggurambang merupakan bagian dari agenda pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk memperkuat kehadiran militer di seluruh Indonesia.
Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan dalam rapat dengan Komisi I DPR pada November 2025 bahwa pemerintah menargetkan pembangunan 750 batalyon di seluruh daerah hingga 2029, dengan tujuan menjaga “keamanan di wilayah industri, termasuk kilang minyak dan objek vital nasional.”
NTT menjadi salah satu provinsi dengan skala ekspansi terbesar. Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena menyebut rencana pembangunan dua Korem di Flores, lima Brigade Infanteri, satu rumah sakit TNI AD, dan 22 batalyon.
Selain Nagekeo, lokasi pembangunannya adalah di Kabupaten Ende, Kabupaten Manggarai Timur, dan beberapa wilayah lain di sepanjang Pulau Flores.
Pola yang berulang di mana-mana: tanah diklaim, pembangunan dimulai, dan warga yang telah lama menempati kawasan dihadapkan pada pilihan antara menerima kompensasi yang belum jelas atau bertahan dengan risiko digusur.
Bagi Slamet Silam, yang telah menghabiskan seluruh hidupnya di Tonggurambang, persoalan ini bukan sekadar sengketa administrasi pertanahan.
“Kami terus melawan untuk membela hak-hak kami — hak orang tua kami yang telah diberi oleh negara,” katanya.
Bayu Saputra khawatir soal dampak polemik ini bagi mereka.
“Kalau pembangunan terus jalan sementara status tanah belum jelas, tekanan ke warga juga terus jalan,” katanya.


