Poin Utama
- Pagar kawat berduri di Pantai Laing Lewe mengancam akses publik dan mata pencaharian pedagang lokal.
- Warga Kampung Lenteng berusaha melawan pemagaran, menganggap tanah itu sebagai tanah umum untuk mencari nafkah.
- Pemerintah mengakui pemagaran melanggar aturan, tetapi belum mencabut pagar tersebut.
- Privatisasi pantai di Labuan Bajo berkembang seiring ekspansi pariwisata, mengurangi akses masyarakat ke pantai.
Floresa.co — Kawat berduri membentang di antara sejumlah pohon kedondong yang meranggas di Pantai Laing Lewe, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, sekitar 17 kilometer di selatan kota pariwisata super premium Labuan Bajo.
Pagar itu mengelilingi bidang tanah yang, menurut plang di lokasi, tercakup dalam Sertifikat Hak Milik dari Mira Guizot. Penelusuran Floresa menemukan Mira merupakan pebisnis yang berdomisili di Bali.
Sekitar 60 meter dari bibir pantai, sebuah plang putih berukuran 30×30 sentimeter terpampang di lokasi. Selain menyebut nama Mira sebagai pemilik, juga terdapat nomor sertifikat, dan peringatan agar tidak “memasuki wilayah ini tanpa izin pemilik tanah.”
“Apabila melanggar akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian tulisan pada plang.
Pengukuran Floresa pada 19 September menunjukkan pagar yang sejajar dengan garis pantai sepanjang sekitar 800 meter. Pada sisi menuju laut, panjangnya sekitar 50 meter, hingga nyaris di titik pasang tertinggi.
Pantai Laing Lewe, juga dikenal sebagai Pantai Pasir Panjang, memiliki perairan yang relatif tenang. Pantai ini berhadapan dengan gugusan pulau di kawasan Taman Nasional Komodo, terutama Pulau Rinca.
Pantai ini juga berjarak sekitar lima kilometer ke arah utara dari The Golo Mori, kawasan yang dikembangkan perusahaan negara, Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), dan diproyeksikan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus.
Ia terhubung dengan Labuan Bajo sejak pembukaan Jalan Raya Asean Summit sepanjang 25 kilometer pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Golo Mori Convention Center menjadi salah satu lokasi penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi negara-negara Asia Tenggara pada Mei 2023.
Warga Lokal Cari Nafkah dalam Pagar Berduri
Menyusul akses yang kian mudah sejak 2021, Pantai Laing Lewe menjadi ramai. Tak ada pungutan untuk mengakses pantai tersebut.
Peluang itu membuat 29 keluarga dari Kampung Lenteng, yang paling dekat dengan Laing Lewe, memilih berdagang di sana. Mereka menganggapnya sebagai kawasan umum, yang bisa dimanfaatkan untuk mencari nafkah.
Ishaka, salah seorang pedagang, berkata, kala itu mereka membentuk Koalisi Mitra Pariwisata Strategis (Kompas) Kampung Lenteng. Melalui wadah itu, mereka meminta persetujuan Haji Idris, tua golo atau pemimpin adat Kampung Lenteng untuk mendirikan lapak. Permintaan tersebut disetujui.
“Artinya bukan hanya kami selaku warga saja yang tahu bahwa tanah ini tanah kosong, tanah umum. Tua golo juga mengakui,” kata Ishaka, yang kini melawan pemagaran pantai tersebut.
Di lokasi itu, Ishaka bersama istrinya, Timzah, mendirikan lapak berukuran tiga kali tiga meter. Mereka menjual aneka jajanan, kopi, kelapa, dan ikan bakar. “Paling laris itu kopi dan ikan bakar,” katanya.

Timzah menjelaskan pendapatan dari berjualan tak tentu. “Kalau hari biasa antara Rp200-Rp300 ribu. Kalau Sabtu dan Minggu biasanya ramai, kami bisa dapat satu juta, bahkan lebih,” kata perempuan 46 tahun itu.
Ia mengaku menggantungkan hidup keluarganya dari berjualan, termasuk membiayai dua anak yang sedang duduk di bangku kuliah dan SMA.
Arsyad Maha, pedagang lainnya berkata, karena tak lagi kuat melaut, ia beralih menjadi pedagang di pantai itu sejak 2022.
“Sudah tidak kuat lagi cari ikan, sudah tua,” kata pria 65 tahun itu. Ia mengakui tertarik berjualan karena melihat semakin banyak pengunjung.
Untuk memulai usaha, Arsyad meminjam Rp40 juta melalui Kredit Usaha Rakyat Bank Rakyat Indonesia. Uang itu dipakai untuk membangun lapak dan membeli barang dagangan.
Kendati tidak merinci penghasilannya, ia mengatakan jumlahnya “cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.”
Pantai Laing Lewe
Citra satelit: Google. Tampilan Google Earth dibuka di tab baru.
Jejak Klaim Tanah dan Batas yang Dipersoalkan
Aktivitas ekonomi warga mulai terganggu ketika pagar kawat berduri dipasang, melintasi area di sekitar lapak mereka. Plang di lokasi menyebut tanah tersebut bersertifikat dengan SHM Nomor 00016.
Menurut Ishaka, lahan tersebut semula milik Harmin, warga Dusun Lenteng. Tanah itu dijual pada 2010, lalu berpindah tangan ke beberapa orang, hingga akhirnya dibeli Mira Guizot.
Ishaka mengatakan, pagar itu dipasang pada 20 Juli oleh Lukman, warga Dusun Lenteng.
Awalnya, kata dia, para pedagang tidak mempersoalkan aksi Lukman. Mereka bereaksi setelah pipa-pipa beton disusun hingga ke bibir pantai.
“Kamu mau buat apa ini? Kamu jangan pagar sampai ke sini [bibir pantai],” kata Ishaka, menuturkan ucapannya kepada Lukman.
Lukman, kata Ishaka, merespons: “Saya hanya tukang kerja, saya tidak tahu. Bos saya bilang, saya pagar sesuai titik koordinat.”
Ishaka lalu meminta Lukman menunjukkan dokumen dan titik koordinat yang dimaksud. Namun, Lukman tak memenuhi permintaan itu dan berjanji Mira akan menunjukkannya secara langsung pada 3 Agustus.
Ia kemudian meminta Lukman menghentikan pemagaran sembari menghubungi Tua Golo Haji Idrus, untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kalau kami tidak cegat, dia sudah pagar hingga ke bibir pantai,” kata Ishaka.
Haji Idrus kemudian melaporkan persoalan itu kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah, Marselinus Bandur, meninjau lokasi pada 22 Juli.
“Saat itu pemerintah meminta pagar itu dicabut, tetapi sampai sekarang mereka belum cabut,” kata Ishaka.
Pengukuran Floresa menunjukkan pagar melampaui deretan pohon kedondong, yang menurut Ishaka dahulu menjadi batas antara kawasan pantai dan kebun warga. Pagar melewati sekitar 15 meter ke arah pantai dari pohon-pohon tersebut.
Pada 3 Agustus, kata Ishaka, Mira batal mendatangi lokasi. Ia hanya mengutus Wawan Loso, orang kepercayaannya di Labuan Bajo, sembari menenteng surat kuasa.
Namun, “dia [Wawan] juga tidak menunjukkan bukti-bukti itu,” kata Ishaka, merujuk ke sertifikat dan titik koordinat yang diklaim Lukman.
Hal itu, kata dia, membuat Haji Idrus membuat laporan pengaduan ke Polsek Komodo. Salah satu poin pengaduannya adalah dugaan masuknya jalan umum ke dalam sertifikat dan meminta polisi menyelidikinya. Jalan itu merupakan jalan lama akses menuju Golo Mori, yang berada di sebelah barat jalan baru. Penyidik meminta keterangan Idrus dan Ishaka pada 5 Agustus.
Kepada Floresa, Idrus mengaku ditanyai soal sejarah tanah itu, sementara Ishaka soal aktivitasnya berjualan. Tidak ada pemanggilan setelahnya.
Idrus mengaku telah memanggil Harmin—pemilik awal tanah—,meminta penjelasan mengenai batas bidang yang dijual.
“Harmin bilang batas tanah yang ia jual adalah pohon kedondong, tidak sampai ke pantai. Versi Mira, sampai ke bibir pantai. Tetapi itu kan versi mereka,” katanya pada 20 September.
Dalam pantauan Floresa, deretan pohon kedondong itu diselingi pilar semen. Di lokasi juga masih terdapat pipa beton dan gulungan kawat berduri.
Menurut Idrus, pilar itu merupakan batas tanah yang ditanam oleh Harmin dan “yang dipagar oleh investor itu di luar pilar semen yang ditunjuk oleh pemilik.”
Ishaka mengaku pernah dihubungi Mira pada akhir 2022. Saat itu, ia ditawari Rp400 juta “supaya keluar dari tempat itu.” Namun, ia menolak.
“Sampai kapan pun saya tidak mau pindah dari tempat ini,” katanya.
Awal 2023, kata Ishaka, seorang warga negara Jerman pernah mendatangi lokasi itu, diduga hendak membelinya dari Mira. Namun, ia mengurungkan niat karena kondisi di lapangan tidak sesuai dengan keterangan bahwa bidang itu mencapai bibir pantai.
“Sampai di sini, dia lihat banyak stan [pedagang], lalu pulang,” katanya.
Tak lama setelah kunjungan itu, Ishaka mengaku Mira kembali menghubunginya. Saat itu, Mira menaikkan tawarannya menjadi Rp4 miliar, tetapi kembali ditolak.
“Mau berapapun dia kasi, saya tetap tolak, kasihan anak-anak dan cucu kami nantinya,” ungkap Ishaka.
Melalui Wawan Loso, Floresa berupaya meminta tanggapan Mira mengenai dasar pemagaran, batas bidang tanah, penawaran uang kepada Ishaka, dan dampaknya terhadap akses warga. Namun, pada 23 September, Wawan meminta waktu karena “harus meminta izin terlebih dahulu ke Mira.”
Ketika kembali dihubungi pada 25 September, Wawan mengatakan Mira belum merespons permintaannya untuk memberikan kontak kepada Floresa.
Ia juga belum bersedia meneruskan daftar pertanyaan, berkata: “Nanti saja kalau ada respons dari Mira.” Hingga laporan ini dipublikasi, Mira belum memberikan tanggapan.
Penelusuran Floresa terkait Mira menemukan bahwa ia merupakan pengusaha dan perancang bangunan yang berbasis di Bali. Ia tinggal di Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Wawan Loso, penerima kuasa dari Mira, membenarkan informasi tersebut.
Jejak kegiatan Mira terlihat di lingkungan Gereja Katolik. Situs resmi Gereja Katolik Santo Silvester di Pecatu, Bali menyebut gereja yang diresmikan pada 2017 itu dirancang oleh Mira.
Aturan Tata Ruang Menjamin Sempadan dan Akses Pantai
Pemerintah sebetulnya telah mengatur ketentuan pemanfaatan sempadan pantai dan batasan kawasan yang boleh diprivatisasi.
Secara nasional, acuannya adalah UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014. Pasal 31 UU itu mewajibkan pemerintah daerah menetapkan batas sempadan pantai dengan mempertimbangkan karakteristik topografi, biofisik, hidro-oseanografi pesisir, kebutuhan ekonomi dan budaya, serta ketentuan lain.
Ketentuan itu kemudian dijabarkan melalui Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai. Perpres tersebut mendefinisikan sempadan pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
Di Manggarai Barat, ketentuan soal sempadan pantai itu termaktub dalam Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 11 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2021–2041. Peraturan tersebut menetapkan batas yang jauh lebih kecil dari ketentuan nasional.
Pada Pasal 65 huruf d, ditetapkan bahwa pada kawasan yang menyediakan jalur pedestrian sepanjang pantai dan/atau bangunan penahan atau pemecah ombak, jarak aman bangunan minimal 10 meter dari pedestrian, dengan mempertimbangkan topografi pantai. Jika fasilitas tersebut tidak tersedia, bangunan harus berjarak minimal 30 meter dari titik pasang tertinggi, juga dengan menyesuaikan topografi.
Pasal tersebut juga membatasi Koefisien Dasar Bangunan (KDB) maksimal 40 persen. KDB adalah persentase perbandingan antara luas lantai dasar bangunan dan luas lahan. Artinya, jika luas lahan 1.000 meter persegi, bagian yang boleh tertutup bangunan di lantai dasar paling banyak 400 meter persegi.
Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan lebih khusus lagi untuk Golo Mori melalui Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 32 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Golo Mori.
Dalam Pasal 56 ayat (3) Perbup itu, ketentuan soal jarak aman bangunan dan pedestrian selaras dengan Perda Nomor 11 Tahun 2021. Namun, ada ketentuan khusus, yakni minimal 15 meter untuk pantai berbukit. Pendirian bangunan juga wajib memperhatikan pola adaptasi dan perlindungan alam.
Dengan pagar yang menjulur hingga nyaris ke titik pasang tertinggi dan menghambat akses sepanjang pantai, pemagaran di Pantai Laing Lewe bertentangan dengan ketentuan sempadan pantai dari tingkat nasional hingga daerah, termasuk kewajiban menyediakan jalur pedestrian dan akses publik.
Kewajiban menyediakan jalur pedestrian dan akses publik sebagai bagian dari perlindungan pesisir dan mitigasi bencana.
🚶 Pedestrian & Akses Publik WajibDasar Regulasi
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Pemerintah daerah wajib menetapkan sempadan pantai untuk perlindungan pesisir, mitigasi bencana, dan akses publik.
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai
Batas sempadan pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 11 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2021–2041
Jarak aman bangunan 10 meter dari pedestrian atau 30 meter dari titik pasang tertinggi jika pedestrian tidak tersedia.
Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 32 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Golo Mori
Wajib menyediakan pedestrian; jarak aman bangunan minimal 30 meter pada pantai datar atau landai dan 15 meter pada pantai berbukit.
Ilustrasi Jarak Aman Bangunan (Perbup 32/2025)
Pemerintah Akui Pagar Melanggar, tetapi Belum Bertindak
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Cipta Karya Kabupaten Manggarai Barat, Oktavianus Bin Guntur Sukut, mengatakan pemagaran di Pantai Laing Lewe adalah pelanggaran terhadap Peraturan Bupati No. 32 Tahun 2025 tentang RDTR Wilayah Perencanaan Golo Mori.
“Tidak boleh pagar seperti kawat duri itu sampai ke pantai,” katanya kepada Floresa.
Oktavianus mengatakan pengawasan dan sanksi belum bisa diberikan, “kecuali kalau mereka mulai membangun sesuatu.”

Sementara Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Manggarai Barat, Marselinus Bandur yang telah meninjau lokasi mengakui bahwa pagar berduri itu “sangat mengganggu keberadaan pedagang.”
Ia berkata, pemerintah belum mencabutnya karena belum bertemu langsung dengan pemilik lahan.
Marselinus pun mengimbau agar masyarakat tetap berjualan di lokasi itu.
“Kalau pemilik tanah merasa dirugikan, silakan menemui kami. Sejauh ini kami belum mengetahui siapa pemiliknya,” katanya.
Floresa telah berupaya meminta penjelasan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat terkait dasar penerbitan SHM No. 00016, peta bidang dan titik koordinatnya, riwayat peralihan hak, serta apakah sertifikat itu mencakup jalan umum dan kawasan sempadan pantai.
Surat permohonan wawancara dikirim pada 21 September. Pada 23 dan 24 September, Floresa juga mendatangi kantor BPN. Namun, hingga laporan ini dipublikasi, pertanyaan-pertanyaan tersebut belum dijawab.
Laing Lewe dalam Pola Privatisasi Pesisir Labuan Bajo
Penyempitan akses publik ke pantai seperti Laing Lewe berlangsung seiring ekspansi pariwisata di Labuan Bajo dan sekitarnya. Hotel dan fasilitas penunjang dibangun dekat garis pantai; sebagian bahkan menjorok ke laut.
Salah satu pantai yang pernah memantik polemik luas adalah Pantai Pede, di pinggiran selatan kota. Aset Pemerintah Provinsi NTT seluas 31.670 meter persegi itu tercatat dalam sertifikat hak pakai yang terbit pada 2012. Pada 23 Mei 2014, semasa Gubernur Frans Lebu Raya, pemerintah provinsi meneken perjanjian kerja sama dengan PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM) untuk pembangunan hotel dan fasilitas pendukung di kawasan tersebut.
Kebijakan tersebut menuai penolakan dari sejumlah elemen yang menuntut agar aset tetap menjadi kawasan yang bebas diakses publik.
PT SIM, yang terhubung dengan eks Ketua DPR RI dan koruptor Setya Novanto, sempat menguasai kawasan Pantai Pede dan membangun Hotel Plago. Namun, Pemerintah Provinsi NTT menghentikan kerja sama pada April 2020 karena perusahaan tidak memenuhi kewajiban membayar sewa lahan senilai Rp250 juta. Kini, bangunan hotel di dekat pantai itu telantar.
Selain Pantai Pede, kawasan lainnya yang juga kini tertutup untuk publik adalah Pantai Klumpang di pesisir utara Labuan Bajo. Pantai itu juga ditutup pagar bambu yang membentang sepanjang 150 meter. Menurut catatan Floresa, pantai ini sempat menjadi langganan warga untuk berekreasi pada rentang sejak 2018, sebelum ditutup pada 2023. Pantai ini dikuasai oleh PT NTT Kuri Pearl, perusahaan penanaman modal asing yang bergerak di bidang budidaya dan pembesaran mutiara.

Privatisasi pantai di Labuan Bajo diperparah oleh bangunan hotel yang mencaplok wilayah pesisir.
Setidaknya 11 hotel dari Pantai Wae Cicu di utara hingga Pantai Pede dinyatakan oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat telah melanggar ketentuan terkait garis sempadan pantai dan Rencana Tata Ruang Wilayah.
Pelanggaran tersebut berujung pada sanksi administratif berupa denda pada Desember 2022. Penetapannya merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang RTRW Manggarai Barat Tahun 2012–2032 dan Surat Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor 285/KEP/HK/2019 tentang penetapan harga satuan bangunan gedung negara, rumah negara, dan pagar negara.
11 Hotel yang Dikenai Denda atas Pelanggaran Ketentuan Sempadan Pantai dan Tata Ruang
Berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat 2022, baru Atlantis Beach Club dan Plataran Komodo yang tercatat melakukan pembayaran.
Atlantis membayar Rp146,7 juta dari total denda Rp293,3 juta, sedangkan Plataran Komodo membayar Rp780,1 juta dari total Rp1,56 miliar. Keduanya tercatat sebagai cicilan, bukan pelunasan.
Sementara The Jayakarta Suites, Puri Sari Beach, Luwansa Beach Resort, Bintang Flores, La Prima Hotel, Sudamala Resort, dan Waecicu Beach Inn belum melunasi denda.
Masih merujuk CaLK, hotel-hotel lain disebut mempersoalkan dasar denda dan mengklaim memiliki izin dan surat dari Pemprov NTT. Selain itu, ada hotel yang dinyatakan bersedia membayar, dengan meminta mekanisme yang jelas dan cicilan selama satu tahun.
Adapun Sylvia Resort Komodo dan Ayana Komodo Resort tidak membayar denda karena menggugat SK Bupati ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang. Keduanya memenangkan gugatan tingkat pertama, masing-masing pada 14 Oktober dan 27 September 2022.
Berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Kupang. Bupati Edistasius Endi sempat mengajukan banding untuk Ayana, namun tidak diterima oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dalam putusan 14 Desember 2022. Sementara untuk Sylvia, ia berjuang hingga kasasi. Namun, Mahkamah Agung menolaknya dalam putusan pada 4 Oktober 2023.
Penelusuran terhadap dokumen keuangan daerah lain yang tersedia belum ditemukan rincian CaLK 2023 dan 2024, yang bisa menunjukkan besaran pembayaran lanjutan denda hotel-hotel yang tidak menempuh upaya hukum.
Floresa meminta penjelasan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Maria Yuliana Rotok mengenai tindak lanjut penagihan dan status terakhir pembayaran denda. Namun, ia mengaku tak memiliki data dan informasi.
“Mungkin langsung kepada OPD yang membidangi tata ruang,” katanya pada 29 September, merujuk ke Dinas Cipta Karya.
Sementara itu, Oktavianus Bin Guntur Sukut, Kepala Bidang Tata Ruang di dinas itu mengatakan hingga kini pihaknya terus berkoordinasi dengan hotel-hotel yang belum melunasi denda.
“Mereka memang bersedia membayar, hanya ada yang minta pembayarannya bertahap, dicicil,” katanya.
Ia tak menjelaskan langkah terhadap dua hotel yang menang gugatan di PTUN. “Kelanjutannya masih belum tahu. Itu urusan di bagian hukum,” katanya.
Pagar Menekan Penghasilan dan Cicilan Warga
Ketika pelanggaran sempadan pantai berulang dan penanganan pemerintah belum memberi kepastian, warga lokal seperti di Laing Lewe menanggung dampak langsungnya.
Pagar yang membatasi kawasan pantai membuat pengunjung enggan datang, menekan pendapatan para pedagang, dan menyulitkan sebagian dari mereka memenuhi kewajiban cicilan usaha.
Kendati masih bisa diakses, namun, pantauan Floresa, setiap pengunjung tidak bisa lagi langsung masuk ke Pantai Liang Lewe. Mereka harus berjalan keliling sebelum bisa lewat di bagian ujung pagar berduri.
Timzah berkata, jumlah kunjungan ke pantai itu juga juga berangsur sepi, bahkan ada wisawatan yang batal berwisata.
Ia mencontohkan sekelompok tamu dari Jakarta yang baru-baru ini telah memesan ikan sehari sebelumnya, tetapi berbalik ke Labuan Bajo setelah melihat pagar berduri.
Ia khawatir pengunjung lain juga melakukan hal yang sama. “Kalau begini terus, mati sudah kami,” katanya.
“Kami berjualan di sini hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Saat Floresa ada di lokasi itu pada 19 September pukul 11.20-14.00 Wita, hanya ada 12 pengunjung yang datang.
Arsyad Maha mengatakan, kalau pengunjungnya terus menurun, “kami tidak bisa bayar uang pinjaman di bank,” merujuk ke pinjamannya untuk modal awalnya di BRI.
Dengan usia yang sudah lanjut, ia mengaku hanya sanggup melakukan pekerjaan ringan dengan berdagang.
Karena itu, ia berkata: “apapun yang terjadi dengan pantai ini, kami tetap di sini.”
Doroteus Hartono, Venansius Darung, dan Adriani Miming berkolaborasi dalam pengerjaan liputan ini.
Editor: Petrus Dabu dan Ryan Dagur



