Floresa.co – Tumpukan batu terlihat di Lapangan Sekolah Dasar Inpres Nanga Nae, arah selatan dari Labuan Bajo, ibukota Kabupaten Manggarai Barat.
Batu-batu itu tersusun di sekitar lubang yang sudah digali untuk fondasi, di lokasi seluas 30×20 meter, terpaut sekitar 10 meter dari Kantor Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo.
Menurut Kepala Desa Macang Tanggar, Jamaludin, batu-batu itu semula untuk material pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) – salah satu program populis Presiden Prabowo Subianto yang diklaim untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, mengatasi kemiskinan dan memperkuat kedaulatan pangan.
Namun, pembangunan gerai di lokasi yang langsung berhadapan dengan jalan utama Labuan Bajo-Golo Mori itu terhenti karena ditolak warga.
“Kalau masyarakat tidak setuju, mau diapakan?” kata Jamaludin kepada Floresa pada 17 Maret.
Menurutnya, desa sebenarnya telah menyiapkan tanah di kawasan Kaca Mese, sekitar empat kilometer dari kantor desa.
Namun, setelah disurvei oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI), lokasi itu dinilai tidak memenuhi syarat.
Pelibatan TNI dalam pembangunan gerai KDKMP berdasarkan kesepakatan dengan PT Agrinas Pangan Nusantara, perusahaan milik negara yang ditugaskan pemerintah untuk membangun fasilitas fisik program itu.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.1.3/8944/SJ menetapkan sejumlah kriteria lokasi, antara lain mudah diakses masyarakat, memiliki sarana jalan yang memadai, dekat dengan fasilitas publik dan berada di tepi jalan raya utama.
Selain itu, kondisi lahan juga harus sudah siap dibangun dan tidak ada lagi pekerjaan penggalian dan pengurugan lebih lanjut (cut and fill).
Tanah desa di Kaca Mese, kata Jamaludin, dinilai tidak memenuhi sejumlah kriteria itu. Lokasinya terlalu jauh dari akses jalan dan belum memiliki permukiman di sekitarnya.
“Masih hutanlah,” ujarnya.
Karena itu, tim survei dari TNI kemudian menanyakan kemungkinan penggunaan lahan sekolah.
Jamaludin menyerahkan keputusan itu kepada pemerintah daerah karena tanah sekolah negeri bukan aset desa.
Pembangunan gerai kemudian diputuskan dilakukan di lapangan SDI Nanga Nae. Namun, ia mengaku tidak mengetahui proses perizinannya.
Rencana itulah yang kemudian memicu penolakan warga. Mereka keberatan menggunakan lapangan sekolah yang khawatir akan mengganggu aktivitas peserta didik.
Karena ditentang warga, kata dia, pihaknya sedang mencari lokasi pengganti dan batu-batu di lapangan yang sudah ditampung akan diangkut.
Hingga kini, kata dia, belum ada kepastian soal lokasi baru itu.

Persoalan seperti di Desa Macang Tanggar terjadi di sejumlah desa lain di Manggarai Barat.
Di Desa Golo Mbu, Kecamatan Sano Nggoang, lahan milik desa yang diajukan juga dinilai tidak layak.
“Lokasinya sempat disurvei oleh TNI, tetapi tanah milik desa letaknya berada di luar kampung sehingga dianggap tidak strategis,” kata Kepala Desa Golo Mbu, Martinus Taruna.
Opsi yang tersedia saat ini adalah lahan milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30×20 meter, bekas lokasi Koperasi Unit Desa.
Namun, di atasnya masih berdiri sebuah bangunan dan kontur tanahnya miring sehingga perlu digusur dan diurug.
Menurut Dandim 1630/Manggarai Barat, kata Martinus kepada Floresa pada 20 Maret, bangunan itu “harus dirobohkan.”
“Tetapi siapa yang biayai? Sekarang tidak ada pengerjaan karena kesulitan biaya untuk gusur dan robohkan gedung,” katanya.
Akibatnya, rencana pembangunan gerai di desa itu mandek.
“Saya juga tidak tahu bagaimana kelanjutannya,” katanya.
Berbeda dengan dua desa tersebut, di Desa Golo Sepang, Kecamatan Boleng pembangun gerai sudah berjalan. Lokasinya menggunakan lahan sekolah dengan skema pinjam pakai.
“Untuk saat ini belum ada masalah,” kata Kepala Desa Saverius Banskoan kepada Floresa.
Menurut Theresia Primadona Asmon, Kepala Dinas Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Nakertranskop-UKM), baru 26 dari 164 desa dan lima kelurahan yang sudah mulai membangun gerai. Itu berarti baru 15 persen yang berjalan.
Satu-satunya gerai yang sudah rampung berada di Kelurahan Wae Kelambu, yang saat dipantau Floresa belum terisi barang dagangan.

Theresia berkata, ada 143 desa dan kelurahan yang sudah menyampaikan informasi soal lahan, sementara 14 yang tidak memiliki lahan dan 12 sama sekali belum memberi laporan.
Untuk desa-desa yang tidak memenuhi kriteria, kata Theresia, dinasnya akan berdiskusi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah guna mencari solusi alternatif di luar aset desa.
Langkah itu “sembari menunggu kebijakan pemerintah pusat tentang lahan ini,” katanya.
Ia menambahkan, saat ini mereka terpaksa hanya fokus pada 26 desa yang sudah memenuhi syarat pembangunan.
Saat peluncurannya pada 21 Juli 2025 di Klaten, Jawa Tengah, Presiden Prabowo mengklaim pembentukan 80.000 KDKMP di seluruh Indonesia.
Problemnya, pada tahap awal pembentukan itu puluhan ribu koperasi tersebut baru sebatas kelembagaan, belum ada bangunan fisik sama sekali.
Gambaran itu meringkas dilema terbesar program ini, antara semangat yang besar, target yang ambisius dan realitas lapangan yang jauh lebih rumit.
Dari berbagai kalangan – akademisi, lembaga riset, kepala desa, hingga praktisi koperasi – kritik mengalir deras, menunjuk pada serangkaian permasalahan struktural yang jika tidak segera dibenahi berpotensi mengulang kegagalan program-program serupa di masa lalu.
Seorang pendamping KDKMP yang menangani beberapa desa di Kabupaten Manggarai berkata kepada Floresa, pengadaan tanah untuk gerai menjadi tantangan utama.
“Tidak semua desa memiliki aset sendiri. Kalaupun ada, lokasinya tidak semua strategis,” kata pendamping desa itu, yang meminta anonim karena mengkhawatirkan dampak pernyataan bagi pekerjaannya.
“Ini baru soal aset, belum lagi kami memikirkan model usaha koperasi ini, yang berpotensi besar tumpang tindih dengan usaha-usaha yang sudah dimiliki masyarakat,” tambahnya.
Ia berkata, pendamping bersama pengurus desa kebingungan menemukan model usaha yang diandaikan akan potensial.
“Namun, ini bukan pekerjaan mudah,” katanya.
Ia menambahkan, pendanaan koperasi ini dengan berutang dan kemudian menggunakan dana desa juga untuk pembayarannya juga “menjadi tantangan serius, mengingat kapasitas desa yang menjadi pekerja rumah besar untuk kesuksesan program ini.
Untuk pembentukan setiap koperasi, pemerintah desa dipaksa berutang ke bank sebesar Rp3 miliar dengan tenor pengembalian selama 10 tahun, dengan dana desa dari APBN sebagai agunan atau jaminan untuk pengembaliannya.
Itu berarti, jika koperasi ini gagal, maka dana desa yang semestinya untuk pembangunan desa, yang akan dipakai untuk membayar cicilan.
Editor: Petrus Dabu



