Floresa.co ā Keuskupan Labuan Bajo memutuskan imamnya bersalah karena menyalahgunakan kekuasaan dalam kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswi di Universitas Katolik Indonesia (Unika) Santu Paulus Ruteng yang terungkap pada akhir tahun lalu.
Karena itu, menurut Vikaris Jenderal Romo Rikardus Mangu, mengacu pada ketentuan Hukum Gereja, keuskupan menjatuhkan hukuman suspensi terhadap Romo Ignasius Loy Semana pada 20 Juli, sekitar delapan bulan setelah laporan investigasi Floresa memuat kesaksian penyintas.
āKeputusan akhir untuk dia adalah apa yang dalam hukum Gereja disebut suspensi. Itu berarti pencabutan semua tugas untuk pelayanan,ā kata Rikardus kepada Floresa pada 22 Juli.
Dengan sanksi itu, kata dia, Ignasius tidak lagi memiliki kewenangan untuk menjalankan pelayanan sakramental dan tugas-tugas gerejani, seperti Misa publik, memberikan sakramen, memegang jabatan apa pun dalam Gereja, mengajar atas nama Gereja, dan menjalankan tugas pastoral.
Keputusan tersebut, jelas Rikardus, berdasarkan pada hasil penyelidikan kanonik yang menemukan ia menyalahgunakan wewenang dalam dua relasi yang timpang: dosen dengan mahasiswi dan anggota keluarga senior dengan perempuan yang lebih muda, mengingat ia masih punya hubungan kekerabatan dengan penyintas.
Relasi kuasa semacam itu, kata dia, menjadi perhatian dalam protokol perlindungan Gereja karena korban berada dalam posisi rentan secara akademik, keluarga, dan keagamaan. Keuskupan Labuan Bajo telah memberlakukan protokol perlindungan anak dan dewasa rentan, dikenal juga sebagai safeguarding, sejak awal tahun ini.
Rikardus berkata, sanksi tersebut tidak memiliki batas waktu. Pencabutannya hanya dapat dilakukan oleh uskup jika Ignasius memenuhi seluruh ketentuan yang tertulis dalam keputusan tersebut, termasuk memperbaiki relasi keluarga dan relasinya dengan penyintas.
Setiap permohonan pencabutan suspensi, katanya, harus disertai bukti tertulis, termasuk berita acara resmi yang menunjukkan bahwa Ignasius telah memenuhi semua ketentuan.
Rikardus berkata keputusan baru diambil setelah proses berbulan-bulan karena keuskupan harus āmemperoleh kepastian moralā sebelum menjatuhkan hukuman.
Dalam proses itu, jelasnya, keuskupan meminta pertimbangan para ahli hukum Gereja, pembinaan psiko-spiritual dan etika.
Ignasius juga sempat dikirim ke Pulau Jawa untuk mengikuti program pembinaan bersama para profesional yang biasa dipakai Gereja di Indonesia.
Menurut Rikardus, program selama sebulan itu melibatkan delapan ahli dari anggota Serikat Yesus atau Yesuit, termasuk mereka yang mendalami pembinaan psiko-spiritual dan studi relasional.

Rikardus menyatakan, pendampingan terhadap penyintas tetap berjalan, meskipun rinciannya tidak dibuka ke publik.
Ia berkata, dukungan itu diberikan melalui Unika Santu Paulus Ruteng, yang berada di bawah tanggung jawab bersama Keuskupan Ruteng dan Keuskupan Labuan Bajo. Secara berkala, kata dia, keuskupan memeriksa perkembangan pendampingan tersebut.
Menurutnya, kerahasiaan, mulai dari proses penyelidikan hingga pendampingan, adalah atas permintaan penyintas dan untuk mencegah tekanan publik yang dapat memperburuk pemulihannya.
āKami tidak berniat menyembunyikan atau menutup-nutupi perkara ini,ā katanya. āIni dilakukan secara serius untuk memastikan korban tidak terkena tekanan publik lebih lanjut.ā
Ia menambahkan, pemulihan trauma membutuhkan waktu karena penyintas harus dibantu membangun kembali hidupnya, bukan sekadar diminta āmelupakan masa lalu.ā
Bagaimana Kasus Ini Terungkap?
Kasus ini terungkap setelah Floresa menerbitkan laporan investigasi pada 26 November 2025, kasus pertama kekerasan seksual klerus di Indonesia yang menguar ke publik. Kami menyamarkan nama penyintas sebagai Christina demi melindungi privasinya. Laporan itu bertajuk āDosen Melakukan Kekerasan Seksual terhadap Saya, Mengapa Unika St. Paulus Ruteng Masih Membiarkannya Berkeliaran?ā
Dalam laporan bagian dari serial “Demi Nama Baik Gereja” itu, Christina menuturkan kekerasan seksual yang ia alami dan mempertanyakan kampus yang masih membiarkan Ignasius berkeliaran, hingga berbulan-bulan setelah kasus itu disampaikan kepada kampus. Tim jurnalis Flroresa beberapa kali menemui imam itu di lorong kampus selama liputan. Ia juga masih mengajar.
Christina menyebut Ignasius melakukan kekerasan seksual secara verbal dan fisik, dan masih terus mengulanginya, kendati hal itu telah dilaporkan ke kampus.
Pihak kampus tidak mengakui adanya kasus itu selama investigasi Floresa, dengan sejumlah pejabat menolak berbicara. Beberapa dosen yang semula bersedia memberi keterangan, kemudian membatalkannya tiba-tiba.
Namun, sehari setelah laporan itu terbit, Rektor Unika Santu Paulus Ruteng, Romo Agustinus Manfred Habur menggelar konferensi pers, mengumumkan bahwa mereka memutuskan memberhentikan Ignasius dari dosen di Program Studi Bahasa Inggris, yang efektif berlaku sejak 1 Desember 2025.

Kasus ini tidak diproses secara pidana karena Christina memilih tidak membuat laporan polisi. Berdasarkan ketentuan hukum Indonesia, pengaduan dari korban dewasa diperlukan agar perkara kekerasan seksual dapat diproses lebih lanjut oleh penegak hukum.
Baik kampus maupun Keuskupan Labuan Bajo menggunakan alasan tersebut untuk hanya memproses tindakan Ignasius dalam koridor ketentuan internal Gereja Katolik.
Apa Kata Pemerhati Hak Perempuan?
Tamara Soukotta, akademisi sekaligus pemerhati isu perempuan yang aktif berbicara soal kasus ini sejak terungkap, menilai suspensi ini sebagai langkah awal yang baik.
Ia mengingatkan bahwa standar minimum yang harus dipenuhi lembaga keagamaan dalam menangani kekerasan seksual adalah memastikan adanya keadilan, yakni konsekuensi bagi pelaku.
Dari perspektif keadilan, kata Tamara, peneliti International Institute of Social Studies (ISS) Erasmus University Rotterdam, Belanda, keputusan tersebut dapat dibaca sebagai sinyal sikap Gereja terhadap kekerasan seksual yang terjadi dalam relasi kuasa yang timpang.
āKalau kita bicara kekerasan seksual, bisa dipastikan ada persoalan relasi kuasa di sana,ā kata Tamara kepada Floresa.
Menurutnya, suspensi itu penting karena menunjukkan dua hal: Gereja melihat dan mengakui bahwa kekerasan seksual terjadi, serta memandang kekerasan seksual sebagai tindakan salah yang harus diikuti konsekuensi bagi pelaku.
Suspensi, kata dia, juga penting karena membuat pelaku tidak lagi memiliki panggung dan membatasi ruang geraknya di ruang publik. Dengan begitu, korban tidak terus-menerus dibebani rasa sakit karena melihat pelaku tetap hadir sebagai sosok yang aman, nyaman, dan dihormati di ruang publik.
Langkah Keuskupan Labuan Bajo, kata Tamara, juga mengirim pesan kepada umat agar berani melaporkan kasus-kasus kekerasan seksual yang pernah atau sedang terjadi.
Tamara mengatakan ia tidak dapat berbicara atas nama penyintas dalam kasus ini. Namun, dalam banyak pengalaman korban kekerasan seksual, keadilanātermasuk hukuman terhadap pelakuāsering menjadi bagian penting dari pemulihan trauma. Ia menjadi bentuk pengakuan bahwa ākekerasan itu terjadi.ā
Pengakuan semacam itu, menurut dia, dapat membantu korban berhenti menyalahkan diri sendiri atau mempertanyakan apakah kekerasan yang dialaminya benar-benar terjadi.
Tamara menambahkan, pemulihan trauma merupakan proses panjang yang sering tidak pernah benar-benar selesai. Luka kekerasan seksualmungkin mengering, tetapi jaringan parutnya tetap tinggal dalam tubuh dan pikiran.
āPulih dari trauma tidak berarti hilangnya bekas kekerasan itu dari memori kita. Pulih lebih berarti ketika ingatan itu datang, kita tidak lagi dibuat sakit dan menderita oleh ingatan itu. Ingatan itu tidak lagi punya kuasa atas kita,ā kata Tamara.
Karena itu, menurutnya, keadilan bagi korban, termasuk hukuman yang setimpal terhadap pelaku, dapat membantu mengangkat kuasa ingatan kekerasan dari hidup korban. Keadilan membantu mengangkat beban ketidakadilan dari pundak korban dan menempatkannya pada pihak yang seharusnya bertanggung jawab, yakni pelaku.
Mengingat pentingnya pemulihan, kata Tamara, āketika kekerasan terjadi, hidup kita sering kali semacam tertunda, berhenti, keluar rel. Kembali lagi ke rel dan lalu mulai jalan, itu tidak mudah.ā

Berpotensi Melanggengkan Impunitas
Sementara itu, Selviana Yolanda, aktivis pemerhati hak perempuan yang berbasis di Ruteng memberi catatan pada sanksi suspensi ini.
Ia menilai hukuman internal Gereja itu masih berpusat pada kepentingan pelaku, belum cukup menjawab rasa keadilan serta pemulihan bagi korban.
Yolanda berkata, Hukum Kanonik seharusnya mengikuti semangat dalam hukum nasional, terutama Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang menekankan pentingnya pertanggungjawaban pidana bagi pelaku kekerasan seksual.
Ia mengingatkan jebakan dari prosedur internal Gereja yang serentak melanggengkan impunitas pidana bagi kalangan klerus pelaku kekerasan seksual.
Tamara Soukotta sepakat pada pentingnya proses hukum pidana: āGereja bisa mendorong dan menyiapkan pendampingan hukum serta psikologis bagi korban dan keluarga mereka.ā
Namun, kata dia, Gereja juga perlu membangun solidaritas di kalangan umat dan publik untuk menghapus kecenderungan menyalahkan korban jika korban memilih menempuh jalur hukum.
Ia berkata, banyak korban memilih tidak mengambil langkah hukum karena belum tentu mendapat keadilan, bahkan bisa kembali dilecehkan oleh pihak-pihak yang semestinya bertanggung jawab dalam proses hukum. Korban juga sering harus berhadapan dengan publik yang patriarkis dan seksis.
āKalau langkah hukum lalu menambah sakit dan trauma bukan malah memberikan keadilan, mungkin lebih mudah melanjutkan hidup diam-diam saja,ā katanya.
Yolanda menambahkan, dari kasus ini, Gereja bisa bergerak maju sebagai bukti komitmen tegas melawan kekerasan seksual.
Ia mengingatkan agar Keuskupan Labuan Bajo tidak hanya berhenti pada kasus ini, tetapi perlu melakukan penyelidikan lanjutan terhadap kemungkinan korban lain yang masih diam karena berbagai hambatan, terutama budaya impunitas bagi pelaku.
Selain itu, ia meminta agar Gereja Katolik mengoreksi dan meninjau kembali pola penyelesaian kasus melalui mediasi atau kekeluargan, yang kerap dipilih demi menjaga nama baik institusi.
Yolanda juga mendorong ikatan universitas Katolik di Indonesia untuk melihat secara khusus praktik penyelesaian kasus kekerasan seksual yang diterapkan di Unika Santu Paulus Ruteng, mengingat kasus ini baru ditangani serius usai diekspos media.
Jika tidak ada evaluasi serius, kata dia, āpola ini akan terus-menerus dipraktikkan dan dampaknya adalah pada kualitas pendidikan Katolik.ā
Perlu Ada Perubahan Struktural
Sementara itu, Pastor Otto Gusti Madung, SVD, rektor sekaligus guru besar di Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif Ledalero, memberi catatan bahwa kasus ini mesti menjadi titik pijak bagi perubahan struktural dalam cara Gereja menangani kasus kekerasan seksual.
Ia mengingatkan bahwa ukuran keberhasilan tidak hanya terletak pada apakah pelaku telah dijatuhi sanksi.
Menurut Otto, ukuran yang lebih penting adalah apakah korban memperoleh keadilan, mengalami pemulihan, dan apakah Gereja mampu membangun sistem yang mencegah penyalahgunaan kuasa pada masa depan.
āDengan cara ini, Gereja tidak hanya menjaga kredibilitas institusinya, tetapi terutama menghidupi misinya sebagai sakramen keselamatan, keadilan, dan belas kasih bagi semua,ā katanya.
Otto memberi catatan pada soal kerahasiaan dalam penanganan kasus-kasus ini. Dari segi proses kanonik, kata dia, kerahasiaan memiliki tujuan yang sah. Salah satunya adalah melindungi privasi korban, menjaga integritas penyelidikan, dan menghindari penghakiman publik sebelum proses selesai.
āPrinsip ini penting, terutama agar korban tidak mengalami viktimisasi kedua (secondary victimization). Namun demikian, kerahasiaan tidak boleh berubah menjadi budaya menutup-nutupi (culture of secrecy),ā katanya.
āDi sinilah Gereja menghadapi tantangan besar. Perlindungan terhadap korban harus berjalan seiring dengan transparansi institusional,ā tambah Otto.
Ia berkata, hal yang perlu dibedakan adalah kerahasiaan identitas korban dan keterbukaan mengenai akuntabilitas lembaga.
āIdentitas korban harus dilindungi sepenuhnya. Sebaliknya, publik berhak mengetahui bahwa laporan ditindaklanjuti secara serius, penyelidikan dilakukan secara profesional, keputusan diambil berdasarkan prosedur yang benar, dan sanksi benar-benar dijalankan,ā katanya.
Transparansi semacam ini, kata dia, penting untuk membangun kembali kepercayaan umat.
āKepercayaan tidak lahir karena Gereja tidak pernah memiliki kasus, melainkan karena Gereja berani menghadapinya secara jujur dan bertanggung jawab,ā kata Otto.
Otto pun menyerukan pentingnya langkah lanjutan yang perlu dilakukan Gereja Katolik: pendidikan tentang etika relasi kuasa dan batas-batas profesional, kebijakan perlindungan yang jelas di lembaga pendidikan dan pastoral, mekanisme pelaporan yang aman dan independen, serta sistem akuntabilitas yang tidak hanya bergantung pada atasan langsung, tetapi juga melibatkan profesional yang kompeten dan umat awam.
āKomunitas Gereja juga perlu mendapat pendidikan tentang kekerasan seksual, persetujuan, relasi kuasa, dan hak-hak korban,ā katanya.
Senada dengan itu, menurut Tamara Soukotta, berkaca dari kasus ini, lembaga keagamaan perlu mengedukasi diri untuk memahami kekerasan seksual, membenahi prosedur penanganan kasus di tubuh Gereja, serta mengambil langkah pencegahan.
Konseling profesional, kata Tamara, juga perlu menjadi bagian dari penanganan. Ia mengingatkan bahwa pergulatan para imam sering kali hanya ditanggapi dengan retret pribadi, refleksi, atau pendekatan spiritual, padahal dalam banyak kasus dibutuhkan konseling atau pendekatan psikologis profesional.
Untuk mencegah penyalahgunaan relasi kuasa terulang, Tamara menyebut tiga langkah yang perlu dilakukan Gereja: ābersih-bersih rumahā melalui penyelidikan menyeluruh dan konsekuensi terhadap semua pelaku kekerasan seksual; mencegah dari akar dengan membenahi lembaga pendidikan calon imam, termasuk seminari; serta bekerja membongkar patriarki dan seksisme dalam kehidupan Gereja.
Menurut dia, penyalahgunaan relasi kuasa juga berhubungan dengan cara imam dibentuk.
āPendidikan yang elitis dan terpisah dari perjuangan-perjuangan masyarakat sering kali membentuk sense of entitlement atau rasa berhak yang menyumbang pada masalah-masalah terkait relasi kuasa dan penyalahgunaan kuasa,ā katanya.
Editor: Ryan Dagur


