Floresa.co – Pada awal tahun ini, Keuskupan Labuan Bajo di ujung barat Pulau Flores resmi memberlakukan kebijakan perlindungan anak dan dewasa rentan untuk mencegah praktik kekerasan di dalam lingkungan Gereja.
Dengan mengacu pada kebijakan yang juga dikenal dengan Safeguarding itu, keuskupan bungsu di Indonesia yang baru terbentuk kurang dari dua tahun itu masih memproses kasus kekerasan seksual oleh seorang imamnya yang sudah dipecat dari dosen di Universitas Katolik Indonesia Santu Paulus Ruteng.
Diwawancarai Floresa pada 13 Januari, Sekretaris Jenderal Keuskupan Labuan Bajo, Romo Fransiskus Nala Kartijo Udu menyatakan Safeguarding itu berlaku sejak awal bulan ini.
“Uskup sudah mengamanatkan untuk memberlakukannya,” katanya, merujuk pada Uskup Maksimus Regus.
Ia berkata, dokumen itu berisi komitmen keuskupan dalam menangani kasus kekerasan, termasuk kekerasan seksual, khususnya pada anak, remaja dan dewasa rentan yang terjadi dalam institusi Gereja.
Dokumen itu, kata dia, mengatur sejumlah hal, mencakup pencegahan, penanganan kasus, pemulihan dan reintegrasi korban.
Prosedur pencegahan, kata Romo Frans, antara lain edukasi dan sosialisasi agar semua orang memiliki kesadaran tentang pentingnya perlindungan anak di bawah umur.
Sementara penanganan, kata dia, keuskupan akan membentuk sekretariat untuk menerima pengaduan kasus.
Untuk pemulihan, jelasnya, adalah ada pendampingan psikologi dan spiritual bagi korban.
“Kita juga membantu untuk rehabilitasi dan reintegrasi, yaitu mengembalikan korban ke keluarga, ke masyarakat, terutama untuk menghapus stigma,” katanya.
Ia berkata, Safeguarding itu merupakan bentuk komitmen Keuskupan Labuan Bajo menciptakan ruang yang aman bagi semua orang di dalam lingkungan Gereja.
“Kebijakan kita sebenarnya tidak hanya untuk menangani kasus-kasus, tetapi agar orang tidak terlibat menjadi pelaku,” katanya.
“Kebijakan ini berlaku untuk semua orang yang terlibat dalam lingkungan gereja mulai tingkat keuskupan, paroki, bahkan di tingkat komunitas basis. Kalau terjadi soal terkait bisa ditangani,” tambahnya.
Khusus kasus yang melibatkan klerus, ia menyebut dokumen itu juga telah mengatur tentang penanganannya, yang merujuk pada ketentuan hukum kanonik dan dokumen Gereja lainnya yang relevan.
“Kita berharap dengan berlakunya dokumen ini, pertama, semua orang yang ada dalam lingkup pelayanan Gereja terlindungi. Kedua, kalaupun ada kasus atau soal terkait itu, dokumen ini membantu untuk mengungkapkannya,” katanya.
Perumusan Safeguarding di tingkat keuskupan merupakan mandat Vatikan, terutama sejak Paus Fransiskus mengeluarkan Surat Apostolik dalam bentuk Motu Proprio Vos Estis Lux Mundi pada 2019 yang menegaskan komitmen Gereja Katolik untuk serius menangani kasus kekerasan, terutama kekerasan seksual.
Di Indonesia, baru beberapa keuskupan yang mulai menerapkan Safeguarding, mengikuti pedoman penyusunan yang telah dirilis Konferensi Waligereja Indonesia pada 2022.
Masih Proses Kasus Imam yang Dipecat
Dalam wawancara itu, Romo Frans juga menyatakan bahwa saat ini keuskupan masih mendalami kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswa Unika St. Paulus Ruteng oleh Romo Ignasius Loy Semana.
Ignasius, 63 tahun, adalah imam diosesan di Keuskupan Labuan Bajo dan mengajar puluhan tahun pada Program Studi Bahasa Inggris.
Kasus itu terungkap dalam laporan Floresa pada akhir November tahun lalu, yang kemudian berujung pada pemecatan Ignasius dari dosen.
Saat ini, kata Romo Frans, penanganannya telah masuk dalam tahap pendalaman.
“Kami menggali banyak informasi dari korban, selain yang kita dengar dari media. Kita juga dengar dari kampus,” katanya.
Yang jelas, kata dia, sejak menerima laporan resmi dari kampus, Ignasius dinonaktifkan dari seluruh pelayanan Gereja.
“Pada 2 Desember 2025, uskup mengeluarkan dekrit. Sejak saat itu, untuk pelayanan sakramental, pelayanan liturgis tidak bisa dijalankan selama proses ini berjalan,” katanya.
Ia mengklaim, keuskupan mendelegasikan tiga orang yang menangani kasus itu, yang masing-masing mendekati pihak kampus, komunitas yang mendampingi korban, korban dan pelaku.
Setelah pendalaman itu, kata dia,”pada saatnya akan dirangkum, kemudian akan dipresentasikan, dibedah dan diambil keputusan.”
Laporan itu, jelasnya, kemudian akan disampaikan kepada Vatikan melalui perwakilannya di Indonesia atau Nuncio yang berbasis di Jakarta.
Ia berkata, keuskupan telah memberikan pendampingan kepada korban, termasuk memastikan perkuliahannya tidak terganggu.
“Keuskupan sudah koordinasi dengan kampus,” katanya.
Sementara itu, terkait kemungkinan proses hukum, ia mengaku tidak bisa melaporkan Ignas karena kasus itu merupakan delik aduan.
“Kita perhatikan tata cara hukum yang berlaku di Indonesia. Kalau korban itu tidak di bawah umur, maka dia sendiri yang mesti melapor,” kata Romo Frans.
“Namun prinsip Gereja tetap membantu kalau korban melapor,” lanjutnya.
Kasus Ignasius terungkap dalam laporan Floresa pada 26 November 2025 berjudul ‘Dosen Melakukan Kekerasan Seksual terhadap Saya, Mengapa Unika St. Paulus Ruteng Masih Membiarkannya Berkeliaran?’
Christina, nama samaran mahasiswi penyintas, mengaku menjadi sasaran kekerasan seksual oleh Ignasius. Imam itu juga memiliki hubungan kekerabatan dengannya.
Unika St. Paulus sempat membantah ada kasus kekerasan seksual di kampus itu, kendati Christina sudah melapornya sejak April 2025.
Namun, sehari seteIah publikasi laporan Floresa itu, Rektor Unika St. Paulus Romo Agustinus Manfred Habur mengumumkan pemberhentian Ignasius dari statusnya sebagai dosen, mengonfirmasi bahwa alasan pemberhentian terkait kasus Christina.
Editor: Ryan Dagur





