Floresa.co— Ermelinda Jebarus membawa pengalaman perempuan adat Poco Leok di Kabupaten Manggarai ke ruang sidang Mahkamah Konstitusi pada 20 Oktober.
Di hadapan majelis hakim, warga Gendang Lungar itu bersaksi tentang bagaimana perempuan disisihkan dari pengambilan keputusan tentang proyek geotermal yang telah memicu polemik dalam beberapa tahun terakhir.
Kesaksiannya terungkap dalam sidang Perkara Nomor 307/PUU-XXIV/2026, uji materi sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Perkara tersebut mempersoalkan, antara lain, tata ruang, pelibatan masyarakat dalam penyusunan dokumen lingkungan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, dan kewenangan bank tanah.
“Faktanya saya dan perempuan Poco Leok tidak dilibatkan dalam sosialisasi sebelum penetapan lokasi titik pengeboran,” kata Ermelinda saat memberikan kesaksian, sebagaimana dilansir situs resmi MK.
Padahal, menurutnya, perempuan memegang peran ekonomi, sosial, dan budaya yang erat dengan wilayah tersebut.
“Kami para perempuan mempunyai peran penting karena kami tidak hanya mengelola kebun, tetapi juga menjaga ketersediaan pangan keluarga dan melakukan pekerjaan perawatan,” kata Ermelinda.
Proyek di Poco Leok merupakan perluasan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu yang beroperasi sejak 2012 dan berada di Desa Wewo.
Wilayah pengembangan terletak sekitar tiga kilometer dari pembangkit lama, di sekitar 14 kampung adat di Poco Leok, tercakup dalam Desa Lungar, Mocok, dan Golo Muntas.
Pengembangan Unit 5–6 itu ditargetkan menghasilkan listrik 2×20 megawatt, meningkat dari sekitar 10 megawatt yang dihasilkan PLTP Ulumbu. Proyek itu didorong PT PLN dan pemerintah sebagai bagian dari pengembangan energi panas bumi di Flores.
Namun, rencana tersebut berulang kali ditolak warga. Mereka mempersoalkan proses pengambilan keputusan yang dinilai tidak melibatkan komunitas terdampak secara bermakna, penggunaan tanah ulayat, risiko terhadap kebun dan sumber air, serta keterlibatan aparat dalam aktivitas proyek. Warga dari sejumlah gendang telah menyampaikan protes melalui aksi, surat pengaduan, dan pengadangan kegiatan di lokasi pengeboran.
Ermelinda mengatakan perempuan Poco Leok turut menginisiasi aksi jaga kampung untuk menolak proyek itu. Dalam aksi tersebut, yang menurut catatan Floresa telah berlangsung 28 kali, warga berhadapan langsung dengan aparat di lahan.
“Kami mengalami kekerasan fisik karena ditendang sampai dibawa ke rumah sakit,” ujarnya, menyinggung sejumlah aksi kekerasan aparat.

Ketika Hukum Menganggap Suara Laki-laki Mewakili Semua
Keterangan Ermelinda diperkuat Suraya Abdulwahab Afiff, ahli antropologi lingkungan yang dihadirkan para pemohon.
Suraya mengatakan netralitas hukum kerap menjadi mitos karena birokrasi dapat memformalkan pola patriarki dan memaksa perempuan menyiasati sistem yang tidak setara.
“Dalam sehari-hari perempuan harus menyiasati sistem yang disebut sebagai bargaining with patriarchy,” kata Suraya.
Dalam konflik agraria, kata Suraya, hak ulayat kerap dilekatkan pada laki-laki sebagai kepala keluarga atau pemimpin adat.
Akibatnya, persetujuan laki-laki dianggap mewakili seluruh komunitas, sedangkan kepentingan perempuan yang mengelola tanah justru tersisih.
“Di dalam adat sering kali dikatakan, ‘Kan saya sudah bicara dengan ketua adatnya, dan ketua adatnya laki-laki sepakat.’ Padahal di dalam grariant, perempuanlah yang berkepentingan terhadap tanah itu karena merekalah yang sebenarnya melakukan praktik agraria,” katanya.
Suraya juga mengingatkan bahwa hukum negara berkelindan dengan hukum adat dan agama. Jika perjumpaan ketiganya tidak dikelola secara adil, perempuan menanggung dampak berlapis.
Hukum Harus Mengenali Kekhususan
Sementara itu, ahli hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan aturan yang tampak netral dapat tetap menghasilkan ketidakadilan jika tidak mengenali kondisi berbeda yang dialami kelompok masyarakat.
“Dalam mengatur tindakan seperti itu, kekhususan tiap kelompok masyarakat harus dapat dikenali oleh peraturan perundang-undangan. Bila tidak, maka peraturan perundang-undangan itu menjadi tidak adil,” kata Bivitri.
Menurutnya, hukum semestinya berangkat dari kenyataan sosiologis dan antropologis.
Ia mengkritik penggunaan frasa “kepentingan umum” dan “pembangunan” yang dapat mengorbankan kelompok minoritas, masyarakat adat, dan terutama perempuan atas nama manfaat bagi kelompok yang lebih besar.
“Dalam konteks pembangunan-isme atau developmentalism, tentu saja akarnya adalah cara pandang utilitarianisme, sedikit orang boleh saja dikorbankan untuk kepentingan lebih banyak orang,” katanya.
Menurut Bivitri, frasa kepentingan umum kerap disalahgunakan sehingga masyarakat adat dan perempuan—yang dianggap menghambat efisiensi ekonomi—kepentingannya dipinggirkan.
Ancaman Serupa di Poso
Sidang juga mendengar kesaksian Ribka Towelo, perempuan masyarakat adat Pekurehua atau Suku Napu di Poso, Sulawesi Tengah. Mereka sedang terlibat dalam konflik tanah bekas hak guna usaha perkebunan yang telah lama dikelola masyarakat Pekurehua.
Setelah masa izin perusahaan berakhir, sebagian wilayah tersebut dikuasai Badan Bank Tanah melalui skema hak pengelolaan. Warga menuntut tanah dikembalikan sebagai ruang hidup dan sumber penghidupan mereka.
Di tengah sengketa yang belum selesai, sebagian tanah kemudian direncanakan untuk pembangunan Resimen Induk Komando Daerah Militer atau RINDAM. Organisasi lingkungan di Sulawesi Tengah menilai proyek fasilitas pendidikan militer itu berpotensi memperpanjang konflik agraria dan mempersempit akses warga terhadap
Ribka menceritakan pemasangan patok dan papan larangan oleh Badan Bank Tanah pada awal 2023 tanpa sosialisasi umum kepada warga.
“Pemasangan sepihak ini memicu protes dan penolakan besar dari warga. Bagi kami perempuan yang setiap hari mengelola lahan. Kemunculan plang tersebut adalah ancaman ketidakpastian, kami dipaksa mempertahankan status kebun kami sendiri,” katanya.
Menurut Ribka, larangan tersebut membuat warga kesulitan memenuhi kebutuhan keluarga dari kebun. Mereka juga menghadapi ancaman penggusuran dan pemaksaan penyerahan dokumen tanah-tanah produktif.
“Yang paling menyakitkan, terdapat ancaman penggusuran rumah secara spesifik yang diarahkan kepada perempuan-perempuan karena tidak setuju terhadap pembangunan RINDAM,” katanya.
Proses Sidang
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Perkumpulan Perserikatan Solidaritas Perempuan bersama Saenab, Krismawati Moguntu, Korida Jehanut, dan Karunia Cica Abe.
Mereka menilai sejumlah norma dalam UU Cipta Kerja melegalkan kebijakan strategis nasional tanpa parameter dan tata ruang yang jelas, menurunkan partisipasi masyarakat dalam penyusunan Amdal atau dokumen lingkungan, serta mengancam hak tenurial.
Para pemohon meminta MK membatalkan sejumlah ketentuan yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Mereka juga meminta jaminan ketersediaan tanah dimaknai wajib melalui partisipasi bermakna yang setara dan inklusif, disertai tindakan afirmatif untuk melindungi hak tenurial kelompok rentan, terutama perempuan.
Permohonan diajukan pada 12 Agustus 2026, dengan pemeriksaan pendahuluan pertama pada 27 Agustus. Sidang pada 20 Oktober merupakan sidang keenam dengan agenda mendengar ahli dan saksi para pemohon. Rangkain sidang sebelumnya telah menghadirkan sejumlah pihak, termasuk DPR dan Komnas Perempuan.
Kesaksian Ermelinda dan Ribka menjadi bagian dari pembuktian para pemohon bahwa kebijakan pertanahan dan lingkungan yang tampak netral dapat berdampak berbeda terhadap perempuan adat.
Editor: Ryan Dagur



