BerandaREPORTASEPERISTIWAFelix Heni: Dahulu Legislator...

Felix Heni: Dahulu Legislator Termuda, Kini Terancam Menua di Penjara Karena Kasus Pencabulan Anak

Sejak 8 Februari 2023, Felix Heni sudah ditahan polisi terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak perempuan usia 3,5 tahun.

Floresa – Pada April 2009, Felix Heni belum genap berusia 24 tahun. Saat itu, pria kelahiran 3 Mei 1985 itu terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur, NTT. Melalui Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, ia berhasil merebut hati pemilih.

Felix tercatat sebagai anggota DPRD Manggarai Timur termuda saat itu. Ia menyisihkan calon-calon legislatif lainnya dari daerah pemilihan Manggarai Timur IV yang meliputi Kecamatan Elar Selatan, Elar, Sambi Rampas, dan Lamba Leda.

Selama lima tahun menjabat, suara Felix tak terdengar dari gedung dewan.

Floresa beberapa kali menelusuri jejak digital tentang dirinya. Namun, tak ada yang tertinggal selama 2009 hingga ia terpental dari gelanggang politik setelah gagal meraih kembali kepercayaan konstituennya pada Pemilu 2014.

Rekannya sesama legislator daerah yang menjabat saat itu menyebut Felix memang tidak terlihat menonjol. Yang menarik perhatian rekan-rekannya hanya sematan anggota DPRD termuda kala itu.

“Dia terkesan labil. Mudah melengkung ke mana angin bertiup,” begitu Willy Nurdin, Wakil Ketua I DPRD Manggarai Timur kala itu menggambarkan sosok Felix.

Padahal, selama lima tahun di kursi wakil rakyat, kata dia, Felix pernah menjabat posisi strategis.

“Dia salah satu pimpinan Fraksi Gabungan dan pernah jadi Ketua Komisi D yang membidangi pembangunan. Kalau tidak salah, dia menjabat ketua komisi itu selama satu tahun,” ujar Willy.

Beberapa sumber lain menyebut, selama menjabat anggota DPRD, Felix sering tongkrong di Cepi Watu, kawasan di pesisir pantai selatan Borong, di mana terdapat  beberapa tempat hiburan malam.

“Dia sering di pub, sering mabuk-mabukan di pub. Makanya, tidak perlu kaget ketika dengar dia ada kasus itu,” kata sumber Floresa, menyebut kasus pelecehan seksual terhadap anak yang kini telah menyeret Felix ke tahanan.

Nama Felix memang baru tersiar luas sejak 1 Februari 2023, ketika dia dikabarkan menjadi terduga pelaku pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 3,5 tahun.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 26 Januari, ketika anak itu sedang bermain anak anjing di rumah Felix.

Ibu korban mencurigai terjadinya pelecehan seksual itu setelah mendapati anaknya mengalami pendarahan setiap kali buang air kecil.

Putrinya kemudian menceritakan tindakan Felix saat mereka melakukan pemeriksaan ke dokter, lalu memutuskan melapor kasus ini ke polisi.

Polres Manggarai Timur merespons serius kasus yang dilaporkan pada Sabtu, 28 Januari itu, dengan melakukan visum terhadap korban di Rumah Sakit Pratama Lehong, Borong.

Selain itu, polisi juga mengumpulkan bukti-bukti lain dan memeriksa sejumlah saksi. Ada beberapa saksi yang harus diperiksa di tempat tinggal mereka.

“Kita harus jemput bola. Kita datangi saksi karena tempat domisili mereka sangat jauh dan akses transportasi dari sana ke Polres sangat sulit,” ujar AKBP I Ketut Widiarta, Kapolres Manggarai Timur, Kamis, 9 Februari.

Setelah semua bukti dan keterangan saksi dianggap cukup, penyidik pun meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Felix, yang sebelumnya hanya disebut dengan inisial FH, ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 7 Februari. Sehari kemudian, ia ditahan.

Felix Heni saat hendak ditahan polisi. (Foto: John Manasye/Floresa.co)

Bantah, Namun Janji Tidak Ulangi Perbuatan

Hingga ditetapkan sebagai tersangka, Felix belum mengakui perbuatannya. Keluarganya juga sempat meminta penangguhan penahanan.

Jeffry Dwi Nugroho Silaban, Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur mengatakan, permintaan itu disampaikan pihak keluarga dengan alasan Felix harus melaksanakan sumpah adat. Namun, polisi menolaknya.

Jeffry mengatakan, mereka justru melihat salah satu butir dalam surat permohonan penangguhan penahanan sebagai sinyal pengakuan Felix terhadap pelecehan itu.

Dalam surat itu, kata dia, ada pernyataan bahwa Felix berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Ini kan secara tidak langsung mengakui perbuatannya,” kata Jeffry.

Sejak Rabu, 8 Februari, Felix pun mulai menghuni sel tahanan polisi. Pada papan informasi tahanan, namanya tercatat sebagai tahanan kedua penghuni sel tersebut.

Nama Felix Heni tercatat di papan nama para tahan di Polres Manggarai Timur. (Foto: John Manasye/Floresa.co)

Polisi menjerat Felix dengan Pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 e  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Sesuai dengan pasal yang kita terapkan, ancamannya adalah paling lama 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun, ditambah denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta,” jelas Kapolres, AKBP Ketut.

Jika Felix dijatuhi hukuman maksimal sesuai pasal yang dituduhkan, maka pria yang kini berusia 38 tahun itu akan menua di penjara.

Angka Kekerasan Seksual di Matim

Ketut mengatakan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Manggarai Timur tergolong tinggi.

Berdasarkan laporan polisi yang diajukan keluarga korban, terjadi 22 kasus pada tahun lalu, sebagian besar proses hukumnya selesai dengan vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Ketut menduga masih banyak kasus serupa yang tidak dilaporkan ke pihak berwajib.

Hal itu, menurut dia, karena selain kendala akses transportasi dan komunikasi yang sulit, anggapan sebagian masyarakat bahwa kekerasan seksual merupakan masalah biasa dan karena itu bisa diselesaikan secara adat.

“Pekerjaan rumah bagi semua stakeholder di daerah ini adalah menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa negara telah menjamin hak-hak perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, sehingga tidak membenarkan penyelesaian masalah di luar pengadilan,” ungkapnya.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di bawah ini.