Floresa.co – Meski sudah dilaporkan lebih dari sebulan lalu, aparat kepolisian belum meringkus terduga pelaku pemerkosaan belasan remaja laki-laki di sebuah kecamatan di Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur.
Pelaku diduga sudah kabur ke pulau lain, sementara korban mengalami kekerasan ganda karena dirundung di lingkungan sekolah.
Kasus itu terjadi di salah satu kelurahan di Kecamatan Adonara Timur pada 2024 dan 2025, tetapi baru terungkap pada bulan lalu.
M, terduga pelaku, dilaporkan melakukan kekerasan seksual tersebut terhadap belasan remaja laki-laki berusia 14 hingga 17 tahun.
Keluarga korban melaporkannya ke Polsek Adonara Timur pada 16 Februari. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Flores Timur pada 17 Februari.
Berbicara kepada Floresa di Adonara pada 26 Maret, NA, kerabat salah satu korban berkata, M kabur dari rumah sekitar seminggu setelah polisi melayangkan surat panggilan pertama.
“Saat itu dia masih di sekitaran sini (Adonara),” ujarnya, “sekarang dia sudah keluar Adonara.”
Ia mengaku sudah menginformasikan hal tersebut kepada polisi.
“Awalnya, kami telepon Ibu Noben beri tau soal ini. Ibu Noben kirim nomor Buser (Pak David). Jadi, kami bilang ke Pak David bahwa M kemungkinan lari dari Adonara ke Lembata, lalu menuju Alor karena keluarganya banyak di sana,” ujarnya.
Ibu Noben merujuk kepada Benedikta Noben Da Silva, pemerhati masalah perempuan dan anak di Kabupaten Flores Timur yang memantau kasus ini.
“Kami pernah terima informasi dari salah satu kerabat di Lembata bahwa mereka pernah dengan M buka puasa bersama di salah satu kafe di sana,” tambah NA.
Dengan melaporkan gerak-gerik M ke aparat kepolisian, keluarga berharap dapat mempermudah penyelidikan.
“Namun, sampai sekarang pelaku belum ditangkap,” ujarnya.
NA juga mengaku pernah menginformasikan rute pelarian M kepada Kapolsek Adonara Timur, Ipda Andreas Peu Lamuri.
Namun, “Pak Kapolsek suruh saya selidiki, pelaku tinggal di rumahnya siapa.”
Dengan respons seperti itu, ia pun kebingungan: “Bapak polisi atau saya yang polisi?”
“Kami menginformasikan rute ke mereka karena kami tidak mampu untuk melacak. Mereka kan punya tim, punya jaringan sehingga kami lapor,” tambahnya.
Jadi Sasaran Perundungan di Sekolah
Ditemui di tempat yang sama di Adonara, J dan F, kerabat korban lainnya mengaku khawatir tidak ada keadilan bagi korban bila penanganannya lamban.
“Anak kami ini diancam pakai senjata tajam hingga dibuli di sekolah, baru pelaku dibiarkan begitu saja? Dia harus mendapatkan hukuman yang setimpal,” kata J.
NA menimpali bahwa anaknya mengalami perlakuan yang sama di sekolah, membuat kondisi psikisnya terganggu.
Anaknya melaporkan bahwa seorang ibu guru bertanya soal kasus tersebut di depan kelas.
“Saya punya anak pulang, menangis, lalu lapor ke saya,” kata NA.
Menurutnya, seorang guru tak pantas bertanya masalah itu di depan siswa lain.
“Untung saja yang tanya itu ibu guru, seandainya laki-laki, saya sudah pukul dia,” katanya.
Sementara J menceritakan, karena malu, akhir-akhir ini anaknya tidak ke sekolah, meski paginya keluar dari rumah.
Ia mengetahui hal tersebut ketika satu kali mendapat surat panggilan dari sekolah dan “di situ baru saya tahu anak saya tidak sampai di sekolah.”
“Setiap pagi (di rumah) dia mandi, sarapan, mengenakan seragam lalu menuju sekolah,” katanya.
Ia berkata, “sebelum kasus ini terungkap dan sebelum ada buli itu, anak saya rajin ke sekolah.”
J berkata, anak perempuannya yang sekolah di tempat yang sama juga menjadi sasaran.
“Anak cewek ini pulang menangis, lapor ke saya bahwa dia kena olok di sekolah,” ujar J.
Perlakuan itu, kata J, sudah ia laporkan ke kepolisian.
“Dua anggota polisi datang ke sekolah untuk sampaikan bahwa tidak boleh ada perundungan lagi, baru (anak) agak tenang,” katanya.
Cerita yang sama disampaikan F, yang juga ditemui Floresa pada hari yang sama.
“Anak kami bukan hanya menjadi korban kekerasan seksual, tetapi termasuk korban ancaman pembunuhan dan buli,” ujar F.
Ia berkata, saat memerkosa anaknya, M mengancam dengan pisau yang diletakkan di leher dan perut.
“Kalau pelaku tidak ditangkap, apakah itu adil untuk korban? Kami sebagai orang tua tidak terima,” katanya.
F mengatakan menaruh kepercayaan kepada aparat kepolisian untuk menegakkan keadilan, “tapi kami berharap polisi lebih cepat untuk tangkap pelaku.”
“Kalau diam-diam seperti ini, kami khawatir kasus ini bisa hilang,” katanya.
Dalam laporan kasus ini pada 16 Februari, jumlah korban baru delapan orang, namun diduga masih ada korban-korban lain yang belum berani bersuara.
“Jangankan belasan seperti dugaan awal, bahkan puluhan anak menjadi korban,” ujar F.
Perkiraan jumlah korban lebih banyak, katanya, dilandasi oleh informasi bahwa M biasanya mengumpulkan sejumlah anak di rumahnya sambil mengonsumsi minuman keras dan merokok.
M, katanya, memerkosa dan atau mencabuli korban saat dalam kondisi mabuk.
Ia meyakini apabila M sudah ditangkap, kemungkinan korban-korban lainnya berani berbicara.
Apa Alasan Polisi?
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) tertanggal 22 Maret, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Flores Timur, Fardan Adi Nugroho menyampaikan bahwa mereka sudah “mengundang terlapor dan ayah kandungnya sebanyak dua kali.”
“Namun, kedua orang tersebut tidak menghadiri undangan tanpa ada alasan,” tulis Fardan.
Ia mencatat bahwa penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan “dapat atau tidaknya” laporan kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan.
Penyidik juga telah meminta keterangan tujuh dari delapan anak korban beserta dua saksi pada 25 dan 28 Februari.
Informasi yang diperoleh Floresa, satu korban lainnya dimintai keterangan pada 27 Maret.
Dihubungi terpisah, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Flores Timur, Aiptu Irwanto Mbabho berkata, belum mengetahui keberadaan M saat ini.
“Sampai saat ini belum teridentifikasi keberadaanya,” katanya kepada Floresa pada 27 Maret.
Sebelumnya, pada 17 Maret, Floresa menanyakan perkembangan penyelidikan kasus ini kepada Kepala Seksi Humas Flores Timur, AKP Eliezer A. Kalelado.
Jawabannya juga sama: “Kami masih melakukan upaya-upaya penyelidikan terkait lokasi di mana pelaku cabul sesama jenis di Adonara Timur,” ujarnya.
Dalam keterangan pers pada 28 Februari, Eliezer berkata, M terancam dijerat pasal 473 ayat (4) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 473 ayat (3) huruf a dan huruf b.
Pasal 473 ayat (3) huruf a dan b terkait dengan tindak pidana perkosaan dengan cara memasukan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain, atau memasukan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri.
Sementara pasal 473 ayat (4) mengatur ancaman pidana penjara antara tiga hingga 15 tahun dan antara Rp200 juta hingga Rp5 miliar untuk tindak pidana dengan korban anak.
Editor: Petrus Dabu



