Sebelumnya Tuntut Warga yang Protes, Kini Kejari Rote Ndao Usut Pejabat terkait Penutupan Jalan

“Jalan itu ada karena pengorbanan warga. Harus selamanya dibuka untuk warga,” kata mantan kepala desa yang kini menjadi anggota DPRD

Floresa.co – Selama berbulan-bulan, Kejaksaan Negeri Rote Ndao berdiri di sisi yang sama dengan korporasi pengembang hotel mewah menuntut seorang warga yang memprotes penutupan dua jalan publik menuju Pantai Oemau lewat unggahan Facebook.

Kini, institusi yang sama memanggil empat mantan pejabat untuk dimintai klarifikasi atas penutupan jalan-jalan itu.

Pada 18 Mei, Kejari Rote Ndao memanggil mantan Camat Rote Barat, Petson Hangge, dua mantan Kepala Desa Bo’a — Mersianus Tite dan Felipus Tasi — serta mantan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2013, Yusuf Lenggu.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Rote Ndao, I Kadek Derin, menyebut keempat orang itu “dimintai klarifikasi, bukan diperiksa.” Klarifikasi merupakan tahap awal penyelidikan yang hasilnya menentukan apakah kasus akan naik ke tahap penyidikan.

Pemanggilan ini menyusul laporan yang diserahkan Gerakan Masyarakat Pesisir — wadah perjuangan kolektif warga pesisir barat Rote — sepekan sebelumnya. Gerakan itu berbasis di Desa Bo’a, yang terhubung langsung dengan Pantai Oemau.

Selama delapan bulan terakhir, mereka berdemonstrasi di kedua jalan yang ditutup sekaligus mengiringi persidangan Erasmus Frans Mandato, warga yang dilaporkan oleh perwakilan manajemen PT Bo’a Development—pengembang NIHI Rote—karena memprotes penutupan jalan itu.

Ditanya apakah pengaduan itu mengacu pada laporan yang diserahkan Gerakan Masyarakat Pesisir sepekan sebelumnya, ia menjawab: “Itu bukan tupoksi saya. Itu tupoksi Pak Halim.”

Halim—mengacu pada Halim Irmanda—merupakan Kasi Intelijen Kejari. Ia satu dari empat jaksa penuntut Erasmus.

Floresa sempat meminta nomor ponsel Halim melalui Kadek dan seorang karyawan Kejari. Karyawan itu tak lagi berkabar sesudah menyatakan bakal lebih dulu meminta izin ke Halim. Sementara Kadek mengklaim Halim tak merespons pesannya terkait permintaan Floresa.

Pada 4 Mei, Gerakan Masyarakat Pesisir menyerahkan laporan dugaan penghilangan dua jalan publik yang terindikasi terkait tindak pidana korupsi.

“Kami berharap Kejari sungguh-sungguh menindaklanjuti laporan kami,” tulis mereka dalam pernyataan pada 20 Mei.

Perwakilan Gerakan Masyarakat Pesisir menyerahkan laporan dugaan penghilangan dua jalan publik. Laporan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao pada 4 Mei 2026. (Dokumentasi Anastasia Ika)

“Saya Lupa Jaksa Tanya Apa”

Floresa mendatangi rumah Yusuf Lenggu pada petang 19 Mei. Yusuf memiliki tiga rumah di Dusun Nembeona. Setelah dua rumah pertama tampak sepi, Floresa menemukan Yusuf duduk diam di teras rumah ketiganya.

Tak lama, sebuah truk kuning masuk ke pekarangan. Tiga laki-laki turun, salah satunya memperkenalkan diri sebagai Frit Lenggu, putra ketiga Yusuf.

“Bapa mulai pikun. Jadi saya bantu jawab,” katanya.

Yusuf baru berbicara sesudahnya. Ia membenarkan bahwa dirinya dipanggil Kejari terkait penutupan kedua jalan publik, tapi mengaku tidak tahu siapa yang melapor.

Ditanya lebih jauh tentang apa yang ditanyakan jaksa, Frit menyela: “Afiola” — jangan omong, dalam bahasa setempat — sebelum Yusuf dengan jawaban serupa: “Saya lupa jaksa tanya apa.”

Yusuf, 70 tahun, membenarkan pembangunan jalan sepanjang 2,8 kilometer yang bersumber dari dana PNPM 2013, dan menceritakan bagaimana ia ditunjuk sebagai Ketua TPK meski awalnya menolak.

“Saya ingat waktu itu saya tak ingin jadi ketua TPK, tapi warga tunjuk saya,” katanya.

“Warga Tidak Usah Demo-Demo”

Di pekarangan rumah Felipus Tasi, percakapan dimulai dengan pertanyaan yang langsung: “Anda dari media punya siapa? Pihak siapa?”

Setelah Floresa memperkenalkan diri, Felipus mempersilakan masuk. 

Ia sempat menyebut nama seorang tetua setempat. “Kalau Anda adalah jurnalis dari pihak orang itu, tadi pasti saya tolak.”

Felipus mengaku pergi bersama Yusuf ke Kejari dan ditanya soal jalan PNPM 2013.

Ia membenarkan bahwa jalan itu bersumber dari PNPM 2013 dan ditutup oleh pengembang NIHI Rote.

“Tapi, kan, perusahaan punya itikad baik. Mereka ganti jalan itu dengan buka jalan di sebelah barat,” katanya.

Floresa mendapat salinan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Desa Bo’a dan PT Bo’a Development bertarikh 15 Mei 2025.

Dalam surat itu disebutkan jalan pengganti tersebut milik PT Bo’a Development, hanya terbuka sepanjang 250 meter, dan Penjabat Kepala Desa Bo’a saat itu, Amelia Nggadas, menjamin tidak akan ada gugatan dari masyarakat.

Warga menolak mengakui jalur itu sebagai jalan rakyat dan memilih tidak melintasinya.

“Sudahlah. Warga tidak usah demo-demo. Sudah ada jalan baru,” kata Felipus.

Warga berunjuk rasa di ujung jalan lapen menuju Pantai Oemau di pesisir barat Pulau Rote pada 13 April 2026. Jalan itu ditutup oleh pengembang hotel mewah NIHI Rote. (Dokumentasi Anastasia Ika)

“Harus Selamanya Dibuka untuk Warga”

Perjalanan malam itu berakhir di rumah Mersianus Tite — mantan Kepala Desa Bo’a periode 2016–2022 yang kini menjabat anggota DPRD Rote Ndao.

Mersi membenarkan dirinya memenuhi panggilan Kejari. Di sana, ia ditanyai oleh Kadek Derin, sementara Felipus dan Yusuf diwawancarai jaksa yang berbeda.

Ketiga orang itu menyatakan Petson Hangge turut dipanggil jaksa. Ia menjabat Camat Rote Barat saat jalan sirtu ditingkatkan menjadi IDT. 

Petson kini menjabat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat di Sekretariat Daerah Rote Ndao. Dihubungi lewat pesan WhatsApp, ia hanya menjawab singkat: “Bisa langsung konfirmasi ke Kejari.”

Mersi mengaku dimintai klarifikasi soal jalan lapen yang bersumber dari dana IDT 1997.

Jalan itu bermula dari hibah lima pemilik tanah — Nikolas Pasi, Hermanus Mabilaka, Junus Adoni Londa, Gasis Mesah, dan Julius Karel Mesah — yang meneken surat pembebasan lahan karena yakin jalan itu akan memberikan manfaat sepenuhnya bagi warga.

Mersi dikenal sebagai salah satu orang yang paling awal memprotes penutupan jalan itu. 

Dalam wawancara sebelumnya dengan Floresa, Karel sempat mengingat bagaimana warga–termasuk dirinya–berswadaya membangun jalan itu.

“Pakai tangan dan kaki sendiri, tanpa alat berat,” kata Karel.

Di luar, hujan mulai turun membasahi tepi teras.

Mersi menutup percakapan dengan kalimat yang pelan, tapi berat: “Jalan itu ada karena pengorbanan warga. Harus selamanya dibuka untuk warga.”

Anak-anak berenang di Pantai Oemau di pesisir barat Pulau Rote. (Dokumentasi Anastasia Ika)

Satu Jalan, Dua Wajah Hukum

Pemanggilan empat pejabat itu tidak bisa dilepaskan dari kasus Erasmus yang selama berbulan-bulan menyedot perhatian publik, tidak hanya NTT.

Erasmus dilaporkan oleh Samsul Bahri, perwakilan manajemen PT Bo’a Development, dan didakwa melanggar Pasal 28 ayat (3) UU ITE — yang melarang penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerusuhan — dengan tuntutan 3,5 tahun penjara.

Pada 21 April 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rote Ndao menjatuhkan vonis bebas murni. Pengadilan menyatakan unsur-unsur dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Fakta persidangan justru menguatkan bahwa isi protes Erasmus sesuai fakta lapangan.

Namun, Kejari Rote Ndao kemudian mengajukan kasasi. Langkah Kejari menuai kritik dari sejumlah pihak karena dinilai melanggar Pasal 299 ayat (2) KUHAP yang menegaskan bahwa putusan bebas tingkat pertama bersifat final dan tidak dapat diikuti kasasi.

Mahasiswa dan warga menuntut jaksa mencabut kasasi, menegaskan bahwa Erasmus telah dikriminalisasi.

Lot Hangge berkontribusi dalam penulisan laporan ini.

Editor: Ryan Dagur

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA