Floresa.co – Empat hari setelah aksi protes warga Transad Tonggurambang, Kodim 1625/Ngada menggelar rapat sosialisasi rencana pembangunan markas Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) dan Brigade Infanteri Teritorial Pembangunan (Brigif TP) di Kabupaten Nagekeo pada 9 Juni.
Selain unsur TNI, kegiatan itu dihadiri sejumlah pejabat pemerintah dan aparat penegak hukum, antara lain Sekretaris Daerah Kabupaten Nagekeo, Wakapolres Nagekeo, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo, Kejaksaan Negeri Ngada, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah.
Dalam pemaparannya, Komandan Kodim 1625/Ngada, Letkol Inf. Imam Subekti menegaskan bahwa pembangunan Yonif TP 834/Wakanga Mere dan Brigif TP 42/KEF bukan semata untuk memperkuat aspek pertahanan negara, tetapi juga diharapkan menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitarnya.
Keberadaan ribuan personel yang nantinya bertugas di kawasan itu, menurutnya, akan menciptakan permintaan terhadap berbagai kebutuhan barang dan jasa — peluang yang bisa dipenuhi langsung oleh masyarakat setempat.
“Selanjutnya juga memiliki peluang usaha bagi UMKM, perdagangan, petani, peternak dan penyediaan jasa,” katanya.
Imam menjelaskan bahwa hasil produksi pertanian dan peternakan masyarakat berpotensi diserap oleh kebutuhan satuan militer yang beroperasi di wilayah itu.
“Petani bisa juga terkonsumsi dari sini, peternak pun juga bisa,” ujarnya.
Selain mendorong aktivitas ekonomi lokal, Imam menyatakan bahwa Yonif TP dan Brigif TP juga dirancang untuk mendukung berbagai program pembangunan pemerintah, terutama yang berkaitan dengan ketahanan pangan.
Ia menyebut salah satu fungsi utama satuan teritorial pembangunan adalah mendukung sektor pertanian, peternakan, pengelolaan sumber daya air, dan pembangunan perdesaan.
“Yang paling utama lagi adalah mendukung ketahanan-ketahanan, di mana ketahanan-ketahanan yaitu fungsi pembangunan,” katanya.
Dalam penjelasannya, ia mengaitkan keberadaan satuan ini dengan upaya percepatan program pemerintah yang selama ini dijalankan di daerah.
Personel batalyon, menurutnya, nanti dapat membantu berbagai kegiatan masyarakat, mulai dari mendukung program pertanian hingga pembangunan infrastruktur.
Imam juga menyinggung keterlibatan personel TNI dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan yang selama ini telah dilakukan di wilayah Kabupaten Nagekeo, mulai dari membantu petani hingga mendukung penanganan persoalan sosial.
Terkait Polemik Lahan
Terkait polemik status lahan yang dipersoalkan sebagian warga Transad Tonggurambang, Imam menegaskan bahwa pembangunan dilakukan berdasarkan dasar hukum yang dimiliki pemerintah.
“Kami membangun di sini juga secara legal,” ujarnya.
Pernyataan itu merujuk pada Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1980 atas nama TNI Angkatan Darat — dokumen yang selama empat dekade tidak diketahui warga, dan baru pertama kali diungkapkan saat Pangdam IX/Udayana, Maruli Simanjuntak berkunjung ke Tonggurambang pada 2018.
Yang mengejutkan warga bukan hanya keberadaan sertifikat itu, melainkan angka yang tercantum di dalamnya.
Luas lahan yang diklaim bukan 23,6 hektare — sesuai SK Gubernur NTT yang memberi hak pengelolaan kepada Kodam XVI/Udayana atas lahan basah dari kawasan irigasi Mbay — melainkan 2.367.455 meter persegi, atau sekitar 236 hektare. Hampir sepuluh kali lipat.
Program Transad lahir dari kebijakan itu. Pada 1980, berdasarkan SK Pangdam XVI/Udayana tertanggal 19 Agustus 1980, 30 keluarga purnawirawan TNI AD ditempatkan di Tonggurambang. Selama puluhan tahun, mereka hidup dengan pemahaman bahwa kawasan Transad terbatas pada lahan yang dialokasikan untuk program tersebut.
Kini, lahan yang mereka garap selama 46 tahun diklaim sebagai bagian dari aset TNI yang jauh lebih luas — dan di atasnya sedang dibangun markas militer.
Imam Subekti mendorong masyarakat menyampaikan aspirasi melalui mekanisme dialog, menyebut pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menjelaskan aspek administrasi dan legalitas lahan.
“Kita sama-sama duduk lalu bahasanya baik,” katanya.
Namun, di tingkat warga, persoalannya bukan soal kurangnya dialog. Dua putaran mediasi sepanjang April berakhir tanpa kepastian.
DPRD Nagekeo yang membentuk panitia khusus untuk menelusuri sejarah lahan mengaku kesulitan menemukan arsip asli — termasuk sertifikat di kantor pertanahan yang disebut sulit dilacak. Tim itu ditargetkan mulai bekerja pada 15 Juni.


