Floresa.co – Flores sedang disiapkan untuk berubah. Bukan oleh investasi pariwisata, bukan oleh program pembangunan infrastruktur sipil, melainkan oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD), yang menyiapkan ekspansi militer terbesar di Nusa Tenggara Timur sejak era 1960-an.
Jika seluruh rencana berjalan, pulau yang selama ini dikenal sebagai wilayah agraris dan tujuan wisata itu akan menampung dua Komandan Resor Militer atau Korem baru, delapan batalyon, satu Brigade Infanteri, satu rumah sakit militer, dan kemungkinan satu Komando Daerah Militer atau Kodam khusus NTT.
Nagekeo — kabupaten seluas 1.416,96 kilometer persegi dengan ibu kota Mbay yang selama ini jauh dari sorotan — disiapkan sebagai episentrumnya.
Desa Tonggurambang, Kecamatan Aesesa, adalah jantung dari rencana ini. Ada 30 keluarga purnawirawan TNI yang ditempatkan negara di sana sejak 1980. Selama 46 tahun, mereka menggarap sawah, beternak, dan membangun hidup.
Kini, institusi yang sama yang menempatkan mereka di sana datang dengan ekskavator dan patok — dan meminta mereka pergi.
Dari Enam Kodim untuk Delapan Kabupaten
Untuk memahami skala perubahan yang sedang disiapkan, perlu dimulai dari kondisi yang ada.
Saat ini, Flores memiliki enam Komando Distrik Militer atau Kodim aktif untuk delapan kabupaten. Kodim 1612/Manggarai dan Kodim 1625/Ngada masing-masing membawahi dua wilayah sekaligus — sebuah kondisi yang diklaim tidak ideal untuk operasi teritorial.
Kekurangan ini menjadi salah satu argumen resmi yang dipakai TNI untuk mendorong ekspansi. Namun, yang disiapkan bukan sekadar penambahan dua Kodim untuk melengkapi kekosongan.
Skala ekspansi ini bukan rencana dadakan. Pada 23 September 2025, Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto – yang membawahi NTT, NTB dan Bali – menghadap Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena di Kupang.
Dalam audiensi itu, ia memaparkan proyeksi pembangunan yang mencakup dua Korem di Flores, lima Brigade Infanteri, satu rumah sakit TNI AD, dan 22 batalyon — dengan target realisasi pada 2026. Delapan batalyon dicanangkan di Flores.
NTT, menurut Pangdam, masuk dalam enam provinsi yang dijadwalkan mendapat Kodam baru — bersama Papua Tengah, Papua Barat Daya, DI Yogyakarta, dan Maluku Utara.
“Kami minta dukungan Pemprov NTT untuk rencana pembangunan Kodam baru ini,” katanya dalam pertemuan itu, seperti dilansir NTT Pembaruan.
Gubernur Laka Lena menyambut rencana itu dengan tangan terbuka.
“Kami mendukung pembangunan Kodam baru di NTT dan berkomitmen untuk terus menjalin koordinasi erat dengan jajaran TNI,” katanya — tanpa menyebut konsultasi dengan masyarakat yang wilayahnya akan berubah sebagai bagian dari komitmen itu.
Audiensi itu dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Komandan Lanud El Tari, Komandan Kodaeral VII, Danrem Kupang, dan sejumlah pejabat militer senior.
Yang tidak hadir dalam ruangan itu: perwakilan warga Nagekeo, tokoh adat, atau elemen masyarakat sipil dari Flores.
Nagekeo: Kluster Militer Terpadu di Jantung Flores
Dari delapan batalyon yang direncanakan dibangun di Flores, dua sudah memiliki arah yang jelas — dan berlokasi di Tonggurambang.
Keduanya adalah Yonif TP 834/Wakanga Mere, batalyon teritorial pembangunan pertama di Flores dan Brigade Infanteri Teritorial Pembangunan 42/Ksatria Elang Floris (Brigif TP 42/KEF). Keduanya ditempatkan dalam satu kawasan, membentuk kluster militer terpadu.

Di atas itu, Nagekeo juga diwacanakan sebagai lokasi Markas Brigade Infanteri dan Markas Korem baru — yang diproyeksikan mencakup wilayah Flores barat, yakni Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, dan Nagekeo.
Jika seluruhnya terealisasi, Mbay akan berubah menjadi kota garnisun — pusat komando militer untuk seluruh Flores. Ini adalah perubahan yang tidak punya preseden dalam sejarah Nagekeo sebagai daerah otonom.
Yonif TP 834/Wakanga Mere sudah hampir rampung. Brigif TP 42/Ksatria Elang Flores sedang dalam proses pembangunan.
TNI menyebut tiga alasan utama di balik rencana ini: posisi strategis Flores di jalur Laut Sawu menuju Australia, penguatan wilayah perbatasan dengan Timor Leste, dan kebutuhan reorganisasi teritorial yang sudah lama tertunda.
Alasan-alasan ini masuk akal secara geopolitik, meski tidak menjawab pertanyaan yang lebih spesifik: mengapa Nagekeo, bukan Ende yang memiliki infrastruktur lebih matang, atau Sikka yang punya akses logistik lebih baik?
Tanah: Angka yang Berbeda, Masa Depan yang Tidak Pasti
Di balik peta komando dan proyeksi batalyon, ada pertanyaan yang paling langsung menyentuh kehidupan warga: tanah siapa yang akan dipakai dan berapa luasnya?
Berdasarkan dokumen yang disusun warga Desa Tonggurambang, lokasi yang hendak menjadi markas militer itu mencakup tanah yang diserahkan pada pada 1975 oleh masyarakat adat Suku Dhawe, Lape, dan Nataia.
Seluas 6.880,50 hektare, tanah ulayat itu diserahkan kepada pemerintah untuk pengembangan kawasan irigasi persawahan Mbay. Dua tahun kemudian, Pemerintah Kabupaten Ngada menetapkan pembagian kawasan itu. Sebagian dialokasikan kepada Kodam XVI/Udayana melalui Surat Keputusan Gubernur NTT — memberi hak pengelolaan lahan basah seluas 236.745,5 meter persegi, atau sekitar 23,6 hektare.
Dari kebijakan itulah lahir program Transad. Pada 1980, 30 keluarga purnawirawan TNI AD ditempatkan di Tonggurambang berdasarkan Surat Keputusan Pangdam XVI/Udayana tertanggal 19 Agustus 1980.
Selama puluhan tahun, warga hidup dengan pemahaman bahwa kawasan Transad terbatas pada lahan yang dialokasikan untuk program itu. Tidak ada yang memberitahu mereka bahwa ada klaim lain.
Semuanya berubah pada 2018, ketika Pangdam IX/Udayana saat itu, Maruli Simanjuntak — yang kini menjabat Kepala Staf AD TNI — berkunjung ke Tonggurambang. Untuk pertama kalinya, warga diberi tahu soal keberadaan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1980 atas nama TNI Angkatan Darat.
Isi sertifikat itu mengejutkan: luas lahan yang tercantum bukan 23,6 hektare, melainkan 2.367.455 meter persegi — atau sekitar 236 hektare. Hampir sepuluh kali lipat dari yang selama ini mereka ketahui.
Dalam dokumen warga itu, perubahan luas dari 23,6 hektare menjadi 236 hektare disebut “tidak pernah diketahui dan tidak disepakati masyarakat adat yang menyerahkan tanah tersebut pada 1975.”
Dalam sosialisasi 9 Juni di Kodim 1625/Ngada, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Pemerintahan Kabupaten Nagekeo, Elias Tae, mengakui adanya ketidaksesuaian data yang belum terselesaikan.
“Ada yang bicara 23,6 hektare, ada yang bicara 236 hektare,” katanya. “Ini yang perlu diperjelas supaya kita tidak berbicara pada data yang berbeda.”
Selisih sepuluh kali lipat antara dua angka itu bukan soal teknis kecil. Ia menentukan berapa banyak warga yang terdampak, berapa lahan pertanian yang berubah fungsi, dan berapa keluarga yang harus dipindahkan.
Bukan hanya warga Transad, perubahan luas lahan itu juga mengancam sekitar 1.489 warga Desa Tonggurambang.
Pertanyaan tentang tempat tinggal itulah yang, menurut laporan Babinsa Desa Tonggurambang dalam forum yang sama pada 9 Juni, paling sering diajukan warga dalam hampir setiap pertemuan.
“Yang menjadi pertanyaan masyarakat sampai sekarang adalah soal tempat tinggal mereka,” katanya.
Asisten II Setda Kabupaten Nagekeo, Elias Tae mengakui bahwa memindahkan warga bukan perkara sederhana — bahkan menemukan lahan relokasi pun Nagekeo menghadapi keterbatasan serius.
“Sekarang kuburan saja kita susah cari tempat. Orang meninggal kita bingung cari lokasi kuburan. Itu fakta yang terjadi,” katanya.
“Pindahkan manusia harus diperhitungkan kenyamanannya, ekonominya, segala macam.”
Sosialisasi pada 9 Juni berlangsung dalam konteks yang tidak bisa diabaikan: ia digelar empat hari setelah ratusan warga dan sejumlah elemen masyarakat di Nagekeo menggelar aksi penolakan terhadap pembangunan Brigif TP dan Yonif TP.
Forum itu dihadiri unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan sejumlah instansi terkait — berdasarkan surat undangan yang ditandatangani Komandan Kodim.
Warga yang berdemonstrasi beberapa hari sebelumnya tidak disebutkan sebagai peserta forum. Dalam forum itu, Komandan Kodim 1625/Ngada, Letkol Inf. Imam Subekti mengajak semua pihak menyelesaikan persoalan melalui dialog. “Kita sama-sama duduk lalu bahasanya baik,” katanya. Ia juga meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar.
Posisi Pemkab Nagekeo dalam dinamika ini mengungkap sesuatu yang lebih dalam tentang bagaimana keputusan besar diambil dalam sistem yang tersentralisasi.
Elias Tae menyatakan bahwa pemerintah daerah akan terus menyalurkan aspirasi masyarakat ke pemerintah provinsi dan pusat — karena keputusan terkait program ini “tidak berada di tingkat kabupaten.”
Di tingkat provinsi, Gubernur Laka Lena sudah menyatakan dukungannya sejak September 2025. Artinya, pemerintah di atas kabupaten sudah berkomitmen — sementara kabupaten yang paling merasakan dampaknya tidak punya suara yang menentukan, dan warga yang tanahnya terancam belum mendapat kepastian apa pun.

Antara Keamanan dan Militerisasi Ruang Hidup
Ada perbedaan antara penguatan keamanan dan militerisasi ruang hidup — dan batas antara keduanya ditentukan oleh bagaimana proses berlangsung, bukan hanya oleh apa yang dibangun.
Penguatan kehadiran militer di kawasan timur Indonesia memiliki argumen yang sah secara strategis — dan dalam konteks yang lebih luas, NTT bukan satu-satunya provinsi yang masuk dalam rencana ini.
Namun ketika konsentrasi fasilitas militer sebesar ini ditempatkan di satu kabupaten kecil — dengan data lahan yang masih simpang siur, warga yang belum mendapat kepastian tempat tinggal, dan sosialisasi yang baru digelar setelah aksi penolakan massa — maka yang sedang terjadi bukan hanya soal pertahanan. Ini adalah soal tata ruang, hak masyarakat atas wilayah mereka, dan apakah negara hadir sebagai pelindung atau sebagai pihak yang memutuskan tanpa bertanya.
Pastor Yohanes Kristo Tara, OFM, Koordinator Divisi Advokasi lembaga Gereja Katolik Komisi Justice, Peace and Integrity of Creation OFM Indonesia, yang mendampingi warga Transad, menegaskan bahwa membangun di atas tanah yang masih disengketakan adalah wujud tata kelola pemerintahan yang buruk.
“Menjadi semakin buruk ketika semua proses itu dijalankan secara diam-diam dan mengabaikan semua prinsip penting kehidupan berbangsa dan bernegara — keadilan, penghormatan terhadap hak masyarakat, transparansi, dan penyelesaian konflik secara damai.”
Ia juga mengingatkan satu hal yang tidak bisa diabaikan: masyarakat Transad di Desa Tonggurambang bukan pendatang liar.
“Mereka ditempatkan secara resmi oleh negara melalui program transmigrasi. Negara harus hadir sebagai penjamin keadilan, bukan hanya sebagai pelaksana proyek pembangunan,” katanya.


