Target 85 Persen Tersendat, Sampah Kota Kupang Tetap Mengalir ke TPA

Pemerintah Kota Kupang menargetkan 85 persen sampah diolah sebelum mencapai TPA. Penelusuran dari Oesapa hingga Alak menemukan pemilahan terputus saat pengangkutan, fasilitas belum seluruhnya beroperasi, dan capaian pengolahan baru 33,26 persen.

Floresa.co — Menjelang pukul 18.00 pada 31 Agustus, Vivi Saputri mendorong gerobak sarat sampah menuju tempat penampungan sementara (TPS) di Jalan Suratim, Kelurahan Oesapa, Kota Kupang. 

Muatan yang terlalu penuh membuat gerobak tak stabil. Beberapa karung jatuh ke badan jalan. Vivi memungutnya, lalu memanjat bak untuk melemparkan karung terakhir. Di dalamnya, sisa makanan, plastik, dan sampah rumah tangga lain bercampur menjadi satu.

Di dekat TPS RW 005 itu, sebuah papan menetapkan waktu pembuangan pukul 18.00–06.00 Wita. Warga juga dilarang membuang sampah pada Sabtu karena Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kupang tidak menjadwalkan pengangkutan pada Minggu. 

Papan lain meminta warga RW 005—meliputi RT 012, 013, dan 014—membuang sampah ke dalam bak dan menjaga kebersihan.

Vivi datang sebelum waktu resmi karena sedang buru-buru. Ia mengatakan pemulung biasanya mengambil plastik yang bernilai jual, sedangkan sisa makanan tetap dibuang karena warga “bingung mau buang ke mana.” 

Meski waktu pembuangan dan penjagaan telah diatur, sampah organik dan anorganik masih masuk ke bak yang sama.

“Kalau makanan sisa juga kadang-kadang kalau kami bingung mau buang ke mana, kami isi di dalam plastik dan buang di sini,” katanya.

Sampah yang bercampur di TPS Oesapa memperlihatkan jarak antara praktik di lapangan dan sasaran pemerintah. 

Pemerintah Kota Kupang menargetkan 85 persen sampah diolah sebelum mencapai Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), sehingga hanya 15 persen menjadi residu. Namun, data DLHK menunjukkan capaian pengolahan baru 33,26 persen. 

Menurut Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun DLHK Kota Kupang Meksy Pingak, partisipasi warga dalam pemilahan baru berkisar 15–20 persen.

Di tengah keterbatasan pemilahan tersebut, warga RW 005 memulai penataan dari titik pembuangan di lingkungan mereka. Ketua RW Yulius Mba’u mengatakan kondisi bak sampah “sangat memprihatinkan” ketika ia dan para ketua RT dilantik pada 28 Januari. 

“Dulu (kondisinya) terlalu sangat kotor, bahkan sampahnya sampai penuh dan tumpah ke badan jalan,” katanya saat ditemui di rumahnya pada 15 September. Hal itu membuat bau busuk dan memicu keluhan orang yang melintas. 

Tiga hari kemudian, pengurus RT dan warga bergotong royong membersihkan area tersebut, lalu menyepakati “sistem jaga”.

Sejak awal Maret, tiga petugas bergantian menjaga pos dari sore hingga tengah malam, bahkan dini hari. Insentif mereka berasal dari iuran warga. 

Mulanya, setiap keluarga membayar Rp3.000 per bulan. Iuran kemudian diperluas ke rumah kos, asrama, kios, dan tempat usaha di sepanjang Jalan Timor Raya dengan nilai Rp10.000–Rp100.000 per bulan, bergantung pada volume sampah. Insentif ketiga petugas naik dari Rp350.000 menjadi Rp500.000 per orang setiap bulan.

Eli Amung, 66 tahun, salah seorang petugas, mengatakan pengawasan membuat pembuangan lebih teratur. Ia juga kerap mendapati warga Oesapa Barat dan Lasiana membuang sampah di TPS tersebut karena fasilitas serupa belum tersedia di wilayah mereka. 

Namun, sampah tetap tidak dipilah. “Di sini masih tercampur semua,” katanya.

Di 54 RT di Kelurahan Oesapa, menurut Eli, baru tersedia delapan kontainer sampah. Pemerintah telah menyosialisasikan pemilahan dalam musyawarah perencanaan pembangunan, tetapi fasilitas dan alur pengangkutan belum mendukung penerapannya.

Elson, petugas pos lainnya, mengatakan wadah tiga kategori tersedia di sejumlah RT. Persoalan muncul setelah sampah terkumpul. 

“Kalau sudah terkumpul di situ, siapa yang mau angkut ke TPS?” katanya.

Rantai yang Putus dari Rumah ke TPA

Upaya warga membuat TPS lebih tertib, tetapi belum menyelesaikan mata rantai berikutnya. Pertanyaan Elson—siapa yang mengangkut hasil pilahan—mengarah pada persoalan utama tata kelola: sampah harus tetap terpisah sejak rumah, saat diangkut, hingga diolah.

Pertanyaan itu berhadapan dengan peta jalan pengelolaan sampah terpadu yang dipaparkan Wali Kota Kupang Christian Widodo pada 2025, yang menempatkan pemilahan dari rumah sebagai mata rantai pertama.

Dalam Seminar Nasional Sainstek VII di Universitas Nusa Cendana pada 18 September 2025, Christian mengatakan setiap RT akan disediakan wadah hijau untuk sampah organik, kuning untuk anorganik, dan merah untuk sampah berbahaya.

Dari rumah, sampah direncanakan bergerak ke TPS kelurahan, lalu ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) kecamatan. Di sana, mesin pencacah plastik, pencetak batako, dan budidaya maggot diharapkan mengolah 85 persen sampah.

Pemerintah menyebut telah mendistribusikan lebih dari 800 tempat sampah terpilah dengan dukungan berbagai pihak. Namun, wadah hanya menjadi tahap awal. Agar target 85 persen tercapai, hasil pilahan harus diangkut ke fasilitas pengolahan tanpa kembali dicampur—tahap yang kemudian diuji dalam perjalanan sampah dari Oesapa. 

Alur Sampah dari Rumah hingga TPA di Kota Kupang
Alur idealOrganikAnorganikBerbahaya
1

Rumah

Dipilah: organik, anorganik, dan berbahaya

2

TPS Kelurahan

Menampung sampah sesuai kategori

3

Pengangkutan

Diangkut terpisah sesuai jenis

4

TPST Kecamatan

Diolah menjadi kompos, bahan daur ulang, atau produk lain

5

TPA

Hanya menerima residu maksimal 15 persen

≤ 15%
Temuan di lapanganSampah tercampur
1

Rumah

Pemilahan baru dilakukan sebagian warga

2

TPS Kelurahan

Sampah organik dan anorganik kembali bercampur

3

Pengangkutan

Truk memuat sampah tanpa pemisahan kategori

4

TPST Kecamatan

Sejumlah TPST belum beroperasi atau kapasitasnya terbatas

5

TPA

Sampah tercampur langsung diturunkan dan dipadatkan


Perjalanan sampah dari Oesapa pada 1 September, yang diikuti langsung oleh Floresa, memperlihatkan tahapan tersebut belum berjalan. Pada hari itu, sekitar pukul 08.30 Wita, bak dipenuhi plastik, sisa makanan, seng, botol bekas insektisida, dan pecahan kaca. 

Truk DLHK tiba 20 menit kemudian dengan bak yang sudah setengah penuh. Lima petugas, termasuk sopir, membongkar tumpukan. Mereka memisahkan botol plastik yang bernilai jual dan memasukkannya ke karung besar; sisanya tetap bercampur di dalam truk.

Sekitar 30 menit kemudian, truk berhenti di halaman kosong sebuah kompleks perumahan di Jalan R. W. Monginsidi, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo. 

Viktor Fahik, petugas kebersihan, mengatakan tempat itu digunakan untuk beristirahat sebelum melanjutkan perjalanan. Ia dan empat petugas lain juga menyisihkan material bernilai ekonomi.

Viktor melakukan pekerjaan itu sejak akhir 1990-an, ketika upahnya Rp35.000 per bulan. Kini penghasilannya Rp2,5 juta per bulan. Menurutnya, sampah tetap tercampur sejak rumah, masuk ke TPS, hingga dimuat ke truk.

Muatan dari TPS Oesapa tidak dibawa ke TPST Kecamatan Kelapa Lima di Oesapa Barat karena fasilitas itu belum beroperasi untuk menerima sampah mereka. Petugas diarahkan “untuk bawa dulu menuju TPA”. 

Pukul 10.20 Wita, truk bergerak menuju TPA Alak di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak. Muatan yang penuh membuat kendaraan melaju sekitar 30–40 kilometer per jam.

Lebih dari satu jam kemudian, truk memasuki fasilitas yang dibangun pada 1997 dan beroperasi sejak 1998 itu. Di zona pembuangan, bau menyengat tercium dari gundukan sampah. Sebuah ekskavator meratakan dan memadatkan muatan baru untuk menyediakan ruang bagi kiriman berikutnya.

Di dekat zona tersebut, lahan sekitar 4,6 hektare telah dibersihkan untuk pembangunan TPST Alak. Berbeda dari TPST kecamatan yang dirancang sebagai simpul pengolahan sebelum sampah mencapai TPA, fasilitas Alak disiapkan untuk mengolah sampah pada tahap akhir sebelum residunya ditimbun.

Pemerintah merencanakan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) untuk menghasilkan bahan bakar padat alternatif bagi skema co-firing di PLTU Bolok. Rencana kerja sama dengan PLN dibahas pada 2 Juni 2026. Dukungan pembangunan dari pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR mensyaratkan adanya pihak penerima produk hasil pengolahan. 

Pemkot menjajaki PLTU Bolok sebagai calon off-taker, tetapi proyek yang semula dijadwalkan dimulai tahun ini tertunda akibat efisiensi anggaran pemerintah pusat.

Angka Kunci Pengelolaan Sampah Kota Kupang
Target pengolahan85%

sebelum mencapai TPA

Residu maksimal 15 persen
Capaian pengolahan33,26%
Selisih dari target: 51,74 poin persentase
Timbulan sampah241,4ton per hari

Pada Agustus 2026

Volume ke TPA Alak4.532,08ton per bulan

Pada 2026

Partisipasi pemilahan15–20%warga

Gambaran: dari tiap 20 warga, sekitar 3–4 yang memilah

Infrastruktur pengolahan
1Bank Sampah Induk
30Bank Sampah Unit
3TPST/TPS3R

Fasilitas Terbatas, Timbulan Terus Naik

Ketika TPST Alak dan sejumlah fasilitas kecamatan belum beroperasi, beban pengolahan bertumpu pada sedikit fasilitas yang sudah berjalan. Salah satunya ialah TPST Oesapa Barat, sebelumnya Bank Sampah Muara Abu, yang mulai beroperasi pada 2024.

Meski sampah seharusnya telah dipilah dari sumber, pengurus masih menyortir ulang material yang bernilai ekonomi.

Selvina Fallo, salah seorang pengurus, telah lebih dari sepuluh tahun bekerja sebagai pemulung dan dua tahun terakhir mengelola bank sampah bersama 12 orang lain.

Mereka menerima setoran setiap Sabtu pukul 08.00–13.00 Wita dari warga dan kelompok masyarakat di sejumlah kelurahan, termasuk Tarus dan Oesapa. Botol plastik dibeli pengepul Rp4.000 per kilogram, sedangkan kardus sekitar Rp2.000 per kilogram. 

Selvina Fallo, pengurus TPST Oesapa Barat, sedang memilah botol dan sampah plastik di antara tumpukan karung hasil memulung. Foto ini diambil pada 7 September 2026. (Dokumentasi Floresa).

Dalam dua hingga tiga bulan, Selvina dapat mengumpulkan lebih dari 300 kilogram emberan, plastik, dan botol, yang memberinya tambahan penghasilan sekitar Rp500.000 hingga Rp1 juta.

TPST itu juga dirancang mengolah residu menjadi pupuk dan paving block, di mana plastik dilelehkan secara manual dengan api di dalam bangunan. Panas dan asap terkumpul di ruang pengolahan.

Sejak fasilitas diresmikan, kata Selvina, panas pembakaran menyebabkan sejumlah bagian atap seng berlubang dan rontok.

“Coba kalau tidak dibakar di dalam, berarti sengnya aman,” katanya. Saat ditemui, proses pelelehan berlangsung di dalam ruang beratap seng yang sebagian telah berlubang.

Kondisi terkini TPST Oesapa Barat dengan atap seng yang berlubang akibat uap panas pembakaran sampah plastik manual saat pembuatan paving block. Meski telah diresmikan tahun lalu, fasilitas ini belum berfungsi optimal sesuai roadmap pengelolaan sampah terpadu Kota Kupang. Foto ini diambil pada 7 September 2026.
(Dokumentasi Floresa).

TPST Oesapa Barat memperlihatkan bahwa fasilitas yang sudah beroperasi pun masih menghadapi pemilahan ulang dan keterbatasan proses pengolahan. Gambaran itu menjadi pintu masuk untuk melihat kapasitas sistem kota saat timbulan terus naik dan target pengolahan masih jauh.

Data DLHK mencatat timbulan sampah sebesar 233,3 ton per hari pada 2024, 237,4 ton pada 2025, dan 241,4 ton per hari pada Agustus 2026. Volume yang masuk ke TPA Alak tercatat 5.020,56 ton per bulan pada 2024, 4.655,56 ton pada 2025, dan 4.532,08 ton pada 2026. 

Pada periode yang sama, capaian pengolahan yang dilaporkan DLHK sebesar 33,26 persen, sedangkan target pemerintah 85 persen.

Data itu juga mencatat satu Bank Sampah Induk, 30 Bank Sampah Unit, dan tiga fasilitas pengolahan berupa TPST atau TPS3R. Pengangkutan ditopang 28 dump truck dengan rata-rata 40 ritasi per hari serta 12 armroll truck dengan sekitar 36 ritasi.

Meksy menyebut sosialisasi pemilahan telah dilakukan di 51 kelurahan sejak akhir tahun lalu. Warga diarahkan membawa hasil pilahan ke bank sampah atau pengepul, bukan membuang semuanya ke TPS.

Jumlah Bank Sampah Unit berbeda antara keterangan Meksy dan dokumen DLHK. Meksy menyebut 35 unit dan sekitar 20 pengepul, sedangkan dokumen DLHK yang diperoleh Floresa mencatat 30 unit. 

Di TPA, DLHK menerapkan penutupan dan pemadatan sampah menggunakan tanah setiap satu hingga dua minggu pada zona aktif. Langkah itu disebut sebagai tindak lanjut rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup sejak 1 Agustus untuk menghentikan metode open dumping. Petugas juga berpatroli setiap dua hingga tiga jam untuk memeriksa titik api dan membuat jalur isolasi jika muncul percikan sebelum pemadaman dengan tangki air.

Meksy mengatakan langkah itu belum mencakup seluruh kebutuhan operasional. 

“Idealnya, operasional TPA harus didukung oleh sistem pengolahan lindi dan jaringan pipa gas metana yang memadai,” katanya.

Meksy Pingak, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kota
Kupang. (Dokumentasi Floresa)

Anggaran, Aturan, dan Jalan Pintas Teknologi

Kesenjangan antara target dan kapasitas tersebut berlanjut pada pendanaan. Data anggaran 2024–2026 mencatat perubahan alokasi sarana dan prasarana di TPA, TPST, serta Stasiun Peralihan Antara. 

Pada 2024, anggarannya Rp3,74 miliar, Rp13,85 miliar pada 2025, lalu Rp8,99 miliar tahun ini. Anggaran penyusunan kebijakan dan strategi daerah pengelolaan sampah tercatat Rp70,3 juta pada 2024, Rp56,5 juta pada 2025, dan Rp7,2 juta pada 2026. Pada 2025 terdapat Rp251,6 juta untuk peningkatan peran masyarakat.

Perubahan Alokasi Anggaran Pengelolaan Sampah Kota Kupang

Tinggi batang hanya membandingkan tahun dalam satu pos anggaran; skala tiap pos berbeda.

1

Sarana dan prasarana TPA, TPST, serta Stasiun Peralihan Antara

Rp3,74 miliar
Rp13,85 miliar
Rp8,99 miliar
202420252026
Arah perubahan
Rp10,11 miliar2024 → 2025
Rp4,86 miliar2025 → 2026

Naik Rp10,11 miliar pada 2025, lalu turun Rp4,86 miliar pada 2026.

2

Penyusunan kebijakan dan strategi daerah

Rp70,3 juta
Rp56,5 juta
Rp7,2 juta
202420252026
Arah perubahan
Rp13,8 juta2024 → 2025
Rp49,3 juta2025 → 2026

Turun Rp13,8 juta pada 2025 dan kembali turun Rp49,3 juta pada 2026.

3

Peningkatan peran masyarakat

Data tidak tersedia
Rp251,6 juta
Data tidak tersedia
202420252026
Arah perubahan
Hanya 2025 yang diketahui2024 dan 2026: data tidak tersedia

Alokasi yang diketahui hanya pada 2025.


Meksy mengatakan penurunan tersebut berkaitan dengan kebijakan efisiensi pemerintah pusat dan memengaruhi rencana pembangunan fasilitas. 

Menurutnya dari TPST kecamatan yang disiapkan sebagai proyek percontohan, baru fasilitas di Oebobo dan Kota Lama yang berjalan. TPST Alak, Maulafa, Kelapa Lima, dan Kota Raja masih terkendala anggaran. Akibatnya, simpul pengolahan yang dibutuhkan untuk mengejar target 85 persen belum tersedia merata, sementara sampah terus tiba setiap hari. 

Wahyu Eka Setiawan, Pengkampanye Isu Perkotaan dan Kebijakan Tata Ruang Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, melihat persoalan yang lebih mendasar: lemahnya hubungan antara regulasi, perencanaan, pendanaan, dan pelaksanaan.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 mengamanatkan pemerintah daerah memiliki kebijakan dan strategi pengelolaan sampah. Kota Kupang memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang pengurangan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. 

Namun, Wahyu menilai aturan itu belum mencakup mekanisme penanganan dan tata kelola secara utuh yang dapat menjadi rujukan bagi aturan turunannya. Regulasi, katanya, juga harus diikuti implementasi dan evaluasi.

“Ketika ada darurat tata kelola sampah di Kota Kupang, ya akhirnya jadi kerja-kerja respons cepat yang sifatnya tambal sulam,” katanya. 

Wahyu menyebut pembersihan sampah yang meluber, pengawasan TPS, dan pemadaman titik api sebagai respons pada keadaan darurat. 

Menurutnya, timbulan dari sumber, pemilahan, kapasitas pengolahan, dan tanggung jawab produsen perlu ditangani dalam satu sistem.

Wahyu menilai pemilahan tidak akan berjalan hanya dengan imbauan. Edukasi, sistem pengangkutan, infrastruktur, insentif, serta penegakan aturan harus hadir bersamaan. Kapasitas TPS3R pun perlu dihitung berdasarkan timbulan harian dan bulanan, bukan sekadar jumlah unit. Tiga fasilitas pengolahan tidak dapat dibaca sebagai kemajuan tanpa mengetahui volume yang mampu ditangani dan keberlanjutan operasinya.

Kebutuhan menghubungkan kebijakan dengan pelaksanaan juga terlihat dalam kerja komunitas. Donasi Sampahmu.id mencoba mempertemukan jadwal pembuangan, pengangkutan, edukasi warga, dan pengolahan material.

Ketua umumnya, Hefri Persli, mencontohkan pendampingan di TPS Kayu Putih. Pada 2024, sampah meluber hingga ke pinggir jalan. Komunitas itu berdialog dengan pemerintah untuk menyesuaikan waktu pembuangan dari rumah dengan jadwal pengangkutan, sekaligus mengedukasi warga mengenai nilai ekonomi sampah.

Donasi Sampahmu.id mengolah material menjadi produk seperti sofa berbahan ecobrick, mengembangkan aplikasi bank sampah digital, dan memberi pelatihan di sejumlah kelurahan. 

Namun, Hefri menekankan kebijakan harus diuji di tingkat masyarakat. 

“Kalau hanya habis di atas meja, tapi uji implementasinya tidak pernah ada evaluasi, maka sangat prematur nanti kebijakannya,” katanya.

Upaya di TPS dan bank sampah menangani material setelah dibuang. Di sisi hulu, pengurangan timbulan bergantung pula pada pembatasan produk sekali pakai. 

Kota Kupang memiliki Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Aturan itu melarang kantong plastik di pusat perbelanjaan, mewajibkan pelaku usaha menyediakan alternatif ramah lingkungan, serta mengatur pembinaan, pengawasan, dan sanksi.  Namun, dalam penelusuran Floresa, belum ditemukan pemberitaan yang mendokumentasikan pelaku usaha yang mendapat teguran atau sanksi berdasarkan aturan tersebut.

Wahyu mendorong penerapan Extended Producer Responsibility, yang menempatkan tanggung jawab pengumpulan dan daur ulang kemasan pada produsen. 

Menurutnya, meminta masyarakat mengurangi plastik menjadi paradoks jika produksi kemasan sekali pakai terus berlangsung. 

Bank sampah, kata dia, juga tidak boleh hanya bergantung pada proyek temporer: begitu program pembangunan selesai, operasionalnya belum tentu bertahan.

Ketika pengurangan dan tanggung jawab produsen belum kuat, pemerintah menyiapkan RDF sebagai teknologi pengolahan di hilir. RDF mengolah sampah melalui pemilahan, pencacahan, dan pengeringan untuk menghasilkan bahan bakar padat dari material bernilai kalor tertentu. Tidak semua jenis sampah dapat menjadi bahan baku. 

Sekitar 55 persen timbulan sampah Kota Kupang, menurut Wahyu, merupakan sampah basah dengan kadar air tinggi. Ia mengatakan perhitungan proyek seharusnya mencakup energi, biaya pembangunan dan perawatan, harga jual, serta kepastian pemanfaatan produk akhirnya.

Laporan Seri Teknologi Termal | 2025: Refuse Derived Fuel dari Aliansi Zero Waste Indonesia menegaskan RDF bukan satu-satunya solusi. Teknologi hilir tetap membutuhkan pemilahan sejak sumber dan tidak menggantikan pengurangan timbulan, penggunaan kembali, serta daur ulang. 

“Daripada sibuk mengobral teknologi modern, mending dana itu dialokasikan untuk penguatan pemilahan sampah di hulunya,” kata Wahyu.

Ia menawarkan pendekatan zero waste yang memprioritaskan pencegahan timbulan, penggunaan kembali, pemilahan, dan daur ulang. 

Pendekatan itu membutuhkan sedikitnya enam unsur yang bergerak bersama: pendidikan, pendampingan, infrastruktur, insentif, pemenuhan hak pekerja pengelola sampah formal maupun informal, serta regulasi. 

“Pendekatan zero waste tidak cepat, butuh proses,” katanya.

Apa yang Bisa Dilakukan Kota Kupang?
  1. 1

    Mulai dari sumber

    • Pisahkan sampah organik, anorganik, dan residu di rumah.
    • Sediakan edukasi, pendampingan, wadah, insentif, dan aturan yang saling mendukung.
  2. 2

    Sambungkan pemilahan dengan pengangkutan

    • Angkut hasil pilahan tanpa mencampurnya kembali.
    • Selaraskan jadwal pembuangan warga dengan jadwal pengangkutan.
  3. 3

    Perkuat pengelolaan berbasis warga

    • Terapkan sistem jaga dan iuran untuk menertibkan TPS.
    • Hubungkan pengelolaan warga dengan pemilahan, pencatatan volume, dan jalur angkut yang pasti.
  4. 4

    Pastikan fasilitas bekerja dan aman

    • Hitung kapasitas TPST/TPS3R berdasarkan timbulan.
    • Pastikan operasi berkelanjutan, ventilasi dan teknologi aman, pasar hasil olahan, serta evaluasi rutin.
  5. 5

    Bangun nilai ekonomi material

    • Perluas jaringan bank sampah dan pengepul.
    • Kembangkan produk daur ulang, layanan digital, pelatihan, dan pasar material.
  6. 6

    Tekan sampah dari produsen

    • Terapkan dan evaluasi pembatasan kantong plastik.
    • Wajibkan produsen mengumpulkan dan mendaur ulang kemasan yang mereka edarkan.
  7. 7

    Tempatkan teknologi di tahap akhir

    • Gunakan RDF setelah pengurangan, penggunaan kembali, pemilahan, dan daur ulang berjalan.
    • Pastikan bahan baku, kadar air, biaya, emisi, dan penerima produk.
  8. 8

    Lindungi pekerja pengelola sampah

    • Jamin keselamatan kerja, pengakuan peran, perlindungan sosial, dan akses pekerja formal maupun informal pada sistem pengelolaan yang lebih aman.

Bertahan dari Sisa yang Dibuang

Perdebatan tentang anggaran, aturan, dan teknologi bermuara pada kondisi yang sama: sampah yang tidak berkurang dan tidak terolah tetap tiba di TPA Alak. Di balik gundukan itu, warga mencari penghasilan dari material yang bagi orang lain sudah tidak berguna. 

Paulina Nenogasu, 56 tahun, telah menjadi pemulung sejak 1996. Hampir tiga dekade kemudian, ia masih memilah plastik, botol bekas, dan kardus dari campuran sampah yang datang setiap hari. 

“Memang capek, tapi ya mau bagaimana lagi. Yang namanya kerja harus tetap dijalani,” katanya pada 7 September.

Tiga lokasi penimbangan barang bekas di sekitar TPA menjadi tempat pemulung menjual hasil pilahan. Harga bergantung pada jenis dan kondisi material; plastik yang telah dibersihkan berbeda nilainya dari material yang masih tercampur. 

Dalam kondisi tertentu, Paulina dapat mengumpulkan sekitar 300 kilogram plastik dalam tiga bulan. Kardus diikat sebelum dijual. Dari pekerjaan itu, penghasilannya berkisar Rp1 juta.

Di permukiman sekitar, menurut Paulina, belum tersedia tempat pembuangan bagi warga. Sebagian membakar sampah rumah tangga, sementara yang lain membuangnya langsung ke TPA. 

Di kawasan yang sama, Paulina bekerja bersama pemulung lain, termasuk Esterlina Tapu dan Esrom Sobe.

Esrom, 60 tahun, menjadi pemulung sejak 2005. Ia bekerja pukul 08.00–11.00 Wita, mengumpulkan plastik, botol, kardus, dan material lain. Dalam sehari, ia dapat membawa pulang dua hingga tiga karung besar; satu karung dapat mencapai sekitar 50 kilogram. Penghasilannya berkisar Rp500.000 hingga Rp1 juta, bergantung pada hasil dan kondisi TPA.

Pada 2023, aktivitas memulung sempat berhenti hampir sepekan akibat kebakaran TPA. Asap mencapai rumah warga dan para pemulung kehilangan penghasilan selama tidak bekerja. 

“Dada sesak juga,” kata Esrom, yang rumahnya berada sekitar 500 meter dari pagar TPA.

Sejumlah pemulung sigap menyerbu tumpukan sampah yang menggunung di TPA Alak, Kelurahan Manulai II, Kota Kupang. Belum berjalannya pemilahan dari hulu membuat sampah terus menggunung dan menjadi tumpuan hidup pemulung.
Foto diambil pada 1 Agustus 2026. (Dokumentasi Floresa).

Perjalanan dari gerobak Vivi di Oesapa hingga tumpukan yang dipilah Paulina dan Esrom di Alak memperlihatkan titik-titik yang membuat target 85 persen tersendat: sampah bercampur sejak TPS, diangkut tanpa pemisahan, melewati fasilitas yang belum beroperasi, lalu berakhir di TPA.

Menurut Wahyu, jarak antara capaian 33,26 persen dan target 85 persen hanya dapat dipersempit jika pemilahan dari rumah terhubung dengan pengangkutan terpisah, fasilitas berkapasitas memadai, edukasi, insentif, penegakan aturan, dan tanggung jawab produsen.

“TPA ini kan sebenarnya tempat pemrosesan akhir, artinya hanya residu-residu yang berakhir di sana,” katanya.

Andai saja sampah bisa dikurangi dari sumbernya, “maka otomatis di TPA itu tidak akan menumpuk,” tambah Wahyu.

Liputan ini didukung oleh Aliansi Zero Waste Indonesia melalui fellowhsip “Krisis TPA di Indonesia: Kegagalan Tata Kelola dan Urgensi Pengurangan dari Hulu.

Editor: Ryan Dagur

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA