Ketika sengketa agraria antara masyarakat adat dan PT Krisrama, korporasi milik Keuskupan Maumere, berujung pada pemenjaraan warga, hukuman tidak berhenti di balik jeruji. Ia menjalar ke dapur, kebun, bangku kuliah, urusan adat, dan relasi anak dengan orang tua.
Gempa dapat menunda pemeriksaan, tetapi Kejaksaan tidak boleh menjadikannya dalih untuk membiarkan penyidikan tanpa arah, tenggat, dan pertanggungjawaban.