Kasus Perundungan Pelajar di Manggarai Timur Disebut ‘Kasuistik’ dan ‘Selesai,’ Apakah Korban Sudah Aman?

SMAK Pancasila Borong dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur memilih pembinaan, bukan mengeluarkan siswa pelaku. Pengamat mengingatkan pendekatan restoratif tidak boleh mengecilkan peristiwa, memaksa perdamaian, atau mengabaikan pemulihan korban.

Floresa.co — Sebuah video berdurasi 55 detik yang beredar di Facebook pada 19 Oktober memperlihatkan seorang siswa berseragam pramuka dikerumuni, ditahan, dan ditarik rambutnya ketika mencoba pergi. 

Teman-temannya tertawa, sembari merekam kejadian tersebut.

Setelah videonya viral di media sosial, SMAK Pancasila Borong di Kabupaten Manggarai Timur menyatakan persoalan “selesai” secara internal dan menyebutnya “kasuistik”.

Namun, pengamat dan praktisi pendidikan Pastor Vinsensius Darmin Mbula, OFM, menilai label tersebut dan pernyataan bahwa masalahnya selesai belum membuktikan kasus itu benar-benar tuntas.

“Sekolah tidak boleh menggunakan istilah kasuistik untuk mengecilkan masalah atau menghindari evaluasi terhadap sistem pencegahan,” katanya kepada Floresa pada 21 Oktober.

Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur menangani perkara tersebut dengan pendekatan restoratif dan menghindari sanksi mengeluarkan pelaku dari sekolah.

Darmin menilai pendekatan itu dapat diterapkan, tetapi hanya jika keselamatan serta pemulihan korban menjadi prioritas dan sejumlah syarat dipenuhi.

“Pendekatan restoratif bukan berarti membiarkan pelaku, menganggap masalah selesai, atau memaksa korban berdamai,” katanya.

Dalam video itu, tampak seorang siswa menarik tas korban sambil berkata, “Mari sini dulu,” lalu mengajukan pertanyaan. 

Korban diam dan berusaha pergi, tetapi rambutnya ditarik.

Siswa lain ikut tertawa dan beberapa merekam. Ketika korban kembali hendak pergi, seorang siswa menahannya. 

Ia akhirnya meninggalkan tempat itu diiringi teriakan “huuuuuuu”.

Mengapa Klaim “Kasuistik” dan “Selesai” Bisa Jadi Masalah?

Kepada Floresa pada 19 Oktober, seorang sumber internal sekolah yang terlibat dalam penanganan mengklaim “kami sudah selesaikan masalahnya.” 

Ia mengalihkannya pada dugaan saling olok antarsiswa dan membantah adanya niat pengeroyokan. Menurutnya, para siswa hanya ingin mengonfirmasi ucapan korban yang dinilai tidak kooperatif.

Namun, Darmin memberi catatan pada klaim tersebut. Menurutnya, penyelesaian internal dapat menjadi langkah awal, tetapi harus mempertimbangkan tingkat keparahan, keselamatan korban, dan ketentuan yang berlaku.

“Perdamaian atau pernyataan bahwa masalah selesai tidak otomatis berarti dampak terhadap korban telah pulih,” katanya.

Bagi Darmin, kasus baru bisa dianggap tuntas apabila fakta diperiksa secara adil, korban dilindungi dan didampingi, tanggung jawab pelaku ditangani secara proporsional, serta langkah pencegahan benar-benar dijalankan dan dipantau.

“Pertanyaan pentingnya bukan hanya apakah sekolah telah menutup kasus, melainkan apakah korban benar-benar aman, dampak kejadian ditangani, dan risiko pengulangan telah dikendalikan,” katanya.

Pembinaan Dipilih, Perlindungan Korban Tetap Syarat Utama

Sekolah memilih tidak mengeluarkan siswa yang diduga melakukan perundungan.

“Bukan sanksi yang tepat kalau kita keluarkan anak,” kata sumber internal tersebut.

Ia menyebut anak yang dikeluarkan bisa sulit diterima di sekolah lain, lalu mengalami tekanan psikologis. 

Menurutnya, para pelaku juga belum berusia 18 tahun sehingga penanganan pidana tidak relevan.

Pemerintah daerah mengambil sikap serupa. Rencana Tindak Lanjut Terintegrasi Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) mendorong dialog tertutup antara sekolah, orang tua terduga pelaku, wali korban, dan UPTD PPA.

Dokumen tersebut juga memuat penugasan sosial dan pembinaan terstruktur, serta menghindari sanksi mengeluarkan siswa dari sekolah sejauh memungkinkan.

Darmin menyatakan langkah tersebut dapat dibenarkan, dengan syarat pelaku diperiksa dan “perlindungan korban harus menjadi prioritas.”

Ia merinci enam syarat pendekatan restoratif: fakta diperiksa secara objektif; korban dilindungi dari ancaman, intimidasi, dan pembalasan; korban tidak dipaksa bertemu, memaafkan, atau berdamai dengan terduga pelaku; pelaku mengakui perbuatannya jika terbukti dan menjalankan langkah perbaikan nyata; sekolah melibatkan orang tua, tenaga profesional, dan pihak berwenang; serta ada pemantauan agar kejadian tidak berulang.

Darmin juga mengingatkan bahwa sejak 9 Januari 2026, acuan regulasi nasional adalah Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, yang mencabut Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.

“Penanganan kasus harus mengikuti ketentuan terbaru, bukan sekadar kesepakatan damai,” katanya.

Kerentanan Korban Bukan Pembenaran

Sumber internal sekolah menyebut korban yatim piatu dan kurang mendapat kasih sayang orang tua, sehingga terkadang berperilaku “agak aneh”.

Darmin mengingatkan pernyataan tersebut harus disampaikan dengan hati-hati.

“Latar belakang keluarga korban tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan perundungan atau mengalihkan tanggung jawab dari pelaku,” katanya.

Kondisi keluarga, menurutnya, semestinya menjadi dasar pendampingan yang lebih peka, bukan stigma.

“Seorang pendidik seharusnya bertanya bagaimana sekolah dapat menghadirkan rasa aman, penerimaan, dan dukungan bagi anak yang rentan,” katanya.

Korban, tambahnya, perlu diyakinkan bahwa perundungan bukan kesalahannya.

Sekolah mengaku telah menghadirkan psikolog sejak masa pengenalan lingkungan sekolah serta memiliki tim PIK-R, forum anak, dan kampanye antiperundungan.

Namun, sumber tersebut mengakui peristiwa ini menunjukkan pengetahuan siswa belum berubah menjadi perilaku.

Darmin menilai keberadaan program tidak otomatis menjamin keselamatan siswa.

“Bisa jadi, program hanya berjalan secara formalitas. Kegiatan berlangsung, tetapi tidak menyentuh perilaku sehari-hari,” katanya.

Menurut Darmin, yang perlu diuji ialah pelaksanaan dan pengawasannya: apakah guru mengenali tanda perundungan, laporan korban ditanggapi cepat dan aman, serta saksi berani berbicara tanpa takut dibalas.

“Ukuran keberhasilan bukan banyaknya program yang dimiliki, melainkan sejauh mana setiap anak merasa aman, dihargai, dan terlindungi,” katanya.

Meskipun peristiwa terjadi di luar jam sekolah, kata dia sekolah tetap memiliki tanggung jawab moral dan kewajiban menindaklanjuti laporan, melindungi korban, serta berkoordinasi dengan orang tua dan pihak berwenang.

“Pendidikan karakter dan pencegahan kekerasan tidak berhenti ketika bel pulang berbunyi,” katanya.

Pemulihan Korban dan Ujian bagi Sistem Sekolah

Dinas P2KBP3A menyatakan telah turun tangan pada 19 Oktober. Tim dinas mendatangi SMAK Pancasila Borong pukul 09.00 Wita dan berkoordinasi dengan kepala sekolah.

Menurut informasi awal sekolah, peristiwa terjadi pada Kamis, 15 Oktober, setelah jam pelajaran. Korban dan pelaku merupakan siswa kelas X yang menempuh jalur pulang yang sama.

Seorang siswa meminta klarifikasi atas informasi bahwa korban bersikap sinis dan meludah ketika melihat mereka bercanda. Korban membantah; ketegangan kemudian berujung pada penarikan rambut.

Kepala Dinas P2KBP3A Kristiani Pranata Agas mengatakan pihaknya berfokus pada perlindungan, pendampingan psikologis, serta pemulihan korban.

“Baik korban maupun pelaku yang masih berusia anak memiliki hak untuk mendapatkan pembinaan dan penanganan yang sesuai dengan regulasi perlindungan anak agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Floresa pada 20 Oktober.

Dinas melakukan asesmen trauma dalam 24–48 jam pertama dan memastikan korban tetap bersekolah tanpa rasa takut atau stigma.

Selain itu, katanya, dinasnya juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial mengenai bantuan atau beasiswa dan dengan Dinas Pendidikan untuk mengevaluasi pencegahan perundungan.

Kristiani meminta masyarakat berhenti menyebarkan video dan identitas anak-anak yang terlibat.

“Penanganan kasus perundungan tidak cukup hanya dengan menghentikan tindakan yang terjadi,” katanya.

“Diperlukan upaya bersama untuk memastikan korban memperoleh perlindungan dan pemulihan, sedangkan anak yang melakukan perundungan mendapatkan pembinaan agar memahami kesalahannya dan tidak mengulangi tindakan serupa,” tambahnya.

Darmin mengusulkan 12 langkah kepada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Manggarai Timur, antara lain audit keamanan sekolah; rencana aksi daerah dengan target, anggaran, jadwal, dan penanggung jawab; pelatihan bagi kepala sekolah dan guru; saluran pelaporan yang aman; pemetaan lokasi serta waktu rawan; dan evaluasi tahunan.

Ia juga meminta pembinaan atau tindakan administratif terhadap sekolah yang mengabaikan kewajiban perlindungan.

“Langkah-langkah ini perlu dijalankan sebagai kebijakan berkelanjutan, bukan kegiatan seremonial setelah muncul kasus,” kata Darmin.

Sementara itu, psikolog klinis Ayu Wandriani Tanjung, yang mendampingi korban, mengatakan korban masih menjalani pendampingan dan hasil asesmen sedang diperiksa.

“Hasil asesmen tidak bisa saya sampaikan ke publik,” katanya kepada Floresa pada 20 Oktober.

Editor: Ryan Dagur

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA