Inilah Tarif Pembuatan SIM dan STNK Mulai Januari 2017

Jakarta, Floresa.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Peneriman Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada 2 Desember 2016 lalu.

Sebagaimana dilansir dari laman resmi setkab.go.id, pad (3/1/2017), ada 12 jenis PNBP yang berlaku pada Polri.

Kedua belas jenis PNBP tersebut antara lain, penerimaan pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), penerbitan perpanjangan SIM, penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bermotor, pengesahan surat tanda nomor kendaraan bermotor, penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor.

Kemudian, penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor, penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor lintas batas negara, penerbitan tanda nomor kendaraaan bermotor lintas batas negara dan penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan.

Jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud tercantum dalam PP ini, yaitu:

No Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Satuan Tarif Tarif Sebelumnya
A Pengajuan untuk Penerbitan SIM Baru
1 SIM A Per Penerbitan Rp120.000
2 SIM BI Per Penerbitan Rp120.000
3 SIM BII Per Penerbitan Rp120.000
4 SIM C Per Penerbitan Rp100.000
5 SIM CI Per Penerbitan Rp100.000
6 SIM CII Per Penerbitan Rp100.000
7 SIM D Per Penerbitan Rp50.000
8 SIM DI Per Penerbitan Rp50.000
9 Penerbitan SIM Internasional Per Penerbitan Rp250.000
B Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM)
1 SIM A Per Penerbitan Rp80.000 Rp120.000
2 SIM BI Per Penerbitan Rp80.000 Rp120.000
3 SIM BII Per Penerbitan Rp80.000 Rp120.000
4 SIM C Per Penerbitan Rp75.000 Rp120.000
5 SIM CI Per Penerbitan Rp75.000
6 SIM CII Per Penerbitan Rp75.000
7 SIM D Per Penerbitan Rp30.000 Rp50.000
8 SIM DII Per Penerbitan Rp30.000
9 SIM Internasional Per Penerbitan Rp225.000 Rp250.000
C Penerbitan Surat Keterangan Uji Ketrampilan Pengemudi (SKUKP) Per Penerbitan Rp100.000
D Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
1 Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3
a.    Baru Per Penerbitan Rp100.000
b.    Perpanjangan Per Penerbitan Rp100.000
2 Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih
a.    Baru Per Penerbitan Rp200.000
b.    Perpanjangan Per Penerbitan Rp200.000
E Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
1.    Kendaraan Roda 2 atau 3 Per Penerbitan Rp25.000
2.    Kendaraan Roda 4 atau Lebih Per Penerbitan/Per Kendaraan Rp50.000
F Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor Rp25.000
1.    Kendaraan Roda 2 atau 3 Per Penerbitan Rp25.000
2.    Kendaraan Roda 4 atau Lebih Per Penerbitan/ Per Kendaraan Rp50.000
G Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
1.    Kendaraan Roda 2 atau 3 Per Pasang Rp60.000 Rp30.000
2.    Kendaraan Rodan 4 atau Lebih Per Pasang Rp100.000 Rp50.000
H Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
1.    Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3
a.    Baru Per Penerbitan Rp225.000 Rp80.000
b.    Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp225.000 Rp80.000
2.    Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih
a.    Baru Per Penerbitan Rp375.000 Rp100.000
b.    Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp375.000 Rp100.000
I Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor Rp75.000
a.    Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3 Per Penerbitan Rp150.000
b.    Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih Per Penerbitan Rp250.000

“Seluruh Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara,” demikian bunyi Pasal 6 PP ini.

Pada saat PP ini berlaku, maka PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PP Nomor 60 Tahun 2016 ini efektif berlaku pada 6 Januari 2017.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” bunyi PP Nomor 60 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 6 Desember 2016 itu. (ARJ/Floresa).

 

 

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini.

BACA JUGA

BANYAK DIBACA