Presiden Atur Kewenangan Dua Kementerian Yang Mengelolah Desa

Ilustrasi Kehidupan Masyarakat Desa
Ilustrasi Kehidupan Masyarakat Desa

Floresa.co – Presiden Joko Widodo telah mengatur kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang selama ini berpolemik untuk mengurus desa. Presiden mengeluarkan dua Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur kewenangan masing-masing kementerian dalam mengelolah desa.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng pembagian tugas kementerian masing-masing di kedua Perpres tersebut sudah gamblang.

“Tinggal sekarang setiap kementerian harus ikuti perpres dan tidak mengeluarkan kebijakan di luar yang diperintah oleh ketentuan tersebut,” kata Endi sebagaimana dilansir Koran Harian Kompas, Sabtu (31/1/2015).

Kedua Perpres yang telah dikeluarkan Presiden adalah Perpres Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kemendagri dan Perpres Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kemendes dan PDTT.

Dalam Perpres No 11/2015 disebutkan tugas Kemendagri terkait desa adalah membina pemerintahan desa. Fungsi ini dijalankan Ditjen Bina Pemerintahan Desa, antara lain penataan desa, administrasi pemerintahan desa, pengelolahan keuangan dan aset desa, pemilihan kepala desa dan produk hukum desa.

Sedangkan Perpres No 12/2015 mengatur tugas Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi adalah pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa serta pembangunan kawasan pedesaan. Tugas ini dilakukan oleh dua ditjen, yakni Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Ditjen Pembangunan Kawasan Pedesaan.

Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa bertugas mengelola pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna dan pemberdayaan.

Sedangkan Ditjen Pembangunan Kawasan Pedesaan bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan perencanaan pembangunan desa, sarana/prasarana dan ekonomi pendesaan.

Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Kirim Surat Edaran Ke Kepala Daerah

Menanggapi Perpres No 12/2015, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, menyatakan dirinya sudah mengirim surat edaran yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia terkait pembangunan desa.

Surat tersebut berisi beberapa poin terkait isu pembangunan desa.

Pertama, Kementerian telah menyusun rancangan Peraturan Menteri tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, Pendampingan Desa, Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Badan Usaha Milik Desa.

Dalam surat tersebut dikatakan perlu ada persiapan koordinasi antara Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kota Khusus pelaksanaan urusan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa memerlukan persiapan melalui koordinasi antara Kementerian Desa.

Kedua, Marwan juga meminta agar gubernur dan bupati/wali kota agar mengoordinasikan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang akan menangani urusan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa khususnya dalam bidang pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana desa, dan pemberdayaan masyarakat.

Ketiga, Marwan juga mengharapkan gubernur dan bupati/wali kota agar mengoordinasikan data Pemerintahan Desa, yang meliputi dokumen perencanaan RPJM Desa dan RKP Desa, sebagai prasyarat pemanfaatan dana desa yang dimulai April 2015.

Keempat, Marwan mengharapkan mempersiapkan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa yang berkedudukan di desa, sesuai dengan ketentuan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Tugas ketiga dan keempat dilaksanakan paling lambat 15 Februari 2015. (TIN/Floresa).

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini.

BACA JUGA

BANYAK DIBACA