Bandel Bayar Iuran, Ada Tudingan Mahar; Lika-liku Pergantian Dua Anggota DPRD Manggarai Timur dari PKB

Salah satu dari keduanya belakangan sibuk mengurus dapur MBG

Floresa.co – Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) memutuskan memecat dua kader di DPRD Manggarai Timur melalui Pergantian Antarwaktu (PAW).

Di atas kertas, ini kisah disiplin partai, seperti klaim Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Manggarai Timur, Yohanes Rumat.

Ia berkata, Ferdinandus Rikardo dan Lukas Jenfri Fardianus Vandi dipecat lantaran tak mengikuti ketentuan partai membayar iuran sejak mereka dilantik 2 September 2024 dan masih membandel setelah sempat diberi “ampunan” melalui surat pernyataan.

Namun, begitu keputusan PAW keluar, narasinya berubah jadi badai: surat PAW dituding “palsu” karena ditandatangani digital.

Selain itu, muncul dugaan soal “politik mahar” dalam proses mencari pengganti keduanya, kendati aturan sudah jelas menetapkan siapa yang berhak.

Penelusuran Floresa juga mengungkap Rikardo dan Vandi pernah terlibat dalam rangkaian perkara, baik utang maupun penipuan proyek pokir.

Salah satunya belakangan sibuk mengurus dapur proyek Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Iuran Wajib” yang Berulang Kali Macet

Rikardo berasal dari daerah pemilihan (Dapil) I yang mencakup Kecamatan Borong dan Rana Mese, sementara Vandi dari Dapil II yang mencakup Kecamatan Lamba Leda Selatan dan Lamba Leda Timur.

Yohanes Rumat membeberkan versi internal partai: iuran disebut kewajiban bulanan dan dua anggota dewan itu dituding membandel sejak awal masa jabatan.

“Iuran itu wajib dibayar setiap bulan, bukan triwulan, bukan semesteran dan bukan tahunan,” katanya.

Ia berkata, “selama 11 bulan, mereka tidak membayar iuran” sehingga dipanggil, mulai dari secara lisan, melalui WhatsApp, dan sampai pada tahap peringatan.” 

Karena masih tak peduli, kata Rumat, masalah ini dibawa ke Dewan Pengurus Wilayah (DPW) dan DPP.

Namun, jelasnya, ternyata mereka juga berkonsultasi dengan DPW.

“DPW pada prinsipnya mendengar apa yang menjadi kesulitan mereka. Dengan segala macam alasan, mereka sampaikan itu kepada DPW dan DPP,” katanya.

Keduanya sempat “dimaafkan” dengan syarat meneken surat pernyataan agar jangan terlambat lagi. Rumat beralasan iuran dipakai untuk menghidupi roda partai dan gaji karyawan.

Setelah menandatangani surat pernyataan itu, kata dia, mereka sempat membayar iuran.

“Sayangnya, masuk pada tahap berikutnya, mereka melakukan hal yang sama. Sejak November 2025, mereka tidak membayar iuran,” katanya.

Karena itu, ia kembali memberi tahu hal tersebut kepada DPW, yang kemudian meneruskannya kepada DPP.

“Tidak bisa cara begini karena sama nilainya dengan mereka sedang menipu orang di DPW dan DPP,” katanya. 

Yohanes Rumat, Ketua DPC PKB Kabupaten Manggarai Timur. (Dokumentasi Timexkupang.com)

Bagi DPC, kata Rumat, pengulangan ini bukan lagi kelalaian, melainkan pembangkangan terhadap garis partai.

Dalam surat yang diteken Ketua Umum Muhaimin Iskandar dan Sekretaris Jenderal M. Hasanuddin Wahid, DPP menyatakan persetujuan PAW itu dilakukan setelah memperhatikan surat rekomendasi DPW pada 7 Maret dan surat DPC pada 9 Maret.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa persetujuan PAW terhadap Rikardo dan Vandi terjadi karena “mengabaikan tugas dan tanggung jawab yang diberikan partai.”

PAW Jadi Medan Curiga

Begitu surat PAW beredar pada 11 April, bara rumor menyala. Di satu sisi, beredar tudingan bahwa surat soal PAW itu “palsu” karena tanda tangan hanya hasil pindai.

Di sisi lain, isu yang lebih tajam beredar di ruang publik: PAW dicurigai bukan sekadar mekanisme organisasi, melainkan jalur transaksi lewat “politik mahar.”

Siprianus Edi Hardum, pengacara dan dosen hukum di Jakarta, secara terbuka memperingatkan pengurus PKB agar proses PAW dijalankan transparan dan tanpa praktik transaksional.

Ia mengaku mendapat informasi adanya dugaan permintaan “mahar” dengan nilai fantastis, kendati tanpa merincinya.

Ia pun menautkan molornya penerbitan SK pengganti—yang seharusnya selesai pada Maret namun bergeser hingga April—dengan dugaan itu.

“Jangan memeras, jangan meminta uang kepada orang yang berhak,” kata Edi, seraya mengingatkan risiko bahwa kader yang dilantik bisa terdorong korupsi karena harus membayar utang ‘mahar’.

Sesuai jumlah perolehan suara pada pemilu 2024, pengganti Vandi Adalah peraih suara terbanyak kedua, yakni Dominikus Darus, sementara pengganti Rikardo adalah Yeremias Tabung.

Dominikus meninggal pada 11 April. Sesuai ketentuan perundang-undangan, posisinya akan diisi oleh peraih suara terbanyak urutan berikutnya di Dapil yang sama.

Namun, hingga kini tidak segera gamblang soal pengganti Dominikus, hal yang memicu munculnya dugaan Siprianus.

“Saya meminta kepada partai atau oknum partai, jangan memeras, jangan meminta uang kepada orang yang berhak ini,” katanya seperti dikutip dari Suaranusantara.co

“Seharusnya Ketua DPC atau Ketua DPW sudah mengumumkan ke publik siapa orangnya. Jangan diam-diam. Kalau tidak diumumkan, maka patut diduga ada upaya pemerasan,” tambahnya.

Merespons dugaan itu, Rumat mengklaim “kami baru menerima surat persetujuan (PAW) dari DPP sekitar 5 atau 6 April.”

“Maharnya yang bagaimana? Kalau disebut mahar, dari sisi mana?”

Yohanes berkata, surat keputusan PAW sudah clear dan “tinggal itu dijalankan oleh Sekretaris Dewan.” 

Ia menilai tudingan mahar sebagai opini liar yang menyesatkan “masyarakat, simpatisan atau pendukung PKB.”

“Saya kira, pendapat seperti itu harus diakhiri, tidak boleh ada. Opini itu hanya menjatuhkan nama baik PKB,” katanya.

Jejak Utang dan Laporan Polisi

Berdasarkan hasil penelusuran Floresa, selama menjadi anggota dewan, Rikardo dan Vandi juga terlibat dalam sejumlah masalah.

Rikardo pernah disebut dalam sengkarut utang sekitar Rp600 juta kepada Vitus Yulius Nggajo Enliyanto Dola, warga Kampung Kembur, Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong.

Vitus, seperti dilansir Suaranusantara.com, melaporkan kasus itu ke Polres Manggarai Timur pada 7 Oktober 2024.

Kala itu, Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri sempat mengklaim berkomitmen menangani perkara tersebut secara konsisten. Ia menyebut prosedur penanganan didahului mediasi.

“Nanti saya agendakan. Masih banyak tahapan karena undang-undang terbaru mewajibkan adanya mediasi kedua belah pihak. Jika tidak tercapai kesepakatan, para pihak wajib menandatangani Berita Acara Mediasi.”

Vitus menolak damai dan mendesak polisi menaikkan status perkara ke penyidikan. Ia juga menyebut Rikardo hanya memberi “janji palsu” terkait pembayaran.

Vitus mengaku menyerahkan bukti transfer, kuitansi manual, serta rekaman video pertemuannya dengan Rikardo di Sumba dan Kupang.

Ia mengklaim Rikardo pernah mengakui pinjaman itu di depan mantan Kasat Reskrim dan berjanji membayar setelah pencairan kredit.

Namun, hingga kini “tidak ada kejelasan”, bahkan dinilainya berbelit-belit. Vitus masih menunggu perkembangan penyelidikan.

Dugaan Penipuan Proyek Pokir

Rikardo dan Vandi juga sempat dikaitkan dengan laporan dugaan penipuan terkait janji proyek yang bersumber dari dana pokok pikiran (pokir) DPRD.

Kasus ini dilaporkan oleh Hj. Hartini ke Polres Manggarai Timur tahun lalu. Hartini mengaku dimintai sejumlah uang dengan imbalan proyek, tetapi proyek itu tidak pernah terealisasi.

Vandi membantah terlibat dan menyebut namanya dicatut oleh Rikardo. Ia mengaku kaget menerima undangan klarifikasi dari penyidik, lalu menghubungi Rikardo yang meminta maaf lewat WhatsApp.

Vandi mengatakan ia tidak mengenal Hartini dan tidak mengetahui persoalan pinjaman uang yang menjadi inti laporan, serta menegaskan sejak Mei 2025 korban tidak pernah berkomunikasi dengannya.

Menurut Vandi, situasi mulai terang setelah ia dipertemukan dengan Hartini dan Rikardo dalam klarifikasi di hadapan penyidik pada 11 Desember 2025.

Ia menyebut, di hadapan penyidik, Rikardo mengakui namanya hanya dicatut dan Rikardo menyatakan bertanggung jawab secara pribadi.

Rikardo mengakui pencatutan itu sebagai kekeliruannya dan mengklaim persoalan dengan Hartini telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Vandi Urus Dua Dapur MBG

Penelusuran Floresa juga menemukan selama setahun terakhir, Vandi sibuk mengelola dua dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Keduanya berlokasi di Kecamatan Lamba Leda Selatan, salah satu dari daerah pemilihannya. Satu di Kampung Watu Cie, Kelurahan Nggalak Leleng dan satu lagi di Kampung Nancang, Kelurahan Mandosawu.

Dapur MBG milik Lukas Jenfri Fardianus Vandi yang berada di Kampung Watu Cie, Kelurahan Nggalak Leleng, Kecamatan Lamba Leda Selatan. (Dokumentasi Floresa)

Sumber Floresa berkata, SPPG di Watu Cie setidaknya mendistribusikan MBG ke empat sekolah: SDI Watu Kaur, SMP Negeri 8 Poco Ranaka, SMA Negeri 1 Poco Ranaka, dan SMA Negeri 5 Poco Ranaka.

Sementara SPPG di Nancang belum beroperasi karena belum memenuhi standar Badan Gizi Nasional, termasuk terkait ketersediaan lahan parkir kendaraan.

Floresa meminta tanggapan Rikardo dan Vandi tentang surat persetujuan PAW yang dikeluarkan DPP PKB. 

Namun, mereka tidak merespons hingga berita ini dipublikasi.

Editor: Herry Kabut

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA