KPK: Diduga Uang Suap Marianus Sae Mengalir ke Timses

Jakarta, Floresa.co – Uang suap Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Marianus Sae, diduga mengalir ke tim suksesnya. Suap diduga untuk membiayai kampanye Marianus yang maju sebagai calon gubernur NTT di Pilkada 2018.

“Dugaan awalnya ada penggunaan untuk pilkada. Tapi saya kira terlalu dini kalau kita sampaikan secara spesifik,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti dilansir metrotvnews.com Jumat, 16 Februari 2018.

Febri memastikan, semua aliran dana suap yang diterima politikus calon yang diusung PDI Perjuangan dan PKB itu akan ditelisik lebih jauh. Sebab, cipratan uang suap kepada pihak-pihak lain juga bagian penting untuk dikembangkan.

“Nanti akan kita dalami karena ini bagian penting dalam penanganan perkara,” ujar dia.

Tak hanya mencari keterlibatan tim sukses dalam perkara ini, KPK juga mendalami peran dan kewenangan Bupati yang juga pernah memblokir bandara Turelelo di Ngada, dalam kasus suap tersebut.

Marianus merupakan calon Gubernur NTT nomor urut dua dengan wakilnya Emilia J Nomleni-mantan DPRD NTT asal Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Baca Juga: KPK: Kasus Bupati Ngada Terkait Proyek

Marianus ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Sinar 99 Permai, Wihelmus Iwan Ulumbu. Jumlah uang yang diberikan Wilhelmus ialah 4,1 miliar terkait sejumlah proyek jalan di Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Sementara itu, Marianus juga menjanjikan, dengan jabatannya juga telah menjanjkan sejumlah proyek di Ngada kepada Wilhelmus senilai 54 miliar.

Atas perbuatannya, Wilhelmus sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Marianus dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Metrotvnews/Floresa

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini.

TERKINI

BANYAK DIBACA

BACA JUGA