Konsultasi Publik RRTR Labuan Bajo: Tidak Dihadiri Tokoh Masyarakat, Media juga Tidak Diundang

Labuan Bajo, Floresa.co – Konsultasi Publik Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR) di sekitar kawasan Badan Otorita Pariwisata (BOP) Labuan Bajo – Flores, yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ART) RI tidak dihadiri oleh tokoh masyarakat setempat. Selain itu, media massa setempat juga tidak diundang.

Pantauan Floresa.co, acara yang digelar di Hotel La Prima Labuan Bajo, Kamis, 22 Agustus 2019 itu, dihadiri sekitar 50-an orang. Dalam daftar undangan yang dikeluarkan Pemda Mabar dan diteken oleh Sekda Rofinus Mbon pada 15 Agustus 2019 yang salinannya diperoleh Floresa.co, kuota udangan paling banyak ialah pejabat dari kementerian, yakni 22 orang. Lalu diikuti oleh pejabat Provinsi NTTsebanyak 9 orang.

“Sehubungan dengan Pelaksanaan Penyusunan Teknis Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR) di Sekitar Kawasan Otoritatif Badan Otorita Pariwisata (BOP) Kawasan Pariwisata Labuan Bajo, tahun Tahun Anggaran 2019 oleh Direkorat Penataan Kawasan Kementarian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional RI, maka dipandang perlu melaksanakan Konsultasi Publik dalam rangka menjaring aspirasi dan masukan dari pemangku kepentingan terkait,” demikian kutipan surat udangan yang salinannya didapat media ini.

Baca Juga: Pegiat Wisata Tolak Tandatangani Berita Acara Konsultasi Publik RRTR Labuan Bajo

Lalu, pejabat lingkar Pemda Mabar dibagi dalam dua kelompok. Pertama berjumlah sembilan orang,  antar lain diisi oleh sekertaris daerah, Camat Komodo dan Camat Boleng, Kepala Desa Wae Kelambu, Batu Cermin dan Tanjung Boleng, dan bebera lainnya.

Kelompok kedua ialah Tim Pendamping Penyusun RRTR yang terdiri dari para kepala dinas dan beberapa lainnya yang berjumlah 13 orang. Adapun undangan lain-lainnya ialah Direktur BOP, pihak Pertaminn, Syahbandar Pelabuhan, PLN serta beberapa LSM.

Tokoh masyarakat juga diundang, namun kuotanya hanya dua orang. Namun, dalam daftar hadir, tidak ada satu pun yang hadir. Penggiat pariwisata juga kuotanya dua orang dan semuanya hadir.

Sementara itu, media massa sama sekali tidak ada dalam daftar udangan. Floresa.co hadir dalam kegiatan itu karena mendapat informasi melalui grup-grup whatsapp.

Luas wilayah yang akan diatur melalui RRTR itu mencapai 3.538,73 hektar yang mencakup Kecamatan Komodo dan Kecamatan Boleng. Sementara itu, luas wilayah itu BOP sendiri mencapai sekitar 400 hektar.

ARJ/Floresa

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini.

BACA JUGA

BANYAK DIBACA