“Berdasarkan tuntutan masyarakat pelaku industri pariwisata yang tergabung dalam Formapp-Mabar dan untuk mendukung pengelolaan pariwisata yang inklusif dan berkelanjutan, maka Pemda Mabar memohon untuk mempertimbangkan dan menunjau kembali rencana pembatasan kuota dan kenikan tarif masuk sebesar 3.750.000 rupiah per orang per tahun,” demikian bunyi surat itu.
Labuan Bajo, Floresa.co - Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Flores, NTT baru memberikan teguran lisan kepada PT Kanawa Island Resort terkait pungutan sebesar Rp...