Frans Paju Leok: Haji Djudje Omong Kosong

Floresa.co – Sabtu malam, 10 Februari 2018, cuaca di Ruteng, sebagaimana biasanya, sangat dingin. Pukul 20.00 Wita malam itu, hujan baru saja berhenti, membasahi ibukota Kabupaten Manggarai itu.

Di bawah lereng bukit Nggolong Tede, Tenda, seorang pria tampak berdiri di depan gerbang rumahnya. Di tangan kiri, ia memegang bungkus rokok, sementara dua jari tangan kanannya menjepit satu batang rokok yang sesekali ia isap. Topi, baju kemeja hitam dan celana jeans yang ia kenakan tampak padu.

Pria 68 tahun itu adalah Frans Paju Leok, mantan pejabat di Kabupaten Manggarai. Ia merupakan salah satu saksi hidup polemik tanah 30 hektar di Kerangan/Toro Lema Batu Kallo, Manggarai Barat (Mabar).

Malam itu, ia menanti kehadiran Floresa. Rupanya, ia mengikuti pemberitaan terkait polemik itu. Lantas, siang harinya, dalam  pembicaraan via telepon seluler, ia begitu semangat untuk bisa segera bertemu.

Frans adalah orang yang dimintai Bupati Manggarai, Gaspar Ehok menemui Haji Ishaka, Fungsionaris Adat Nggorang di Labuan Bajo untuk memproses pengukuran lahan yang hendak diberikan kepada Kabupaten Manggarai, yang adalah induk dari Kabupaten Mabar yang mekar pada tahun 2001

Belakangan, lahan itu menjadi polemik, setelah ada pihak yang mengklaim sebagai pemiliknya, yakni Haji Muhammad Adam Djudje.

Bagaimana persisnya proses penyerahan lahan itu ke Pemda Manggarai? Dan, bagaimana pula peran Haji Djudje versi Frans pada saat penyerahan lahan itu? Dengan berapi-api ia menjawab dengan lugas pertanyaan-pertanyaan Floresa.

Berikut adalah petikannya.

Bagaimana kisahnya sampai bapak terlibat mengurus lahan di Kerangan?

Saya terlibat karena saat pengurusan lahan itu, saya menjabat sebagai asisten satu Bupati Manggarai. Hal itu berawal dari adanya permintaan dari pemerintah pusat kepada kami pada tahun 1997, yaitu menyiapkan tanah untuk membuka SMK Kelautan. Pak Gaspar lalu mengatakan, ada tanah di Labuan Bajo yang beliau sudah minta pada Dalu Nggorang, Haji Ishaka pada tahun 1993.

Saya lalu menindaklanjuti pengurusan tanah itu. Saya ke Labuan Bajo bersama kepala Badan Pertanahan, juga Kepala Dinas Perikanan yang sekarang bertugas di Manggarai Barat, Pak Fidelis Kerong, karena dia sebagai dinas teknis. Kami ditugaskan untuk melihat, apakah lokasi itu cocok untuk pembangunan SMK Kelautan itu.

Kami pun ke Labuan Bajo, tanggal persisnya saya lupa, tapi tentu ada arsip surat tugasnya. Tiba malam hari di sana, kami langsung ke rumah Haji Ishaka. Kami sampaikan maksud kedatangan, yaitu menindaklanjuti proses penyerahan tanah yang sudah dibicarakan sebelumnya antara dia dan Pak Gaspar. Dalu pun mengatakan oke. Malam itu juga, ia menugaskan Haji Djudje untuk pergi bersama kami keesokan harinya ke lokasi itu di Kerangan.

Apa yang diperintahkan Haji Ishaka waktu itu?

Perintahnya jelas, lahan untuk pemda 30 hektare itu tidak boleh diganggu, karena dia sudah buat kesepakatan dengan Pak Gaspar.

Keesokannya, kami ke lokasi dengan tim penuh. Kami naik perahu dari Kampung Ujung. Dari kecamatan dan kelurahan juga ada waktu itu yang ikut. Dari kecamatan, ada Pak Vinsen Ndahur. Dari kelurahan, seharusnya Pak Yosef Latif. Tetapi, waktu itu bukan dia yang pergi. Ia mengutus salah seorang anak buahnya, namanya Frans.

Apa saja yang dilakukan saat tiba di lokasi?

Kami sepanjang hari ada di sana. Lokasinya masih hutan. Belum ada jalan. Proses pengukuran pun dimulai. Nah, Tanah Pemda ya seluruh bukit itu, jumlahnya 30 ha. Di atas bukit, saya tanya Haji Djudje, bagaimana batas-batasnya? Dia bilang, di sebelah sana itu tanah yayasan, jadi kita punya ini batas di jalan setapak, ada bekas jalan nelayan dari pantai naik ke atas sampai di salah satu pohon kesambi yang besar. Itu lurus dari bawah, itulah batasnya. Kami waktu itu sama- sama berdiri di atas bukit itu. Ada fotonya.

Dalam foto ini tampak Haji Djudje (kiri) bersama salah seorang yang ikut membantunya, Kamis Hamnu (kanan) berdiri di bagian atas lahan yang diserahkan ke Pemda. (Foto: dokumen Frans Paju Leok)

Kalau yang ada tanah rata, kata Djudje, itu sudah masuk ke tanah yayasan. Pemda punya di luar tanah yayasan, karena ada dua yayasan di sana waktu itu, yaitu Yayasan Islam dan Yayasan Pak Niko Naput, yang peruntukkannya untuk sekolah perikanan.

Apakah ada pembicaraan lagi dengan Haji Ishaka setelah kembali dari lokasi?

Tidak ada pembicaraan lagi. Setelah dari lokasi, kami pulang ke Ruteng. Dia kan sudah mandatkan ke Haji Djudje.

Dulu sewaktu ketemu dengan Dalu Ishaka, apakah pernah singgung soal lahan Raja Pota di sekitar lokasi itu, karena belakangan ada pihak mengklaim bahwa ada lahan ahli waris itu di sana?

Tidak singgung sama sekali, saya baru dengar soal raja itu. Masa orang Pota bisa kuasai tanah sampai di Kedaluan Nggorang.  Di sana itu kan beda. Nggorang itu beda dengan kedalauan lain. Kalau kedalauan lain ada gendang. Nggorang itu lain. Pemegang ulayat itu hanya dalu. Tidak ada itu gelarang-gelarang. Jadi, mutlak dan tunggal Kraeng Dalu. Sebagai fungsionaris adat, ia menguasai seluruh tanah di Kedaluan Nggorang. Jadi, kalau ada klaim Raja Pota kuasai tanah di Kedaluan Nggorang, apa dasarnya? Itu sudah tidak masuk akal.

Sekarang ini ada yang meragukan kepemilikan lahan itu oleh Pemda. Bagaimana menurut bapak?

Harus diingat, proses antara Dalu Ishaka dan Pak Bupati Gaspar itu adalah proses adat. Menurut adat, proses penyerahan sudah selesai. Dari proses adat itu, kita kukuhkan melalui pengukuran. Berarti, yang punya kewajiban untuk menyelesaikan secara administratif itu ada di BPN.

Tanah 30 hektar itu memang belum bersertifikat, tetapi sudah ada Gambar Situasi (GS)-nya. Nah, GS inilah yang ada di BPN.

Tidak bisa dikatakan bahwa  proses adat itu harus dikukuhkan dengan dokumen baru dianggap sah. Di dalam hukum adat kita, ada pepatah bahwa air ludah yang sudah dibuang, pantang untuk dijilat kembali. Pemimpin adat tahu persis kok soal itu.

Untuk saya, yang jelas ada perintah bupati untuk selesaikan pengukuran. Jadi,  tugas saya waktu itu selesai, dalam arti turun ke lapangan, amankan pengukuran.

Pembicaraan terkait lahan ini menjadi ramai, setelah Haji Djudje mengklaim sebagai pemilik lahan itu dengan alas hak dokumen penyerahan tanah itu oleh Haji Ishaka kepada dirinya pada tahun 1990. Bagaimana tanggapan bapak?

Haji Djuje mungkin melihat ada celah, sehingga dia coba bermain. Tetapi, saya pikir dia akan kualat. Mengapa? Dalu Ishaka serahkan tanah itu untuk Pemda. Itu sudah jelas.Kalau sekarang Haji Djudje katakan, itu tanahnya, kenapa pada saat dia diminta untuk menemani kami ke lokasi, dia tidak ngomong di hadapan Haji Ishaka bahwa itu adalah tanah miliknya. Ini kan tidak. Ia malah bersama-sama dengan kami ke lokasi, menunjuk batas-batasnya, mengukur dengan BPN. Dan, Haji Djudje jugalah yang bikin peta kasarnya. Kalau sekarang dia bilang itu dia punya, omong kosong, dia bohong. Sekali lagi, kalau dia klaim lahan itu milik dia, saya katakan dia penipu. Itu penggelapan aset Pemda.

Untuk diingat, ketika saya sudah menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Manggarai, kita perintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Maksi Ngkeros untuk membuka akses jalan ke lokasi lahan itu, karena itu aset Pemda. Itu tahun 2001 kalau tidak salah. Yang kerja Hendrik Ongkor (kontraktor – red), karena dia yang punya alat untuk gusur waktu itu. Penggusuran itu melanjutkan  pembangunan jalan oleh Pak Anton Us Abatan, Camat Komdo 1989-1993 yang mana zaman dia hanya sampai di Binongko. Dari sana sampe ke arah Kerangan dan putar sampai Batu Gosok, kami yang buka.

Waktu pemekaran Manggarai Barat pada 2001, mengapa ini tidak dicatat sebagai aset Pemda. Hal ini juga yang menjadi alasan kubuh Djudje untuk mengatakan bahwa itu bukan lahan Pemda.

Memang, lahan itu belum sempat tercatat di dalam aset Pemda. Tetapi, untuk membuktikan itu aset Pemda kan ada kuitansi pengeluaran uang, ada surat penugasan kami ke sana, tinggal dibuka di bagian tata pemerintahan. Jadi, jangan mempersoalkan dokumen-dokumen itu. Itu tidak menjadi masalah. Karena GS kan ada, GS itu sudah cukup kuat, itu satu tingkat lagi ke sertifikat dan GS ini kan produk resmi BPN. Jadi, tidak bisa dianggap tidak sah. Selain itu, kuitansi-kuintansi pembayaran uang sirih pinang kepada keraeng Dalu Ishaka itu kan ada. Waktu saya pergi bertemu Dalu Ishaka, kami bawa Rp 5 juta. Itu tahap pertama dan ada tahap kedua pembayaran, membawa Rp 5 juta lagi. Yang bawa uang adalah Pit Agus, bagian umum pemerintahan waktu itu.

Sejak polemik lahan ini muncul, apakah bapak pernah dilibatkan dalam proses mediasi?

Sekitar dua tahun lalu, saya pernah diundang oleh Pemda Mabar.Kita rapat terbatas dengan Bupati Agustinus Ch Dula, termasuk Haji Ramang (anak Haji Ishaka), Pak Anton Us Abatan juga ada. Waktu itu Pak Gaspar tidak hadir, tetapi dia telepon Bupati Dula dan berpesan, “usahakan pak Frans Paju Leok harus hadir di pertemuan itu.” Di pertemuan itu, saya jelaskan  apa adanya, bahkan saya tunjukkan ke bupati, ini saya punya dokumen pak, foto di lapangan sama- sama dengan Haji Djudje.

Ini adalah perahu yang mengantar Frans Paju Leok bersama rombongan saat mengukur tanah di Kerangan. (Foto: dokumen Frans Paju Leok)

Kalau Haji Djudje, apa pernah menghubungi bapak?

Tidak pernah.

Setelah kasus ini kembali ramai sebulan terakhir, apakah bapak pernah dihubungi lagi oleh Pemda?

Tidak. Tapi, saya berinisiatif menghubungi asisten satu Pemda Mabar, Benediktus Banu. Kebetulan yang rapat dua tahun lalu di sana, dia yang telepon saya. Saya bilang ke Pa Beni, ini ada konspirasi, ada oknum pejabat yang ingin menggelapkan aset Pemda. Saya bilang ke dia, saya tidak terima dengan cara begini. Kita sudah berkeringat waktu ke lokasi yang masih hutan. Badan kami luka waktu itu karena semak yang tinggi.

Saya bilang, saya siap kalau memang dibutuhkan untuk klarifikasi, karena itu adalah tanah Pemda. Saya juga tidak mengerti kalau Pemda hanya setengah-setengah berjuang. Saya bilang sama Pak Beni waktu itu, ‘Pak, lahan 30 ha tolong dimanfaatkan, undang investor, sewakan lahan itu. Toh, Pemda dapat nilai tambah daripada itu lahan jadi nganggur. Ini kan daerah pariwisata.

Bagaimana menurut bapak proses penyelesaian masalah tanah ini?

Masalah ini tidak berat, karena tergantung itikad baik dari Pemda Mabar. Saya pribadi saya sangat siap membantu Pemda Mabar, karena saya tau persis itu asetnya Pemda. Nah, sekarang kuncinya di Pemda, sejauhmana mempertahankan haknya itu, asetnya itu.

Saya siap untuk jadi saksi, bahkan saya juga siap untuk buat surat pernyataan, karena ini bagian dari tanggung jawab moral saya yang dipercaya oleh bupati waktu itu untuk turun ke lapangan dan bertindak atas nama Pemda. Saya tidak bisa diam saja melihat keadaan seperti ini.

Sekali lagi ini tanggung jawab moral saya. Saya tidak mau aset Pemda itu dipermainkan begitu saja. Ingat, uang sirih pinang Rp 10 juta itu adalah uang seluruh rakyat Manggarai dari Wae Mokel sampai Selat Sape. Jadi, ini uang bukan hanya uang milik rakyat Manggarai  Barat, tapi juga Manggarai dan Manggarai Timur.

Ada himbauan untuk Pemda Mabar?

Jangan sia-siakan aset yang sudah diperjuangkan oleh Pemda Manggarai.Perlu saya tegaskan juga, tidak masuk akal kalau Djudje bilang itu lahan dia. Jadi, pertahankan itu.

Persoalan ini jadi seperti sekarang ini karena Dalu Ishaka sudah meninggal. Jadi, Haji Djudje melihat ada celah untuk mengklaimnya. Di sini, dia coba bermain. Tetapi, kami ini kan masih ada.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

Baca Artikel Wawancara Lainnya